00:00Yang juga jadi sorotan sodara kasus dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Aibtu Nuridin memasuki babak akhir di tingkat
00:09kode etik.
00:10Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota Polsek Tegal Selatan tersebut.
00:21Kasus ini bermula saat Aibtu Nuridin, anggota Polsek Tegal Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang disebut sebagai istri-sirinya
00:31yang merupakan warga Cirebon.
00:34Dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan juga terungkap menyalahgunakan narkoba.
00:39Atas dua pelanggaran berat tersebut, Aibtu Nuridin menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah.
00:47Dalam sidang yang dipimpin AKBP Edi Wibowo, majelis memeriksa keterangan lima saksi serta menilai rekam jejak pelanggaran Aibtu Nuridin selama
00:56berdinas.
00:58Hasilnya, majelis menyatakan tidak ada hal yang meringankan, terlebih yang bersangkutan tercatat sudah tiga kali menjalani sidang etik.
01:07Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PT DH.
01:14Menjatuhkan sanksi, A. Perlaku peranggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercelah, B. Penempatan pada tempat khusus atau paksus selama delapan hari,
01:29C. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PT DH.
01:36Tiga, mengetahkan barang putih tetap diletakkan dalam berkah-perkara.
01:43Meski demikian, Aibtu Nuridin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
01:48Pusai sidang, ia kembali menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di rutan Polda, Jawa Tengah.
01:56Heri Widodo, Kompas TV, Semarang, Jawa Tengah
Komentar