Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 3 jam yang lalu
JAKARTA, KOMPAS TV - Danantara menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat pengawasan terhadap seluruh proyek hilirisasi yang dijalankan BUMN.

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mitigasi risiko korupsi sekaligus memastikan investasi strategis pemerintah berjalan secara transparan.

"Kami menyampaikan kepada Bapak Deputi bahwa banyak proyek hilirisasi yang sedang kita kerjakan. Tentu saja kita ingin dalam pengerjaannya dilakukan secara baik, transparan, karena ini harapan masyarakat. Karena itu kita minta pendampingan dari awal," ujar COO Danantara Indonesia, Dony Oskaria, Senin (29/6/2026).

Selain membahas pengawasan proyek hilirisasi, pertemuan juga menyoroti kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan BUMN.

"Saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan tepat waktu, karena tidak ada toleransi yang kita berikan. Semua yang punya kewajiban harus melaporkan," tegasnya.

Sementara itu, KPK mengakui masih terdapat sejumlah manajemen BUMN yang belum menyampaikan LHKPN meski batas waktu pelaporan per 31 Maret telah berakhir.

KPK juga menegaskan bahwa direksi BUMN yang berstatus warga negara asing (WNA) tetap termasuk kategori wajib lapor LHKPN.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Lintang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/677865/danantara-gandeng-kpk-awasi-seluruh-proyek-hilirisasi-tegaskan-tak-ada-toleransi-bagi-yang-mangkir
Transkrip
00:00Tiga ya.
00:04Sore Pak, saya Fadiyah dari IDN Times.
00:07Tadi yang soal hilirisasi ada proyek spesifik gak sih Pak yang dibahas apakah nikel atau proyek hilirisasi lain yang lagi
00:16dijalankan sama BUMN yang mungkin ada batasan-batasan yang perlu diperketat gitu disana.
00:22Terus soal hal KPN ini batasnya sampai mana sih Pak kalau di BUMN harus melaporkan terus persentasenya mungkin ada udah
00:30berapa yang di tingkat BUMN yang udah melapor dan yang masih harus melapor ada berapa.
00:37Sama ada pembahasan soal pengawasan nanti untuk ketika DSI sudah beroperasi gak sih Pak sama KPK.
00:46Itu aja, terima kasih.
00:50Terima kasih. Yang pertama berkaitan dengan hilirisasi yang mana saja.
00:54Pada intinya adalah kami menyampaikan kepada Bapak Deputi bahwa banyak proyek hilirisasi yang sedang kita kerjakan dan tentu saja kita
01:03ingin dalam pengerjaannya ini dilakukan secara baik, transparan.
01:07Karena ini kan harapan masyarakat, karena itu kita minta pendampingan dari awal.
01:13Rencananya nanti akan ditindaklanjuti setiap grup, setiap tim yang terlibat dari tim hilirisasi, latihan dan pencegahan.
01:23Jadi tidak satu persatu tetapi semuanya akan kita lakukan mitigasi supaya tidak menjadi resiko ke depan.
01:30Bagaimanapun kita tidak ingin investasi yang besar nantinya itu tidak menghasilkan hasil yang maksimal.
01:36Jadi tidak spesifik tetapi semuanya akan kita lakukan pemantauan melalui kedeputihan pencegahan.
01:47Yang kedua tadi berkaitan dengan LHKPN dan DSI LHKPN nanti mungkin akan disampaikan oleh Bapak Deputi.
01:55Tetapi prinsipnya nanti kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN.
02:02Dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan.
02:06Semua yang punya kewajiban harus melaporkan, wajib melaporkan.
02:09Ini nanti saya akan pimpin sendiri untuk proses komplai terhadap laporan ini.
02:16Dan yang tadi tidak spesifik juga kita satu persatu mengenai DSI.
02:19Tetapi intinya adalah seluruh BUMN ke depannya setelah kita lakukan transformasi,
02:25kita berharap ke depannya seluruhnya tentu harus kita batasi koridornya
02:31supaya tidak terjadi potensial untuk adanya korupsi di masa yang akan datang.
02:40Sesuai dengan aturan yang ada di dalam undang-undang kita tentu wajib untuk melakukan itu.
02:47Melengkapi bahwa sampai dengan akhir Juni ini memang kita akui ada beberapa manajemen BUMN Pak ya
02:54yang per 31 Maret itu belum melaporkan.
02:59Dan kami sudah menyurati ya kepada stakeholder untuk mereka-mereka yang tidak melaporkan
03:07supaya diberikan sanksi ya.
03:10Karena kalau yang untuk ASN itu ada sanksinya.
03:13Kalau untuk yang di level BUMN disesuaikan sanksinya dengan aturan internal yang ada di BUMN.
03:20Tapi betul bahwa per 31 Maret, posisinya per hari ini, akhir Juni,
03:26ini memang ada beberapa manajemen BUMN yang wajib lapor itu belum melaporkan LKPN.
03:32Angkanya saya rusak dulu ya, tapi ada ya, ada itu.
03:43Ya, sorry Bapak-Bapak, saya Rio dari Antara,
03:47melanjutkan pertanyaan tadi yang soal LHKPN.
03:50Ini kan dan Antara dan KPK melakukan pertemuan tadi.
03:55Apakah LHKPN ini dibahas di pertemuan tersebut?
03:57Itu pertama.
03:58Di website-nya KPK kan, elhkpn.go.id itu kan masih belum ada badan pengelola dan Antara gitu.
04:06Itu bagaimana dari KPK?
04:08Karena kan dari BUMN sendiri kan sudah ada kerjasama atau ingin memastikan seluruh jajaran melaporkan LHKPN.
04:17Jadi, publik masih belum bisa akses nih, itu apa gitu perkembangannya.
04:21Terakhir, mungkin juga untuk direksi yang WNA, itu perkembangannya seperti apa?
04:27Karena kan kemarin ada dua di Garuda, terus satu di PT DSI.
04:31Itu seperti apa? Makasih.
04:35Tentu dalam pertemuan tadi, kita termasuk yang kita bahas ya,
04:38terkait dengan kepatuan wajib lapor LHKPN,
04:42buat yang wajib lapor di BUMN ya, termasuk nanti di Danantara.
04:46Jadi, untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA,
04:52tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN.
04:58Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28,
05:01dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN.
05:06Tapi itu nanti masih terus kita diskusikan ya,
05:10karena kemarin kalau dari kami sendiri, dari tim kami sudah melakukan bintek ya,
05:14kepada direksi yang berstatus WNA.
05:19Jadi, poinnya bahwa kewajiban lapor LHKPN termasuk materi yang kita tadi diskusikan.
05:35Pertanyaan Pak, saya Muhammad Sultan dari bisnis.com.
05:38Jadi, salah satu pembahasan di diskusi tadi itu,
05:42apakah salah satunya ada terkait dengan investasi Patriot Bon, Pak?
05:45Karena kan belakang ini disorot karena RU P2SK di pasal 50A ayat 5 itu kan disebutkan bahwa
05:55negara menjamin investor yang menginvestasikan ke Patriot Bon dengan dia tidak dipidana begitu, Pak ya.
06:02Dan investasi ini juga tidak dijadikan ala bukti ketika nanti di meja peradilan itu.
06:07Apakah itu dibahas?
06:08Karena kan publik ini khawatir itu akan menjadi salah satu celah terjadinya tindak bidana penkecilan uang di sana, Pak.
06:14Apakah itu dibahas?
06:15Dan untuk Pak Doni, apakah tujuan dari adanya perundungan khusus bagi investor ketika menginvestasikan ke Patriot Bon ini, Pak?
06:26Itu saja. Terima kasih.
06:29Yang pertama tadi kita tidak membahas spesifik mengenai itu.
06:33Dan yang kedua tadi, ini kan dah lantai sebagai objek dari undang-undang,
06:39jadi nanti mohon ditanyakan ke, mungkin sudah disampaikan juga oleh Menteri Keuangan dan juga ke Menko.
06:46Jadi kami kan adalah penerima daripada undang-undangnya, bukan inisiator daripada undang-undang tersebut.
06:55Tidak, satu lagi Pak Doni.
07:11Terima kasih, Pak.
Komentar

Dianjurkan