- 2 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki babak baru.
Penyidik resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, berkas perkara tiga kasus korupsi dan TPPU dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum berikutnya.
Simak kronologi lengkap mulai dari penetapan tersangka, pelimpahan perkara, hingga penjelasan resmi dari Plt Jampidsus Rudi Margono dan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Pelimpahan perkara tersebut turut memicu beragam tanggapan dari sejumlah tokoh.
Mahfud MD menilai pelimpahan kasus ini tak lepas dari kesan adanya friksi politik dan mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipolitisasi.
Abraham Samad menilai pelimpahan ke Kejaksaan Agung penting untuk menghindari benturan antarlembaga, sementara pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti aspek prosedural penetapan tersangka.
Di sisi lain, Hotman Paris memberikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/680187/babak-baru-kronologi-pelimpahan-3-kasus-korupsi-tppu-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ke-kejagung
Penyidik resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka setelah menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup.
Selanjutnya, berkas perkara tiga kasus korupsi dan TPPU dilimpahkan dari kepolisian ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum berikutnya.
Simak kronologi lengkap mulai dari penetapan tersangka, pelimpahan perkara, hingga penjelasan resmi dari Plt Jampidsus Rudi Margono dan Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto.
Pelimpahan perkara tersebut turut memicu beragam tanggapan dari sejumlah tokoh.
Mahfud MD menilai pelimpahan kasus ini tak lepas dari kesan adanya friksi politik dan mengingatkan agar penegakan hukum tidak dipolitisasi.
Abraham Samad menilai pelimpahan ke Kejaksaan Agung penting untuk menghindari benturan antarlembaga, sementara pakar hukum pidana Jamin Ginting menyoroti aspek prosedural penetapan tersangka.
Di sisi lain, Hotman Paris memberikan apresiasi terhadap sikap Presiden Prabowo dalam penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/680187/babak-baru-kronologi-pelimpahan-3-kasus-korupsi-tppu-eks-jampidsus-febrie-adriansyah-ke-kejagung
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Selalu Jampitsus akan memastikan alat bukti yang ada.
00:04Bisa umpama politis itu terpaksa terjadi, jangan mempengaruhi proses itu.
00:09Oleh karena itu menjadi penting bahwa kasus ini harus diterusuri dengan adil.
00:16Kooperasi besar-besaran tersebut dilakukan oleh polisi tanpa ada risiko dari Bapak Presiden.
00:23Kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus Jampitsus Febri Adriansyah.
00:30Memasuki babak baru setelah penyidik secara resmi menetapkannya sebagai tersangka.
00:34Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menyatakan
00:39telah mengantongi alat bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
00:44Pengumuman tersebut disampaikan secara resmi dalam konferensi pers
00:48yang dipimpin pelaksana tugas PLT Jampitsus Rudy Margono
00:53bersama Kepala Korp Pemberantas Tindak Pidana Korupsi Polri,
00:57Inspektur Jenderal Polri Totok Suharyanto di Jakarta pada Sabtu 11 Juli 2026.
01:05Untuk pengembangan alat bukti, untuk maksimalitas, kemudian pengembangan barang bukti.
01:11Dan yang paling penting adalah sinergi.
01:15Hari ini walau diserahkan kepada Jampitsus,
01:19kita tetap koordinasi sinergi dengan Kakor Tastibikor beserta jajaran
01:26agar ada kepastian dalam penyelesaiannya.
01:30Tentunya kami selaku penyidik, selaku Jampitsus,
01:36akan memastikan alat bukti yang ada, barang bukti yang ada,
01:41hubungan kausalitas dengan apa yang disangkakan.
01:45Yang paling penting juga kita tetap menghormati,
01:48asas praduga tak bersalah.
01:51Mungkin itu yang dapat saya sampaikan.
01:56Informasinya sudah ditapkan,
01:58dua tersangka,
02:01yaitu informasi,
02:03yaitu swasta,
02:05yang kedua adalah dari pihak oknum ke negeri,
02:10yaitu berinisial F.
02:13Lebih detailnya nanti,
02:15karena penyerahan sudah ada pentapan tersangka,
02:18bisa mohon berkenan Pak Kakor Tastibikor menyampaikan
02:21terkait dengan perkara yang dimaksud.
02:25Yang pertama, kita telah sepakat
02:28dengan Kejaksaan Agung
02:31bahwa penanganan Polri,
02:33penanganan penyidikan terhadap tiga perkara
02:36telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung
02:41dalam rangka untuk sinergitas
02:43yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jampitsus.
02:48Proses penanganan yang dilakukan oleh Polri,
02:52kita telah melakukan pemeriksaan
02:55terhadap 15 saksi,
02:57kemudian 2 ahli,
03:00termasuk telah melakukan beberapa penggelidahan
03:03di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya
03:05sudah sejak awal monitor dan mengetahui.
03:09pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara
03:14dan berdasarkan gelar perkara
03:17kita telah menetapkan dua tersangka saat ini
03:21yaitu Saudara DR
03:23yang telah melakukan,
03:26diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
03:29yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
03:34kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5
03:38jumto pasal 10 Undang-Undang 8 2010
03:42atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan huruf C di KUHP yang baru.
03:49kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA
03:53dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
03:57dan atau tindak pidana pencucian uang
04:00dalam proses penanganan hukum oleh
04:03Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaran Negara
04:05dalam perkara PT AS ABRI
04:08dan atau tindak pidana korupsi lainnya
04:13sebagaimana dimaksud pasal 12 huruf E kecil
04:1612 huruf B besar tindak pidana korupsi
04:19dan pasal 3, 4, TPPU
04:23atau sekarang KUHP adalah 607
04:26yang ayat 1 huruf A dan huruf B.
04:30kemudian terhadap DR
04:32ini telah kita lakukan penahanan
04:34sejak tanggal 10
04:36dan saat ini penahanan ada di urutan
04:40Perturut Jaya.
04:41Pelimpahan berkas perkara
04:43kasus yang menjerat dua tersangka
04:45berinisial FA dan DR
04:48ke Kejaksaan Agung
04:49turut menuai respon dari sejumlah toko
04:52salah satu datang dari mantan menteri
04:55koordinator bidang politik
04:56hukum dan keamanan Mahfud MD
04:58menurut Mahfud
05:00pelimpahan tiga perkara kasus
05:02dengan tersangka FA dari Polri
05:04ke Kejaksaan Agung
05:05berpotensi menimbulkan kesan adanya
05:08friksi politik di mata publik
05:10meski demikian Mahfud menilai
05:12isu tersebut sejatinya telah berkembang
05:14sejak lama
05:15ia pun mengingatkan
05:17agar proses penegakan hukum
05:18berjalan secara profesional
05:20dan tidak dipolitisi
05:22itu tidak bisa dihindari
05:24kesan itu
05:26bahkan kata bukan kesan
05:28itu kesimpulan
05:29bahwa ini memang ada
05:31friksi politik
05:32tapi terlepas dari itu
05:34friksi politik
05:35atau friksi apapun
05:36kalau memang
05:38itu untuk penegakan hukum
05:40dan ada
05:40alat bukti
05:42atau barang bukti
05:43yang sudah
05:43dimiliki
05:45ketika polisi
05:46menetapkan tersangka
05:47menurut saya bagus sekali
05:48cepat itu
05:49saya kira
05:50yang dilajukan oleh Polri
05:52itu sudah
05:53sulit
05:54akan
05:56dianulir
05:57oleh kejaksaan
05:58kekhawatiran orang
05:59kan
05:59ini nanti kan
06:00diserahkan kejaksaan
06:02P21 nya
06:03memang iya harus
06:03begitu hukumnya
06:04begitu tersangka
06:05nanti ke sana
06:07tetapi
06:08menurut saya
06:08Polri juga tidak akan
06:10terlalu gegabah
06:11dia bekerja
06:12sudah cukup lama
06:13menurut saya
06:13karena
06:15isu ini kan
06:16sudah lama
06:16sebenarnya
06:16kita dengar
06:17sehingga polisi
06:18juga bekerjanya
06:19sudah lama
06:20oleh sebab itu
06:21kita setuju
06:22jangan dipolitisir
06:24tetapi seumpama
06:25politis itu
06:26terpaksa terjadi
06:27jangan mempengaruhi
06:29proses hukum
06:29keadilan harus
06:30ditegakkan
06:33artinya
06:34harus ditindak tegas
06:35meskipun dia
06:36punya backing
06:37politik tertentu
06:38nah itu artinya
06:40jangan dipolitisir
06:41pokoknya keadilan
06:42harus ditegakkan
06:43gitu
06:44menurut saya
06:45kabar baik ya
06:46kabar buruknya
06:47bahwa
06:48pelaku
06:49tersangka pelakunya
06:50itu adalah
06:51pejabat penegak hukum
06:53yang itu berarti
06:55juga
06:55berat itu
06:57kalau
06:58menurut
06:59apa
06:59tata aturan kita
07:01pejabat penegak hukum
07:02korupsi
07:03di atas korupsi
07:04kan ini
07:04sudah
07:05melakukan korupsi
07:07di atas
07:07tindak pidana korupsi lagi
07:09makanya
07:09dia masuk ke
07:10penjujian lagi
07:11itu
07:12itu kabar buruk
07:13bahwa itu terjadi
07:14tapi bahwa ini
07:16sudah dilimpahkan
07:17kejaksaan agung
07:17menurut saya
07:20sudah P21
07:21itu menurut saya
07:22kabar baik
07:23artinya apa
07:24sebelum ini
07:24polisi itu
07:25sudah bekerja
07:26dengan cermat
07:27sehingga
07:28tidak bertele-tele
07:29hanya tiga hari
07:31sesudah
07:31apa
07:32digeledah
07:35ditemukan
07:36barang bukti
07:37kemudian
07:38diajukan
07:39tidak usah bertele-tele
07:40lagi
07:40sekarang
07:41itu sudah
07:42sangat cukup
07:43ketika polisi
07:44menyampaikan itu
07:45kejaksaan agung
07:46memang
07:47kan harus
07:48disampaikan
07:49kejaksaan
07:49pada akhirnya
07:50tidak bisa
07:51tidak bisa
07:52diajukan sendiri
07:53oleh polisi
07:54ke pengadilan
07:54tapi pendakwaannya
07:56itu memang
07:56harus dilakukan oleh
07:59kejaksaan
07:59oleh sebab itu
08:00ya memang
08:01harus segera
08:02dikesanakan
08:02agar tidak
08:03di polisi sendiri
08:05bola panas
08:06dan polisi
08:07saya yakin
08:07sudah bekerja
08:08dengan cermat
08:09karena begini
08:10kalau si
08:11Febri Adriansa
08:13berlindung ke
08:14oke
08:14itu
08:15itu lemah
08:16lemahnya dalam arti
08:18ini tidak bisa
08:18melindungi
08:19dan tidak bisa
08:19menghalangi
08:20proses hukum
08:21yang memang
08:22menjadi wawenangnya
08:23polri
08:24itu aja
08:25sementara itu
08:26mantan ketua
08:27KPK Abraham Samad
08:29menilai
08:29pelimpahan
08:30berkas perkara
08:31kekejaksaan agung
08:32merupakan langkah
08:33yang tepat
08:34untuk menghindari
08:35benturan antar lembaga
08:36yang berpotensi
08:37semakin mengeras
08:38menurut Abraham
08:40langkah tersebut
08:41juga penting
08:42untuk mencegah
08:43munculnya
08:44asumsi publik
08:44bahwa kepolisian
08:46memiliki agenda
08:46tertentu
08:47dalam menetapkan
08:48oknum dari
08:49institusi kejaksaan
08:51sebagai tersangka
08:52ya jadi
08:54sebenarnya
08:55kalau kita lihat
08:55ya pelimpahan ini
08:57masih dalam
08:57tahap
08:58penyidikan
08:59ya belum
09:00mungkin
09:00belum masuk ke
09:01P21
09:02karena tadi
09:02baru ditetapkan
09:03sebagai tersangka
09:04kenapa
09:05pertanyaannya
09:06kenapa
09:06kepolisian
09:07memberikan
09:08perkara ini
09:09kepada kejaksaan
09:10mungkin
09:11supaya tidak
09:12terjadi
09:12benturan yang
09:13terlalu keras
09:14atau juga
09:15mungkin
09:15menjaga
09:17apa itu ya
09:17menjaga
09:18tuduhan-tuduhan
09:19atau persepsi-persepsi
09:20bahwa
09:21kepolisian punya
09:22agenda-agenda
09:23tersendiri
09:24untuk
09:24mentersangkakan
09:25oknum kejaksaan
09:26kira-kira seperti itu
09:27sehingga
09:27dicapailah
09:28sebuah kesepakatan
09:29bahwa
09:30kasus ini
09:30mulai dari
09:31tahap penyidikan
09:32itu dilimpahkan
09:33ke kejaksaan
09:34karena saya lihat
09:34tadi ada juga
09:35teman-teman dari komisi 3
09:37yang turut menengah
09:40dan menurut saya
09:41ini langkah yang
09:42cukup bagus
09:43menurut saya
09:43transparan
09:44tapi yang paling penting
09:46sebenarnya yang
09:47kita harus
09:49kawal betul
09:50bahwa
09:51kasus ini
09:52haruslah
09:54adil ya
09:55maksudnya
09:56harus
09:57harus
09:57dijalankan
09:58pada prinsip-prinsip
09:59keadilan
10:00kenapa harus
10:01dijalankan
10:02pada prinsip-prinsip
10:03keadilan
10:03agar supaya
10:04masyarakat
10:05tidak a priori ya
10:07karena
10:07kita tahu betul
10:08bahwa
10:09awal dari
10:10kasus ini
10:11adalah pengembangan
10:11dari 3 kasus besar
10:13dan 3 kasus besar
10:14itu yang sedang
10:15ditangani oleh
10:16kepolisian
10:16perlu ada transparansi
10:18yang jelas ya
10:19tentang perkara-perkara
10:20pokoknya
10:21karena kalau tidak
10:22kita khawatir nanti
10:24masyarakat menganggap
10:25bahwa sebenarnya
10:26kasus ini adalah
10:27perang antara
10:28institusi
10:29aparat penegak hukum
10:30oleh karena itu
10:31menjadi penting
10:33bahwa
10:33kasus ini
10:34harus
10:36diterusuri
10:36dengan adil
10:37dibuatkan secara adil
10:39agar supaya
10:39masyarakat bisa
10:40mengawasi
10:41bisa mengikuti
10:42dengan baik
10:42agar supaya
10:43ketika kasus ini
10:44bergulir
10:45sampai ke pengadilan
10:46ada trust masyarakat
10:48bahwa kasus ini
10:49benar-benar
10:50kasus korupsi
10:51karena jangan sampai
10:52ada persepsi
10:53di luar ini
10:53bahwa
10:54kasus ini adalah
10:55perang
10:56atau
10:57boleh dikatakan
10:58kasus ini adalah
10:59kepentingan-kepentingan
11:00pihak-pihak tertentu
11:01atau boleh juga
11:02dikatakan bahwa
11:03sebenarnya
11:03ini ada peran
11:05dari oligarki hitam
11:06yang terlibat
11:07di dalamnya
11:08kira-kira seperti itu
11:09kalau kita lihat
11:10bagaimana bisa
11:11meriksa secara
11:12independen
11:13ketika
11:13kemudian
11:14memeriksa
11:15ini juga
11:17Febri
11:18ini yang
11:18memeriksa Febri
11:19adalah orang yang
11:20pernah menjadi
11:21bawahan dari
11:21Febri Adriansyah
11:22kalau menurut
11:23Pak Sabat
11:24kalau saya lihat
11:25saya tetap
11:27percaya pada
11:28institusi kejaksaan
11:29maupun kepolisian
11:30bahwa kasus ini
11:31akan diperiksa
11:31secara adil
11:32kenapa
11:32karena kasus ini
11:33sudah menjadi
11:34domain publik
11:36semua orang sudah
11:36menyoroti
11:37semua orang sudah mengawasi
11:38jadi
11:39agak kesulitan
11:40misalnya
11:41kalau ada orang yang
11:42ingin bermain
11:42di kasus ini
11:43oleh karena itu
11:44menurut saya
11:44ini menjadi sesuatu
11:46yang
11:47sangat menarik
11:48untuk disikapi
11:49dan diikuti
11:50karena apa
11:50ini akan berkembang jauh
11:52karena kalau kita
11:53menggunakan
11:53TPPU
11:54itu akan kelihatan
11:56karena ada prinsip
11:57follow the money
11:58follow the suspect
11:59jadi akan kelihatan
12:00kemana
12:01aliran-aliran
12:02dana
12:02dari hasil
12:03korupsi itu
12:04jadi
12:05masyarakat akan
12:06melihat
12:07siapa-siapa sih
12:08nantinya akan terlibat
12:09karena saya sangat yakin
12:10bahwa kalau kasus ini
12:11ditelusuri dengan baik
12:14diprofil dengan baik
12:15maka akan kelihatan
12:16karena ada prinsip
12:17di TPPU itu
12:18sehingga
12:20ini akan terbuka
12:21semua
12:21dan ada peran-peran
12:23juga yang
12:23sangat signifikan
12:25di dalam tindak pindah
12:26dan pencucian uang
12:26yang itu akan
12:27harus digali
12:28akan dibongkar
12:29ada yang disebut
12:30gatekeeper
12:32gatekeeper itu adalah
12:33ada
12:34institusi
12:35ada institusi
12:36atau orang-orang tertentu
12:38yang menampung
12:39duit-duit
12:41dari hasil korupsi itu
12:42yang kemudian
12:43disamarkan
12:44seolah-olah
12:45hasil itu menjadi
12:46uang yang legal
12:47bukan
12:48uang yang ilegal
12:49kira-kira begitu
12:50dan biasanya
12:51institusi-institusi itu
12:52bukanlah institusi-institusi
12:55apa itu
12:56finance institusional
12:57jadi
12:57dia bukan
12:58institusi
12:59finansial yang resmi
13:01misalnya
13:01perbankan
13:02dan sebagainya
13:02karena itu akan
13:03akan mudah
13:04dideteksi
13:05kira-kira seperti itu
13:06catatan saya
13:07oke kalau
13:07ini menarik
13:08sebenarnya
13:08pakar hukum pidana
13:10jamin ginting
13:11turut menyoroti
13:11pelimpan berkas
13:12perkara korupsi
13:14dan tindak pidana
13:15pencucian uang
13:16TPPU
13:17yang menjerat
13:18mantan
13:18jaksa agung muda
13:19tindak pidana khusus
13:20jam pitsus
13:21febri adriansyah
13:22dari kepolisian
13:24ke kejaksaan agung
13:25menurut jamin
13:26proses pelimpan tersebut
13:28patut menjadi
13:29perhatian
13:30apabila
13:30benar FA
13:32belum pernah
13:33diperiksa
13:33sebagai saksi
13:34sebelum ditetapkan
13:36sebagai tersangka
13:36ia menilai
13:38kondisi tersebut
13:39berpotensi
13:40menimbulkan
13:40persoalan
13:41dari sisi
13:42prosedur hukum
13:43terkait dengan
13:44kasus
13:45mantan
13:46jam pitsus
13:47ingin saya katakan
13:49bahwa
13:49kalau
13:50pelimpan tersebut
13:52belum pernah
13:53melakukan
13:54pemeriksaan
13:55terhadap
13:56FA
13:57sebagai
13:58saksi
13:59maka hal ini
14:00merupakan
14:01suatu kesalahan
14:02prosural
14:02yang diatur
14:03dalam kuap
14:04karena
14:04dalam kuap
14:04mengatakan
14:05seseorang
14:06yang dilimpahkan
14:08kejaksaan
14:08dalam kasus
14:09penuntutan
14:10harus
14:11terlebih dahulu
14:12menjadi tersangka
14:13dalam pasal 1
14:15angka 31
14:16dikatakan
14:17penetapan
14:17tersangka tersebut
14:18berdasarkan
14:19suatu alat bukti
14:20alat bukti tersebut
14:22jelas
14:23dan terang
14:24lalu
14:25ditetapkan
14:25tersangkanya
14:26nah
14:26ketentuan
14:28putusan
14:29mahkamah
14:30konstitusi
14:31nomor 21
14:32tahun 14
14:32mengatakan
14:33bahwa
14:33dalam penetapan
14:35tersangka
14:35harus berdasarkan
14:36duat alat bukti
14:37dan sudah pernah
14:39dipriksa
14:39sebagai saksi
14:40nah
14:40kalau
14:41dalam konteks
14:42penyitaan
14:43dan penggeledahan
14:44kemarin
14:44ternyata
14:45saudara FA
14:47ini
14:47belum pernah
14:48dipriksa
14:49sebagai saksi
14:50lalu
14:50ditetapkan
14:51tersangka
14:51itu kesalahan
14:52pertama
14:52kesalahan
14:53kedua
14:53adalah
14:54apabila
14:55sudah dilakukan
14:56penyitaan
14:56dan penggeledahan
14:57terhadap
14:58barang bukti
14:58ternyata
14:59barang bukti tersebut
15:00tidak mempunyai
15:01kualitas
15:01pembuktian
15:02terkait dengan
15:03pasal-pasal
15:04disangkakan
15:05contohnya
15:05pasal terkait
15:07dengan penyuapan
15:08atau pemerasan
15:09kalau konteksnya
15:10adalah penyuapan
15:11berarti
15:12ada orang
15:14yang
15:14memberi suap
15:15jadi ada pihak
15:16swasta
15:17memberikan suap
15:17sedangkan
15:18penerima suap
15:19adalah
15:19FA sendiri
15:21kalau pemerasan
15:22berarti ada
15:23korban pemerasan
15:24nah dari bukti
15:25itulah
15:25yang harus
15:26terpenuhinya
15:27seseorang menjadi
15:29tersangka
15:29setelah dia dipiksa
15:30sebagai saksi
15:31nah setelah itu
15:32maka
15:34setelah terdapat
15:35sebagai tersangka
15:36apakah ada
15:37bukti baru
15:38yang benar-benar
15:39menunjukkan
15:40kaitannya dengan
15:40pasal yang disangkakan
15:42tersebut
15:42nah setelah bukti itu
15:44dan pertama tersangka
15:45baru bisa
15:45dinaikkan statusnya
15:47untuk pelimpahan
15:48tidak ada
15:49kasus seperti ini
15:50yang begitu cepatnya
15:51pelimpahan itu ya
15:52dalam waktu
15:53beberapa saat
15:55dilimpahkan dari
15:56proses penggeledahan
15:57dan penyitaan
15:58langsung kepada
15:59pelimpahan
16:00apalagi tahap pertama ya
16:02dan belum ada
16:03presidenis yang kami dengar
16:05dan kita dengar
16:06dari
16:06kepolisian
16:07terkait dengan
16:09penetapan tersangka
16:10apakah ada penahanan
16:11atau tidak
16:12jadi sebaiknya
16:13demi
16:14kepentingan publik
16:15dan rasa keadilan
16:17seharusnya
16:18ada transparansi
16:19terkait dengan
16:20bagaimana
16:21ada
16:22tidak penetapan
16:23tersangka
16:23atau
16:24bagaimana
16:25penahanannya
16:26sehingga
16:27yakinlah
16:28masyarakat
16:29bahwa benar-benar ini
16:30adalah
16:30dilimpahkan
16:32kekejaksaan ya
16:33bukan sekedar
16:34pengetahuan
16:35isu-isu yang
16:36beredar bahwa
16:37sudah ada
16:38pelimpahan
16:39tetapi apakah
16:39pelimpahan itu
16:40sesuai dengan
16:40kumhab yang berlaku
16:41pertama tadi
16:42yaitu adanya
16:44pemeriksaan
16:45saudara FA
16:46sebagai saksi
16:48sebelum dinaikkan
16:49status
16:49sebagai tersangka
16:50adakah barang bukti
16:52yang digelida
16:52dan disita itu
16:53terkait dengan
16:54tindak pidana
16:55yang disangkakan
16:56kepada dia
16:57yang ketiga
16:58apakah ada
16:59gelar perkara khusus
17:00terkait ini
17:01yang bisa membuktikan
17:03bahwa
17:03dialah sebagai
17:04tersangkanya
17:05dalam ditetap
17:06nah kalau
17:07semua itu
17:07sudah ada
17:08tentu
17:09bukti-bukti
17:09sudah cukup
17:10atau tidak
17:11kelemahannya
17:12nanti adalah
17:13apabila
17:14tidak cukup
17:14bukti
17:15dan buru-buru
17:16dinaikkan
17:17statusnya
17:18ke P21
17:19dan dilimpahkan
17:21tahap 1
17:22dan tahap 2
17:22maka ada
17:23pengalaman jaksa
17:24yang akan
17:25berbahaya
17:26untuk dinaikkan
17:27ke penuntutan
17:28di pengadilan
17:29karena kurangnya
17:29cukup bukti
17:30atau
17:31kemungkinannya
17:32jaksa sendiri
17:33yang akan
17:34mengumpulkan lagi
17:35bukti
17:35nah ini akan
17:36terjadi
17:36konflik of interest
17:37jadi ada
17:39kepentingan
17:39yang tentunya
17:40tidak mungkin
17:40melakukan penambahan
17:42bukti dengan
17:43memeriksa lagi
17:44dimana yang
17:44diperiksa adalah
17:45mantan pimpinan
17:47institusi tersebut
17:48yaitu
17:48Jampitsus
17:49nah ini yang harus
17:50kita perhatikan
17:51ada transparansi
17:52dalam masyarakat
17:53sementara
17:54di sisi lain
17:55pengacara Hotman Paris
17:56menyampaikan
17:57apresiasi
17:58atas ketegasan
17:58Presiden
17:59Rabu Subianto
18:01dalam menyikapi
18:02penanganan kasus
18:02yang melibatkan
18:03mantan jaksa
18:04agung muda
18:05tindak pidana khusus
18:06Jampitsus
18:07pernyataan tersebut
18:08disampaikan Hotman
18:09melalui unggahan
18:10di akun Instagram
18:11pribadinya
18:12pada Sabtu 11 Juli
18:142026
18:14dalam unggahannya
18:16Hotman Paris
18:17memuji ketegasan
18:18Presiden Prabowo
18:19dan menyatakan
18:20dukungan terhadap
18:21proses penagakan hukum
18:22dalam perkara tersebut
18:24Salam Indonesia
18:26Salam untuk
18:27Bapak Prabowo
18:28dari Singapura
18:28Pertama-tama
18:31Hotman Paris
18:33mengucapkan
18:33selamat
18:34atas
18:35ketegasan
18:36Bapak Presiden
18:37dalam kasus
18:38Jampitsus
18:39karena tidak
18:41mungkin
18:41operasi
18:43besar-besaran
18:44tersebut
18:44dilakukan oleh
18:45polisi
18:45tanpa ada
18:47restu dari
18:48Bapak Presiden
18:49dan akhirnya
18:50membuahkan
18:51hasil yang
18:52sangat besar
18:53berapa
18:55hebat Bapak Prabowo
18:56hal ini
18:58tidak pernah
18:58dilakukan
18:59oleh Presiden-Presiden
19:01sebelumnya
19:02justru Bapak Prabowo
19:04lah
19:04yang membuka
19:05mata kita
19:06betapa parahnya
19:08keadaan
19:09negara kita
19:10kerugian negara
19:11dan kerugian
19:12ratusan
19:13BUMN
19:14dan BUMD
19:15Bapak Prabowo
19:17lah yang berhasil
19:18membongkarnya
19:19memang
19:20selaku manusia
19:21pasti ada
19:22kekurangan
19:23tapi jauh
19:25lebih besar
19:25manfaatnya
19:26dengan gaya
19:28kepemimpinan
19:29Bapak Prabowo
19:30ini
19:30dibandingkan
19:31dengan Presiden-Presiden
19:32sebelumnya
19:33sekali lagi
19:35tanpa restu
19:36dari Bapak Presiden
19:37Soha
19:38Presiden Prabowo
19:39gak mungkin
19:40gak mungkin
19:42kepolisian
19:43melakukan
19:45apa itu
19:47penggeberikan
19:48atas harta
19:50dari Jempitsus
19:51disampai
19:52ada 11
19:53sampai 12
19:53tempat
19:54ya
19:55itu perlu
19:56ketegasan
19:57dan ternyata
19:58berhasil
19:58sekali lagi
19:59Bapak Prabowo
20:00panjang umur
20:02mudah-mudahan
20:03negara ini
20:04makin makmur
20:05Bapak Pimpin
20:05salam
20:07dari
20:07mantan
20:08pengacaramu
20:09Hotman Paris
20:10dari Singapura
20:11dos
20:12do
20:13do
20:13do
20:13do
20:14cu
20:14do
Komentar