00:01Tim kuasa hukum tersangka Roy dan Dr. Tifa, Senin besok akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta
00:09Selatan.
00:10Apakah puluhan nama yang disebut akan menjamin Roy dan Tifa dapat menjadi pijakan untuk permohonan ini?
00:16Lantas, bagaimana kelanjutan kasus tudingan ijazah palsu yang sudah menjadi sorotan publik?
00:22Kita bahas bersama Arianto Sutadi, penasihat ahli Kapolri dan juga Hibnu Nugroho, guru besar FH Universitas Jenderal Sudirman.
00:30Selamat petang Pak Arianto, selamat petang Prof. Hibnu.
00:35Selamat petang Pak, selamat petang Prof.
00:37Pak Arianto, terima kasih untuk waktunya Bapak-Bapak sekalian.
00:43Pak Arianto, kalau boleh diinformasikan secara tepat seperti itu, sebenarnya untuk kasus Roy dan Dr. Tifa ini,
00:52sudah P21 belum dan terkait posisi berkas dan tersangka Roy, ini sebenarnya apakah masih di pihak kepolisian,
01:00di penyidik kepolisian atau sebenarnya sudah diserahkan ke Kejaksaan?
01:04Ini sedang diperalian ya Bu ya, jadi yang kita sebut dulu yang namanya P21.
01:10P21 itu adalah pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Peneliti yang menyampaikan kepada penyidik
01:19bahwa itu berkasnya sudah selesai dan oleh karena itu tidak perlu ada tambahan lagi,
01:25maka silakan serahkan berkas dengan barang bukti dan tersangkanya.
01:31Itu yang namanya bahas-bahas tahap pihak kedua.
01:35Itu yang namanya P21 Bu, jadi P21 kan model daripada surat, surat dari Kejaksaan yang isinya pemberitahuan itu tadi.
01:42Artinya saya coba konfirmasi lagi, untuk berkasnya sudah P21 artinya sudah diterima dan sudah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan gitu
01:52ya?
01:52Tidak perlu tambahan lagi, bisa diserahkan ke Jaksa gitu, itu aja yang namanya P21 itu Bu.
01:59Oke.
01:59Nah kemudian kemarin kan dia ngomongkan kan, mana suratnya nggak ada lah, ya itu karena masing-masing memberikan kesan sendiri
02:08-sendiri ya,
02:08memberikan kesanggahan sendiri-sendiri, tapi intinya P21 itu ya cuma surat itu tadi.
02:13Nah buktinya kan sekarang begitu sudah dikasih tahu lengkap,
02:16Borda Mitro kan segera akan menyerahkan tersangka dan berkasnya itu kepada Jaksa.
02:21Makanya dia untuk meyakinkan ya dia harus sudah megang tersangkanya itu, saya kira gitu.
02:27Oke.
02:27Apalagi rencananya kan Senin ya, gitu.
02:30Profibno?
02:32Nanti ukelah, santai-santai aja nanti Senin baru kita ambil gitu.
02:36Nah kalau nggak ada gimana?
02:37Kan repot jadinya.
02:39Oke.
02:40Saya bergeser ke Profibno.
02:42Profibno, kalau secara normatif, apakah penahanan Roy Suryo dan juga Dr. Tifa ini sebenarnya sudah memenuhi setiap unsur,
02:50baik itu objektivitas pidana atau juga subjektivitas dari penyidik?
02:56Ya, kalau kita melihat sesuatu syarat objektif itu apabila ancamannya di atas 5 tahun.
03:03Oke.
03:03Nah ini kita lihat, Roy Suryo itu yang mana?
03:06Yang undang-undang IT atau terkait fitnah atau terkait pencemaran.
03:11Kalau terkait pencemaran dan fitnah itu tidak memenuhi syarat.
03:14Tidak perlu ditahan ya karena di bawah 5 tahun ya ancamannya.
03:17Memenuhi syarat.
03:18Ya ancamannya, melihat ancamannya.
03:20Karena ancamannya adalah di atas 5 tahun.
03:23Itu syarat subjektif, objektif.
03:25Nah, syarat subjektif tergantung dari masing-masing penegak hukum.
03:30Tapi sekarang ini namanya syarat subjektif diobjektifkan.
03:35Adakah khawatiran melarikan diri?
03:37Adakah merusak barang bukti?
03:38Kan gitu, Mbak.
03:39Nah, pertanyaannya dalam waktu ini ada khawatiran nggak?
03:43Itu-itu yang menjadi menarik sekarang ini.
03:45Kalau itu sebetulnya, kalau kita melihat penahanan ini adalah penahanan terkait segera mau ada dilimpahkan kepada penuntut umum.
03:54Karena di dalam pasal 100, sesuatu apabila sudah P21, penyidik wajib menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk melakukan penuntutan.
04:06Begitu, Mbak.
04:07Oke, Pak Arianto, jadi konfirmasi lagi.
04:10Apakah ini terkait fitnah atau termasuk ITE-nya juga?
04:13Karena berdasarkan tadi juga diinformasikan bahwa ketika ancamannya di atas 5 tahun, artinya harus ditangkap.
04:21Kalau saya melihat dulu ya, pengumuman waktu itu pertama kali ya, sebelum dipecah itu.
04:27Dulu kan yang ngomong, yang membacakan itu kan malah kapur dametro, kalau nggak salah itu.
04:31Kalau saya nggak salah ingat ya.
04:33Itu pasalnya semua disebutkan.
04:35Pada pasal ini, pasal ITE, yang kemudian waktu itu dibantah.
04:41Jadi kalau menurut saya ini, saya kira ini, saya sendiri nggak baca bekasnya ya.
04:48Saya kira kalau dulu saja waktu menentukan tersangkannya itu dibacakan bahwa itu apalagi apa-apa.
04:55Penjemahan ataupun penjemaman, termasuk undang-undang ITE.
04:59Saya kira di dalam bekas itu ada, termasuk itu gitu.
05:02Penyitik pasti sehingga ancaman hukumannya lebih daripada lima.
05:06Sehingga ya mempunyai pengenahan untuk menahan dan sebagainya.
05:11Tapi Pak Arianto, kenapa sih tidak ada pernyataan yang benar-benar tegas begitu ya?
05:17Benar-benar clear untuk kasus ini, betul sudah P21 dan disebutkan ataupun disampaikan
05:24baik dari pihak kejaksaan dan juga pihak penyidik Polda.
05:28Bagaimana Bu?
05:29Kenapa hingga saat ini belum ada benar-benar pernyataan yang clear
05:33terkait dengan kasus ini bahwa sudah P21 sehingga kedua tersangka harus ditahan
05:38terkait dengan ancaman yang pasal ITE ini?
05:44Sehingga harus ditahan?
05:45Sudah disebutkan oleh Pak Imam itu, Dirbidum itu.
05:49Bahwa dia mengatakan bahwa dia pertama kali Jaksa memberitahu bahwa tidak perlu lagi
05:55ditambahkan bekas-bekas yang dikirimkan oleh JPP-JPU.
06:00Itu kalau menurut saya, pemahaman saya ya, berarti apa itu?
06:05Jaksa itu sudah menerima bekasnya itu.
06:08Nah entah itu bekasnya itu tentu tanya apa-apa.
06:10Apa saya tidak tahu.
06:12Tapi kalau bekas itu sudah menerima, diterima oleh Jaksa, berarti dia sudah memenuhi syarat
06:17sebagai tersangka kan gitu.
06:18Oke.
06:19Untuk ditahan sama tidak itu saya tidak tahu ya.
06:23Seperti tadi Prof. Ibnu kan kalau pasalnya segini baru bisa itu saya tidak tahu
06:28karena nggak tahu isinya.
06:29Tetapi yang jelas menurut saya, penyitik ingin meyakinkan bahwa pada saat diserahkan itu
06:34orangnya yang diserahkan itu agak.
06:36Sehingga dia ambil gambling dan kemudian maka ya ditangkap dan kemudian sementara ini ditahan.
06:42Orangnya kayak gitu ya.
06:43Saya hanya pengalaman sebagai penyitik aja kayak gitu.
06:46Prof. Ibnu ini kan disebutkan bahwa setidaknya ada 50 orang gitu ya.
06:5250 tokoh yang disebut bersedia untuk menjadi penjamin kedua tersangka ini.
06:57Sebelum keduanya dari tim kuasa hukumnya mengajukan penangguhan.
07:01Menurut Anda, apakah proses ini bisa dikabulkan oleh pihak-pihak terkait?
07:10Saya Pak?
07:11Ya Prof. Ibnu.
07:14Jadi gini, namanya penahanan itu adalah hak terdakwa.
07:18Jadi ada dua.
07:19Hak untuk penangguhan penahanan atau hak untuk pengalian penahanan.
07:24Kalau kita melihat sekarang itu adalah hak penangguhan penahanan.
07:28Penangguhan penahanan itu bisa dilakukan dengan tanpa jaminan,
07:32dengan jaminan orang atau jaminan uang.
07:38Kalau kita melihat sekarang adalah jaminan orang.
07:41Saya kira kalau orang yang disampaikan 50 itu bisa memastikan bahwa Roy Suryodhan Tifa tidak melalikan diri.
07:49Itu bisa meyakinkan banyak penyitik insya Allah.
07:52Karena ini sebagai bentuk jaminan yang secara objektif bisa dipertanggungjawabkan bahwa dia tidak akan melalikan diri.
07:59Karena kalau melalikan diri berarti orang yang bersangkutan harus melakukan suatu pembayaran kembali.
08:06Ini yang sering terjadi.
08:07Tapi dengan banyaknya tokoh ini artinya apakah...
08:10...bahwa orang yang dijaminkan itu punya kualifikasi.
08:15Oke.
08:15Prof. Ibnu, artinya dengan banyaknya tokoh yang disebut akan menjamin ini,
08:20apakah proses penangguhan itu benar-benar peluangnya cukup besar gitu untuk dikabulkan?
08:26Ya, kalau melihat paradigma kubah baru sekarang cukup besar, Mbak.
08:31Cukup besar.
08:32Karena sekarang ini namanya penahanan itu dari subjektif, sekarang subjektif yang optif.
08:38Artinya dulu bukan objektif, penyitik, anuntut tua, atau pradik.
08:42Sekarang objektifkan.
08:43Tanya bagaimana keadaannya, mengulangkan bukti, tidak.
08:48Apa nanya, mengulangi atau tidak.
08:50Tidak, persulit atau tidak.
08:51Hilang bareng.
08:52Dan, oh, bisa jadi ada sebelah.
08:54Nah, apalagi ini dikeminan orang yang saya kira punya kualifikasi.
08:58Kalau menurut pandangan saya, insya Allah, bukan.
09:03Pak Arianto singkat saja, untuk besok rencananya apakah sudah di Pak Arianto sendiri mendapatkan informasi
09:10apa-apa saja proses selanjutnya terkait dalam penanganan kasus ini?
09:14Kalau yang saya dengar, saya cuma dengar saja.
09:17Karena saya nggak sempat tanya sama penyitiknya, kapan harus diserahkan itu.
09:22Kata rencana itu, Senen akan diserahkan ke kejaksaan.
09:26Jadi, semakannya itu kemarin sesuai dengan prosedur.
09:29Begitu ditangkap, kemudian kan diperiksa kesehatannya.
09:33Memang SOP dari kita dari dulu, ya kayak gitu.
09:37Apa, harus kita jamin bahwa orang...
09:38Jam berapa itu, Pak, rencananya penyerahannya?
09:41Ya.
09:41Jam berapa rencananya penyerahannya?
09:43Saya tidak tahu, ya jangan jelas dari hari Senin itu.
09:46Oke, baik.
09:47Kita nantikan artinya besok akan seperti apa, baik untuk penyerahan,
09:52ataupun juga proses pengajuan penangguhan penahanan.
09:56Penahanan.
09:56Terima kasih Prof. Ibnu Nugroho dan juga Pak Arianto Sutadi
09:59sudah berbagi perspektif di Kompas Petang.
10:02Selamat sore.
10:03Terima kasih.
10:06Saudara, informasi lainnya di Kompas Petang
10:08masih akan kami hadirkan selepas jeda.
10:11Di antaranya gelombang demonstrasi...
Komentar