Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kedua tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa angkat bicara terkait Rismon Sianipar menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus ijazah.

Dokter Tifa menilai penerbitan SP3 Rismon Sianipar hanyalah gimik yang dilakukan Jokowi agar tersangka yang lain mengajukan restorative justice.

Sementara itu, Roy Suryo mengatakan dirinya tidak perlu lagi menanggapi SP3 Rismon.

Diketahui, Polda Metro Jaya secara resmi telah menerbitkan SP3 untuk tersangka Rismon Sianipar dalam kasus ijazah palsu Jokowi, Jumat (17/4/2026).

Baca Juga Berkas Perkara Ijazah Jokowi Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Joman: Akhir April Roy Suryo Ditahan di https://www.kompas.tv/nasional/663632/berkas-perkara-ijazah-jokowi-sudah-dilimpahkan-ke-kejaksaan-joman-akhir-april-roy-suryo-ditahan

#roysuryo #rismonsianipar #ijazahjokowi

Video Editor: Rizal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/video/663669/pedas-respons-roy-suryo-hingga-tifauzia-soal-rismon-terima-sp3-kasus-ijazah-jokowi-parasot
Transkrip
00:00Oleh karena itu, pembohongan publik yang terus diulang-ulang, seolah-olah dia dewa yang tidak pernah salah.
00:08Sekali lagi saya ungkapkan, dia dewa yang tidak pernah salah, pakar yang paling pakar se-Indonesia.
00:16Dan itu dipercaya publik, menurut kalian.
00:19Benar nggak seperti itu?
00:21Kita bukan masalah benci atau tidak benci, tetapi tempatkan hasil penelitian itu di ruang penelitian.
00:28Siap nggak? Atau rosu-rosa tantang, dua aja, nggak usah dibawa cheerleadernya, dua orang aja.
00:34Di apa? Di sebuah podcast atau di televisi, dua orang aja gitu.
00:39Ya biar jangan ngelantung, tapi kan mungkin itu udah waktu agak griting ya kan.
00:44Nanti ada tim sorak ya.
00:47Dan saya sudah mengisi BAP saksi mahkota terhadap rosu-rosu dan bukti, pak.
01:00Bang, bang, bang, pihak sebelah tadi mengatakan alasan atau meng-sp3 ini karena takut ijazah, kasus ijazah Jepang dibahas.
01:08Itu kan masih laporan.
01:10Tidak, itu masih laporan.
01:11Tidak, itu masih laporan.
01:11Tidak, itu masih laporan.
01:12Ya.
01:12Ya, boleh, bang.
01:13Ya, masih laporan.
01:15Rosu ini kok bisa lalu?
01:17Ya.
01:17Kalau sudah, oh ini, suku mati, ya.
01:20Menyebutnya apa sih, dia?
01:24Sekarang urusin kasus.
01:27Urusin kasusmu.
01:29Urusin, jangan hindari 99,9% itu iklim.
01:34Yang sudah, mungkin berapa ribu kali di ulang-ulang di televisi dan iklim.
01:38Coba apa ya?
01:39Pernah nggak wartawan menanyakan, itu apa sih klip 99,9% itu?
01:43Itu kan numeri.
01:45Tahu nggak arti numeri?
01:47Itu keluaran dari Leto B.
01:50Bukan kualitatif loh 99,9% itu.
01:54Itu loh.
01:55Kalau kalian baca buku saya di buku JWT, nggak ada 99,9% faksin.
02:02Ada 80-an.
02:04Ada 90-an, ada 70-an.
02:06Begitulah numeri yang bisa dipertanggungjawabkan.
02:10Banyak pertanyaan ke saya, mas.
02:11Kenapa tidak dijawab soal Rizmon?
02:14Soal RJ dan juga SP3,
02:18saya mengikuti apa yang menjadi jawaban atau apa yang menjadi statement dari para lawyer,
02:23karena mereka yang ahli hukum.
02:24Saya merasa tidak perlu menanggapi Rizmon Sianipar.
02:28Jadi nggak perlu saya tanggapi.
02:30Makanya saya tulis di sini.
02:31Dan adik itu sudah pada channel saya, Roy Serial Official.
02:35Sekaligus.
02:38Karena saya tidak perlu menanggapi zombie.
02:41Sekali lagi, kenapa saya mengatakan zombie?
02:43Nah, kenapa?
02:44Karena respon itu,
02:46menurut surat yang dibuat oleh keluarganya, keluarga terdekatnya,
02:50dia sudah meninggal dunia.
02:54Kenapa dia sudah meninggal dunia?
02:56Karena dia memalsukan yang namanya surat kematian.
02:59Jadi dia pernah membuat surat kematian untuk hal yang sangat jahat.
03:03Yaitu adalah untuk supaya dia tidak membayar biaya siswanya di Yamaguchi.
03:08Jepang.
03:10Biaya dari Nobuko, apa gitu.
03:12Sekitar 500 juta.
03:14Dia tidak mau bayar, karena dia tidak lulus S3-nya.
03:17Jadi dia bukan dokter.
03:19Dia tidak lulus, tapi caranya justru karena dia tidak bayar,
03:23dia kirim surat kematian.
03:25Dan itu yang nulis adalah orang terdekatnya.
03:28Jadi makanya itu yang membuat salah satu si Oman itu galau.
03:33Dan kemudian memutar, merotasi otaknya,
03:36mentranslasi otaknya.
03:38Kemudian menjadi seperti sekarang.
03:40Dan saya juga kaget.
03:41Karena apa?
03:42Karena makanya saya bilang,
03:45saya juga bilang kan gitu.
03:46Ngakak, begini gaya roi.
03:48Surya jawab Rizmon.
03:50Tak usah layani zombie.
03:52Jadi apa?
03:52Zombie nggak usah dijawab.
03:54Dan memang, saya juga,
03:56nah ini, kan juga ada gambar ini.
04:00Rizmon endgame.
04:02Yaudah, jadi memang bukan Gibran yang endgame.
04:05Dia yang endgame.
04:07Jadi hidupnya game.
04:09Endgame.
04:11Tanggapan saya,
04:12sebetulnya itu berita gembira bagi siapa sih?
04:14Gitu kan ya.
04:15Itu kan yang penting ya.
04:17Jadi,
04:18pemberitahuan SP3,
04:20apa,
04:21penetapan SP3 kepada Rizmon itu,
04:23bikin bahagia siapa?
04:25Itu yang paling penting loh ya.
04:26Karena kan sejak awal ya,
04:28ini sudah hampir ulang tahun ya,
04:30tanggal 30 April 2025,
04:32sudah hampir ulang tahun pertama.
04:34Orang yang paling khawatir,
04:36tentu saja dengan perkara ini,
04:38bukan kami,
04:39bukan saya ya.
04:40Ini dalam hal ini adalah saya ya,
04:41Dr. Tifa.
04:42Kan bukan saya yang khawatir.
04:46Apabila kemudian semua materi
04:49ataupun kebenaran yang sudah kami ungkapkan
04:51dalam satu tahun ini,
04:52kemudian diketahui oleh halaya.
04:54Pasti ada pihak yang paling khawatir.
04:57Siapa sih pihak yang paling khawatir?
04:58Ya tentu saja Pak Jokowi Dodo gitu ya.
05:01Jadi tanggapan saya adalah bahwa
05:03sepertinya Pak Jokowi Dodo ini
05:05membuat sebuah strategi
05:07di mana dia mengharapkan
05:08atau dengan segala macam
05:10termasuk yang sampai ke saya juga ya,
05:13bujukan-bujukan untuk RG dan sebagainya
05:15yang sudah disampaikan oleh para termul
05:17beberapa waktu yang lalu secara gencar pada saya
05:19dan secara tegas saya tolak ya.
05:22Dan itu adalah strategi dari Pak Jokowi Dodo
05:24untuk agar seluruh tersangka itu
05:27mengajukan RG dan kemudian akan diberi SP3.
05:30Seperti juga yang masyarakat ketahui ya,
05:32bahwa ada tiga pihak yang melakukan jalur itu,
05:36jalur pengampunan itu kan gitu ya,
05:39yaitu Agi Sujana kemudian Damai Hari Lubis
05:42ya mengajukan pengampunan
05:43dan kemudian disusul dengan Rizmon gitu kan,
05:47seperti itu.
05:47Nah mestinya dalam beberapa kurun waktu kemarin itu
05:50Pak Jokowi Dodo ingin semuanya gitu ya.
05:54Ya saya, ya Mas Roy Suryo, ya Bu Kurnia,
05:57ya Pak Rizal, dan Bang Rustom efendi mestinya gitu ya.
06:01Jadi artinya saya bisa membaca begini,
06:05SP3 Rizmon itu dijadikan sebagai sebuah gimmick gitu ya,
06:09atau sebuah offering ya kepada para tersangka ini
06:12agar mereka mau atau termasuk saya itu mau
06:16untuk mengajukan RG,
06:17Sowan ke Solo, ya kemudian
06:21mengajukan apa namanya SP3 dan sebagainya gitu ya,
06:25seperti itu ya.
06:26Jadi tanggapan saya itu.
06:27diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
06:32untuk memulihkan dan mengembalikan hak-hak korban dan pelapor.
06:37Kemudian cara penyelesaian mekanisme keadilan restoratif ini
06:43dipilih oleh sebagian para tersangka
06:46dan selanjutnya terdapat kesepakatan perdamaian
06:52antara para tersangka dengan pelapor.
06:57Dalam hal ini,
06:59Polri hanya sebagai fasilitator,
07:02sebagai penegak hukum yang menjalankan
07:05dan menegakkan hukum untuk memastikan
07:08bahwa proses penegakan hukum
07:11sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
07:14Sehingga untuk memberikan kepastian hukum
07:17terhadap masyarakat yang memilih mekanisme
07:20restoratif justis atau mekanisme keadilan restoratif
07:25sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,
07:28maka selanjutnya Polri,
07:32dalam hal ini Direkturat Reserse Kriminal Umum
07:35Polda Metro Jaya,
07:36telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan
07:41atas permasalahan
07:44sebagaimana telah terjadi restoratif justis
07:49antara sebagian daripada para tersangka
07:52dengan pelapor.
07:55Terhadap tersangka yang menempuh
07:58cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan
08:02sehingga proses hukumnya tetap berlanjut.
08:10Pada kesempatan ini juga kami akan jelaskan
08:12kepada rekan media
08:14rangkaian tahap pelaksanaan
08:18mekanisme keadilan restoratif
08:21yang ditempuh oleh
08:23saudara ES dan saudara DHL
08:26dimana pada 8 Januari 2026
08:29di kediaman Insinyur Haji Joko Widodo
08:33telah terjadi pertemuan
08:35antara korban
08:38dengan tersangka ES dan DHL
08:41dalam pertemuan tersebut
08:43terjadi kesepakatan perdamaian
08:45dengan pertimbangan
08:47understanding dan saling pengertian para pihak.
08:51Oleh karena itu
08:54selanjutnya
08:57terjadi permohonan pengajuan
09:00penyelesaian perkara
09:02melalui mekanisme restoratif justis
09:05oleh saudara ES
09:06dan DHL
09:08pada tanggal 13 Januari
09:102026.
09:14Permohonan pengajuan
09:16penyelesaian perkara
09:18melalui mekanisme restoratif justis
09:20oleh Insinyur Haji Joko Widodo
09:23pada tanggal 14 Januari
09:262026.
09:30Permohonan pengajuan
09:32penyelesaian perkara
09:33melalui mekanisme restoratif justis
09:36oleh
09:37saudara Andi Kurniawan
09:40tanggal 13 Januari
09:422026.
09:45Permohonan pengajuan
09:46penyelesaian perkara
09:47melalui mekanisme restoratif justis
09:50oleh saudara Lecumanan
09:52pada tanggal 13 Januari
09:552026.
09:56Dan permohonan pengajuan penyelesaian perkara
10:00melalui mekanisme restoratif justis
10:02pada
10:03tanggal 13 Januari
10:062026 oleh
10:08saudara Maret Samuel Sweken.
10:10selanjutnya
10:12selanjutnya
10:13berdasarkan permohonan-permohonan tersebut
10:15penyelidik melaksanakan
10:17gelar perkara khusus
10:20penyelesaian perkara
10:22melalui mekanisme keadilan restoratif
10:24pada tanggal 14 Januari
10:262026.
10:28Dan berdasarkan
10:29hasil tersebut
10:31maka
10:33terhadap
10:35tersangka ES
10:37dan tersangka DHL
10:38telah terbit
10:40pertama
10:41surat perintah penghentian penyidikan
10:44terhadap
10:46tersangka
10:48ES dan DHL
10:52kemudian selanjutnya
10:56tahapan
10:57pelaksanaan keadilan restoratif
11:00justis
11:01untuk
11:01saudara
11:02RHS
11:03atau Rizmon Hasiholan Sianipar
11:05pada hari Kamis
11:07tanggal 12 Maret
11:092026
11:10di kediaman
11:11Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:13telah terjadi pertemuan
11:14antara
11:15RHS
11:16dengan
11:17Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:19dalam pertemuan tersebut
11:20RHS
11:21meminta maaf
11:22secara langsung
11:23kepada
11:24Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:26karena telah
11:27menuduh
11:27ijazah sarjana
11:28Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:31tersebut
11:32palsu
11:32dan skripsi
11:34berikut lembar pengesahannya
11:35selanjutnya
11:38Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:40menerima
11:41permintaan
11:42maaf
11:42tersebut
11:43lalu pada hari Rabu
11:45tanggal
11:461 April
11:482026
11:49di kantor
11:51Direkturat Reserse Kriminal
11:52Umum
11:53Polda Metro Jaya
11:54telah terjadi
11:55pertemuan
11:563 orang pelapor
11:58lainnya
11:58dengan
11:59saudara
12:00RHS
12:01didampingi
12:02oleh
12:03masing-masing
12:03penasehat
12:04hukum
12:05dalam pertemuan tersebut
12:08RHS
12:08menyampaikan permohonan
12:09maaf secara langsung
12:10kepada para pelapor
12:12karena telah menuduh
12:14ijazah sarjana
12:15milik
12:16Insinyur Haji Jokowi Dodo
12:17tersebut
12:18palsu
12:19berserta skripsi
12:20berikut lembar pengesahannya
12:23tersebut
12:24berikut lembar pengesahannya
12:24tersebut
12:26berikut lembar pengesahannya
Komentar

Dianjurkan