Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tim kuasa hukum tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa berencana mengajukan penangguhan penahanan atas klien mereka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6) mendatang.

Apakah puluhan nama yang disebut sebagai penjamin dapat menjadi pijakan kuat bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa untuk memperoleh penangguhan penahanan? Lalu, bagaimana kelanjutan kasus tudingan ijazah palsu yang hingga kini masih menjadi sorotan publik?

Kita akan membahasnya bersama Aryanto Sutadi, Penasihat Ahli Kapolri, dan Hibnu Nugroho, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

#kuasahukum #roysuryo #doktertifa

Baca Juga Kepala BPS Pantau Langsung Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 di Tasikmalaya | KOMPAS SIANG di https://www.kompas.tv/regional/676159/kepala-bps-pantau-langsung-pelaksanaan-sensus-ekonomi-2026-di-tasikmalaya-kompas-siang

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676165/full-roy-suryo-dokter-tifa-ajukan-penangguhan-penahanan-akankah-dikabulkan-ini-kata-ahli
Transkrip
00:01Tim kuasa hukum tersangka Roy dan Dr. Tifa, Senin besok akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya ke Kejaksaan Negeri Jakarta
00:09Selatan.
00:10Apakah puluhan nama yang disebut akan menjamin Roy dan Tifa dapat menjadi pijakan untuk permohonan ini?
00:16Lantas, bagaimana kelanjutan kasus tudingan ijazah palsu yang sudah menjadi sorotan publik?
00:22Kita bahas bersama Arianto Sutadi, penasihat ahli Kapolri dan juga Hibnu Nugroho, guru besar FH Universitas Jenderal Sudirman.
00:30Selamat petang Pak Arianto, selamat petang Prof. Hibnu.
00:35Selamat petang Pak, selamat petang Prof.
00:37Pak Arianto, terima kasih untuk waktunya Bapak-Bapak sekalian.
00:43Pak Arianto, kalau boleh diinformasikan secara tepat seperti itu, sebenarnya untuk kasus Roy dan Dr. Tifa ini,
00:52sudah P21 belum dan terkait posisi berkas dan tersangka Roy, ini sebenarnya apakah masih di pihak kepolisian,
01:00di penyidik kepolisian atau sebenarnya sudah diserahkan ke Kejaksaan?
01:04Ini sedang diperalian ya Bu ya, jadi yang kita sebut dulu yang namanya P21.
01:10P21 itu adalah pemberitahuan dari Jaksa Penuntut Umum atau Jaksa Peneliti yang menyampaikan kepada penyidik
01:19bahwa itu berkasnya sudah selesai dan oleh karena itu tidak perlu ada tambahan lagi,
01:25maka silakan serahkan berkas dengan barang bukti dan tersangkanya.
01:31Itu yang namanya bahas-bahas tahap pihak kedua.
01:35Itu yang namanya P21 Bu, jadi P21 kan model daripada surat, surat dari Kejaksaan yang isinya pemberitahuan itu tadi.
01:42Artinya saya coba konfirmasi lagi, untuk berkasnya sudah P21 artinya sudah diterima dan sudah dinyatakan lengkap dan akan diserahkan gitu
01:52ya?
01:52Tidak perlu tambahan lagi, bisa diserahkan ke Jaksa gitu, itu aja yang namanya P21 itu Bu.
01:59Oke.
01:59Nah kemudian kemarin kan dia ngomongkan kan, mana suratnya nggak ada lah, ya itu karena masing-masing memberikan kesan sendiri
02:08-sendiri ya,
02:08memberikan kesanggahan sendiri-sendiri, tapi intinya P21 itu ya cuma surat itu tadi.
02:13Nah buktinya kan sekarang begitu sudah dikasih tahu lengkap,
02:16Borda Mitro kan segera akan menyerahkan tersangka dan berkasnya itu kepada Jaksa.
02:21Makanya dia untuk meyakinkan ya dia harus sudah megang tersangkanya itu, saya kira gitu.
02:27Oke.
02:27Apalagi rencananya kan Senin ya, gitu.
02:30Profibno?
02:32Nanti ukelah, santai-santai aja nanti Senin baru kita ambil gitu.
02:36Nah kalau nggak ada gimana?
02:37Kan repot jadinya.
02:39Oke.
02:40Saya bergeser ke Profibno.
02:42Profibno, kalau secara normatif, apakah penahanan Roy Suryo dan juga Dr. Tifa ini sebenarnya sudah memenuhi setiap unsur,
02:50baik itu objektivitas pidana atau juga subjektivitas dari penyidik?
02:56Ya, kalau kita melihat sesuatu syarat objektif itu apabila ancamannya di atas 5 tahun.
03:03Oke.
03:03Nah ini kita lihat, Roy Suryo itu yang mana?
03:06Yang undang-undang IT atau terkait fitnah atau terkait pencemaran.
03:11Kalau terkait pencemaran dan fitnah itu tidak memenuhi syarat.
03:14Tidak perlu ditahan ya karena di bawah 5 tahun ya ancamannya.
03:17Memenuhi syarat.
03:18Ya ancamannya, melihat ancamannya.
03:20Karena ancamannya adalah di atas 5 tahun.
03:23Itu syarat subjektif, objektif.
03:25Nah, syarat subjektif tergantung dari masing-masing penegak hukum.
03:30Tapi sekarang ini namanya syarat subjektif diobjektifkan.
03:35Adakah khawatiran melarikan diri?
03:37Adakah merusak barang bukti?
03:38Kan gitu, Mbak.
03:39Nah, pertanyaannya dalam waktu ini ada khawatiran nggak?
03:43Itu-itu yang menjadi menarik sekarang ini.
03:45Kalau itu sebetulnya, kalau kita melihat penahanan ini adalah penahanan terkait segera mau ada dilimpahkan kepada penuntut umum.
03:54Karena di dalam pasal 100, sesuatu apabila sudah P21, penyidik wajib menyerahkan barang bukti dan tersangka untuk melakukan penuntutan.
04:06Begitu, Mbak.
04:07Oke, Pak Arianto, jadi konfirmasi lagi.
04:10Apakah ini terkait fitnah atau termasuk ITE-nya juga?
04:13Karena berdasarkan tadi juga diinformasikan bahwa ketika ancamannya di atas 5 tahun, artinya harus ditangkap.
04:21Kalau saya melihat dulu ya, pengumuman waktu itu pertama kali ya, sebelum dipecah itu.
04:27Dulu kan yang ngomong, yang membacakan itu kan malah kapur dametro, kalau nggak salah itu.
04:31Kalau saya nggak salah ingat ya.
04:33Itu pasalnya semua disebutkan.
04:35Pada pasal ini, pasal ITE, yang kemudian waktu itu dibantah.
04:41Jadi kalau menurut saya ini, saya kira ini, saya sendiri nggak baca bekasnya ya.
04:48Saya kira kalau dulu saja waktu menentukan tersangkannya itu dibacakan bahwa itu apalagi apa-apa.
04:55Penjemahan ataupun penjemaman, termasuk undang-undang ITE.
04:59Saya kira di dalam bekas itu ada, termasuk itu gitu.
05:02Penyitik pasti sehingga ancaman hukumannya lebih daripada lima.
05:06Sehingga ya mempunyai pengenahan untuk menahan dan sebagainya.
05:11Tapi Pak Arianto, kenapa sih tidak ada pernyataan yang benar-benar tegas begitu ya?
05:17Benar-benar clear untuk kasus ini, betul sudah P21 dan disebutkan ataupun disampaikan
05:24baik dari pihak kejaksaan dan juga pihak penyidik Polda.
05:28Bagaimana Bu?
05:29Kenapa hingga saat ini belum ada benar-benar pernyataan yang clear
05:33terkait dengan kasus ini bahwa sudah P21 sehingga kedua tersangka harus ditahan
05:38terkait dengan ancaman yang pasal ITE ini?
05:44Sehingga harus ditahan?
05:45Sudah disebutkan oleh Pak Imam itu, Dirbidum itu.
05:49Bahwa dia mengatakan bahwa dia pertama kali Jaksa memberitahu bahwa tidak perlu lagi
05:55ditambahkan bekas-bekas yang dikirimkan oleh JPP-JPU.
06:00Itu kalau menurut saya, pemahaman saya ya, berarti apa itu?
06:05Jaksa itu sudah menerima bekasnya itu.
06:08Nah entah itu bekasnya itu tentu tanya apa-apa.
06:10Apa saya tidak tahu.
06:12Tapi kalau bekas itu sudah menerima, diterima oleh Jaksa, berarti dia sudah memenuhi syarat
06:17sebagai tersangka kan gitu.
06:18Oke.
06:19Untuk ditahan sama tidak itu saya tidak tahu ya.
06:23Seperti tadi Prof. Ibnu kan kalau pasalnya segini baru bisa itu saya tidak tahu
06:28karena nggak tahu isinya.
06:29Tetapi yang jelas menurut saya, penyitik ingin meyakinkan bahwa pada saat diserahkan itu
06:34orangnya yang diserahkan itu agak.
06:36Sehingga dia ambil gambling dan kemudian maka ya ditangkap dan kemudian sementara ini ditahan.
06:42Orangnya kayak gitu ya.
06:43Saya hanya pengalaman sebagai penyitik aja kayak gitu.
06:46Prof. Ibnu ini kan disebutkan bahwa setidaknya ada 50 orang gitu ya.
06:5250 tokoh yang disebut bersedia untuk menjadi penjamin kedua tersangka ini.
06:57Sebelum keduanya dari tim kuasa hukumnya mengajukan penangguhan.
07:01Menurut Anda, apakah proses ini bisa dikabulkan oleh pihak-pihak terkait?
07:10Saya Pak?
07:11Ya Prof. Ibnu.
07:14Jadi gini, namanya penahanan itu adalah hak terdakwa.
07:18Jadi ada dua.
07:19Hak untuk penangguhan penahanan atau hak untuk pengalian penahanan.
07:24Kalau kita melihat sekarang itu adalah hak penangguhan penahanan.
07:28Penangguhan penahanan itu bisa dilakukan dengan tanpa jaminan,
07:32dengan jaminan orang atau jaminan uang.
07:38Kalau kita melihat sekarang adalah jaminan orang.
07:41Saya kira kalau orang yang disampaikan 50 itu bisa memastikan bahwa Roy Suryodhan Tifa tidak melalikan diri.
07:49Itu bisa meyakinkan banyak penyitik insya Allah.
07:52Karena ini sebagai bentuk jaminan yang secara objektif bisa dipertanggungjawabkan bahwa dia tidak akan melalikan diri.
07:59Karena kalau melalikan diri berarti orang yang bersangkutan harus melakukan suatu pembayaran kembali.
08:06Ini yang sering terjadi.
08:07Tapi dengan banyaknya tokoh ini artinya apakah...
08:10...bahwa orang yang dijaminkan itu punya kualifikasi.
08:15Oke.
08:15Prof. Ibnu, artinya dengan banyaknya tokoh yang disebut akan menjamin ini,
08:20apakah proses penangguhan itu benar-benar peluangnya cukup besar gitu untuk dikabulkan?
08:26Ya, kalau melihat paradigma kubah baru sekarang cukup besar, Mbak.
08:31Cukup besar.
08:32Karena sekarang ini namanya penahanan itu dari subjektif, sekarang subjektif yang optif.
08:38Artinya dulu bukan objektif, penyitik, anuntut tua, atau pradik.
08:42Sekarang objektifkan.
08:43Tanya bagaimana keadaannya, mengulangkan bukti, tidak.
08:48Apa nanya, mengulangi atau tidak.
08:50Tidak, persulit atau tidak.
08:51Hilang bareng.
08:52Dan, oh, bisa jadi ada sebelah.
08:54Nah, apalagi ini dikeminan orang yang saya kira punya kualifikasi.
08:58Kalau menurut pandangan saya, insya Allah, bukan.
09:03Pak Arianto singkat saja, untuk besok rencananya apakah sudah di Pak Arianto sendiri mendapatkan informasi
09:10apa-apa saja proses selanjutnya terkait dalam penanganan kasus ini?
09:14Kalau yang saya dengar, saya cuma dengar saja.
09:17Karena saya nggak sempat tanya sama penyitiknya, kapan harus diserahkan itu.
09:22Kata rencana itu, Senen akan diserahkan ke kejaksaan.
09:26Jadi, semakannya itu kemarin sesuai dengan prosedur.
09:29Begitu ditangkap, kemudian kan diperiksa kesehatannya.
09:33Memang SOP dari kita dari dulu, ya kayak gitu.
09:37Apa, harus kita jamin bahwa orang...
09:38Jam berapa itu, Pak, rencananya penyerahannya?
09:41Ya.
09:41Jam berapa rencananya penyerahannya?
09:43Saya tidak tahu, ya jangan jelas dari hari Senin itu.
09:46Oke, baik.
09:47Kita nantikan artinya besok akan seperti apa, baik untuk penyerahan,
09:52ataupun juga proses pengajuan penangguhan penahanan.
09:56Penahanan.
09:56Terima kasih Prof. Ibnu Nugroho dan juga Pak Arianto Sutadi
09:59sudah berbagi perspektif di Kompas Petang.
10:02Selamat sore.
10:03Terima kasih.
10:06Saudara, informasi lainnya di Kompas Petang
10:08masih akan kami hadirkan selepas jeda.
10:11Di antaranya gelombang demonstrasi...
Komentar

Dianjurkan