00:00Di Reskrimum, Polda Metro Jaya menjelaskan alasan penangkapan atas Roy Suryo dan Dr. Tifa pada Jumat pagi tadi, Saudara.
00:08Menurut polisi, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut proses pelimpahan tahap 2 perkara ijasa kekejaksaan tinggi DKI usai berkasnya dinyatakan sudah
00:18lengkap atau P21.
00:19Polisi tegaskan, sudah memeriksa 94 saksi, 26 ahli baik independen maupun yang dimohonkan para tersangka.
00:29Selain itu, Saudara, seluruh barang bukti, dokumen, dan juga digital sudah diuji oleh lembaga yang terverifikasi nasional dan internasional.
00:43Pada hari ini, kami dari penyidik di Reskrimum, Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka,
00:54yaitu Saudara RS dan Saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti
01:12dari penyidik di Reskrimum, Polda Metro Jaya kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI
01:22sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21.