Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Kasus dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Aiptu Nuridin memasuki babak akhir di tingkat kode etik. Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada anggota Polsek Tegal Selatan tersebut.

Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan asal Cirebon yang disebut sebagai istri siri Aiptu Nuridin. Dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan juga diketahui terlibat penyalahgunaan narkoba.

Sidang Komisi Kode Etik Polri digelar di Polda Jawa Tengah dan dipimpin AKBP Edi Wibowo. Majelis memeriksa keterangan lima saksi serta menilai rekam jejak pelanggaran Aiptu Nuridin selama berdinas.

Berdasarkan hasil persidangan, majelis menyatakan tidak terdapat hal yang meringankan. Selain terbukti melakukan pelanggaran berat, Aiptu Nuridin juga tercatat telah tiga kali menjalani sidang kode etik selama bertugas. Atas pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Meski demikian, Aiptu Nuridin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Usai sidang, ia kembali menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di rumah tahanan Polda Jawa Tengah.

#PoldaJateng #Polri #KodeEtikPolri #AiptuNuridin #PTDH #PenyalahgunaanNarkoba

Baca Juga Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi-TPPU Tiga Perkara, Inisial DR dan FA di https://www.kompas.tv/nasional/679955/polisi-tetapkan-2-tersangka-dalam-kasus-dugaan-korupsi-tppu-tiga-perkara-inisial-dr-dan-fa

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679961/aiptu-nuridin-dipecat-dari-polri-dalam-kasus-penganiayaan-dan-penyalahgunaan-narkoba-borgol
Transkrip
00:00Yang juga jadi sorotan sodara kasus dugaan penganiayaan dan penyalahgunaan narkoba yang menjerat Aibtu Nuridin memasuki babak akhir di tingkat
00:09kode etik.
00:10Polda Jawa Tengah menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat kepada anggota Polsek Tegal Selatan tersebut.
00:21Kasus ini bermula saat Aibtu Nuridin, anggota Polsek Tegal Selatan, diduga melakukan penganiayaan terhadap perempuan yang disebut sebagai istri-sirinya
00:31yang merupakan warga Cirebon.
00:34Dalam proses penanganan perkara, yang bersangkutan juga terungkap menyalahgunakan narkoba.
00:39Atas dua pelanggaran berat tersebut, Aibtu Nuridin menjalani sidang kode etik di Polda Jawa Tengah.
00:47Dalam sidang yang dipimpin AKBP Edi Wibowo, majelis memeriksa keterangan lima saksi serta menilai rekam jejak pelanggaran Aibtu Nuridin selama
00:56berdinas.
00:58Hasilnya, majelis menyatakan tidak ada hal yang meringankan, terlebih yang bersangkutan tercatat sudah tiga kali menjalani sidang etik.
01:07Berdasarkan pertimbangan tersebut, majelis menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PT DH.
01:14Menjatuhkan sanksi, A. Perlaku peranggaran dinyatakan sebagai perbuatan tercelah, B. Penempatan pada tempat khusus atau paksus selama delapan hari,
01:29C. Pemberhentian tidak dengan hormat atau PT DH.
01:36Tiga, mengetahkan barang putih tetap diletakkan dalam berkah-perkara.
01:43Meski demikian, Aibtu Nuridin menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
01:48Pusai sidang, ia kembali menjalani masa penempatan khusus selama 20 hari di rutan Polda, Jawa Tengah.
01:56Heri Widodo, Kompas TV, Semarang, Jawa Tengah
Komentar

Dianjurkan