Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Jumat (10/7/2026) sore, pengamanan di Polda Metro Jaya diperketat. Langkah ini dilakukan polisi untuk memastikan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah yang telah disita dari 12 lokasi, termasuk para saksi yang diamankan, berada dalam kondisi aman.

Setelah secara masif melakukan penggeledahan selama dua hari di 12 lokasi, polisi akhirnya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita.

Mulai dari batangan emas dengan berat total mencapai 74 kilogram, tumpukan mata uang asing yang mayoritas dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat, serta uang ratusan juta rupiah.

Total barang bukti yang disita ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Polisi memastikan sedang mendalami pemilik uang yang telah disita, salah satunya dengan memeriksa pemilik rumah yang menjadi tempat kejadian perkara penggeledahan, Febrie Adriansyah.

Sebelumnya, Jampidsus nonaktif Febrie Adriansyah mengakui salah satu rumah yang digeledah polisi adalah rumah pribadinya. Febrie mengatakan uang dan emas yang ditemukan di rumahnya ada pemiliknya. Namun, Febrie tidak menjelaskan secara gamblang siapa pemiliknya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya tidak mengambil alih penanganan perkara dugaan tiga kasus korupsi besar yang kini tengah diusut Polda Metro Jaya.

Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

Asep menyebut keterlibatan KPK baru sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

Ia menegaskan pengambilalihan perkara oleh KPK hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.

Guru Besar Universitas Bhayangkara, Hermawan Sulistyo menilai Febrie Adriansyah menjadi salah satu orang yang harus diperiksa polisi.

Peneliti PUKAT UGM menilai jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung, maka polisi bisa menggandeng KPK agar proses penyidikan kasus ini tidak terhambat dan bisa sampai ke pembuktian di pengadilan.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679965/kpk-ungkap-alasan-tak-ambil-alih-3-kasus-korupsi-besar-yang-diusut-polda-metro-jaya
Transkrip
00:09Jumat sore, pengamanan di Polda Metro Jaya diperketat.
00:12Langkah ini dilakukan polisi untuk memastikan barang bukti bernilai ratusan miliar rupiah
00:17yang telah disita dari 12 lokasi, termasuk para saksi yang diamankan berada dalam kondisi aman.
00:23Setelah secara masif melakukan penggeledahan selama dua hari di 12 lokasi,
00:27polisi akhirnya memperlihatkan sejumlah barang bukti yang disita.
00:31Mulai dari batangan emas dengan berat total mencapai 74 kg,
00:35tumpukan mata uang asing yang mayoritas dalam bentuk dolar Singapura dan dolar Amerika Serikat,
00:40serta uang ratusan juta rupiah.
00:42Polisi memastikan sedang mendalami pemilik uang yang telah disita,
00:46salah satunya dengan memeriksa pemilik rumah yang menjadi tempat TKP penggeledahan, Febri Adrian Syah.
00:51Penguatan terkait tentang alas hak kepemilikan rumah yang digeledah.
00:58Memang mungkin informasi yang beredar adalah, termasuk tadi ada konferensi pers tadi pagi,
01:04tetapi penyidik akan melakukan pendalaman melalui PT Sentul City,
01:10melalui juga akan memeriksa saksi, saksi sekitar,
01:13serta akan melakukan pemeriksaan terhadap BPN,
01:17terkait tentang akte kepemilikan, SHM kepemilikan atas nama siapa.
01:22Dari uang yang ditemukan, ini masih dilakukan pendalaman.
01:27Sebelumnya, Jampitsus nonaktif Febri Adrian Syah mengakui salah satu rumah yang digeledah polisi adalah rumah pribadinya.
01:34Febri bilang uang dan emas yang ditemukan di rumahnya ada pemiliknya,
01:39namun Febri tidak menjelaskan secara gamblang siapa pemiliknya.
01:42Guru Besar Universitas Bayangkara, Hermon Sulistio, menilai
01:46Febri Adrian Syah menjadi salah satu orang yang harus diperiksa polisi.
01:51Ini Jampitsus, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus,
01:54yang menangani kasus-kasus seperti ini.
01:57Jadi kalau ini uangnya orang, ditaruh di rumahnya,
02:02ya harusnya dia langsung curiga dan langsung ditangkap orang itu.
02:06Ini kok malah disimpen kalau omongannya betul bahwa itu punya orang.
02:10Sehingga membuat kasus ini terbuka tidak jadi teka-teki lagi,
02:14menurut Anda Jampitsus ini harusnya langsung diperiksa polisi?
02:19Iya, tapi kan polisi nunggu, ini pejabat tinggi negara ini, nunggu momed.
02:28Peneliti Pukat UGM menilai, jika dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pejabat tinggi Kejaksaan Agung,
02:35maka polisi bisa menggandeng KPK, agar proses penyidikan kasus ini tidak terhambat,
02:40dan bisa sampai ke pembuktian di pengadilan.
02:42Sudah kekhawatiran kalau proses ini nantinya menyasar pejabat dari penegak hukum lain
02:50dalam hal ini adalah kejaksaan, bisa terjadi kebuntuan.
02:54Kenapa? Karena hasil kerja dari penyidik akan diserahkan kepada penuntut umum untuk bisa P21.
03:01Kalau belum lengkap akan dikembalikan, terus P19, P19, terus diminta untuk melengkapi,
03:08diperiksa ulang, ditambah alat bukti, dan seterusnya.
03:12Maka untuk menjamin objektifitas penanganan perkara ini,
03:17butuh turun tangan satu lembaga lagi, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi.
03:23Setelah menetapkan tersangka dalam kasus ini, polisi dipastikan akan segera melakukan pemeriksaan,
03:28termasuk penyelenggara negara berinisial FA.
03:31Tim Liputan, Kompas TV
03:39Komisi Pemberantasan Korupsi bilang pihaknya tak mengambil alih penanganan perkara
03:44dugaan tiga kasus korupsi besar yang kini tengah diusut Polda Metro Jaya.
03:48Hal ini disampaikan Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
03:53Asep menyebut, keterlibatan KPK baru sebatas menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.
04:00Ia menegaskan, pengambil alihan perkara oleh KPK hanya dapat dilakukan jika memenuhi kriteria
04:06yang diatur dalam Pasal 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
04:17Ada kriteria di mana pengambil alihan perkara itu dilakukan.
04:22Jadi tidak bisa misalkan kita dengan asumsi sendiri, misalkan tadi ya kita berasumsi bahwa
04:30wah ini gak mungkin lah, pasti perkaranya macet gitu kan dan lain-lain pasti susah.
04:34Itu kan asumsi.
04:35Nah, kita harus menghargai seluruh upaya yang dilakukan oleh aparat pendengah hukum
04:43dalam melaksanakan pendengah hukum tindak-pendengah korupsi.
04:46Baik dalam hal ini oleh kepolisian, Portas Tipikor dengan Direkturat Krimsus Polda Metro Jaya
04:55maupun oleh Kejaksana Agung nantinya.
04:59Lalu apa langkah lanjutan polisi setelah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang?
05:05Kita akan bergabung dengan Jurnalis Kompas TV, Ariel Nata dan Juru Kamera Arief Rahman
05:09di Polda Metro Jaya lalu ada di kedibaian mantan Jampitsus, Febri Adriansyah.
05:14Di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ada Jurnalis Kompas TV, Jian Jufri dan Juru Kamera Julian Fernando.
05:20Kita ke Ariel terlebih dahulu di Polda Metro Jaya.
05:23Ariel setelah menetapkan dua tersangka dari pantauan Anda di Polda, langkah lanjutan apa?
05:28Yang kemudian akan dilakukan oleh polisi.
05:34Ya dipodan saudara bahwa nantinya ini dari Polda Metro Jaya atau dari Kortas Polri
05:39akan melakukan pelimpan berkas yang dimana nantinya akan diberikan kepada Kejagung.
05:44Tentu saja jika kita melihat dari pelimpan berkas ini nantinya dari pihak penerima
05:47akan melakukan memverifikasi dari kelengkapan berkas
05:50lalu kemudian juga akan melakukan verifikasi terkait dengan barang bukti dan juga status tersangka.
05:55Yang dimana jika kita melihat dari Kortas Polri sendiri ini sebelumnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi
06:01dengan melibatkan dua ahli yang dimana dalam hal ini juga sudah menetapkan terhadap dua tersangka
06:06yang dimana salah satu tersangka merupakan dari pihak swasta berisinya inisial D
06:10lalu dari salah satunya merupakan dari penyelenggara negara berisinya inisial FA
06:14yang dimana sebelumnya juga dari Polri mengatakan bahwa salah satu tersangka berisinya inisial D ini
06:19sudah dilakukan penahanan sejak tanggal 10 ataupun kemarin ini dilakukan di Polri
06:25dan selain itu juga bahwa dalam hal ini dari salah satu tersangka ini diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
06:31dan untuk salah satu tersangka tersebut dilakukan tindak pidana korupsi dan juga pencucian uang
06:36dalam hal ini juga bahwa sudah dilakukan pendalaman dari Coltras Polri yang tentu saja ini akan dilakukan kolaborasi
06:42dan nantinya ini sudah dilimpahkan berkas menuju ke arah Kejaksaan Agung untuk melempahkan berkas dari kasus tersebut
06:50yang dimana jika kita melihat bahwa sebelumnya dari Coltras Polri sendiri sudah melakukan penggeledahan
06:54dari beberapa titik yang dimana ditemukan sebanyak 74 kg emas dan juga ratusan miliar uang dengan mata asing
07:02yang dimana ini ditemukan dari beberapa titik
07:04tentu saja hal inilah nantinya dari barang bukti tersebut yang akan dilimpahkan
07:08namun jika melihat dari situasi saat ini di Polda Metro Jaya sendiri di Krimsus
07:12ini pada hari ini hari Sabtu, Siang ini masih dilakukan penjagaan juga dari Brimob
07:19yang dimana sudah dilakukan penjagaan sejak pagi hari
07:22Dipo
07:22dari Polda Metro Jaya kita bergeser ke Jihan Jufri di Kebayaran Baru Jakarta Selatan
07:26Jihan pasca penetapan tersangka bagaimana situasi kediaman
07:29mantan Jampitsus Febri Adriansyah disana
07:36Dipo, kalau di depan kediaman dari mantan Jampitsus Febri Adriansyah
07:42kondisinya ini tidak terlihat ada aktivitas yang cukup signifikan
07:48bahkan bisa saya katakan sepi
07:50tadi memang terlihat ada sejumlah orang yang keluar begitu ya
07:54lalu lalang kemudian masuk lagi ke dalam rumah X Jampitsus
07:59namun bisa dikatakan tidak ada aktivitas yang cukup signifikan setelah penetapan Febri Adriansyah
08:06sebagai tersangka
08:07nah ini cukup berbeda bila kita bandingkan dengan beberapa waktu lalu begitu ya
08:12yang mana terdapat penjagaan yang cukup ketat oleh personel dari TNI
08:17di depan ataupun di area rumah dari X Jampitsus ini
08:22akan ditunjukkan oleh Juru Kamera Kompas TV
08:24Julian Fernando bagaimana kondisi terkini di depan rumah X Jampitsus
08:31yakni bisa terlihat tidak ada aktivitas yang dilakukan di depan maupun di area pekarangan rumah dari X Jampitsus begitu ya
08:44nah ini bisa dikatakan cukup berbeda karena di beberapa waktu yang lalu pada saat Jampitsus ini masih menjabat
08:54ini cukup ada banyak penjagaan dari personel TNI
08:58nah ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan di publik
09:02mengapa kemudian setelah penetapan tersangka tidak ada penjagaan lagi
09:08lalu juga akankah nantinya dari titik rumah ini diperiksa oleh polisi
09:15baik itu dari Kortas Tipit Kor, tim gabungan dari Polda Metro Jaya
09:18nah kemudian kami juga tadi sudah mencoba untuk menghubungi dari X Jampitsus itu sendiri
09:25namun sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan respons terkait penetapannya
09:31lalu juga pengunduran diri dari X Jampitsus tersebut
09:36nah ini memang masih kami tunggu begitu ya informasi lanjutan
09:40akan seperti apa kondisi di area rumah hingga malam nanti
09:46yang bisa kami sampaikan saat ini kondisinya tidak ada aktivitas yang cukup signifikan
09:51lalu juga mari kita tunggu langkah lebih lanjut dari Kortas Tipit Kor Polri
09:56dan juga Polda Metro Jaya
09:58akankah rumah ini kemudian diperiksa
10:00lalu juga langkah apa yang akan dilakukan
10:05ataupun akankah ada penetapan-penetapan tersangka baru dari kasus ini
10:11Jurnalis Kompas TV, Jian Jufri dan juga Julian Fernando
10:14melaporkan langsung dari Kebayoran Baru
10:15sebelumnya juga ada Eril Nata dan juga Arief Rahman
10:17melaporkan langsung dari Polda Metro Jaya
10:19terima kasih rekan-rekan selamat bertugas kembali
Komentar

Dianjurkan