Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
MERAUKE, KOMPAS.TV - Polres Merauke mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Kabupaten Merauke.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku beserta barang bukti.

Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi terkait pencurian sapi yang terjadi pada Selasa (5/5/2026) di kawasan Jalan Lepro, Kelurahan Rimba Jaya, Merauke.

Aksi berawal dari komunikasi pelaku berinisial PG dan EM melalui media sosial dan berkumpul di rumah pelaku lain berinisial SM sebelum melancarkan pencurian.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku mencuri dua ekor sapi dari kandang milik warga di kawasan Lepro.

Sapi kemudian dipotong dan dagingnya dijual dengan harga Rp55 ribu per kilogram.

Seluruh pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp3,1 juta dan sebuah timbangan.

Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Baca Juga Polisi Ringkus 6 Pencuri Kambing di Buton Tengah saat Hendak Kabur | BORGOL di https://www.kompas.tv/regional/671011/polisi-ringkus-6-pencuri-kambing-di-buton-tengah-saat-hendak-kabur-borgol

#pencuri #sapi #merauke

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/671427/polres-merauke-tangkap-10-pelaku-pencurian-sapi-barang-bukti-disita-borgol
Transkrip
00:00Kita beralih ke Indonesia bagian timur, Polres Merauke mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Jalan Lepro, Kelurahan Rimbajaya,
00:08Kabupaten Merauke.
00:10Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku beserta barang bukti.
00:23Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi terkait pencurian sapi yang terjadi pada Selasa 5 Mei 2026 di kawasan
00:32Jalan Lepro, Kelurahan Rimbajaya, Kabupaten Merauke.
00:35Aksi berawal dari komunikasi pelaku berinisial PG dan EM melalui media sosial dan berkumpul di rumah pelaku lain berinisial SM
00:45sebelum melancarkan pencurian.
00:47Dari hasil penyelidikan, para pelaku mencuri dua ekor sapi dari kandang milik warga di kawasan Lepro dan kemudian sapi dipotong
00:56dan dagingnya dijual dengan harga Rp55.000 per kilogram.
01:00Seluruh pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yakni uang tunai senilai Rp3.100.000 dan sebuah timbangan.
01:10Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
01:23Pernologis penangkapan yakni pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 6 sampai dengan 15.00 barang bukti yang
01:33kita amankan yakni uang tunai sebesar Rp3.100.000.
01:38Ini hasil penjualan sapi.
01:42Kemudian ada satu unit timbangan ya ini untuk menimbang.
Komentar

Dianjurkan