Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Roy Suryo menjalani sidang perdana gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (29/6/2026) pagi.

Roy Suryo mempermasalahkan proses penangkapan dan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap dirinya.

Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan akan ada empat poin utama yang dimohonkan dalam pengadilan yakni terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya.

Empat poin itu di antaranya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni lalu, serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo.

Tak hanya itu, Roy Suryo juga menegaskan akan menghadirkan sejumlah saksi dan barang bukti, salah satunya video saat penangkapan dirinya.

Dalam persidangan, Roy Suryo sempat naik pitam. Hal itu dipicu dengan aksi salah satu orang yang mengaku pendukung Joko Widodo, yang dinilai mencoba mengintervensi jalannya persidangan.

Pendukung dengan inisial C.S yang mengaku sebagai pengacara, tiba-tiba maju ke muka sidang dan meminta untuk dilibatkan sebagai pemohon dalam perkara tersebut.

Baca Juga Roy Suryo Tempuh Praperadilan, Dokter Tifa Siap Jalani Sidang Perdana | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/nasional/677852/roy-suryo-tempuh-praperadilan-dokter-tifa-siap-jalani-sidang-perdana-kompas-petang

#roysuryo #ijazahjokowi #praperadilan

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/677871/protes-roy-suryo-sebut-pendukung-jokowi-inisial-cs-coba-intervensi-sidang-praperadilan
Transkrip
00:00Tersangka Roy Suryo, saudara, menjalani sidang perdana gugatan praparadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin pagi.
00:07Roy Suryo mempermasalahkan proses penangkapan dan upaya paksa penggeledahan yang dilakukan polisi terhadap dirinya.
00:16Kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan akan ada empat poin utama yang dimohonkan dalam pengadilan,
00:22yakni terkait keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya,
00:26dan empat poin itu diantaranya tindakan penangkapan, penahanan, penggeledahan pada 19 Juni lalu,
00:34serta kepastian hukum terkait status pencekalan Roy Suryo.
00:38Tak hanya itu, Roy Suryo juga menegaskan akan menghadirkan sejumlah saksi dan berang bukti,
00:43salah satunya video saat penangkapan dirinya.
00:52Tentang tindakan penangkapan, kemudian upaya penahanan yang tidak sesuai dengan hukum yang ada.
00:58Tadi secara detail disampaikan, tidak adanya izin dari RTRW,
01:03tidak adanya pemberitaan atau penetapan dari pengadilan,
01:07kemudian dilakukan dengan tidak sesuai dengan KUHP yang baru,
01:12kemudian tidak juga dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
01:17Dalam persidangan Roy Suryo sempat naik pitam,
01:20hal itu dipicu dengan aksi salah satu orang yang mengaku pendukung Joko Widodo
01:25yang dinilai mencoba mengintervensi jalannya persidangan.
01:28Pendukung dengan inisial CS yang mengaku sebagai pengacara tiba-tiba maju ke muka sidang
01:35dan meminta untuk dilibatkan sebagai pemohon dalam perkara tersebut.
01:45Yang lucu, tadi ada di tengah-tengahnya, ada pihak yang tidak berkompeten,
01:50tiba-tiba maju ke depan dan ingin selaku turut termohon juga.
01:55Padahal dia itu katanya lawyer, katanya lawyer profesional, inisialnya CS.
02:01Sering kita lihat dia di antara para termol, itu sungguh memalukan.
02:06Tiba-tiba maju ikut serta sebagai turut termohon.
02:10Itu tidak ada sejelek-jeleknya, sependek-pendeknya pengetahuan saya
02:14di dalam belajar ini, dalam ilmu hukum.
02:18Yang namanya pihak yang mengajukan dari intervensi, itu hanya ada di perdata.
02:25Tidak ada di dalam peradilan itu tidak ada.
02:31Belajar di mana itu, saudara CS itu.
02:34Yang kemudian saya sudah lihat sering sekali berkuar-kuar di samping para termol itu.
02:40Jadi itu yang terjadi.
02:42Jadi ada pihak-pihak yang kita apresiasi dan ada pihak yang kita...
Komentar

Dianjurkan