Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo, Bupati Tulungagung, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dengan modus memeras OPD dan pejabat di daerah menggunakan surat pernyataan mundur ASN.

Dengan menggunakan rompi oranye, Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal, digiring keluar gedung KPK menuju rumah tahanan pada Minggu (11/4/2026) dini hari.

KPK menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu, sebagai tersangka dugaan pemerasan.

KPK menilai modus kejahatan tersangka tergolong baru, yaitu sang bupati mengancam para pejabat dengan surat pengunduran diri jika tak menyetor sejumlah uang yang diminta.

Temuan KPK, 16 kepala organisasi perangkat daerah diminta menyetor uang lima miliar rupiah kepada Gatut.

Dari pemeriksaan KPK, uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli sepatu bermerek, jamuan makan, dan pembagian THR kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.

Total jatah yang diminta tersangka mencapai Rp5 miliar, dengan besaran bervariasi, antara Rp15 juta hingga Rp2,8 miliar per instansi, dengan total yang telah terealisasi sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Juga Bupati Tulungagung, Gatot Sunu Wibowo dan 15 Pejabat Dijaring OTT KPK, Dugaan Korupsi Birokrasi di https://www.kompas.tv/nasional/662356/bupati-tulungagung-gatot-sunu-wibowo-dan-15-pejabat-dijaring-ott-kpk-dugaan-korupsi-birokrasi

#kpk #bupatitulungagung #thr

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/662498/kpk-bongkar-modus-bupati-tulungagung-ancam-asn-dengan-surat-mundur-minta-setoran-rp5-m-dari-opd
Transkrip
00:00Saudara KPK menetapkan Gatut Sunu Wibowo Bupati Tulung Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi
00:06dengan modus memeras OPD dan pejabat di daerah menggunakan surat pernyataan mundur ASN.
00:21Dengan menggunakan rompi orange, Bupati Tulung Agung Gatut Sunu Wibowo bersama ajudannya Dwi Yoga Ambar
00:28digiring keluar gedung KPK menuju rumah tahanan pada minggu dini hari.
00:32KPK menetapkan Bupati Tulung Agung Gatut Sunu sebagai tersangka dugaan pemerasan.
00:37KPK menilai modus kejahatan tersangka tergolong baru yaitu sang Bupati
00:42mengancam para pejabat dengan surat pengunduran diri jika tak menyetor sejumlah uang yang diminta.
00:49Temuan KPK, 16 kepala organisasi perangkat daerah diminta menyetor uang 5 miliar rupiah pada Gatut.
00:58Beberapa saat setelah dilantik, ya dipanggil satu-satu, sudah tersedia di situ surat pernyataan.
01:08Surat pernyataan isinya itu yang menyatakan akan mundur dari jabatan dan juga mundur dari ASN
01:16jika tidak mampu melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan.
01:19Suruh tanah tangan langsung di situ gitu ya, sudah ada metrainya seperti itu.
01:23Total permintaan GWS kepada para OPD yang sekurang-kurangnya sebesar 5 miliar,
01:31realisasi uang yang telah diterima oleh GWS kurang lebih 2,7 miliar.
01:38Dari pemeriksaan KPK, uang hasil pemerasan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi
01:43seperti membeli sepatu bermerek, jamuan makan, dan pembagian THR kepada sejumlah pihak di lingkungan pemerintah daerah.
01:50Total jatah yang diminta tersengka mencapai 5 miliar rupiah dengan besaran bervariasi
01:56antara 15 juta hingga 2,8 miliar rupiah per instansi
02:02dengan total yang telah terrealisasi sebesar 2,7 miliar rupiah.
Komentar

Dianjurkan