00:00Saudara selebritas Davina Karamoy diperiksa penyidik Polda, Metro Jaya terkait kasus penipuan agen perjalanan haji dan umroh Hanania Travel.
00:10Davina diperiksa sebagai saksi karena menerima endorse dari Travel Hanania.
00:22Diperiksa polisi selama 6 jam, Davina Karamoy turut mengembalikan uang 20 juta rupiah.
00:28Uang ini merupakan uang saku umroh dari Travel Hanania Group sebagai bentuk kerjasama, saudara.
00:35Davina mengaku di-endorse umroh oleh Travel Hanania pada tahun 2024.
00:40Kemudian di tahun 2025, Davina kembali berangkat umroh melalui Travel Hanania dengan biaya pribadi.
00:48Selama dua kali perjalanan umroh, Davina mengaku mendapat uang saku 20 juta rupiah dari Hanania Travel.
01:01Selama seperti yang lain dan memang saya mendapat uang saku dan untuk sudah dikembalikan juga uang saku.
01:09Kita ada dua kali keberangkatan, yaitu di tahun 2024, September dengan Agustus 2025.
01:16Kejadiannya adalah memang kita dihubungi oleh pihak Hanania.
01:21Itulah yang dibayar, memang kita dibayar, yaitu diberi uang saku, bukan dibayar uang ini.
01:28Yaitu 10 juta rupiah, tapi tadi dengan kesadaran dulu sudah kembalikan uang saku.
01:37Pertanyaan kita sebagai korban cuma satu ya Pak ya, apakah kita bisa mendapatkan kembali uang kita?
01:45Apakah kita bisa, kita dibantu oleh siapa nih?
01:49Kita sudah ke kepolisian, sudah apa gitu kan dengan proses seperti ini, tapi kita melihat Nisa-nya masih bebas di
01:57luar, keluarganya, karyawan-karyawannya yang membohongin kita gitu loh Pak.
02:03Sampai di detik-detik terakhir aja dia masih nagih terus untuk pelunasan, padahal sebenarnya mereka sudah tahu tidak bisa memberangkatkan
02:11gitu loh Pak.
02:28Sambil menahan tangis, salah satu korban penipuan umroh Hanania Travel mengaku sudah menyetor uang puluhan juta rupiah dengan niat ingin
02:36ibadah umroh.
02:37Tapi nyatanya, hingga kini korban gagal berangkat ke Tanah Suci.
02:41Meski onra Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan sudah ditahan, tetapi uang korban belum juga kembali.
02:50Di reskrim Bumpolda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin di hadapan Komisi 3 DPR bilang, pihak Hanania berjanji merifan dan mengatur
02:58jadwal ulang keberangkatan.
03:00Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, Hanania tidak bisa memenuhi janji itu.
03:04Polisi kini tengah menelusuri rekening milik Hanania.
03:07Sementara data kerugian korban akibat penipuan umroh ini mencapai 27,5 miliar rupiah.
03:13Itu satu perusahaan menjanjikan refund atau reschedule pemberangkatan kepada para jemaah.
03:26Namun demikian, sampai dengan korban membuat laporan polisi di Bumpolda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2026,
03:38pihak PT Kasana Tama Internasional tidak dapat memenuhi janji atau kesepakatan
03:47sebagaimana yang tadi sudah disampaikan oleh kuasa hukum dari para korban.
03:53Terkait dengan penelusuran aset, pimpinan mohon izin kami sampaikan,
03:58untuk yang tiga rekening itu sendiri,
04:02kalau secara nilai, mungkin inilah yang dipenuhi hanya bank garansi saja.
04:10Sehingga nilainya cuma 200 juta yang tersisa di rekening pimpinan.
04:17Kemudian, tapi ini masih kami sedang melakukan penelusuran terhadap dugaan
04:23ada rekening lain yang digunakan oleh tersangka.
04:29Dari pelapor yang masuk ke kami, para korban yang saat ini,
04:36adalah 27,52 miliar.
04:41Ketua Komisi 3 DPR RI Habibu Rohman menegaskan,
04:44DPR mendukung upaya penegakan hukum secara tegas pada Hanania Travel.
04:48Polo Dametro Jaya juga didesak untuk tidak hanya menetapkan tersangka,
04:52tetapi juga berfokus pada pemulihan kerugian pada korban.
04:56Yang dilakukan oleh PT Hasanah Sama Internasional
05:00tidak hanya berfokus pada penetapan tersangka,
05:05tetapi juga mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian korban
05:09sebagaimana ketentuan pasal.
05:11Ini dicermati Ibu Bapak ya.
05:14Pasal 20 Undang-Undang 3 2026 tentang perlindungan saksi dan korban,
05:19Undang-Undang nomor 20 tahun 2025 tentang KUHAP.
05:24Kini on Hanania, Farhan sudah ditahan di Polda Metro Jaya
05:29guna penyidikan lebih lanjut.
05:30Korban berharap uang yang sudah disetor bisa dikembalikan utuh.
05:35Tim Liputan, Kompas TV
Komentar