Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan setelah kedua kliennya ditahan penyidik.

Menurut tim hukum Roy dan Tifa, penangguhan diajukan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka, keduanya selalu bersikap kooperatif sehingga tidak ada alasan untuk penahanan.

Refly menyebut perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berkaitan dengan penyampaian pendapat dan masih menjadi perdebatan secara hukum. Karena itu, tim hukum akan menempuh berbagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.

Selain penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan pengajuan praperadilan.

Kemarin, beberapa jam usai Roy dan Dokter Tifa ditangkap, Joko Widodo sebagai pihak tertuding menyebut akan mengikuti proses hukum yang ada.

Jokowi juga bilang akan hadir dalam persidangan nantinya dan membawa ijazah asli miliknya.

Soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, Polda Metro Jaya bilang bahwa hal ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, bilang bahwa seluruh penyidikan dianggap sudah tuntas, termasuk di dalamnya penyerahan hasil pengujian laboratorium barang bukti dokumen dan digital ijazah Jokowi.

Seperti diketahui sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berstatus tersangka sejak November 2025 lalu atas kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa mengungkapkan bahwa ada sejumlah tokoh nasional yang telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Baca Juga Refly Harun Ungkap Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Usai Penangkapan | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/676046/refly-harun-ungkap-kondisi-roy-suryo-dan-dokter-tifa-usai-penangkapan-sapa-malam

#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/676048/ahmad-khozinudin-ungkap-50-tokoh-siap-jadi-penjamin-penangguhan-penahanan-roy-tifa-siapa-saja
Transkrip
00:00Kuasa hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa akan menempuh langkah hukum berupa pengajuan penangguhan penahanan setelah kedua kliennya ditahan penyidik.
00:09Menurut tim hukum Roy dan Tifa, penangguhan diajukan karena sejak ditetapkan sebagai tersangka,
00:14keduanya selalu bersikap kooperatif sehingga tidak ada alasan untuk penahanan.
00:19Refli menyebut perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dr. Tifa berkaitan dengan penyampaian pendapat dan masih menjadi perdebatan secara hukum.
00:27Karena itu, tim hukum akan menempuh berbagai upaya hukum untuk mendapatkan keadilan bagi kliennya.
00:33Selain penangguhan penahanan, tim kuasa hukum juga mempertimbangkan pengajuan pra-peradilan.
00:39Karena penangguhan penahanan dan juga garis miring tidak ditahan karena ada pelimpahan nanti, itu adalah prioritas kami sekarang ini.
00:49Karena bagaimanapun, tidak enak ditahan kan, apalagi kalau kita bicara tentang azas presumption of innocence.
00:55Mereka kan belum tentu bersalah, ini kan ranah gray area.
01:00Kemarin beberapa jam usai Roy dan Dr. Tifa ditangkap, Jokowi Dodo sebagai pihak tertudik menyebut akan mengikuti proses hukum yang
01:08ada.
01:09Jokowi juga bilang akan hadir dalam persidangan nantinya dan membawa ijazah asli miliknya.
01:17Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang pengadilan, karena nanti pengadilan lah yang akan memutuskan, akan hadir.
01:29Jadi Pak Jokowi memastikan akan membawa ijazah aslinya ya ke persidangan?
01:34Iya, sesuai yang sudah saya sampaikan.
01:39Soal penangkapan terhadap Roy Suryo dan Dr. Tifa, Polda Metro Jaya bilang bahwa hal ini merupakan kelanjutan dari proses penanganan
01:46kasus yang telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
01:51Di reskrip um Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin bilang bahwa seluruh penyidikan dianggap sudah tuntas.
01:57Termasuk di dalamnya penyerahan hasil pengujian laboratorium barang bukti dokumen dan digital ijazah Jokowi.
02:03Kemudian kami juga sudah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan barang bukti digital yang kami peroleh selama proses
02:18penyidikan.
02:19Ada pun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital diantaranya pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian terhadap tanda tangan,
02:38pengujian embos, pengujian watermark, pengujian font, ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas di waktu yang sama,
03:03fakultas yang sama, dan tahun yang sama.
03:07Juga kami melakukan pengujian terhadap barang bukti digital.
03:13Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan dalam proses pengujian tersebut
03:20telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan lembaga kalibrasi baik nasional maupun internasional.
03:34Kuasa hukum Roy Suryo dan Dr. Tifa mengungkapkan bahwa ada sejumlah tokoh nasional telah menyatakan kesediaan menjadi penjamin penangguhan penahanan.
03:43Tim Liputan Kompas TV
03:44Roy Suryo dan Tifa Uziatiyasuma alias Dr. Tifa menjalani perawatan di rumah sakit Polri usai ditangkap polisi karena masalah kesehatan.
03:55Perkembangan terbaru dari kondisi keduanya akan dilaporkan jurnalis Kompas TV Jihan Jufri dan juru kamera Muhammad Jamzari.
04:01Awalnya kan didapatkan keterangan kondisi keduanya ini dari tim penasihat hukum Roy dan Tifa ya Jihan.
04:07Tapi dari otoritas rumah sakit adakah penjelasan terbaru soal kondisi keduanya atau mungkin tindakan medis yang diberlakukan kepada Roy dan
04:13Tifa ini?
04:19Ya Tifa dan juga saudara sampai dengan saat ini kami belum menerima informasi dari pihak rumah sakit Polri keramat jati
04:26terkait Dr. Tifa ataupun Roy Suryo.
04:31Namun memang informasinya keduanya ini masih dirawat di RS Polri tepatnya di gedung Anton Sujarwo.
04:39Nah ini memang keduanya dibawa sejak kemarin sore dari Polda Metro Jaya dan awalnya ini seharusnya hanya untuk melakukan pemeriksaan
04:50kesehatan saja.
04:51Namun memang dari pihak rumah sakit ini menyatakan bahwa keduanya ini perlu dilakukan rawat secara intensif begitu ya rawat inap
05:02dan ini langsung disampaikan ke pihak kuasa hukum dalam hal ini adalah Refli Harun.
05:08Yang mana kata Refli bahwa pihak rumah sakit ini menyampaikan bahwa ditemukan indikasi penyakit bawaan.
05:17Lalu tadi kami juga sempat bertemu dengan tim kuasa hukum baik itu Ahmad Hozinuddin dan juga Abdullah Al-Katiri yang
05:25datang untuk menjenguk baik Roy Suryo dan juga Dr. Tifa.
05:31Yang mana tadi kalau dari tim kuasa hukum menyampaikan bahwa kondisinya bisa dikatakan cukup baik lalu juga salah satu yang
05:41tetap disampaikan oleh kuasa hukum adalah bahwa akan disampaikan upaya penangguhan penahanan dengan membawa seperti tokoh-tokoh untuk mendukung upaya
05:57penangguhan penahanan tersebut begitu ya.
05:59Mari kita saksikan langsung pernyataan lengkap dari tim kuasa hukum dalam hal ini adalah Ahmad Hozinuddin.
06:07Yang kedua kami mencoba untuk ikhtiar mengajukan permohonan penangguhan dan dalam rentan ini kami sudah konsolidasi dengan sesuatu tokoh untuk
06:15memberikan jaminan.
06:17Di antaranya ada Pak Sunako, Majinten, Purna Birawan, ada Pak Kurseno, Komjenpol, Purna Birawan.
06:23Ada juga Pak Dinsonsuddin sudah mengirimkan jaminannya, nanti kami tinggal mengkompilasi.
06:29Terakhir sudah ada kira-kira lima puluhan jaminan dari tokoh-tokoh untuk memberikan dukungan kepada Pak Roy Suryo dan kepada
06:38pendegak hukum bahwa Pak Roy Suryo, Dr. Tifa itu akan kooperatif menjadi proses jadi tidak perlu dilakukan penahanan.
06:50Itu dia saudara, mari kita nantikan kapan nantinya dari pihak rumah sakit akan memberikan informasi terkait kondisi kesehatan baik itu
06:59dari Roy Suryo dan juga Dr. Tifa.
07:01Dan kapan nantinya dari berkas P21 tersebut akan segera dilimpahkan atau kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan kekejaksaan.
07:10Kembali ke studio.
07:11Jihan Jufri dan Muhammad Jamzari melaporkan langsung dari Rumah Sakit Polri Keramat Jati, Jakarta Timur. Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan