00:00Kita juga perlu menjelaskan ya sebelum ke Pak Kortas bahwasannya apa yang dinanti masyarakat
00:07soal hal yang memang sudah begitu gambrang diberitakan bahwa sudah ada dua tersangka
00:14berinisial D, R, dan F. F ini orang yang kemarin menjabat di tempat apa yang ditempati Pak Jam Fiksus Adin.
00:25Ya silahkan Pak Kortas.
00:30Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
00:33Yang terhormat Ketua Komisi 3 DPR RI bersama pimpinan dan anggota PLT Jam Fiksus, Kapolda Metro Jaya,
00:46serta rekan-rekan sekalian.
00:48Yang pertama kita telah sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penanganan polri, penanganan penyidikan
00:57terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka untuk sinergitas yang tadi telah disampaikan oleh PLT Jam Fiksus.
01:10Proses penanganan yang dilakukan oleh polri, kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, kemudian 2 ahli,
01:23termasuk telah melakukan beberapa penggelidahan di beberapa lokasi yang rekan-rekan seluruhnya sudah sejak awal monitor dan mengetahui.
01:32Pada satu titik kita telah melaksanakan gelar perkara, dan berdasarkan gelar perkara kita telah menetapkan dua tersangka saat ini,
01:44yaitu Saudara DR yang telah diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
01:56Kita telah kenakan pasal 4 dan atau pasal 5, jumto pasal 10 Undang-Undang 8 2010,
02:05atau pasal 607 ayat 1 huruf B dan huruf C di KUHP yang baru.
02:11Kemudian kita juga telah menetapkan Saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi,
02:19dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh Pekai Negeri atau Oknum Penyelenggaraan Negara
02:28dalam perkara PT AS ABRI, dan atau tindak pidana korupsi lainnya,
02:36bagaimana dimaksud pasal 12 huruf I kecil, 12 huruf B besar tindak pidana korupsi,
02:42dan pasal 3, 4, TPPU, atau sekarang KUHP adalah 607 yang ayat 1 huruf A dan huruf B.
02:53Kemudian terhadap DR, ini telah kita lakukan penahanan sejak tanggal 10,
03:00dan saat ini penahanan ada di urutan pola tercaya.
03:04Saya kira itu menikmati Pak Ketua Komisi 3, terima kasih.
03:10Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:13Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
03:15Rekan-rekan Komisi 3 secara tersendiri melaksanakan tugas konstitusionalnya
03:20akan melakukan pengawasan secara khusus terhadap permasalahan ini
03:24dengan membentuk panja, panitia kerja,
03:27yaitu di tingkat Komisi 3, nanti habis ini kami akan ada rapat khusus
03:35di Komisi 3 DPR, setelah dari sini kami akan melakukan rapat khusus melakukan pembentukan ini.
03:42Dalam kerja kedepannya, panja ini akan mengawasi secara detail
03:48pelaksanaan tugas penegakan hukum
03:51agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
03:55Hukum ditegakkan, hak si para tersangka tentu juga diberikan.
04:02Mungkin itu, Pak Jampitsus, Pak Kakor Tas, teman-teman ya.
04:09Cukup karena kami harus segera ke ini.
04:11Nggak ada pertanyaan dulu, Pak. Nanti aja kalau pertanyaan di komisi.
04:19Nanti teknis.
04:21Mungkin itu ya, teman-teman ya.
04:22Bila itu opik, wal hidayah, wassalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
04:26Kita ini dalam, Pak ini salaman kita nunjukin solid dan kompak.
04:30Yuk, yuk, yuk, yuk, yuk.
04:31Gini, gini.
04:34Gini, gini, gini.
04:36Kompak.
04:37Polisi Jaksa Kompak.
04:39Nah, insyaAllah.
04:45Oke ya.
04:47Oke ya.
04:58Terima kasih.
05:26Terima kasih.
05:51Terima kasih.
Komentar