00:00Pak Jokowi yang jelas terkait dengan adanya putusan ini, dia merasa lega, ya merasa lega karena putusan hakim mencerminkan rasa
00:12keadilan
00:12dan dapat memeresah perkara ini secara objektif, ya secara objektif. Jadi sesuai dengan fakta-fakta sebagaimana terungkap di dalam persidangan.
00:22Ada arahan selanjutnya nggak Pak? Mengingatkan yang penggugat mungkin nanti akan banding atau bahkan membuat gugatan lagi atau sebagainya.
00:29Ya, jadi untuk arahan selanjutnya supaya saya tetap berhati-hati dalam hal menghadapi gugatan-gugatan sebagai diajukan oleh mereka yang
00:45bermaksud untuk melayangkan gugatan di pengadilan.
00:49Jangan sampai timbul adanya suatu isu-isu di luar sana yang justru membuat masyarakat menjadi sesat.
01:01Dan yang perlu kami sampaikan terkait dengan apa yang disampaikan oleh kuasa hukum pihak penggugat,
01:08di mana di dalam putusan tersebut sama sekali tidak terdapat adanya amar yang menyatakan ijasa itu asli,
01:17itu pernyataan yang menurut saya sama sekali tidak berdasar.
01:22Tidak berdasar, ya.
01:25Kemarin sudah kami sampaikan bahwa di dalam hukum administrasi negara terdapat adanya suatu asas presamsiun yuste causa.
01:36Ya, jadi sepanjang ijasa Pak Jokowi itu, ya, belum dibuktikan sebaliknya.
01:46Dan adanya putusan bahwa ijasa tersebut dinyatakan palsu atau dinyatakan tidak sah.
01:52Ijasa tersebut tidak perlu adanya campur tangan pengadilan untuk menyatakan sah.
01:57Ya, mengingat dari pihak UGM sebagai institusi yang punya otoritas untuk menerbitkan atas ijasa itu telah terkonfirmasi.
02:27Terima kasih.
Komentar