Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Empat anggota BAIS TNI didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan terencana terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.

Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus digelar di Pengadilan Militer Jakarta.

Empat anggota BAIS TNI didakwa menganiaya bersama-sama dan terencana yang menyebabkan luka berat.

Majelis hakim menegaskan para terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Oditur mengungkap motif penyiraman air keras untuk memberi efek jera, karena Andrie Yunus dinilai melecehkan institusi TNI.

Sementara itu, majelis hakim menegaskan akan menghadirkan paksa Andrie Yunus sebagai saksi dalam persidangan, meski lewat video konferensi.

Majelis hakim menilai keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta persidangan.

Pengadilan akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan korban secara paksa apabila pihak oditur tidak dapat menghadirkan Andrie Yunus di persidangan.

Baca Juga Tegur! Hakim Militer saat Cek Luka Terdakwa TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Jangan Melamun di https://www.kompas.tv/nasional/666102/tegur-hakim-militer-saat-cek-luka-terdakwa-tni-penyiram-air-keras-andrie-yunus-jangan-melamun

#andrieyunus #tni #airkeras

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/666136/sidang-perdana-4-anggota-bais-tni-didakwa-aniaya-aktivis-andrie-yunus-terancam-12-tahun-penjara
Transkrip
00:00Bais TNI didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dan terencana terhadap aktivis kontras Andri Yunus.
00:10Sidang perdana kasus penyeraman air keras terhadap Andri Yunus digelar di pengadilan militer Jakarta.
00:16Empat anggota bais TNI didakwa menganiaya bersama-sama dan terencana yang menyebabkan luka berat.
00:22Majelis Hakim menegaskan para terdakwa dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
00:30Auditor mengungkap motif penyeraman air keras untuk memberi efek jerat karena Andri Yunus dinilai melecehkan institusi TNI.
00:45Sementara itu Majelis Hakim menegaskan akan menghadirkan paksa Andri Yunus sebagai saksi dalam persidangan meski lewat video conference.
00:55Majelis Hakim menilai keterangan korban sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta persidangan.
01:00Pengadilan akan menggunakan kewenangannya untuk menghadirkan korban secara paksa apabila pihak auditor tidak dapat menghadirkan Andri Yunus di persidangan.
01:34Terima kasih.
01:41Terima kasih.
01:45Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan