00:00Oleh karena itu, pembohongan publik yang terus diulang-ulang, seolah-olah dia dewa yang tidak pernah salah.
00:08Sekali lagi saya ungkapkan, dia dewa yang tidak pernah salah, pakar yang paling pakar se-Indonesia.
00:16Dan itu dipercaya publik, menurut kalian.
00:19Benar nggak seperti itu?
00:21Kita bukan masalah benci atau tidak benci, tetapi tempatkan hasil penelitian itu di ruang penelitian.
00:28Siap nggak? Atau rosu-rosa tantang, dua aja, nggak usah dibawa cheerleadernya, dua orang aja.
00:34Di apa? Di sebuah podcast atau di televisi, dua orang aja gitu.
00:39Ya biar jangan ngelantung, tapi kan mungkin itu udah waktu agak griting ya kan.
00:44Nanti ada tim sorak ya.
00:47Dan saya sudah mengisi BAP saksi mahkota terhadap rosu-rosu dan bukti, pak.
01:00Bang, bang, bang, pihak sebelah tadi mengatakan alasan atau meng-sp3 ini karena takut ijazah, kasus ijazah Jepang dibahas.
01:08Itu kan masih laporan.
01:10Tidak, itu masih laporan.
01:11Tidak, itu masih laporan.
01:11Tidak, itu masih laporan.
01:12Ya.
01:12Ya, boleh, bang.
01:13Ya, masih laporan.
01:15Rosu ini kok bisa lalu?
01:17Ya.
01:17Kalau sudah, oh ini, suku mati, ya.
01:20Menyebutnya apa sih, dia?
01:24Sekarang urusin kasus.
01:27Urusin kasusmu.
01:29Urusin, jangan hindari 99,9% itu iklim.
01:34Yang sudah, mungkin berapa ribu kali di ulang-ulang di televisi dan iklim.
01:38Coba apa ya?
01:39Pernah nggak wartawan menanyakan, itu apa sih klip 99,9% itu?
01:43Itu kan numeri.
01:45Tahu nggak arti numeri?
01:47Itu keluaran dari Leto B.
01:50Bukan kualitatif loh 99,9% itu.
01:54Itu loh.
01:55Kalau kalian baca buku saya di buku JWT, nggak ada 99,9% faksin.
02:02Ada 80-an.
02:04Ada 90-an, ada 70-an.
02:06Begitulah numeri yang bisa dipertanggungjawabkan.
02:10Banyak pertanyaan ke saya, mas.
02:11Kenapa tidak dijawab soal Rizmon?
02:14Soal RJ dan juga SP3,
02:18saya mengikuti apa yang menjadi jawaban atau apa yang menjadi statement dari para lawyer,
02:23karena mereka yang ahli hukum.
02:24Saya merasa tidak perlu menanggapi Rizmon Sianipar.
02:28Jadi nggak perlu saya tanggapi.
02:30Makanya saya tulis di sini.
02:31Dan adik itu sudah pada channel saya, Roy Serial Official.
02:35Sekaligus.
02:38Karena saya tidak perlu menanggapi zombie.
02:41Sekali lagi, kenapa saya mengatakan zombie?
02:43Nah, kenapa?
02:44Karena respon itu,
02:46menurut surat yang dibuat oleh keluarganya, keluarga terdekatnya,
02:50dia sudah meninggal dunia.
02:54Kenapa dia sudah meninggal dunia?
02:56Karena dia memalsukan yang namanya surat kematian.
02:59Jadi dia pernah membuat surat kematian untuk hal yang sangat jahat.
03:03Yaitu adalah untuk supaya dia tidak membayar biaya siswanya di Yamaguchi.
03:08Jepang.
03:10Biaya dari Nobuko, apa gitu.
03:12Sekitar 500 juta.
03:14Dia tidak mau bayar, karena dia tidak lulus S3-nya.
03:17Jadi dia bukan dokter.
03:19Dia tidak lulus, tapi caranya justru karena dia tidak bayar,
03:23dia kirim surat kematian.
03:25Dan itu yang nulis adalah orang terdekatnya.
03:28Jadi makanya itu yang membuat salah satu si Oman itu galau.
03:33Dan kemudian memutar, merotasi otaknya,
03:36mentranslasi otaknya.
03:38Kemudian menjadi seperti sekarang.
03:40Dan saya juga kaget.
03:41Karena apa?
03:42Karena makanya saya bilang,
03:45saya juga bilang kan gitu.
03:46Ngakak, begini gaya roi.
03:48Surya jawab Rizmon.
03:50Tak usah layani zombie.
03:52Jadi apa?
03:52Zombie nggak usah dijawab.
03:54Dan memang, saya juga,
03:56nah ini, kan juga ada gambar ini.
04:00Rizmon endgame.
04:02Yaudah, jadi memang bukan Gibran yang endgame.
04:05Dia yang endgame.
04:07Jadi hidupnya game.
04:09Endgame.
04:11Tanggapan saya,
04:12sebetulnya itu berita gembira bagi siapa sih?
04:14Gitu kan ya.
04:15Itu kan yang penting ya.
04:17Jadi,
04:18pemberitahuan SP3,
04:20apa,
04:21penetapan SP3 kepada Rizmon itu,
04:23bikin bahagia siapa?
04:25Itu yang paling penting loh ya.
04:26Karena kan sejak awal ya,
04:28ini sudah hampir ulang tahun ya,
04:30tanggal 30 April 2025,
04:32sudah hampir ulang tahun pertama.
04:34Orang yang paling khawatir,
04:36tentu saja dengan perkara ini,
04:38bukan kami,
04:39bukan saya ya.
04:40Ini dalam hal ini adalah saya ya,
04:41Dr. Tifa.
04:42Kan bukan saya yang khawatir.
04:46Apabila kemudian semua materi
04:49ataupun kebenaran yang sudah kami ungkapkan
04:51dalam satu tahun ini,
04:52kemudian diketahui oleh halaya.
04:54Pasti ada pihak yang paling khawatir.
04:57Siapa sih pihak yang paling khawatir?
04:58Ya tentu saja Pak Jokowi Dodo gitu ya.
05:01Jadi tanggapan saya adalah bahwa
05:03sepertinya Pak Jokowi Dodo ini
05:05membuat sebuah strategi
05:07di mana dia mengharapkan
05:08atau dengan segala macam
05:10termasuk yang sampai ke saya juga ya,
05:13bujukan-bujukan untuk RG dan sebagainya
05:15yang sudah disampaikan oleh para termul
05:17beberapa waktu yang lalu secara gencar pada saya
05:19dan secara tegas saya tolak ya.
05:22Dan itu adalah strategi dari Pak Jokowi Dodo
05:24untuk agar seluruh tersangka itu
05:27mengajukan RG dan kemudian akan diberi SP3.
05:30Seperti juga yang masyarakat ketahui ya,
05:32bahwa ada tiga pihak yang melakukan jalur itu,
05:36jalur pengampunan itu kan gitu ya,
05:39yaitu Agi Sujana kemudian Damai Hari Lubis
05:42ya mengajukan pengampunan
05:43dan kemudian disusul dengan Rizmon gitu kan,
05:47seperti itu.
05:47Nah mestinya dalam beberapa kurun waktu kemarin itu
05:50Pak Jokowi Dodo ingin semuanya gitu ya.
05:54Ya saya, ya Mas Roy Suryo, ya Bu Kurnia,
05:57ya Pak Rizal, dan Bang Rustom efendi mestinya gitu ya.
06:01Jadi artinya saya bisa membaca begini,
06:05SP3 Rizmon itu dijadikan sebagai sebuah gimmick gitu ya,
06:09atau sebuah offering ya kepada para tersangka ini
06:12agar mereka mau atau termasuk saya itu mau
06:16untuk mengajukan RG,
06:17Sowan ke Solo, ya kemudian
06:21mengajukan apa namanya SP3 dan sebagainya gitu ya,
06:25seperti itu ya.
06:26Jadi tanggapan saya itu.
06:27diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
06:32untuk memulihkan dan mengembalikan hak-hak korban dan pelapor.
06:37Kemudian cara penyelesaian mekanisme keadilan restoratif ini
06:43dipilih oleh sebagian para tersangka
06:46dan selanjutnya terdapat kesepakatan perdamaian
06:52antara para tersangka dengan pelapor.
06:57Dalam hal ini,
06:59Polri hanya sebagai fasilitator,
07:02sebagai penegak hukum yang menjalankan
07:05dan menegakkan hukum untuk memastikan
07:08bahwa proses penegakan hukum
07:11sesuai dengan Undang-Undang yang ada.
07:14Sehingga untuk memberikan kepastian hukum
07:17terhadap masyarakat yang memilih mekanisme
07:20restoratif justis atau mekanisme keadilan restoratif
07:25sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,
07:28maka selanjutnya Polri,
07:32dalam hal ini Direkturat Reserse Kriminal Umum
07:35Polda Metro Jaya,
07:36telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan
07:41atas permasalahan
07:44sebagaimana telah terjadi restoratif justis
07:49antara sebagian daripada para tersangka
07:52dengan pelapor.
07:55Terhadap tersangka yang menempuh
07:58cara pembuktian dalam persidangan di pengadilan
08:02sehingga proses hukumnya tetap berlanjut.
08:10Pada kesempatan ini juga kami akan jelaskan
08:12kepada rekan media
08:14rangkaian tahap pelaksanaan
08:18mekanisme keadilan restoratif
08:21yang ditempuh oleh
08:23saudara ES dan saudara DHL
08:26dimana pada 8 Januari 2026
08:29di kediaman Insinyur Haji Joko Widodo
08:33telah terjadi pertemuan
08:35antara korban
08:38dengan tersangka ES dan DHL
08:41dalam pertemuan tersebut
08:43terjadi kesepakatan perdamaian
08:45dengan pertimbangan
08:47understanding dan saling pengertian para pihak.
08:51Oleh karena itu
08:54selanjutnya
08:57terjadi permohonan pengajuan
09:00penyelesaian perkara
09:02melalui mekanisme restoratif justis
09:05oleh saudara ES
09:06dan DHL
09:08pada tanggal 13 Januari
09:102026.
09:14Permohonan pengajuan
09:16penyelesaian perkara
09:18melalui mekanisme restoratif justis
09:20oleh Insinyur Haji Joko Widodo
09:23pada tanggal 14 Januari
09:262026.
09:30Permohonan pengajuan
09:32penyelesaian perkara
09:33melalui mekanisme restoratif justis
09:36oleh
09:37saudara Andi Kurniawan
09:40tanggal 13 Januari
09:422026.
09:45Permohonan pengajuan
09:46penyelesaian perkara
09:47melalui mekanisme restoratif justis
09:50oleh saudara Lecumanan
09:52pada tanggal 13 Januari
09:552026.
09:56Dan permohonan pengajuan penyelesaian perkara
10:00melalui mekanisme restoratif justis
10:02pada
10:03tanggal 13 Januari
10:062026 oleh
10:08saudara Maret Samuel Sweken.
10:10selanjutnya
10:12selanjutnya
10:13berdasarkan permohonan-permohonan tersebut
10:15penyelidik melaksanakan
10:17gelar perkara khusus
10:20penyelesaian perkara
10:22melalui mekanisme keadilan restoratif
10:24pada tanggal 14 Januari
10:262026.
10:28Dan berdasarkan
10:29hasil tersebut
10:31maka
10:33terhadap
10:35tersangka ES
10:37dan tersangka DHL
10:38telah terbit
10:40pertama
10:41surat perintah penghentian penyidikan
10:44terhadap
10:46tersangka
10:48ES dan DHL
10:52kemudian selanjutnya
10:56tahapan
10:57pelaksanaan keadilan restoratif
11:00justis
11:01untuk
11:01saudara
11:02RHS
11:03atau Rizmon Hasiholan Sianipar
11:05pada hari Kamis
11:07tanggal 12 Maret
11:092026
11:10di kediaman
11:11Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:13telah terjadi pertemuan
11:14antara
11:15RHS
11:16dengan
11:17Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:19dalam pertemuan tersebut
11:20RHS
11:21meminta maaf
11:22secara langsung
11:23kepada
11:24Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:26karena telah
11:27menuduh
11:27ijazah sarjana
11:28Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:31tersebut
11:32palsu
11:32dan skripsi
11:34berikut lembar pengesahannya
11:35selanjutnya
11:38Insinyur Haji Jokowi Dodo
11:40menerima
11:41permintaan
11:42maaf
11:42tersebut
11:43lalu pada hari Rabu
11:45tanggal
11:461 April
11:482026
11:49di kantor
11:51Direkturat Reserse Kriminal
11:52Umum
11:53Polda Metro Jaya
11:54telah terjadi
11:55pertemuan
11:563 orang pelapor
11:58lainnya
11:58dengan
11:59saudara
12:00RHS
12:01didampingi
12:02oleh
12:03masing-masing
12:03penasehat
12:04hukum
12:05dalam pertemuan tersebut
12:08RHS
12:08menyampaikan permohonan
12:09maaf secara langsung
12:10kepada para pelapor
12:12karena telah menuduh
12:14ijazah sarjana
12:15milik
12:16Insinyur Haji Jokowi Dodo
12:17tersebut
12:18palsu
12:19berserta skripsi
12:20berikut lembar pengesahannya
12:23tersebut
12:24berikut lembar pengesahannya
12:24tersebut
12:26berikut lembar pengesahannya
Komentar