Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SEMARANG, KOMPAS.TV - Seorang karyawan perusahaan pinjol yang membuat laporan palsu kebakaran ke Damkar Kota Semarang akhirnya meminta maaf. Meski demikian, pelaku terancam pasal pidana.

Aksi nekat seorang penagih utang terjadi Kamis lalu. Pelaku menipu petugas damkar dengan laporan kebakaran palsu di warung nasi goreng di Semarang Barat.

Saat petugas damkar tiba di lokasi, tidak ditemukan kebakaran seperti yang dilaporkan.

Pelaku dilaporkan ke Polrestabes Semarang. Polisi menyebut laporan palsu yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan tindak pidana karena membuat kegaduhan di tengah masyarakat.

Pelaku akhirnya mendatangi kantor Damkar Kota Semarang pada Sabtu sore dan meminta maaf. Ia mengaku emosi lantaran debitur sulit dihubungi.

Meski pelaku telah meminta maaf, pihak damkar belum memutuskan untuk mencabut laporan di polisi.

Akibat perbuatannya, pihak perusahaan penagihan utang menjatuhkan sanksi pemecatan kepada pelaku karena melanggar prosedur penagihan utang.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Polisi Tetapkan 13 Tersangka Kasus Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta | BERUT di https://www.kompas.tv/regional/665415/polisi-tetapkan-13-tersangka-kasus-kekerasan-anak-di-daycare-little-aresha-yogyakarta-berut

#prank #damkar #laporanpalsu #kriminal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/665418/pelaku-prank-damkar-ngaku-salah-dan-minta-maaf-polisi-bisa-terancam-pidana-berut
Transkrip
00:00Sorotan lainnya, saudara, seorang karyawan perusahaan pinjol yang membuat laporan palsu kebakaran ke Damkar, Kota Semarang, akhirnya meminta maaf.
00:08Meski demikian, pelaku terancam pasal pidana.
00:16Aksi nekat seorang penanti hutang terjadi kamis lalu.
00:20Pelaku menipu petugas Damkar dengan laporan kebakaran palsu di Warung Nasi Goreng di Semarang Barat.
00:25Saat petugas Damkar tiba di lokasi, tidak ditemukan kebakaran seperti yang dilaporkan.
00:32Pelaku dilaporkan ke Polrestabes Semarang.
00:34Polisi menyebut laporan palsu yang dilakukan pelaku dapat dikategorikan tindak pidana membuat kegaduhan di tengah masyarakat.
00:42Tentunya hal ini sangat meresahkan dan modus ini tidak beretika karena menyalahgunakan fasilitas publik yang sifatnya energensi atau darurat.
00:55Dan hal ini, tentunya para pelaku tersebut bisa dijerat dengan fasilitas di KUHP.
01:04Yaitu seperti tentang fasilitas di KUHP, yaitu tentang gangguan layanan publik.
01:12Pelaku akhirnya mendatangi kantor Damkar, Kota Semarang pada hari Sabtu sore dan meminta maaf.
01:18Ia mengaku emosi lantaran debitur sulit dihubungi.
01:31Meski pelaku telah meminta maaf, pihak Damkar belum memutuskan untuk mencabut laporan di polisi.
01:38Yang menurut kami tidak bisa dipermainkan seperti itu.
01:41Jadi KUHP sudah jelas, mempermainkan layanan di atas itu, hukumannya sudah jelas.
01:46Satu tahun 14.
01:47Nah ini yang menurut kami, semoga kejadian terakhir di negara kita yang tidak terperlambat.
01:55Akibat perbuatannya, pihak perusahaan penagi hutang menjatuhkan sanksi pemecatan pada pelaku
02:00karena melanggar prosedur penagihan hutang.
02:03Harry Widodo, Kompas TV, Semarang.
Komentar

Dianjurkan