Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menggeledah 12 lokasi dan menyita 74 kilogram emas serta uang dengan total ratusan miliar rupiah, Kortas Tipidkor Polri menetapkan dua orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, bersama dengan anggota Komisi III DPR dan Pelaksana Tugas Jampidsus baru yang ditunjuk oleh Kejaksaan Agung, Rudi Margono.

Dua orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah seorang pihak swasta berinisial D dan seorang pejabat pemerintah berinisial FA.

Sebelumnya, Kejaksaan telah menggeledah 12 lokasi. Salah satu lokasinya adalah rumah pribadi milik mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.

Pelaksana Tugas Jampidsus Rudi Margono mengatakan proses pemeriksaan terhadap eks Jampidsus Febrie Adriansyah akan segera dilakukan.

Rudi mengaku akan mempelajari berkas-berkasnya bersama kepolisian karena tiga berkas kasus korupsi FA akan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga Komisi III Bentuk Panja untuk Awasi Penanganan Tiga Perkara Dugaan Korupsi-TPPU di https://www.kompas.tv/nasional/679957/komisi-iii-bentuk-panja-untuk-awasi-penanganan-tiga-perkara-dugaan-korupsi-tppu

#jampidsus #korupsi #tersangka #febrieadriansyah

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/679960/terungkap-polisi-tetapkan-pejabat-pemerintah-fa-tersangka-3-kasus-korupsi-besar
Transkrip
00:00Intro
00:04Untuk tersangka di dalam perkara ini, di tahap berikutnya saat sekarang
00:11Yang berada di depan kita itu akan dilakukan pembunyian
00:15Terkait tentang tindak didananya, apakah itu perjucian uang, atau masih akan dalam proses pembunyian
00:26Memang merubah pribadi yang itu, yang sudah sejak lama
00:35Dan mengenai uang, kita sudah sejarah yang ditemukan
00:39Bahwa itu ada pemilik, bahwa itu ada kegiatan
00:52Setelah menggeledah 12 lokasi dan menyita ada 74 kg emas dan uang
00:58Dengan total ratusan miliar rupiah
01:00Kortas Tipit Kor Polri menetapkan 2 orang tersangka
01:05Dalam dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang
01:12Hal ini disampaikan Kepala Kortas Tipit Kor Polri
01:16Irjen Pol Toto Suharyanto bersama dengan anggota Komisi 3 DPR dan PLT
01:22Jampitsus baru yang ditunjuk oleh Kejagung Rudy Margono
01:26Dua orang tersangka yang ditetapkan oleh polisi adalah seorang pihak swasta berinisial D
01:32Dan seorang pejabat pemerintah berinisial FA
01:35Sebelumnya, Kejagung telah menggeledah 12 lokasi
01:40Salah satu lokasinya adalah rumah pribadi milik mantan Jampitsus Febri Andriansyah
01:51Kita telah melaksanakan gelar perkara
01:54Dan berdasarkan gelar perkara
01:57Kita telah menetapkan dua tersangka saat ini
02:01Yaitu Saudara DR
02:04Yang telah melakukan, diduga melakukan tindak pidana pencucian uang
02:09Yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi
02:13Kita telah kenakan Pasal 4 dan atau Pasal 5
02:18Jumtuh Pasal 10 Undang-Undang 8 2010
02:22Atau Pasal 607 Ayat 1 Huruf B dan Huruf C di KUHP yang baru
02:29Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA
02:33Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi
02:36Dan atau tindak pidana pencucian uang
02:39Dalam proses penanganan hukum oleh
02:42Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaran Negara
02:45Dalam perkara PT AS ABRI
02:48Dan atau tindak pidana korupsi lainnya
02:52Sebagaimana dimaksud Pasal 12 Huruf I kecil
02:58Pelaksana tugas Jampitsus Rudy Margono
03:01Mengatakan proses pemeriksaan terhadap
03:03Ex-Jampitsus Febri Adrian Syah
03:06Akan segera dilakukan
03:07Rudy mengaku akan mempelajari
03:09Berkas-berkasnya bersama dengan kepolisian
03:12Karena tiga berkas kasus korupsi FA
03:14Akan dilimpahkan ke Kejagung
03:19Terima kasih
03:20Belum ada informasi
03:21Untuk pemeriksaan sudah belum Pak?
03:24Sudah dipesan sejauh
03:26Bahkan dimulai
03:27Baru apa?
03:30Nah teknisnya kan baru hari ini kita terima
03:33Kita belajar itu dulu
03:34Kita menekah alat buktinya
03:36Barang buktinya
03:37Terima kasih
Komentar

Dianjurkan