00:00Intro
00:08Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional,
00:12Dadan Hindayana,
00:14sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program
00:18Makan Bergizi Gratis atau MBG.
00:21Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juni tahun 2026.
00:26Oleh penyidik jaksa agung muda, bidang tindak pidana khusus,
00:31setelah melalui rangkaian pemeriksaan,
00:34selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakilnya sebagai tersangka,
00:39yakni Lodwig Pusung dan Soni Sanjaya.
00:43Menurut Kejagung, ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
00:48Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,
00:51status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
00:53Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
00:58Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelumnya,
01:02dibawa menuju rumah tahanan.
01:23Terima kasih telah menonton!
Komentar