Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menyinggung tidak dilakukannya penahanan terhadap Silfester Matutina.

Hal itu disampaikan saat ditemui di Jakarta pada Sabtu (21/6/2026).

Khozinuddin mengatakan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, bersikap kooperatif. Ia kemudian menyinggung kasus Silfester Matutina.

"Pak Roy Suryo, Tifa itu akan kooperatif, jadi tidak perlulah dilakukan penahanan. Apalagi, sekali lagi, penahanan ini tidak relevan ketika ada Silfester Matutina dari kubu Saudara Joko Widodo yang sudah inkrah tetapi tidak pernah dilakukan upaya paksa," ujar Khozinudin.

Video Editor: Frashiva Rizaldi

Produser: Theo Reza

#roysuryo #tifa #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676240/ahmad-khozinudin-singgung-soal-silfester-matutina-usai-roy-tifa-ditangkap-di-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Senin, nah kalau itu kami bisa sampaikan rencana Senin kami akan mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
00:07sehubungan dengan ada dua hal ya, pertama tahap dua, tahap dua itu pelimpahan tersangka juga berkas-berkasnya
00:14yang kedua kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan
00:19dan dalam rentan ini kami sudah konsolidasi dengan sesuatu toko untuk memberikan jaminan
00:24diantaranya ada Pak Sunako, Majin Tiani, Purnah Pirawan, ada Pak Kurseno, Komjen Pol, Purnah Pirawan
00:30ada juga Pak Din Samsudin sudah mengirimkan jaminannya, nanti kami tinggal mengkompilasi
00:36terakhir sudah ada kira-kira lima puluhan jaminan dari toko-toko untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo
00:44dan kepada pendegak hukum bahwa Pak Roy Suryo ketika itu akan operatif menjadi proses
00:52jadi tidak perlulah dilakukan penahanan
00:54apalagi sekali lagi penahanan ini tidak relevan ketika ada Silvester Matutina
01:00dari kubu saudara Jokowi Dodo yang sudah inkrah tetapi tidak pernah dilakukan upaya paksa
01:06jangankan dilakukan penangkapan dan penahanan
01:10diburu pun sampai hari ini tidak kita ketahui apakah seorang Silvester Matutina itu diambil upaya paksa
01:16dan besok di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan institusi yang sama yang harusnya mengeksekusi Silvester Matutina
01:23semestinya tugas Jaksa yang pertama adalah justru mengeksekusi putusan
01:28bukan memaksakan seorang yang masih status tersangka untuk ditahan
01:31karena itu kami akan konsolidasi dengan toko-toko agar toko-toko ini memberikan jaminan
01:36dan ada agar keyakinan dari pihak Kejaksaan untuk tidak melakukan penahanan
01:40karena ini kan penahanannya sebenarnya dari kepolisian yang belum ke tahap Jaksa
01:45maka setelah pelimpahan kami akan minta ada Jaksa dengan memberikan jaminan tidak perlulah
01:51kalau untuk ke persidangan kita siap bertarung
01:53saya siap ketemu dengan saudara Jokowi dan saya akan pertanyakan seluruh dokumen yang berkaitan dengan saudara Jokowi Dodo
01:58dari SD, SMP, SMA, bahkan S1 dan saya akan merepetisi
02:02apa yang dulu saya persoalkan di pengadilan negeri Surakarta saat mengadili Bambang Tri dan Gusur
02:07yang saat itu saudara Jokowi Dodo tidak pernah hadir
02:10bahkan ijazah aslinya yang katanya ada tidak pernah dihadirkan
02:14tetapi karena perkara ijazah ini Bambang Tri dan Gusur dipondis 6 tahun
02:19kami ajukan banding jadi 4 tahun dan hari ini inkrah
02:22jadi sekali lagi ini adalah kezoliman
02:24dan kami ingin bangsa kita ini rusak hukumnya
02:27persepsi masyarakat bahwa hukum itu hari ini tebang pilih-pilih tebang
02:31hari ini ada yang direpresi yang dizalimi
02:33ya lanjut ya
02:34itu ternyata terjadi
02:36kita tidak mau hukum ini hanya untuk melayani
02:38kepentingan keinginan saudara Jokowi Dodo
02:41kalau saudara Jokowi Dodo gentleman
02:44ambil langkah seperti yang dilakukan oleh Luhut Bin Sar
02:46Panjaitan ketika menghadapi
02:48Haris Azad dan Fatiha Maulidiyanti
02:50yakni apa?
02:51proses hukum tapi tidak ada penahanan
02:53tidak perlu itu disusupkan pasal 32-35
02:56itu kan modus saja
02:57motifnya ingin melakukan penahanan
02:59agar ancaman pidananya di atas 5 tahun
03:01sehingga ada alasan untuk melakukan penahanan
03:03dan kepada aparat pendang hukum jangan mengikuti atensi dan intensi dari saudara Jokowi Dodo yang motifnya ingin mencelakakan anak bangsa
03:09padahal dia sudah dua periode menjadi pemimpin di republik ini
03:13semestinya dia tunjukkan
03:15sikap negarawan dengan memberikan
03:17ya keterbukaan terhadap informasi yang dimilikinya
03:19bukan malah mengatakan
03:20apa pendang Anda menanyakan tentang ijazah saya
03:23tidak ada kewajiban hukum bagi saya untuk menunjukkan ijazah saya
03:26dan ini sekali lagi bahkan seorang tokoh sekalas Pak Yusuf Kala
03:30yang memberikan nasihat untuk menunjukkan ijazahnya pun
03:33masih ditafsirkan sebagai orang yang tidak percaya ijazahnya
03:36dengan menyatakan semuanya nanti akan kita tunjukkan di persidangan
03:41dan itu adalah kebohongan yang dari petisi
03:43kenapa?
03:43dalam sidang pidana
03:45yang punya kewenangan untuk mengajukan bukti itu bukan lagi orang yang melapor
03:49tapi sudah berpindah kepada jaksa
03:51sehingga narasi akan ditunjukkan di persidangan
03:54itu tidak relevan, kenapa?
03:56bukti dokumen itu semuanya menjadi bukti persidangan
03:58yang kewenangannya ada pada jaksa
04:00kecuali dia menyatakan
04:02nanti Pak Jaksa yang akan menunjukkan ijazah saya
04:05karena sudah disita
04:06itu baru benar
04:07nah ini sekali lagi mengkonfirmasi bahwa
04:09apa yang disampaikan secara berulang oleh Saudara Cokowi
04:12bahwa dirinya akan menunjukkan ijazahnya dari SD sampai S1 UGMnya
04:16untuk ditunjukkan di persidangan itu adalah kebohongan yang direpetisi
04:20begitu ya
04:24yang pertama kita menghadiri secara terima antara tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan
04:30dari penyidik kepada kejaksaan
04:32yang kedua memang kita sekalian mengajukan tadi surat penanggungan penahanan
04:37dan memang kita minta kepada tokoh-tokoh untuk bisa mendampingi saat proses tersebut
04:41sekaligus untuk menunjukkan bahwa benar ada jaminan dari tokoh-tokoh yang memang sudah kami lampirkan dalam berkas permohonan penangguhan
04:51oh itu
04:52nanti tanyakan penyidik ya
04:56komjenpol Ogroseno
04:58kemudian Pak Saididu
04:59Pak Marwan Batubara
05:01kemudian ada juga
05:04Pak siapa tadi
05:05yang kemarin datang itu tokoh-tokoh kita itu
05:09oh yaudah tadi
05:10nah kita juga masih terus mengkonsolidasi tokoh-tokoh lainnya
05:14nanti ini juga gabungan karena ada LBH APBP Muhammadiyah juga terlibat
05:18nanti ada juga konsolidasi dukungan
05:20dari Pak Gufroni selaku ketua tim LBH APB Muhammadiyah yang juga bersinergi dalam pembelaan kasus ini
05:25juga di tim ini juga kita akan konsolidasi dengan Pak Anu
05:29apa namanya
05:31dan Ninja mah
05:32yang di Australia itu lupa aku namanya
05:34Denny Denny Denny Indrayana
05:36yang memang bagian dari tim ini
05:38dan kita konsolidasi juga dengan tim-tim yang lain bersama Pak Revli Harun dan yang lainnya
05:42kira-kira itu ya
05:43tapi kalau timnya memang kita udah banyak
05:45ya ada Pak Ahmad Yani dan yang lain juga akan terlibat dalam menangani kasus ini
05:51ditanyakan saja ya bukan kemenangan kami
05:52nanti saya salah
05:54kesehatan kan bukan urusan saya
05:55seperti pendukung Jokowi Dodo
05:57ada Jokowi apa
05:59siapa itu Fredri Alek Damanik menyatakan Pak Jokowi sehat
06:02lalu RTPSI marah-marah
06:04itu kan bukan kemenangan dari Projo
06:06ya partore lawan
06:07nah saya gak mau masuk
06:08saya tetap proporsional sesuai dengan apa yang menjadi kemenangan saya ya
06:11oke cukup ya
06:12ada regana mau pra-peradilan Pak?
06:14pra-peradilan di waktu yang mepet ini rasanya tidak relevan
06:18apalagi ketika kita ngajukan pra-peradilan
06:20kemudian berkas dilimpahkan kan kita kugur kehilangan objek
06:24itu ya buang-buang waktu saja lah ya
06:26tetapi bahwa penangkapan Pak Revli
06:29itu adalah penangkapan yang tidak beradab
06:31ya kami sampai kepada rakyat
06:32karena saya ingin rakyat itu ikut mengadili perkara ini
06:35kenapa?
06:35kita tidak terlalu percaya pada proses peradilan ketika
06:38prosesnya itu sendiri sudah tidak adil
06:40bagaimana mungkin orang
06:42dijemput secara paksa
06:43ditangkap
06:44ditahan
06:45pada sebelumnya sudah
06:46kooperatif
06:47wajib lapor rutin
06:48tetapi dilakukan tindakan
06:50dan tadi
06:51ada hal yang penting
06:52untuk perlu saya konfirmasi
06:53kalau
06:54akan ada media yang nanya-nanya ke saya
06:56ini ada gak video
06:57penangkapan Pak Roy?
06:59saya katakan
07:00kalau ingin situasi apa penangkapan itu
07:02nontonlah
07:03film G30 SPKI
07:06seperti itulah kira-kira
07:07cara dari penjidik melakukan penangkapan
07:09padahal bisa WA dulu
07:10tidak sempat buka baju
07:12tidak sempat mandi
07:13bahkan hanya cuci muka
07:14gak boleh bawa sendal
07:16untungnya
07:17tidak diperlakukan
07:18seperti Charlie Chandra
07:19yang hanya pakai kaos
07:20sama celana pendek
07:21untungnya sempat pakai sepatu
07:23pakai baju dari
07:24yang ada
07:25apa adanya saja
07:26dan istri ketika meminta
07:27ada lawyer untuk mendampingi
07:29sebenarnya kami juga
07:29tidak akan menghalangi penangkapan
07:31paling tidak kami memastikan
07:32oh bener ini dari
07:33aparat yang berwenang
07:34oh aman
07:35klien kami dibawa
07:36karena saat itu khawatirnya
07:38ada gerombol yang tidak dikenal
07:40pura-pura
07:40bawa identitas
07:41surat tugas
07:42ngambil
07:42klien kami kan khawatir
07:44tiba-tiba seperti
07:45Andri Yunus
07:45setengah perjalanan
07:46atau dibuang
07:46di KM50
07:47di dar-derdor
07:48seperti di KM50
07:49tapi kata Allah
07:50Alhamdulillah
07:51ternyata memang dari polda
07:53sampai di titik itu
07:54kami hari ini
07:55tidak khawatir dari sisi
07:56bahwa memang
07:57yang menangkap adalah
07:58pihak yang berwenang
07:59tapi penangkapannya
08:01dilakukan secara
08:02sewenang-wenang
08:03oke kita dulu ya
08:03terima kasih
Komentar

Dianjurkan