Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 jam yang lalu
Daycare atau tempat penitipan yang seharusnya menjadi ruang aman bagi anak-anak, berubah menjadi sumber kekerasan. Peristiwa ini terjadi di Daycare Little Ares
Transkrip
00:0453 anak jadi korban kekerasan di Daycare Little Aresia di Yogyakarta bagaimana pemerintah memastikan pengusutan kasus ini tuntas dan menciptakan
00:12ruang lebih aman bagi anak-anak di tempat penitipan.
00:15Kita bahas bersama anggota Kompolnas, Irjen Purnawirawan Ida Utari Purnamasari dan Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemenuhan Hak Anak Wilayah
00:232, Kementerian PPPA, Eko Novi Arianti, Bu Ida, Bu Novi, selamat petang semua.
00:30Selamat petang.
00:31Baik, saya ingin ke Bu Ida terlebih dahulu. Tentu Kompolnas mengikuti proses penyelidikan ataupun proses hukum yang tengah berjalan. Apakah
00:41Kompolnas memiliki informasi terbaru, Bu, terkait pendalaman kasus ini?
00:44Ya, terima kasih. Yang pertama, kami berhatin ya kondisi ini dan beberapa kali terulang bahwa anak ini harusnya aman di
00:56tempat penitipan dan juga aman di rumah ternyata pada saat ini tidak.
01:03Ini menjadi IPR kita.
01:05Kompolnas sedang berproses mendalami terus proses penyelidikannya dan sudah berkoordinasi dengan Polres Tajuk Jakarta untuk bagaimana penanganan ini.
01:22Tentu saja saya terima kasih kepada Polres Tajuk Jakarta yang sudah cepat juga untuk melakukan tindakan setelah diadakan, setelah adanya
01:32laporan dari orang tua dan kemudian segera menindaklanjuti.
01:36Mari kita, saya berharap juga bahwa ini bisa dikembangkan bagaimana, bukan hanya masalah hukumnya, bagaimana jenjang-jenjang pengawasannya dari mereka
01:50itu, siapa yang bertanggung jawab ini sebenarnya.
01:53Yang harusnya, di situ kan ada strukturnya, di struktur itulah yang harusnya menjadi ada penanggung jawabnya secara bertahap.
02:10Berjenjang ya?
02:11Yang harus mengejarkan di mana, siapa bertanggung jawab, ya berjenjang. Itu yang perlu dilakukan.
02:16Sampai hari ini kami masih komunikasi dengan Polres Tajuk Mas untuk bagaimana pelaksanaan penyidikan selanjutnya.
02:26Mudah-mudahan ini segera terungkap dan semua pihak aware bahwa ini ada masalah besar yang harus ditangani bersama.
02:34Baik, saya ingin ke Bu Novi, dari Kementerian PPPA sendiri ataupun Kedeputian Anda, apakah memiliki informasi terbaru terkait temuan penyelidikan
02:44ataupun pendalaman kasus ini, Bu?
02:45Karena informasi yang saya dapat bahkan ada, ruangan 3x3 meter diisi oleh 20 anak.
02:55Ya, kalau dari kami memang selama ini koordinasinya dengan teman-teman dari Dinas Pengampu BWBA Kota Yogyakarta ya, Pak.
03:03Jadi memang yang dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Pengampu BWBA Kota Yogyakarta, karena memang kewenangan masih baksud dalam kewenangan
03:12Kota Yogyakarta.
03:14Nah, memang yang dilakukan oleh teman-teman Kota Yogyakarta adalah mereka memberikan pendampingan secara psikis kepada anak-anak yang menjadi
03:28korban dan juga memberikan akses kepada orang tua untuk bisa melaporkan bila anak-anaknya ini menjadi korban kekerasan.
03:36Karena apapun dampak dari kekerasan ini akan berdampak secara psikis dalam jangka panjang, sehingga pemulihan secara psikis ini menjadi sangat
03:46penting dilakukan oleh teman-teman dari Dinas Pengampu BWBA Kota Yogyakarta dan UBDD BWBA.
03:52Sehingga ini menjadi prioritas utama yang memang dilakukan oleh Dinas Pengampu BWBA Kota Yogyakarta dan UBDD BWBA Kota Yogyakarta, sehingga
04:02mereka menerima masukan-masukan dari orang tua terkait dengan siapa yang akan didampingi untuk kasus-kasus kekerasan terhadap anak-anaknya,
04:11khususnya untuk anaknya.
04:12Karena ini akan berdampak sangat panjang. Dan mereka menjamin kerahasiaan orang tua yang melaporkan kasus ini kepada UBDD BWBA.
04:21Itu sih yang dilakukan.
04:23Yang menarik Bu Novi bahwa kita tahu ada 103 anak yang diduga menjadi korban, 53 diantaranya mengalami kekerasan fisik.
04:32Dan daycare ini beroperasi tanpa izin. Bagaimana sesungguhnya pengawasan yang terjadi di daerah Bu Novi?
04:40Ya, Kementerian PPPA sebetulnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan.
04:47Karena perizinan Dekar ini memang sebetulnya kami terima informasinya adalah Dekar ini tidak berizin.
04:54Dan KPPPA sebetulnya perizinan ini tidak berada di ranahnya KPPPA.
05:00Itu sih KPPPA adalah melakukan standarisasi terhadap Dekar.
05:07Jadi kami memiliki standarisasi, melakukan pendampingan dan melakukan standarisasi terhadap Dekar yang memastikan Dekar itu ramah anak.
05:16Sehingga kemudian inilah yang kemudian bisa diawasi atau dipantau oleh Kementerian PPPA.
05:23Kalau yang Little Aresa ini kan tidak melalui kami, Mas, terkait dengan standarnya.
05:29Sehingga kami juga tidak mengetahui proses-proses mereka kemudian melaksanakan layanan-layanan terkait dengan pengasuhan anak yang ada di Dekar
05:40tersebut.
05:41Nah inilah yang memang menjadi sebetulnya perlu koordinasi lintas sektor.
05:46Saya ingin tanyakan lagi, Bu Novi, bahwa tadi ada semacam standarisasi yang kemudian di, jadi fokus ya, dari kedeputian Bu
05:54Novi, tentunya dari Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Pemudaan Hak Anak Wilayah 2.
05:58Tapi pertanyaannya ketika melakukan ataupun menilai standarisasi, apakah di Yogyakarta pernah ditemukan kasus seperti ini, Bu Novi?
06:08Sepanjang kami melakukan proses standarisasi untuk kota Yogyakarta, ini kami tidak menemukan.
06:14Jadi juga dengan Dekar yang kami standarkan, ini kami tidak menemukan kasus kekerasan.
06:20Terkait dengan Dekar yang sudah kami standarkan ya.
06:23Jadi ada banyak Dekar yang sudah kami standarkan dan ini tidak menemukan kasus kekerasan terhadap anak di Dekar tersebut.
06:29Karena di dalam Dekar itu salah satu yang menjadi penting adalah fakta integritas untuk keamanan untuk anak.
06:39Jadi perlindungan anak itu menjadi sangat penting memastikan anak tidak mengalami kekerasan di Dekar itu.
06:43Itu menjadi fakta integritas bagi pengelola dan penghasuh di Dekar tersebut.
06:48Itu Pak, seperti itu.
06:49Oke, saya ingin ke Bu Ida bahwa yang tentu harus dicari dan juga didalami adalah soal pengawasan karena Dekar ini
06:56beroperasi tanpa izin.
06:57Menurut Kompolnas sendiri, siapa sesungguhnya pihak yang paling bertanggung jawab atas operasional dari Dekar Little Arisia?
07:04Ya, dari penyidikan yang dilakukan oleh Polresta, maka sudah dilakukan pemeriksaan terhadap para pihak diantaranya adalah yang melaporkan yaitu pelapor.
07:23Ada pelapor yang sudah menyampaikan bahwa anaknya kok diduga ada kekerasan.
07:28Dan kemudian yang diperiksa juga adalah semua yang ada di Dekar itu.
07:35Tentu saja nanti perannya akan dipilah-pilah oleh Polresta yang langsung melakukan kekerasan tentu saja beda dengan mereka yang harus
07:47bertanggung jawab.
07:48Tapi dari segi kelembagaan, Bu, siapa yang sesungguhnya, lembaga mana yang sesungguhnya harus bertanggung jawab ataupun mengawasi operasional dari sebuah
07:56Dekar?
07:57Ya, kalau ketentuannya sih memang Polri tidak melihat itu.
08:03Jadi lebih fokus kepada bagaimana pelaksanaan dari penyidikan ini.
08:09Sudah sesuai belum? Kemudian ada mana para pihak yang lebih bertanggung jawab terhadap kasus ini.
08:19Nah, yang saya maksudkan adalah kalau siapa yang bertanggung jawab untuk perizinannya, tentu saja mungkin dari pemerintah daerah setempat yang
08:27harusnya mengevaluasi ini.
08:31Dan ini pembelajaran bagi seluruh Indonesia.
08:33Pembelajaran bagi seluruh Indonesia, untuk pencegahannya harusnya orang-orang yang akan menitipkan putra-putrinya, itu menanyakan dulu legalitasnya.
08:44Legalitas dari Dekar ini.
08:47Kemudian kalau mereka sudah mendapatkan legalitasnya, baru mereka kemudian mengecek kembali ke dinas terkait siapa yang memberikan perizinan.
08:56Jadi tidak semata-mata karena memang butuh, kemudian ditaruh di literan resa ini seperti ini, seperti literan resa.
09:05Saya yakin masih banyak di tempat lain yang belum berizin.
09:08Saya ingin dalam, Ibu, soal perizinan yang tadi Ibu Ida singgung bahwa Dekar ini sudah beroperasi, korbannya diduga mencapai 103
09:16anak bahkan,
09:1753 terkonfirmasi mengalami kekerasan fisik dan diizinkan dalam tanda kutip beroperasi tanpa legalitas yang jelas.
09:24Apakah ini bisa disebut ada celah dalam proses perizinan khususnya yang dilakukan oleh pemerintah daerah?
09:32Saya pikir untuk urusan perizinan memang bukan di ranahnya Polri ya, tapi masih ada di ranahnya pemerintah daerah setempat.
09:39Tapi yang kami soroti adalah bagaimana kekerasan yang dilakukan terhadap anak ini, sehingga Polri menerapkannya melalui perlindungan anak-undang dan
09:51perlindungan anak.
09:52Jadi ini fokusnya Polri di sana.
09:55Makanya ini perlu rapat koordinasi di lingkungan Polda DIY, oh sorry, di pemerintah DIY, siapa yang harusnya berperan semua ini?
10:04Bagi perannya bagaimana?
10:06Termasuk tadi disampaikan dari PPA, Kementerian PPPA, siapa yang harus mendampingi korbannya?
10:15Anak-anak ini akan trauma terus, maka siapa yang bertanggung jawab disitu?
10:20Nah bagi perannya disitu Polri harus fokus kepada penegakan hukumnya, sehingga ini bisa dilakukan dengan cepat, bisa dilakukan pemeriksaan ini
10:31dan sudah ada bukti-bukti semuanya.
10:33Tentu saja Polri jaksa harus satu sinergi untuk menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak ini kepada para tersangka yang sudah ditanggapkan
10:45oleh Polres.
10:46Oke saya ingin ke Bu Novi, apakah Bu Novi sepakat bahwa yang seharusnya melakukan pengawasan terkait dengan Operasional Day Care
10:54ini adalah pemerintah daerah?
10:58Ya sebetulnya karena perizinan kan memang diberikan oleh pemerintah daerah, tetapi memang ada kendala di pusat juga, jadi perlu kebijakan
11:06pusat juga terkait dengan penyediaan day care ini.
11:10Karena yang pengasuhan, layanan pengasuhan sementara ini banyak yang mengampu, jadi ada KPPPA, ada Kemenduk Bangga, ada Kemendik Dasmen gitu
11:22kan.
11:22Nah ini yang memang di pusat juga perlu dikolaborasikan bersama bagaimana mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
11:31Nah karena memang DKI ini kan lokasinya di daerah, di kabupaten kota kan biasanya, sehingga kewenangan dari kabupaten kota ini,
11:38siapa yang akan melakukan pengawasan.
11:42Kalau misalnya seperti di DKI itu kan ada perizinannya melalui satu pintu gitu, layanan satu pintu.
11:52Nah siapa ini yang akan melakukan perizinan apa pengawasan itu melalui dinasi yang terkait dengan itu.
11:57Tapi memang mekanisme koordinasi akan harus dilakukan di pusat karena layanan pengasuhan sementara ini ada beberapa kementerian lembaga yang mengampu
12:06seperti itu.
12:07Secara spesifik Bu Novi mungkin bisa digarisbawahi lagi, apa yang kemudian akan didorong oleh Kementerian PPPA terkait dengan peristiwa ini
12:16setelah kasus ini terjadi?
12:20Jadi memang ke depan mungkin kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Lembaga yang memang memiliki fungsi layanan pengasuhan sementara, lintas sektor.
12:32Jadi bagaimana tata kelola DKI ini perlu dibenahi bersama, khususnya untuk urusan izin dan pengawasan layanan.
12:39Karena ini tersebar di beberapa kementerian dan juga edukasi sebenarnya saya sepakat dengan Bu Ida tadi, edukasi bagaimana memilih day
12:48care yang baik itu memang perlu kita berikan kepada masyarakat.
12:52Dan ini juga tugas kami dari Kementerian PPPA untuk memberikan edukasi kepada masyarakat karena kami sudah punya pedoman standar untuk
12:58taman asuh ramah anak seperti itu.
13:00Oke artinya koordinasi di pusat ini akan ditingkatkan, tetapi kalau boleh kami ketahui Bu, lintas lembaga mana saja yang kemudian
13:09nanti akan diajak untuk berkoordinasi tentu kaitannya dengan tanggung jawab soal operasional day care ini?
13:16Ya, ada KPPA, Kementerian Dukbangga dengan Taman Sia Mereka, kemudian Kementerian Dikdasmen dan juga Kementerian SOS.
13:25Nanti kita akan kolaborasikan ini dan juga dibawa koordinasi dari Kementerian PMK, Pak.
13:31Karena Kementerian PMK lah yang membawa kementerian ini. Itu seperti itu, Pak.
13:36Oke, saya ingin ke Bu Ida bahwa tentu pihak yang nanti terbukti terlibat dalam kasus ini harus diberikan sanksi.
13:46Saya ingin tanyakan, sanksi apa yang kemungkinan akan diberikan, akan disematkan kepada terduga pelaku dan apakah mungkin saja dikenakan sanksi
13:54ataupun pasal berlapis?
13:57Ya, begini. Sementara ini memang dari, kan ini kasus ditangani unit PPA.
14:05Unit PPA di Polres.
14:10Mereka masih menerapkan untuk pasal perlindungan anak dengan pasal 77, 76, 77B dan 76C.
14:19Di pasal-pasal itu memang masih ada unsur ya, apa, memperlakukan anak secara diskriminatif, kemudian ada juga penerlantaran, kekerasan terhadap
14:32anak.
14:33Jadi masih itu yang diterapkan dan tentu saja ada undang-undang tentang undang nomor 35 tahun 2014 itu tentang, ya
14:44tentang pelindungan anak.
14:45Sebenarnya masih yang diperbarui tahun 2002, yaitu nomor 2.
14:51Kita masih fokusnya ke sana dan ancaman hukumannya juga lumayan itu.
14:57Tentu saja ini yang akan difokuskan dari teman-teman di unit PPA.
15:07Dan kondisi ini semakin menyadarkan kepada masyarakat bahwa unit PPA ini se-yogyanya memang harus ada semua di seluruh Polres
15:22gitu.
15:23Dan juga ada di polda, di seluruh polda.
15:26Karena kasus kekerasan terhadap anak maupun terhadap perempuan ini tidak pilih-pilih di tempat A atau tempat B, pasti ada
15:34di seluruh Indonesia.
15:35Makanya keberadaan mereka itu sangat penting di unit PPA ini.
15:41Karena memang tugasnya itu.
15:43Baik, tentu pengawasan.
15:44Saya berharap juga, ya saya berharap juga perizinan ini tidak terlalu, tidak berbelit-belit begitu.
15:54Sehingga mungkin mereka merasa, oh susah sekali melakukan perizinan.
15:59Tetapi yang paling penting adalah bagaimana menyiapkan perizinan ini yang saya setuju di satu pintu itu.
16:06Jadi tidak dari meja ke meja, tetapi di satu pintu.
16:09Baik, baik.
16:10Itu mungkin lebih pasnya di situ.
16:12Baik, kami sudah tangkap poinnya tentu pengawasan dan juga izin ini menjadi kunci agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.
16:18Terima kasih Ibu Ida dan juga Ibu Novi telah bergabung di Kompas Petang.
16:22Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan