Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV Nasib yang dihadapi Roy Suryo dan Dokter Tifa dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo berbeda dengan tiga tokoh lain yang sebelumnya juga terseret perkara serupa. Saat Roy Suryo dan Dokter Tifa kini menghadapi proses hukum hingga tahap pelimpahan perkara, tiga nama lain justru telah terbebas dari jeratan hukum setelah mendapatkan maaf dari Jokowi.

Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar yang sebelumnya dikenal vokal mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi, dipastikan tidak lagi berstatus tersangka. Status hukum ketiganya gugur setelah Jokowi memberikan maaf dan proses penyidikan terhadap mereka dihentikan.

Pada Januari 2026 lalu, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis mendatangi kediaman Jokowi di Solo, Jawa Tengah. Tak lama setelah pertemuan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3, sehingga status tersangka keduanya dicabut.

Perbedaan langkah hukum yang ditempuh para tokoh yang sebelumnya berada dalam satu barisan pengkritik ijazah Jokowi ini sempat memunculkan dinamika tersendiri. Saat itu, Roy Suryo menilai langkah yang diambil Eggi bukanlah sikap seorang pejuang. Sebaliknya, Eggi Sudjana sempat menyindir Roy Suryo dan mempersilakan pihak yang masih ingin melawan Jokowi untuk melanjutkan perjuangan mereka jika merasa mampu.

Kini, ketika Eggi, Damai, dan Rismon telah terbebas dari ancaman proses pidana, Roy Suryo dan Dokter Tifa justru menghadapi tahapan hukum yang semakin dekat ke persidangan. Perbedaan nasib tersebut menjadi sorotan dalam perkembangan kasus dugaan fitnah ijazah yang masih menyita perhatian publik.

#RoySuryo #DokterTifa #Jokowi #IjazahJokowi #EggiSudjana

Baca Juga Ahmad Khozinudin Ungkap 50 Tokoh Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Roy-Tifa, Siapa Saja? di https://www.kompas.tv/regional/676048/ahmad-khozinudin-ungkap-50-tokoh-siap-jadi-penjamin-penangguhan-penahanan-roy-tifa-siapa-saja

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/676052/penyelidikan-eggi-dan-damai-dihentikan-roy-suryo-dan-dokter-tifa-hadapi-pelimpahan-perkara-berut
Transkrip
00:00Nasib Roy Suryo dengan Dr. Tifa ini berbeda dengan tiga tersangka lainnya.
00:05Di saat Roy dan Tifa kini harap-harap cemas karena menghadapi jeruji besi,
00:10tiga rekan seperjuangan mereka sudah lebih dulu bernapas lega.
00:15Egi Sujana, Damai Lubis, dan Rismun Sianipar yang semula gencar menguliti ijasa Jokowi
00:21telah lolos dari jeratan hukum setelah mendapat maaf dari Jokowi.
00:30Pada Januari 2026, Egi Sujana dan Damai Hari Lubis mendatangi rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
00:39Tak lama berselang, polisi menerbitkan Surat Perintah Penghantian Penyidikan atau SP3.
00:46Status tersangka keduanya pun gugur.
00:49Saat itu Roy menyebut langkah Egi sebagai bukan pejuang.
00:54Egi balik menyendi Rosuryo dan mempersilahkan lawan Jokowi kalau merasa jagoan.
01:04Kita tertawa malah, oh cuman segitu tuh akhirnya kalian berdua itu.
01:09Kita kan menertawakan aja mereka.
01:10Untuk menertawakan Bang Egi dan juga Bang Damai?
01:12Iya, ternyata cuman sampai segitunya.
01:15Itu bukan pejuang namanya, tapi pecundang.
01:19Saya tidak pernah minta maaf.
01:21Jadi soal kasus ini, kan ada Roy Suhio dari jauh-jauh yang merasa jagoan.
01:26Dia lawan aja tuh.
01:27Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan