Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Apel akbar ASN Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, Senin (6/7/2026) lalu yang semula tenang, menjadi ricuh.

Penyebabnya para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kecewa setelah mendengar wacana bahwa pegawai PPPK akan dirumahkan.

Kondisi ini disebabkan, Pemerintah Kota Tidore Kepulauan mengalami defisit anggaran sebesar Rp50 miliar, sehingga tak mampu membayar penuh PPPK dan PPPK paruh waktu.

Sempat terjadi aksi pembakaran dan saling dorong saat berusaha merangsek masuk ke Kantor Wali Kota Tidore.

Wali Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen menyebut pemotongan tambahan penghasilan pegawai harus dilakukan karena berkurangnya dana transfer pusat ke daerah yang menyebabkan anggaran pemkot defisit.

Keluhan soal ketidakmampuan membayar pegawai PPPK juga sempat disampaikan Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Bahkan dia bilang Pemprov Maluku Utara tak mampu membayar pegawai PPPK hingga akhir 2026.

Sherly bilang belanja pegawai pemprov lebih besar dari dana alokasi umum yang ditransfer pemerintah pusat.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah daerah perlu cermat melakukan efisiensi.

Namun dia mengakui ada sebanyak 39 daerah yang memang perlu dibantu untuk membayar pegawai.

Nasib kelanjutan PPPK perlu dipikirkan serius. Pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ini dengan duduk bersama.

Efisiensi yang menjadi prioritas negara dalam menyelamatkan keuangan, jangan sampai mengorbankan kepentingan publik.

Kita akan bahas soal kemampuan pemerintah daerah membayar gaji pegawai PPPK bersama Peneliti Center of Reform on Economics, CORE, Yusuf Rendi Manilet dan Anggota Komisi II DPR Ahmad Iriawan.

Baca Juga Defisit Anggaran, Rencana Perumahan PPPK Picu Kericuhan di Tidore Kepulauan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/679251/defisit-anggaran-rencana-perumahan-pppk-picu-kericuhan-di-tidore-kepulauan-kompas-petang

#pppk #pemda #phk

_

Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/679465/full-peneliti-core-dan-dpr-soal-pppk-terancam-phk-buntut-uang-pemda-habis-apa-solusinya
Transkrip
00:00Di Sampai Indonesia Malam bersama saya Friska Klarissa.
00:02Masalah transfer pusat ke daerah membuat sejumlah pemerintah daerah
00:05tak mampu membayar penuh gaji pegawai pemerintah
00:08dengan perjanjian kerja atau P3K.
00:10Di Kepulauan Tidore, Maluku Utara, pegawai P3K terancam dirumahkan.
00:19Apel akbar ASN Kota Tidore, Kepulauan, Maluku Utara,
00:23Senin lalu yang semula tenang menjadi ricuh.
00:26Penyebabnya, para pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
00:29atau P3K kecewa setelah mendengar wacana
00:33bahwa pegawai P3K akan dirumahkan.
00:36Kondisi ini disebabkan pemerintah Kota Tidore, Kepulauan
00:40mengalami defisit anggaran sebesar 50 miliar rupiah
00:43sehingga tak mampu membayar penuh P3K dan P3K paruh waktu.
00:48Sempat terjadi aksi pembakaran dan saling dorong
00:51saat berusaha merangsek masuk ke kantor Wali Kota Tidore.
00:55Wali Kota Tidore, Kepulauan, Muhammad Sinen menyebut
00:58pemotongan tambahan penghasilan pegawai
01:00harus dilakukan karena berkurangnya dana transfer pusat
01:04ke daerah yang menyebabkan anggaran Pemkot defisit.
01:07yang tidak kepenuh dipeneskan, paruh waktu dipenuhkan.
01:13Yang masih hore, dipanggung di paruh waktu.
01:18Tidak, tadi ini bagus, itu sudah terpikirkan oleh penelenta dela.
01:28Cuma lagi-lagi, dia jelasan karena kemampuan keluarga dela.
01:32Masalah demo, masalah pendapatan, pendapatan, kasih kurang ini
01:37karena keterlambatan dari pemerintah pusat.
01:40Masalah tadi, beri hasil kurang bayar apa namanya?
01:44Pihak pusat.
01:45Yang tidak dibayar ini hanya menjadi kendala pemerintah daerah.
01:50Keluhan soal ketidakmampuan membayar pegawai P3K
01:54juga sempat disampaikan Gubernur Maluku Utara, Serli Coanda.
01:57Bahkan dia bilang Pemprov Maluku Utara tak mampu membayar pegawai P3K hingga akhir 2026.
02:05Serli bilang belanja pegawai Pemprov lebih besar dari dana alokasi umum yang ditransfer pemerintah pusat.
02:12Karena kami sekarang tidak punya cash flow untuk membayar gaji P3K sampai dengan akhir tahun.
02:18Sehingga apakah masalah kami daerah selesai?
02:20Tetapi permasalahan kita di daerah ketika kita harus melakukan inovasi,
02:25banyak tools, banyak otoritas dari kami itu yang sudah diambil oleh pusat.
02:30Sehingga kami pun tidak memiliki ruang untuk bisa berinovasi.
02:34Di Maluku Utara, daerah kita itu cuma 960 sekian miliar.
02:39Sedangkan belanja pegawai kita itu 1,1 triliun.
02:42Artinya belanja pegawai kita itu sudah melebihi daerah.
02:47Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan pemerintah daerah perlu cermat melakukan efisiensi.
02:53Namun dia mengakui ada sebanyak 39 daerah yang memang perlu dibantu untuk membayar pegawai.
03:00Namun kemudian kita melakukan pendampingan,
03:04pendampingan kita juga mohon maaf tidak terima begitu saja informasi.
03:08Kita melihat dan kita detail melihat postur anggarannya.
03:14Dan setelah dilihat postur anggarannya, ternyata banyak daerah yang mampu.
03:18Jadi hal-hal yang tidak efisien bisa untuk diefisiensikan.
03:22Nah ini tolong dikerjakan dulu, jangan nyerah dulu.
03:25Kita hitung 39 ya.
03:2739 daerah yang perlu kita pikirkan.
03:30Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat.
03:33Sehingga mungkin perlu di top up melalui TKD.
03:38Nasib kelanjutan P3K perlu dipikirkan serius.
03:41Pemerintah daerah dan pusat diharapkan mampu menyelesaikan persoalan ini dengan duduk bersama.
03:47Efisiensi yang menjadi prioritas negara dalam menyelamatkan keuangan,
03:51jangan sampai mengorbankan kepentingan publik.
03:54Tim Liputan, Kompas TV.
03:59Kita akan bahas soal kemampuan pemerintah daerah membayar gaji pegawai P3K
04:04bersama peneliti Center of Reform on Economics atau KOR, Yusuf Rendi Manilet
04:09dan anggota Komisi 2 DPR RI Ahmad Iryawan.
04:11Selamat petang Mas Iryawan, juga Mas Rendi.
04:15Terima kasih sudah hadir.
04:17Saya ke Mas Iryawan dulu.
04:19Jadi kalau di kota Tidore Kepulauan misalnya,
04:23para pegawai P3K ketar-ketir.
04:26Mereka marah karena tidak ada lagi dana untuk membayarnya.
04:30Sebenarnya apa yang bisa dilakukan pemerintah daerah Mas Iryawan?
04:34Setiap daerah sebenarnya kemampuan dan ruang fiskalnya itu berbeda-beda.
04:39Jadi kita tidak bisa menilai satu kasus di daerah
04:43kemudian kita jadikan untuk ukuran daerah lainnya.
04:46Kalau kita menggunakan ukuran yang digunakan oleh pemerintah,
04:49ada pemerintah daerah yang kemampuan fiskalnya sedang, rendah, dan tinggi.
04:55Itu pada umumnya seperti itu.
04:58Nah, tapi kalau kita bicara dalam konteks Tidore Kepulauan
05:02yang itu ada persoalan penggajian P3K di situ,
05:07nah kita harus sebenarnya melihat ini dalam konteks
05:10satu adalah pendapatannya, yang kedua adalah konteks belanjanya.
05:16Nah, dalam konteks pendapatan yang tadi saya sampaikan ada piskal rendah,
05:20itu kebanyakan pendapatan asli daerah itu hanya di angka 10-20% dari belanja.
05:26Jadi kalau dia seperti Tidore Kepulauan, APBD-nya sekitar 1,1 triliun,
05:31itu praktis pendapatan asli daerahnya adalah sekitar hampir 100 miliar.
05:37Jauh sekali itu, 1,1 T dengan gapnya 100 miliar.
05:40Betul. Nah, itu yang sebenarnya diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
05:46bahwa sebenarnya maksimum belanja pegawai itu adalah 30%.
05:49Nah, tapi kami telah melakukan evaluasi terhadap ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut
05:55kaitannya hubungan keuangan pusat dan daerah.
05:58Karena ternyata ada realita ya, ada realita kaitannya dengan kemampuan fiskal daerah tersebut
06:05yang menggantungkan pendapatan daerahnya itu, itu dari dana transport pusat.
06:11Dan itu akhirnya mempengaruhi belanja pegawai dalam hal ini penggajian gitu.
06:15Yang semestinya itu tidak tergantung pada DAU dari pusat?
06:18Sangat tergantung dari dana lokasi umum pemerintah pusat.
06:21Nah, padahal maksudnya itu kita membatasi belanja pegawai maksimum 30%
06:27agar kemudian setiap pemerintahan daerah itu memiliki ruang yang lebih besar
06:32untuk belanja modal dalam hal ini, belanja infrastruktur maupun belanja untuk pelayanan publik
06:36yang bisa dirasakan langsung oleh rakyat.
06:39Nah, memang seperti yang kami dengarkan dari pihak pemerintah pada saat kami melakukan RDP,
06:46kami sebenarnya sangat memahami betul apa yang kemudian dihadapi oleh pemerintah daerah saat ini
06:52kaitannya dengan kemampuan fiskalnya.
06:55Oleh karena itu, salah satu hal yang kami lakukan ke depan itu adalah
07:00mendorong pemerintah untuk melakukan relaksasi
07:03kaitannya ketentuan pembatasan belanja pegawai yang maksimum 30%.
07:07Dan kemudian strategi yang diambil ke depan adalah
07:10pemerintah memberikan dukungan transfer daerah
07:16khususnya kepada daerah-daerah yang memang membutuhkan.
07:20Tetapi sekali lagi bahwa belanja daerah ini
07:23selain kita mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan dana transfer
07:28kami minta benar-benar untuk dilakukan evaluasi terhadap struktur belanja tersebut.
07:33Nah kalau Mas Rendy, apa yang bisa dilakukan di Tidore Kepulauan
07:37untuk mengatasi kan sekarang juga sudah tidak ada dana ya katanya
07:40tapi apa evaluasi yang bisa dilakukan agar punya dana untuk membayar P3K?
07:45Ya kan kita berbicara periode waktu yang sangat pendek ya
07:50dalam hitungan bulan.
07:51Dan dalam hitungan bulan memang kita tidak banyak ya pilihan yang bisa diambil
07:57terutama kalau kita bicara pemerintah kabupaten
08:00dengan kapasitas fiskal rendah yang tadi sudah disinggung oleh Pak Irawan.
08:04Jadi dalam situasi yang sangat sempit seperti sekarang ini
08:09mau tidak mau ya meskipun mungkin ini tidak populer
08:12pemerintah harus melakukan top up untuk daerah-daerah
08:16yang kapasitas fiskalnya rendah dan kondisi keuangan daerahnya itu
08:21sudah relatif megap-megap gitu ya.
08:23Saya kira kalau kita bicara konteks megap-megap keuangan daerah
08:28kita juga perlu menarik bahwa kondisi ini juga tidak terlepas dari
08:33implementasi dari UU HKPD yang sudah berlangsung.
08:37Dan kondisi yang kita saksikan di Tiduri pada tahun ini
08:41seperti dejavu ya.
08:43Karena di tahun lalu ketika pemerintah kabupaten
08:47dengan kapasitas fiskal yang relatif rendah dipati
08:50melakukan penyesuaian tarif pajak PBB dan juga NGOP
08:54itu terjadi juga resistensi dari masyarakat ketika itu
08:58dan sekarang resistensinya itu muncul dari pegawai pemerintahan.
09:02P3K ya.
09:03Jadi ya P3K terlepas dari tadi ya
09:07adanya upaya dorongan untuk mendorong
09:11kemandirian fiskal di daerah
09:13menurut kami dalam situasi seperti sekarang
09:16mau tidak mau ya
09:17kemudian implementasi UU HKPD ini
09:20tidak bisa dipukur rata kembali ke semua daerah
09:24dalam kondisi yang sudah relatif waspada
09:29pemerintah pusat perlu melakukan top up
09:32itu jalan tercepat dan paling visible yang bisa dilakukan
09:35terutama kalau kita bicara konteks dalam beberapa bulan ke depan ya
09:39kalau kita bicara konteks jangka menengah hingga panjang
09:41memang diskusinya bisa panjang
09:43tapi dalam dana darurat
09:45dana darurat untuk menyelesaikan masalah ini
09:47Mbak Friska.
09:48Jadi apakah cara paling logis memang top up dulu
09:51nanti untuk evaluasi realokasi
09:54kemudian akan dibahas di jangka menengah
09:56tapi kalau beberapa bulan megap-megap
09:58dan P3K ini harus segera diperpanjang
10:00dananya harus keluar
10:01top up itu jadi salah satunya.
10:02Itu sudah kita putuskan
10:04jadi DPR bersama pemerintah sudah memputuskan
10:07untuk memberikan dukungan melalui dana transfer daerah
10:10sejak Juni kemarin
10:12iya awal Juni lah
10:13nah oleh karena itu pada saat ini
10:17sedang dilakukan proses pembahasan
10:19oleh badan anggaran dan pihak pemerintah
10:22untuk kemudian untuk menetapkan pagu definitif
10:26kaitannya dengan dana transfer daerah
10:28yang pasti bahwa kementerian dalam negeri
10:30melalui pemerintah melalui kementerian dalam negeri itu
10:32telah memberikan data-data kepada kami
10:34terkait dengan daerah-daerah yang memang
10:36membutuhkan top up segera
10:38oleh karena itu sebenarnya
10:40ya sekali lagi bahwa
10:41dukungan dana transfer daerah ini
10:43saat ini itu adalah yang bisa dilakukan
10:46tetapi ke depan kita lakukan evaluasi strategis
10:49ya kaitannya dengan bagaimana ada inovasi daerah
10:53kemudian bagaimana meningkatkan pendapatan asil daerah
10:55terus menggunakan rekrutmen aparatus sipil negara kita
10:58dan banyak hal lagi
11:00jadi memang ini hanya bukan
11:01permasalahan kepulauan Tidore
11:03atau kemudian ini adalah permasalahan pemerintah pusat
11:07yang kemudian mengurangi dana transfer
11:08enggak
11:09ini masalah kita semua di pemerintahan ini
11:12dan ini bukan masalah yang baru hari ini muncul
11:17sebenarnya apa yang terjadi hari ini
11:19itu adalah masalah yang memang selama ini kita biarkan
11:22berlarut-larut
11:23oleh karena itu
11:26sekarang kita telah merasakan dampak dari kebijakan
11:29yang telah berlangsung lama ini
11:30dan itu banyak hal yang saling terkait satu sama lain
11:33dan sebenarnya pangkal masalahnya apa sih
11:36penyebab masalahnya kalau kor melihat
11:38apakah memang dari awal perencanaan tidak baik
11:41atau semata-mata karena efisiensi
11:43sesaat lagi kita akan bahas
11:45tapi kita akan sama-sama menyaksikan
11:47kumandang azan maghrib
11:49bagi wilayah Jakarta dan sekitarnya berikut ini
11:51sampai Indonesia malam
11:53kembali ke hadapan Anda saya
11:54ke Mas Randy
11:55jadi sebenarnya apa sih
11:56yang harus dievaluasi oke
11:58dalam waktu dekat ada top up
12:01yang dilakukan oleh pemerintah pusat kepada daerah
12:03tapi sebenarnya apa yang jadi pangkal masalah
12:05jangan sampai sudah di top up
12:06nanti masalah lagi
12:07karena tidak proporsional dan tidak rasional
12:09yang dimiliki oleh daerah belanjanya
12:12Mas Randy
12:12ya salah satu yang kemudian juga dipermasalahkan oleh daerah itu adalah
12:17ketentuan batas maksimum rasio belanja pegawai
12:2130% terhadap total belanja
12:23saya kira memang kita perlu mengerti bahwa
12:26niat dari adanya aturan ini
12:28untuk memastikan bahwa
12:30masalah relatif lebih besarnya
12:34belanja pegawai terhadap total belanja
12:36di kemudian hari itu bisa ditekan
12:38namun kalau kita bicara konteks ya
12:40sekali lagi di tahun ini
12:41dimana daerah pun relatif kesulitan
12:45untuk kemudian menggali sumber penerimaan
12:50rasio belanja pegawai maksimum 30% ini
12:53lagi-lagi tidak bisa kemudian
12:57disepukur rata ke semua daerah
12:59ada kemudian daerah yang perlu
13:02semacam diberikan keleluasaan
13:05dalam periode waktu tertentu
13:06untuk bisa menjalankan kebijakan ini
13:08karena di banyak daerah
13:10rasio belanja pegawai
13:13itu relatif lebih tinggi ya
13:16saya kira memang betul sekali lagi
13:18bahwa niatnya untuk mendorong perbaikan
13:20tapi sekali lagi itu memang
13:21ada semacam tahapan lah
13:24untuk kemudian bisa menjalankan
13:26ketentuan tersebut gitu
13:28nah yang penting lagi
13:30kalau kita bicara UU HKPD secara umum
13:32kita sudah melihat bahwa
13:34permasalahannya sebenarnya adalah
13:36ketika UU HKPD ini jalankan
13:38ini kemudian berlaku untuk semua daerah
13:41padahal di saat yang bersamaan
13:43sebenarnya pemerintah itu paham
13:45bahwa daerah itu punya kemampuan
13:47yang berbeda satu sama lain
13:48ketika kemudian semua dipukur rata
13:51satu sama lain
13:52nah inilah kemudian ada semacam resistensi
13:54ada kejolak
13:55dimana daerah yang punya kapasitas fiskal yang kecil
13:58itu tidak bisa beradaptasi dengan cepat
14:01dan ditambah dengan juga kondisi ekonomi daerah
14:05yang memang tidak semua menjadi baik-baik saja gitu ya
14:10jadi memang ini kombinasi antara
14:12kombinasi antara ketentuan dari UU HKPD
14:16yang memang disamaratakan ke sama daerah
14:19dan juga ada ketentuan pada permasalahan
14:21belanja pegawai di UU HKPD
14:23yang memang tidak bisa dijalankan
14:26oleh semua kabupaten
14:27dalam peridu waktu yang singkat
14:29karena kan deadline itu sampai 2027 ya
14:322027 Januari itu sudah harus jalan
14:35sementara kita tahu bahwa
14:36sampai dengan pertengahan tahun ini
14:38permasalahan pada tata kelola keuangan daerah itu masih berjalan
14:41termasuk yang kita saksikan di Tidore tadi ya
14:44saya khawatir kemudian ini
14:46kemudian tidak bisa dijalankan oleh semua daerah
14:48Pak Pak Rasiska
14:49nah untuk perbaikan tata kelola keuangan daerah
14:52kalau 2027 ini kan tinggal menghitung bulan
14:55Mas Irawan yang logis dilakukan
14:57apa sih bentuk evaluasinya?
15:01nah begini
15:02kalau yang jangka pendek
15:04yang bisa kita lakukan itu adalah memberikan dukungan
15:06tadi itu sebagai sebelumnya
15:08dana transfer
15:10kedua adalah memang
15:11pemerintah daerah harus melakukan
15:13adaptasi dan melakukan masa transisi
15:16dalam rangka kemudian ke depan
15:19agar melakukan inovasi dan kreativitas
15:21agar pendapatan asli daerah itu naik
15:25tentu itu harus dimulai dari sekarang
15:27dan sebenarnya maksud ketentuan 30%
15:30untuk belanja pegawai itu
15:32sebenarnya maksudnya bagus
15:33agar ruang fiskal ke depan
15:35bagi daerah itu semakin besar
15:37sebenarnya sederhana persoalan ini
15:39kalau kita bicara
15:41common sense saja
15:43kalau pendapatannya sedikit
15:45belanjanya jangan banyak dong
15:46itu yang harus dilakukan
15:48rasionalisasi oleh pemerintah daerah
15:50tetapi sekali lagi bahwa ini sudah
15:52terlanjur gitu
15:53terlanjur terjadi
15:55sekarang kita tinggal mencari solusinya
15:57nah solusi
15:59solusi tadi itu
16:00karena itu adalah solusi yang memang
16:02paling mujarab
16:04mujarab dan cepat gitu
16:06karena memang pendapatan daerah
16:09dari PAD Murni kan kecil
16:11tentu dari dana transfer
16:13nah ke depan
16:14itu adalah
16:15tentu salah satunya adalah
16:16rasionalisasi belanja
16:17kemudian
16:18kita melakukan
16:19evaluasi secara
16:21komprehensif dan holistik
16:23terkait dengan
16:24desentralisasi politik
16:25dan desentralisasi
16:26administrasi kita
16:27agar kemudian kita bisa
16:29mendorong agar pemerintahan daerah kita
16:31menjadi sehat
16:32termasuk
16:34belanjanya
16:34dan
16:35terakhir ya
16:37yang kami sepakati
16:39bersama pemerintah
16:40selain tadi melakukan
16:41top up
16:42melalui dukungan
16:43transfer daerah itu
16:45yang kedua adalah
16:46tidak ada pemberhentian
16:47terhadap
16:47aparatur sipil negara kita
16:49khususnya terhadap
16:50pegawai pemerintah
16:51dan perjanjian kerja ini
16:52P3K ini
16:53kecuali memang mau berhenti
16:55atau dalam masa usia pensiun
16:57dan lain-lain sebagainya
16:58dan memang tugas kita
16:59ke depan itu sangat
17:00sangat
17:01tantangannya sangat berat
17:02kami akan mendorong
17:04pembenahan melalui
17:05rekrutmennya
17:06kepastian hukum atas statusnya
17:08terus pensiunnya
17:09dan lain-lain
17:10nah mudah-mudahan
17:11artinya
17:121-2 tahun ini
17:13sebenarnya pembelajaran
17:14bagi kita
17:15terkait dengan
17:16hubungan keuangan pusat
17:18dan daerah
17:18dan khususnya terkait dengan
17:20bagaimana
17:21melihat struktur pendapatan
17:23dan struktur belanja
17:24di daerah
17:24yang selama ini
17:25mempunyai ketergantungan
17:27yang sangat besar
17:27dari transfer
17:28dan transfer pemerintah pusat
17:30dan mudah-mudahan
17:31ke depan
17:33daerah bisa
17:33mandiri
17:34dan kemudian juga
17:35pemerintah
17:36saya lagi bahwa
17:37pemerintah pusat juga
17:38bisa membenahi
17:40proses transfer itu
17:42dengan ukuran-ukuran
17:43yang lebih
17:44objektif
17:44termasuk misalnya
17:45dana bagi hasil
17:46dan lain-lain
17:47dan tidak ada lagi
17:47kurang bayar
17:48salur bayar
17:49dan lain-lain
17:49kemudahan ke depan
17:50pengelolaan anggaran kita
17:52lebih baik
17:52dan tata kelolanya
17:53lebih baik
17:53dana transfer daerah
17:55atau top up
17:55dalam waktu dekat
17:56itu hanya obat sakit kepala
17:57tapi berikutnya
17:58perbaikan tata kelola
17:59keuangan daerah
18:00karena masalah kita
18:00lebih dalam dari itu
18:02terima kasih
18:02mas Irawan
18:04terima kasih juga
18:04mas Randy
18:05sudah hadir di
18:06Sapa Indonesia Malam
18:07terima kasih
Komentar

Dianjurkan