Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPASTV - Kuasa hukum Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menuding pihak-pihak yang mendukung Presiden ke-7 RI Joko Widodo kerap memaksakan kehendak dalam proses hukum.

Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi adanya pihak yang berupaya mengajukan diri sebagai termohon intervensi dalam sidang praperadilan.

"Selama ini model-model dari tim pendukung Pak Jokowi begini, suka mengglorifikasikan sesuatu yang sebenarnya mereka tidak punya legal standing," kata Sangaji di Dialog Kompas Petang, Senin (29/6/2026).

Menanggapi tudingan tersebut, Wakil Ketua Umum Brigade Rakyat Nusantara Ade Darmawan menilai pernyataan Sangaji tidak memiliki dasar.

"Saya rasa itu tuduhan yang tidak mendasar," kata Ade.

Di akhir dialog, Ade bahkan sempat melontarkan candaan dengan mengatakan, "Kita ikuti persidangan, insyaallah semoga Bang Sangaji dan tim menang," yang disambut tawa para narasumber.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/677867/kuasa-hukum-roy-suryo-sebut-pendukung-jokowi-suka-glorifikasi
Transkrip
00:00Jadi saya kira lagi-lagi akhirnya persoalan ini akhirnya kami melihat bahwa selama ini ya model-model dari tim pendukung
00:08Pak Jokowi ya begini nih
00:09Suka-suka mengglorifikasikan sesuatu yang sebenarnya sesuatu itu mereka tidak punya legal standing gitu
00:15Nah oke saya minta tanggapan soal pernyataan terakhir tadi
00:18Bang Adek katanya suka
00:20Oke sebentar Bang Sanghaji
00:22Bang Adek tadi katanya kubu Anda suka glorifikasi
00:30Ya gimana Mbak Sindi
00:32Oke tadi kalau kata Bang Sanghaji kubu dari Pak Jokowi suka glorifikasi sesuatu
00:35Anda merasa itu adalah pernyataan yang valid?
00:39Wah saya rasa itu tuduhan yang tidak mendasar
00:43Kenapa sebetulnya itu
00:46Dasarnya Pak Suwadi mungkin Pak C Suwadi ya
00:50Berangkat ke sana jelas di dalam
00:53Dia mendapatkan informasi dari SIPP
00:55Kan itu tidak mungkin bohong juga SIPP itu
00:59Itu publik kok
01:00Jadi isi dari materi gugatan juga kan ada di situ
01:04Jadi gini loh
01:06Kita bukan, saya bukan ini ya
01:08Tapi kalaupun misalkan memang turut tergugat
01:12Harusnya sih kalau memang kita turut termohon di dalam prapradilan
01:17Sebaiknya gak perlu datang sebenarnya
01:20Karena itu error impersona kok
01:22Di sini kan kita bicara tindakan hukum
01:24Ya kan bukan kewenangan yang digugat di dalam satu prapradilan
01:29Tetapi satu tindakan hukum
01:32Ya itu tindakan yang namanya penangkapan
01:36Ya kan, penggeledahan katanya
01:38Nah ya kan
01:39Nah itu akan diuji
01:41Jadi yang diuji itu tindakan hukumnya
01:43Nah kalau memang Kolda Metro Jaya
01:47Tidak selesai dengan prosedural
01:48Ya pasti Bang Sang Aji ya enak
01:51Menang dia
01:51Nanti beko sparo itu
01:54Bang Sang Aji gue tadi ketawa
01:55Apa yang menurut Anda lucu memang dari pernyataan tadi?
01:58Ya menurut saya inilah bukti bahwa mereka itu
02:01Masuk dalam perkara ijazah Pak Jokowi ini
02:04Memang dari awal mereka ini memaksakan kehendak
02:06Misalnya laporannya Lili Cumanan
02:09Laporannya Andi Kurniawan
02:10Laporannya Samuel Sweken
02:11Itu kan sudah digugurkan oleh Jaksa Penundut Umum
02:14Dan tidak dimasukkan dalam surat dakwaan
02:15Itu satu hal
02:16Hal yang kedua
02:17Begitu kami masuk di dalam prapradilan
02:19Nah ini penting nih
02:20Ini penting nih Pak Aji
02:22Sebentar dulu Bang Aji
02:23Ya
02:24Mereka tiba-tiba
02:25Mau masuk di pengadilan negeri Jakarta Selatan
02:28Pada saat persidangan itu sedang dilakukan
02:30Ya kami kaget juga
02:31Bahkan hakim
02:33Hakim tunggal prapradilan kaget juga
02:36Loh kenapa Anda berani untuk
02:37Apa namanya menawarkan diri Anda sebagai turut termohon
02:40Ini prapradilan
02:41Apakah Anda tidak bisa membedakan
02:43Mana prapradilan dan mana gugatkan perdata gitu
02:45Ya akhirnya kami sih ketawa-ketawa aja gitu loh
02:47Karena kenapa?
02:49Karena cara-cara yang dilakukan oleh para pendukung Pak Jokowi
02:52Ini justru yang membuat penegakan hukum itu menjadi kisru gitu loh
02:55Dari awal mereka tidak punya legal standing untuk melaporkan perkara pidana
02:58Tapi mereka maksakan melaporkan perkara pidana
03:00Akhirnya digugurkan oleh jaksa penuntut umum
03:02Kemudian tadi
03:03Begitu kita masuk di dalam prapradilan
03:07Mereka
03:09Mereka tidak punya legal standing
03:11Dan tidak dibolehkan secara hukum acara
03:13Untuk masuk sebagai turut termohon intervensi
03:16Tapi kemudian mereka ujuk-ujuk datang ke pengadilan negeri Jakarta Selatan
03:20Oke saya minta tangkapannya Bung Ade dulu ya Bang Sanghaji
03:22Apakah mereka kurang paham hukum
03:24Apakah mereka harus membaca kembali aturan perundang-undangan
03:28Dan membedakan mana yang akan perdata dan mana permohonan para peradilan
03:31Nah Mbak Ade katanya bikin gaduh
03:33Ya begini Mbak Cindy
03:35Itu tidak mungkin jalannya satu persidangan bisa diganggu
03:39Dengan hanya satu atau dua orang yang datang ke sana
03:43Dengan dali dasarnya jelas
03:44Kalau dia turut termohon maka memang secara hukum wajib Ade
03:49Kalau dia turut termohon
03:50Artinya seperti itu
03:52Tapi dengan tudingan Anda bikin gaduh kubunya
03:54Saya mau jawab bahwa digugurkan laporan
03:57Ini kan justru disinformasi
04:00Kenapa saya bilang begitu
04:02Kalau memang laporan-laporan dari para relawan
04:05Seperti Maret Samosoken
04:07Terus kemudian Andi Kurniawan
04:10Dan Lecuman dan itu digugurkan
04:12Namanya menggugurkan itu seperti apa
04:15Apa bentuk instrumennya SP3 kah
04:19Atau surat pemberhentian penuntutankah
04:22Nah saya rasa juga bungsang aja
04:24Akhirnya saya bilang
04:25Anda baca dong penghentian
04:27Anda baca dong pemberhentian penuntutan
04:29Apa instrumennya tiba-tiba dikesampingkan
04:31Sementara laporannya naik sidik
04:33SP2H ini ada instrumennya
04:35Jadi saya rasa kita jangan
04:37Tidak perlu kita saling menuding
04:39Bahwa si A, si B, si C
04:40Ini salah dalam pendapatan
04:42Kita jalani saja
04:43Nah oke
04:44Kalau memang dikesampingkan ya toh
04:45Toh nanti akan kelihatan kok
04:48Sampai sekarang
04:49Saya sudah sampaikan sama Pak Lecumanan juga
04:52Bahwa katanya laporan kami dikesampingkan
04:55Nah Jaksa cuma ngomong
04:57Termasuk yang disebutkan oleh Bangsa Ngaji ini
04:59Menyampaikan bahwa itu adalah informasi kajari
05:02Oh bahkan kita akan datangin disana
05:04Mana pemberhentian penuntutannya
05:07Oke Bang Ade
05:09Kalau gitu kita lihat agenda
05:11Tidak ada yang mengganggu persidangan
05:13Kita ikuti persidangan
05:14Insya Allah
05:15Semoga Bangsa Ngaji dan tim menang
05:18Oh oke
05:19Ya udah ini juga
Komentar

Dianjurkan