Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 23 jam yang lalu
DETIK60.COM-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juni 2026, oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, setelah melalui rangkaian pemeriksaan.

Selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakilnya sebagai tersangka, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya.

Menurut Kejagung, ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi. Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup, status mereka dinaikkan menjadi tersangka.

Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelum dibawa menuju rumah tahanan.
Transkrip
00:00Intro
00:08Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional,
00:12Dadan Hindayana,
00:14sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program
00:18Makan Bergizi Gratis atau MBG.
00:21Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu, 3 Juni tahun 2026.
00:26Oleh penyidik jaksa agung muda, bidang tindak pidana khusus,
00:31setelah melalui rangkaian pemeriksaan,
00:34selain Dadan, Kejagung juga menetapkan dua mantan wakilnya sebagai tersangka,
00:39yakni Lodwig Pusung dan Soni Sanjaya.
00:43Menurut Kejagung, ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi.
00:48Setelah ditemukan dua alat bukti yang cukup,
00:51status mereka dinaikkan menjadi tersangka.
00:53Ketiga tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan.
00:58Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink sebelumnya,
01:02dibawa menuju rumah tahanan.
01:23Terima kasih telah menonton!
Komentar

Dianjurkan