00:00Kita beralih ke Indonesia bagian timur, Polres Merauke mengungkap kasus pencurian hewan ternak yang terjadi di Jalan Lepro, Kelurahan Rimbajaya,
00:08Kabupaten Merauke.
00:10Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil menangkap 10 orang pelaku beserta barang bukti.
00:23Pengungkapan kasus ini bermula dari dua laporan polisi terkait pencurian sapi yang terjadi pada Selasa 5 Mei 2026 di kawasan
00:32Jalan Lepro, Kelurahan Rimbajaya, Kabupaten Merauke.
00:35Aksi berawal dari komunikasi pelaku berinisial PG dan EM melalui media sosial dan berkumpul di rumah pelaku lain berinisial SM
00:45sebelum melancarkan pencurian.
00:47Dari hasil penyelidikan, para pelaku mencuri dua ekor sapi dari kandang milik warga di kawasan Lepro dan kemudian sapi dipotong
00:56dan dagingnya dijual dengan harga Rp55.000 per kilogram.
01:00Seluruh pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti yakni uang tunai senilai Rp3.100.000 dan sebuah timbangan.
01:10Para pelaku terancam hukuman penjara paling lama 7 tahun.
01:23Pernologis penangkapan yakni pada hari Kamis tanggal 7 Mei 2026 sekitar pukul 6 sampai dengan 15.00 barang bukti yang
01:33kita amankan yakni uang tunai sebesar Rp3.100.000.
01:38Ini hasil penjualan sapi.
01:42Kemudian ada satu unit timbangan ya ini untuk menimbang.
Komentar