Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) merasa lega terkait hasil putusan sidang gugatan citizen lawsuit (CLS) kasus ijazah ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Jokowi, YB Irpan saat ditemui di Solo, Rabu (15/4/2026).

"Pak Jokowi yang jelas terkait adanya putusan ini, merasa lega karena putusan hakim mencerminkan keadilan dan dapat memeriksa perkara ini secara objektif sesuai dengan fakta-fakta," ujar YB Irpan.

Meksi begitu, Irpan tetap diminta Jokowi untuk berhati-hati mengantisipasi langkah penggugat selanjutnya jika melakukan banding atau membuat gugatan baru.

Baca Juga Pengacara Jokowi Buka Suara Usai PN Solo Tolak Gugatan Citizen Law Suit Kasus Ijazah | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/663147/pengacara-jokowi-buka-suara-usai-pn-solo-tolak-gugatan-citizen-law-suit-kasus-ijazah-sapa-malam

#jokowi #ijazahjokowi #sidangcls

Video Editor: Noval

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/663234/kuasa-hukum-beber-sikap-jokowi-soal-hasil-putusan-sidang-gugatan-cls-kasus-ijazah

Kategori

🗞
Berita
Transkrip
00:00Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini, dia merasa lega, ya merasa lega karena putusan hakim mencerminkan rasa
00:12keadilan
00:12dan dapat memeresah perkara ini secara objektif, ya secara objektif. Jadi sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana terungkap di dalam persidangan.
00:22Ada arahan selanjutnya nggak Pak? Mengingatkan yang penggugat mungkin nanti akan banding atau bahkan membuat gugatan lagi atau sebagainya.
00:29Ya, jadi untuk arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan-gugatan sebagai diajukan oleh mereka yang
00:45bermaksud untuk melayangkan gugatan di pengadilan.
00:49Jangan sampai timbul adanya suatu isu-isu di luar sana yang justru membuat masyarakat menjadi sesat.
01:01Dan yang perlu kami sampaikan terkait dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak penggugat,
01:08di mana di dalam putusan tersebut sama sekali tidak terdapat adanya amar yang menyatakan ijasa itu asli,
01:17itu pernyataan yang menurut saya sama sekali tidak berdasar.
01:22Tidak berdasar, ya.
01:25Kemarin sudah kami sampaikan bahwa di dalam hukum administrasi negara terdapat adanya suatu asas presamsiun yuste causa.
01:36Ya, jadi sepanjang ijasa Pak Jokowi itu, ya, belum dibuktikan sebaliknya.
01:46Dan adanya putusan bahwa ijasa tersebut dinyatakan palsu atau dinyatakan tidak sah.
01:52Ijasa tersebut tidak perlu adanya campur tangan pengadilan untuk menyatakan sah.
01:57Ya, mengingat dari pihak UGM sebagai institusi yang punya otoritas untuk menerbitkan atas ijasa itu telah terkonfirmasi.
02:27Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan