00:00Tersangka Roy Suryo, saudara, menjalani sidang perdana gugatan praparadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.
00:07Roy Suryo mempermasalahkan proses penangkapan dan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap dirinya.
00:16Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan akan ada empat poin utama yang dimohonkan dalam pengadilan,
00:22yakni terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,
00:26dan empat poin itu diantaranya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni lalu,
00:34serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo.
00:38Tak hanya itu, Roy Suryo juga menegaskan akan menghadirkan sejumlah saksi dan berang bukti,
00:43salah satunya video saat penangkapan dirinya.
00:52Tentang tindakan penangkapan, kemudian upaya penahanan yang tidak sesuai dengan hukum yang ada.
00:58Tadi secara detail disampaikan, tidak adanya izin dari RTRW,
01:03tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan,
01:07kemudian dilakukan dengan tidak sesuai dengan KUHP yang baru,
01:12kemudian tidak juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
01:17Dalam persidangan Roy Suryo sempat naik pitam,
01:20hal itu dipicu dengan aksi salah satu orang yang mengaku pendukung Joko Widodo
01:25yang dinilai mencoba mengintervensi jalannya persidangan.
01:28Pendukung dengan inisial CS yang mengaku sebagai pengacara tiba-tiba maju ke muka sidang
01:35dan meminta untuk dilibatkan sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
01:45Yang lucu, tadi ada di tengah-tengahnya, ada pihak yang tidak berkompeten,
01:50tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga.
01:55Padahal dia itu katanya lawyer, katanya lawyer profesional, inisialnya CS.
02:01Sering kita lihat dia di antara para termol, itu sungguh memalukan.
02:06Tiba-tiba maju ikut serta sebagai turut termohon.
02:10Itu tidak ada sejelek-jeleknya, sependek-pendeknya pengetahuan saya
02:14di dalam belajar ini, dalam ilmu hukum.
02:18Yang namanya pihak yang mengajukan dari intervensi, itu hanya ada di perdata.
02:25Tidak ada di dalam peradilan itu tidak ada.
02:31Belajar di mana itu, saudara CS itu.
02:34Yang kemudian saya sudah lihat sering sekali berkuar-kuar di samping para termol itu.
02:40Jadi itu yang terjadi.
02:42Jadi ada pihak-pihak yang kita apresiasi dan ada pihak yang kita...
Komentar