Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Perwakilan Aliansi Profesi Advokat Maluku melaporkan dugaan tindak pidana penghasutan dan provokasi ke Polda Metro Jaya, Selasa (21/4/2026).

Laporan tersebut ditujukan kepada Ade Armando dan Permadi Arya terkait penyebaran potongan video ceramah Jusuf Kalla di media sosial.

Perwakilan aliansi, Paman Nurlette, menyatakan langkah hukum ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab warga negara dalam menjaga ketertiban dan mencegah perpecahan.

"Kami sebagai warga negara yang taat hukum datang untuk melaporkan dugaan penghasutan dan provokasi, dengan harapan diproses sesuai hukum yang berlaku agar memberikan keadilan bagi masyarakat," ujarnya.

Ia menilai potongan video yang beredar telah menimbulkan kegaduhan dan membentuk persepsi negatif di tengah masyarakat.

"Akibat potongan video itu, muncul kegaduhan di ruang publik dan memantik pandangan negatif, bahkan rasa kebencian dan permusuhan antarumat beragama," kata dia.

Ia juga menyoroti dampak yang lebih luas, terutama bagi masyarakat Maluku yang memiliki pengalaman konflik komunal di masa lalu.

"Kami khawatir ini berdampak pada masyarakat Maluku yang punya memori konflik. Jangan sampai narasi seperti ini merusak ekosistem toleransi yang selama ini kami jaga," tegasnya.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Video Editor: Galih

#adearmandao #jusufkalla #permadiarya

Baca Juga Iran Nyatakan Tak Akan Hadiri Perundingan Kedua dengan AS | BERUT di https://www.kompas.tv/internasional/664392/iran-nyatakan-tak-akan-hadiri-perundingan-kedua-dengan-as-berut



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/664412/full-alasan-advokat-maluku-laporkan-ade-armando-dan-permadi-arya-ke-polisi
Transkrip
00:00Bukti-bukti yang kami lampirkan itu adalah pertama video utuh dari Pak JK yang versinya komprehensif, kemudian potongan video Ade
00:12Armando di CokroTV, potongan video Pirmari Arya di akun pribadinya Facebook.
00:17Terima kasih rekan-rekan media sudah hadir, saya Paman Nurlete, SHMH bersama rekan-rekan dari Aliansi Profesi Advokat Meluku, bersama
00:29dari unsur masyarakat Meluku, baik itu muslim maupun kristian.
00:34Pada hari ini kami mendatangi Polda Metro Jaya dalam rangka membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana, penghasutan dan provokasi
00:46yang diduga dilakukan oleh saudara Ade Armando dan Pirmari Arya melalui media sosial.
00:55Karena itu kami ingin menyampaikan beberapa tanggapan dan pandangan sebagai berikut.
01:01Yang pertama, kita ketahui bersama bahwa menurut ketentuan Pasal 1A3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang menyebutkan
01:15bahwa negara Indonesia adalah negara hukum yang mengandung pengertian bahwa hendaknya segala permasalahan yang ada harus diproses melalui jalur-jalur
01:24hukum yang berlaku.
01:25Karena itu kami sebagai warga negara yang taat hukum dan punya kesadaran etis datang untuk melaporkan saudara Ade Armando dan
01:34Pirmari Arya dengan harapan agar mereka diproses melalui jalur hukum yang berlaku untuk memberikan keadilan dan berkepastir-kepastir berkeadilan dan
01:42kemampatan untuk seluruh rakyat Indonesia.
01:44Kami juga berharap agar badai kegeduhan ini bisa cepat berlalu.
01:49Nah, yang kedua perlu saya sampaikan bahwa akibat atau dampak dari potongan video cerama Bapak Yusuf Kala pada saat cerama
02:02di mimbar Masjid Kampus UGM yang telah dipotong dan kemudian didistribusikan atau ditransmisikan oleh saudara Ade Armando melalui channel Youtube
02:16CokroTV
02:17dan akun Facebook Permada Arya itu menimbulkan kegeduhan dan keonaran yang nyata di ruang publik maupun masyarakat.
02:27Dan hal itu telah memantik pendangan negatif rasa kebencian dan permusuhan dari saudara-saudara umat beragama tertentu untuk menyerang kehormatan
02:41dan martabat Bapak Yusuf Kala.
02:43Bahkan mereka ikut menyerang agama Islam, Al-Quran dan Nabi Muhammad Rasulullah S.A.W.
02:51Saya hakul yakin bahwa kalau video itu diposting dalam keadaan yang utuh, tidak dipotong-potong seperti yang kita lihat gaduh
02:59sekarang,
02:59maka masyarakat tidak akan terkontaminasi, masyarakat tidak akan ikut terprovokasi dengan video semacam itu.
03:09Dan yang kami perlu sampaikan bahwa ketika persepsi atau paradigma masyarakat terbentuk secara negatif,
03:16karena mengkonsumsi referensi video itu sebagai kiblat informasi,
03:20maka ini berbahaya, khususnya untuk kami masyarakat Maluku ya,
03:24dia khawatirkan, ya, mengingat memori kelam dan trauma kolektif orang Maluku yang dulu pernah terseret dalam arus konflik komunal yang
03:37sangat deras.
03:39Dan kami perlu tegaskan bahwa,
03:41kalau seperti itu,
03:43maka dari kontes video yang dipiralkan oleh Adi Armando dan Adi Duga,
03:50Adi Armando dan kemudian Pirmadi Arya,
03:52itu sudah memenuhi unsur niat jahat atau mensreah.
03:57Jadi apa maksud mereka memotong video itu?
04:01Jadi kalau mereka mempublikasikan secara utuh,
04:04otomatis video itu,
04:05itu dipahami secara komprehensif,
04:08tidak kehilangan makna subtansi dari ceramah itu.
04:12Tapi karena dipotong menjadi gaduh.
04:15Yang ketiga, perlu kami tegaskan bahwa,
04:20dengan potongan video ceramah pajeka yang diposting,
04:24kemudian disertai dengan narasi penghasutan,
04:28provokasi, manipulatif, provokatif, dan komfrontatif,
04:31itu membentuk persepsi negatif masyarakat
04:34di ruang interaksi sosial masyarakat.
04:36Saya memberikan contoh misalnya,
04:39berapa media lokal di Maluku,
04:40memberitakan permasalahan ini,
04:43itu telah membuat masyarakat umat beragama di Maluku itu terbelah,
04:48dalam memandang permasalahan ini.
04:50Ada saudara-saudara kita,
04:52saya kasih contoh misalnya yang muslim,
04:54menganggap bahwa pajeka itu adalah seorang arsitek perdamaian,
04:58yang punya andil dan kontribusi nyata,
05:00untuk mendamaikan konflik komunal antar umat beragama saat itu.
05:04Sehingga apa yang disampaikan itu,
05:07bukan penistan agama,
05:08tetapi menyampaikan tentang refleksi historis,
05:13menjelaskan fakta sejarah,
05:15sebagai seorang pelaku sejarah.
05:17Tanpa Pak Yusuf kalah,
05:19tidak mungkin ada namanya perjanjian Malino I dan II.
05:22Itu buah andil dan kontribusi besar,
05:25bagi masyarakat Maluku dan POSO.
05:28Nah, ini yang kemudian,
05:31kami perlu sampaikan bahwa,
05:34jangan sampai ya,
05:36potongan video itu berimplikasi,
05:39pada kehidupan sosial bermasyarakat kami orang Maluku.
05:42Jangan sampai ekosistem pluralisme,
05:45multikulturalisme,
05:46dan toleransi antar umat beragama yang kami selamat ini rawat,
05:49dan melestarikan dengan baik,
05:51itu pada akhirnya,
05:53dapat dirusak dengan narasi-narasi fitnah seperti itu.
05:57Yang kelima,
05:58kami berpandangan,
06:01apabila
06:03narasi
06:03yang disampaikan oleh Adi Armando,
06:06yang disertakan dengan video itu,
06:08menjadi utuh,
06:09maka masyarakat itu tidak terprovokasi.
06:12Karena mereka
06:13sudah memahami benar,
06:15apa yang sampaikan Pak JK itu,
06:16tidak sebatas narasi sepanggal itu,
06:18yang menyatakan bahwa,
06:19kenapa
06:22konflik itu,
06:23di dasar kepada agama,
06:24atau kenapa agama itu menjadi konflik,
06:26seperti Poso dan Ambon,
06:28beliau perumpamakan seperti itu.
06:29Lalu kemudian disitu beliau menyatakan,
06:31bahwa,
06:32karena kedua-duanya berkeyakinan,
06:35berpandangan,
06:36Islam maupun kristian,
06:37membunuh atau dibunuh,
06:38atau menewaskan itu,
06:38maksudnya sudah sahib.
06:41Tetapi kemudian,
06:43dalam akhir ceramahnya,
06:44Pak JK membanta dengan,
06:46mengajukan sebuah pertanyaan kritis,
06:49bahwa,
06:50di mana,
06:51tunjukkan kalau,
06:52ajaran agama Islam dan kristian itu,
06:54mengajarkan,
06:54membunuh orang yang tidak bersalah itu,
06:56masuk surga.
06:58Artinya beliau,
06:59menegaskan dengan,
07:00membuat sebuah pernyataan,
07:01untuk mengoreksi,
07:03mengkritik,
07:04paradigma,
07:06pemahaman panatisme buta,
07:08orang-orang yang dulu berkomplik,
07:09maksudnya,
07:10bukan orang Islam kristian saat ini,
07:11yang dulu berkomplik,
07:13jadi kalau beliau bicaranya adalah dulu,
07:15orang-orang yang berkomplik,
07:16pemahamannya begitu.
07:18Maka untuk mengkomparasikan,
07:20ya,
07:21narasi itu,
07:21tidak bisa kita,
07:24menggunakan,
07:24kitab suci,
07:26Al-Quran dan Injil.
07:27Kecuali,
07:28Pak JK,
07:29dalam posisi,
07:32menginterprestasikan,
07:32atau menafsirkan,
07:34teks-teks dogmatik,
07:35sebagai seorang teolog,
07:36beliau tidak pada kapasitas itu.
07:38Beliau menjelaskan tentang,
07:40fakta historis,
07:41dan pengalaman empiriknya.
07:42Jadi,
07:43kalau kita mau,
07:45komparasikan,
07:45harusnya kita menyatakan,
07:46ayo kita tanya ke orang-orang Maluku,
07:48atau poso yang dulu berkomplik itu,
07:49benar gak pernyataan Pak JK itu?
07:51Cara pandainya harus begitu.
07:53Jadi,
07:53bukan dengan kita menyatakan,
07:55Al-Kitab,
07:55atau Al-Quran tidak menjelaskan,
07:57memang,
07:58beliau tidak pada posisi menjelaskan,
08:00apa yang disebut dalam,
08:01Al-Kitab dan Al-Quran.
08:03Itu pemahaman yang keliru.
08:04Nah,
08:05yang berikut lagi,
08:07kami perlu,
08:08sampaikan bahwa,
08:11setiap orang,
08:12dengan sengaja,
08:13tanpa hak,
08:16distribusikan,
08:17atau mentransmisikan,
08:19sebuah informasi elektronik,
08:21atau dokumen elektronik,
08:24yang sifatnya,
08:25menghasut,
08:27mempengaruhi,
08:28atau mengajak,
08:29orang lain,
08:30sehingga menimbulkan,
08:32rasa kebencian,
08:33dan permusuhan,
08:34terhadap individu,
08:36kelompok masyarakat,
08:37tertentu berdasarkan,
08:38ras,
08:39etnis,
08:40warna kulit,
08:41dan agama,
08:42serta disabilitas,
08:43itu bisa dipidana.
08:45Nah,
08:46dengan demikian,
08:47itu penegasan singkat,
08:48tujuan kami,
08:49datang ke Pulda,
08:50mungkin,
08:51ada pertanyaan,
08:52dari teman-teman media.
08:58Sudah diterima,
09:00oleh SPKT,
09:02ya,
09:02laporan kami sudah diterima,
09:05pasal yang dilaporkan,
09:06pasal yang dilaporkan itu,
09:09dugaan sementara,
09:10itu menggunakan,
09:12pasal 43,
09:14kalau tidak salah,
09:14ya,
09:15undang-undang,
09:16nomor,
09:21satu,
09:21tahun 2023,
09:24tentang KWP Pidana,
09:25dan kemudian,
09:27pasal,
09:29243,
09:31243,
09:32dan pasal 30,
09:34undang-undang trans-edatronik.
09:36Ya,
09:37bukti-bukti yang kami lampirkan itu adalah,
09:39pertama,
09:40video utuh,
09:42dari Pajeka,
09:43yang versinya komprehensif,
09:45ya,
09:46kemudian,
09:47potongan video,
09:48Ade Armando,
09:49di Cokro TV,
09:51potongan video,
09:52Pirmari Arya,
09:53di akun pribadinya,
09:55disertai dengan,
09:56komentar-komentar,
09:57dari,
09:58para netizen,
09:59yang ikut berkomentar,
10:00di dua akun itu,
10:01yang menyerang,
10:02agama Islam,
10:03Al-Quran,
10:04dan Nabi Muhammad,
10:06jadi,
10:06yang kami sesalkan itu,
10:07bahwa,
10:08ternyata,
10:11efek,
10:11atau dampak negatif,
10:13dari,
10:13postingan,
10:14potongan video tersebut,
10:16itu membuat,
10:17orang-orang,
10:18bukan hanya menyerang,
10:18dan menghina Pak Yusuf Kala,
10:20tetapi ikut menyerang,
10:21dan menghina,
10:23ajaran agama Islam,
10:25Nabi Muhammad,
10:26dan Al-Quran,
10:26nah,
10:27ini yang kami perlu,
10:28mau mengekliarkan,
10:29sehingga,
10:30kami berharap,
10:31keduanya dipanggil,
10:33diproses,
10:33melurui jalur hukum berlaku,
10:35agar,
10:37kegaduhan ini,
10:37cepat bisa berlalu,
10:39pertanyaan spesifik,
10:40apa yang dilutarkan,
10:41Ade Armando,
10:42dan Permadi,
10:42yang dilaporkan,
10:44pertanyaan spesifik dari,
10:46dari Ade Armando,
10:47dan Permadi,
10:48yang mana video yang spesifik,
10:49alimat yang mana,
10:51jadi,
10:52kalau di Ade Armando,
10:54itu,
10:54pertama,
10:56lebih kepada,
10:57potongan video,
10:57yang ditayangkan awal,
10:58sebelum mereka,
10:59membuat pembahasan,
11:00tapi yang kedua,
11:01kemudian,
11:02dia semacam,
11:04mendarulang,
11:04narasi antik,
11:06tahun 60-an,
11:07tentang peran dan kipara Pajeka,
11:08yang diduga dulu,
11:09ikut melakukan,
11:11ya,
11:13pembakaran terhadap,
11:14rumah-rumah ibadah,
11:15itu,
11:15dia mencoba untuk,
11:16mendarulang narasi itu,
11:17menurut saya,
11:18ini sudah narasi usang,
11:20dan tak pantas,
11:21dia menjadikan itu,
11:22sangat sentisip,
11:23jadi,
11:23ini artinya,
11:24memanti kemarahan,
11:25orang-orang umat agama tertentu,
11:27terhadap Pajeka,
11:28semakin besar itu,
11:29karena narasi ini,
11:30darulang lagi,
11:31harusnya mereka,
11:32fokus untuk,
11:33mengentari,
11:34dan mengkritisi,
11:35serama dari,
11:36Pajeka,
11:37di waktu UGM,
11:38nah,
11:39itu,
11:39yang kami,
11:40suruti dari situ,
11:41kedua,
11:42kalau Pak,
11:42Pirmadi Arya,
11:44itu tentu,
11:45dia,
11:46hanya buat,
11:47potongan video sepanggal,
11:49ya,
11:49dan itu,
11:50dia mau mencoba,
11:51menafsirkan sendiri,
11:52menafsirkan,
11:53bahwa,
11:53seakan-akan,
11:54dia menyudutkan,
11:55Al-Quran,
11:56jadi,
11:57dia,
11:58mengkomparasikan,
11:58dua kitab itu,
11:59ternyata,
12:00di Injil itu,
12:01hanya,
12:02menjelaskan,
12:03tentang bagaimana kita,
12:03mengesihi musuh,
12:04sementara,
12:05Al-Quran itu,
12:05akan,
12:05memerintah tentang perusahaan,
12:07nah,
12:07dia,
12:08bukan,
12:08mempasir,
12:09bukan seorang,
12:09memhadis,
12:10bukan ahli Quran,
12:11dan hadis,
12:11yang,
12:12bisa menafsirkan,
12:13ayat Al-Quran itu,
12:14berbahaya loh,
12:15nah,
12:15ini yang kami,
12:15perlu ingatkan,
12:16bahwa,
12:18kita,
12:18sebagai warga negara Indonesia,
12:19yang baik,
12:20perlu ingat,
12:21tujuan daripada,
12:22undang-undang ITE itu,
12:24lahir,
12:24itu,
12:25supaya,
12:25kita menjaga,
12:26ruang digital Indonesia itu,
12:28sehat,
12:28bersih,
12:29produktif,
12:29dan berkeadilan,
12:30tetapi,
12:31orang-orang ini,
12:31tidak mengerti,
12:32tidak paham,
12:33nah,
12:34itu,
12:34yang kami,
12:36datangi,
12:36Polda ini,
12:37tujuan,
12:37supaya mereka bisa mendapat,
12:38pembelajaran,
12:39mendapat,
12:40hikmah dari situ,
12:41bahwa,
12:42negara Indonesia,
12:43menjamin,
12:44kebebasan setiap warga negara,
12:45menyampaikan pendapat,
12:46secara tertulis,
12:46yang disang,
12:47tetapi,
12:47tidak seenaknya,
12:49masuk pada ranah,
12:50yang paling,
12:51paling sesentih,
12:52terakhir,
12:53saya ingatkan,
12:54kalau kita,
12:55menggunakan standar ganda,
12:57berpikir,
12:58untuk misalnya,
12:59konten,
13:00cara seperti itu,
13:01kita menyatakan,
13:02itu penista agama,
13:03lantas bagaimana dengan,
13:04para tokoh-tokoh lintas agama,
13:06yang duel,
13:07yang duel argumen,
13:08pertengkaran konser,
13:09berdebat sengit,
13:10seputar,
13:11wilayah-wilayah kekirian masing-masing,
13:12apakah itu bukan menista agama?
13:14Kalau pendekatan,
13:15juridis normatif,
13:16undang-undang,
13:17itu sudah menista,
13:19tetapi,
13:19apakah,
13:20semua,
13:21permasalahan semacam itu,
13:22kita bawa pada ranah,
13:23peringkatan hukum,
13:24jadi itu kembali,
13:25kepada masing-masing menafsirkan,
13:27yang ironisnya lagi,
13:28video ini kan,
13:28sudah berlalu,
13:30satu bulan lalu,
13:30tapi kenapa,
13:32baru diposting,
13:32untuk saat ini,
13:33berarti,
13:34ada motif,
13:35tertentu,
13:36ada tujuan tertentu,
13:37nah ini nanti,
13:38mereka bertanggung jawab,
13:39untuk menjelaskan,
13:40kepada publik,
13:40tujuan mereka,
13:41apa sebenarnya?
13:43Mungkin itu saja,
13:44ada tambahan,
13:44ada tambahan?
13:46Ya.
13:46Sampai hitungnya turun.
14:13Ayo,
14:21kecepatan informasi,
14:22dan akurasi data,
14:23adalah komitmen kami,
14:25satu langkah,
14:26lebih dekat,
14:27satu langkah,
14:28lebih terpercaya,
14:29saksikan,
14:30Sapa Indonesia Malam,
14:32di Kompas TV,
14:33channel 11,
14:34di televisi Anda.
14:35Sampai jumpa di video selanjutnya.
Komentar

Dianjurkan