00:14Terima kasih.
00:30Dan di ATR, Bapak Ilyas Tejo, kemudian juga Stadgas Anti Mafia Tanah.
00:36Dan kemarin kami baru saja rapat Pak, dan disampaikan bahwa saat ini Polda Metro Jaya telah menetapkan 4 orang tersangka
00:49atas perkara memasuki ke pekarangan tanpa izin dan penyerobotan.
00:54Jadi sudah ada progres nih, bahwa Polda Metro sudah menetapkan 4 orang tersangka, yaitu yang mengaku sebagai ahli waris dan
01:023 orang tersangka lainnya mendapat kuasa dari ahli waris.
01:05Artinya ini lebih menguatkan kembali, lebih menguatkan lagi bahwa lahan tersebut memang milik KAI.
01:13Nah langkah berikutnya, langkah berikutnya bagaimana disampaikan dalam rapat bersama dengan Dirjen Sengketa Tanah di ATR BPN,
01:25dan juga Polda, kemudian juga Pemprov DKI, kemudian dari Kejaksanaan dan sebagainya yang kemarin hadir.
01:32Jadi memang dari hasil tersangka tersebut nanti akan kita lihat bagaimana perkembangan terkait kasus tersebut.
01:39Nah untuk selanjutnya, untuk bisa bagaimana penetiban dilaksanakan.
01:46Dari Pemprov DKI juga siap mendukung, jadi itu yang mungkin update-nya.
01:52Tentu setelah semua clear, baru nanti ASRA akan membangun si ASRA di sana.
02:00Empat tersangka itu, kalau ditahan atau tidaknya saya harus konfirmasi ya.
02:05Jadi kalau kemarin diinformasikan sudah ada penetapan empat tersangka dari Polda Metro Jaya.
02:12Terima kasih telah menonton!
Komentar