Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menanggapi terkait Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).

Jokowi tidak merasa kecewa dan menghormati keputusan Kejari Jaksel tidak menahan Roy Suryo dan dokter Tifa.

"Itu kewenangan penuh dari kejaksaan, kita harus menghargai itu. Yang paling penting itu kita ikuti proses hukum yang ada sampai persidangan," ujar Jokowi ditemui di kediamannya, Solo, Selasa (23/6/2026).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcello Bellah mengatakan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan dokter Tifa karena adanya jaminan dari pihak keluarga.

Baca Juga Kapolri soal Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Lebih Tepat Ditanyakan ke Kejaksaan di https://www.kompas.tv/nasional/676496/kapolri-soal-penangguhan-penahanan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-lebih-tepat-ditanyakan-ke-kejaksaan

#jokowi #roysuryo #ijazah

Video Editor: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676532/respons-jokowi-soal-roy-suryo-dan-dokter-tifa-tidak-ditahan-kejari-jaksel
Transkrip
00:00Pak, kemarin kan Pak Surya kan dari polisi yang sudah kekejaksaan, tapi dari kekejaksaan ternyata tidak ditahan, itu tidak tanggapannya
00:09Pak?
00:09Itu kewenangan penuh dari kekejaksaan, kita harus menghargai itu. Yang paling penting kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti
00:19di persidangan.
00:21Kecewa nggak Pak dengan tidak ditahannya keduanya Pak?
00:24Itu kewenangan penuh dari kekejaksaan, ya. Terima kasih.
00:37Terima kasih telah menonton
01:17Saya ingin sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Caksa Penuntut Umum
01:29Terhadap permohonan puasa hukum dan keluarga para tersangka
01:37Untuk tidak dilakukan penahanan, mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin yang bersedia menerima risiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan
01:51Serta surat pernyataan dari para tersangka yang akan senantiasa kooperatif memenuhi segala kewajiban dan aturan yang berlaku
02:05Dan tidak akan mengulangi perbuatan, dimaksud menjaga situasi kondusif, maka sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak
02:19dilakukan penahanan
02:25Menemani pagi Anda dengan informasi terbaru
02:28Satu langkah lebih dekat, satu langkah lebih mencerahkan
02:33Saksikan Sapa Indonesia pagi di Kompas TV, channel 11 di televisi Anda
Komentar

Dianjurkan