00:00Hai, kembali lagi di Antifianers bersama aku, Oded.
00:04Pilihan software desain grafis sudah cukup banyak,
00:07dan merangkai desain yang estetik, menarik, dan berkualitas
00:10membutuhkan software yang tidak hanya menawarkan berbagai fitur,
00:13namun juga dapat digunakan untuk berbagai hal yang berbeda.
00:16Di sini, kita akan bahas 5 rekomendasi software desain grafis terbaik.
00:21Pilihan-pilihan ini telah dites oleh PCMag.
00:24Adobe Photoshop, optimal untuk raster dan desain layer.
00:28Adobe Photoshop menduduki peringat paling pertama sebagai editing software yang sangat canggih,
00:32dengan fitur-fitur kolaborasi yang sangat optimal dalam penggunaan,
00:36serta kapasitas canggih untuk koreksi foto, opsi-opsi lengkap tipografi, dan masih banyak lagi.
00:41Adobe InDesign, optimal untuk tata letak dan desain publikasi.
00:45Adobe InDesign menetapkan standar bagus untuk desain tata letak, halaman, dan desain publikasi.
00:51Cocok untuk desain newsletter, majalah, e-book, dan sebagainya.
00:55Keseimbangan interface kontekstualnya sangat baik,
00:58serta mempermudah penyesuaian halaman global.
01:01Figma, optimal untuk desain prototype.
01:04Figma sangat optimal untuk desain prototype,
01:06terutama jika kamu suka kolaborasi dalam hal tersebut.
01:09Serta, Figma merupakan software desain optimal untuk membantu perkembangan kreativitas dan ide,
01:15apalagi dalam sistem desain dalam perusahaan.
01:18Canva, optimal untuk pembuatan konten profesional.
01:21Canva memang pilihan paling terkenal bagi banyak orang.
01:24Menyediakan berbagai template kreatif untuk beda-beda keperluan yang bisa dikustomize sesuai selera.
01:30Ataupun untuk desain base dari nol dengan aset-aset yang bagus.
01:35Adobe Express, optimal untuk desain media sosial.
01:38Adobe Express juga menyediakan template-template dan aset yang bagus,
01:42dan cukup mudah digunakan untuk beginner.
01:45Adobe Express merupakan alat bagus untuk desain sosial media, marketing, dan masih banyak lagi.
01:50Ikuti terus MTV Announce agar terus tahu fakta-fakta monik lainnya ya.
01:54Dadah!
Komentar