Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
SOLO, KOMPAS.TV - Majelis hakim menolak permohonan sumpah pemutus yang diajukan oleh penggugat dalam sidang lanjutan Citizen Lawsuit (CLS) terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di PN Solo, Jawa Tengah, Selasa (17/3/2026).

"Setelah mendengar kedua belah pihak, majelis hakim berpendapat bahwa permohonan para penggugat terkait sumpah pemutus belum beralasan, sehingga tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Satibi.

Sementara itu, kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq, menduga ada intervensi di balik penolakan hakim tersebut.

Baca Juga Roy Suryo Respons Ajakan Diskusi Rismon Sianipar soal Ijazah Jokowi: Saya Kontak, Diblokir di https://www.kompas.tv/nasional/657390/roy-suryo-respons-ajakan-diskusi-rismon-sianipar-soal-ijazah-jokowi-saya-kontak-diblokir

#ijazahjokowi #jokowi #sidangcls

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/657482/sidang-cls-ijazah-jokowi-hakim-tolak-permohonan-sumpah-pemutus-tak-beralasan
Transkrip
00:00Belum peralasan sehingga penolongan sudah tidak dapat terima dan untuk selanjutnya
00:04sedangkan dibandingkan dengan pencapaian kesimpulan tanpa jahat yang dimohonkan yang lalu
00:13Bajah Hakim terhadap permohonan dalam karaku berlaku tentang sebuah hakis
00:22Bahwa atas adanya penolongan tersebut sebelum puasa para terbuat
00:27menolak secara tegas dengan pendapatan sebetulnya perantai kutuh alat
00:33Kutih sumpah hanya dilakukan apabila tidak terdapat adanya alat kutih
00:39dalam surat kutihara sedangkan dalam kutihara akun
00:43terdapat alat kutih baik berubah alat kutih surat sasi dan adanya
00:49Bahwa setelah menegak berubah lapisan masyarakat mendapat bahwa
00:53dalam pembuktian hukum acara berat terdapat asas
00:58aturi inkambing berubah
01:00itu siapa yang mampu
01:02mempunyai hak maka diri penyala yang harus dikembangkan kutihara
01:07Asas tersebut sebagaimana terdapat pada pasar 163
01:12bahwa oleh karena penolongan sebuah masyarakat
01:15ditolak kuasa para terbuka temankan dengan demikian masyarakat
01:22dan mengembalikan pembuktian hukum acara ini sebagaimana asas
01:25saya berlaku sehingga terhadap beban kemungkinan akan dikembalikan
01:29oleh masyarakat bukanlah dibanding kepada pihak bahwa
01:33dan dikasih meminta pihak bahwa untuk dia harus memutuskan
01:36bahwa benar-benar di atas
01:38masyarakat berdasarkan pembuktian hukum acara
01:40kemungkinan para pembuktian tersebut
01:43belum beralasan sehingga pembuktian
01:45tidak dapat terima dan untuk selanjutnya
01:48sedangkan dibandingkan dengan pencapaian kesimpulan
01:5131 Maret 2026 dengan acara kesimpulan
01:58sedang sesairan
02:00sedang selanjutnya melalui ikut akan dibutuhkan
02:04sedang sesairan sedang
02:12jadi ini ada satu istilah yang menurut saya hakim salah menafsirkan
02:17dan saya meyakini ini bagian dari intervensi apa
02:19tadi disebutkan pasal 163 HR itu bunyinya
02:23incumbit aktori probario
02:26artinya siapa yang mendalihkan dia membuktikan
02:28jadi permintaan kami jelas
02:30mereka mendalihkan memiliki
02:32tetapi mereka tidak membuktikan
02:33karena tidak ada forum
02:34maka kami meminta dilakukan sumpah pemutus
02:37dan itu diperbolehkan
02:39tetapi hakim sepertinya
02:41apa namanya di menit-menit terakhir
02:43mungkin juga mengikuti Rizmon begitu ya
02:45Rizmon aja yang gegak gembita
02:47itu saya mau sikat Kapolri
02:50mau titokan rafian
02:52mau sikat
02:52apa namanya listeo sigit
02:55tapi ternyatanya
02:56sedia seperti
02:58apa namanya
02:59lagu ya
03:00ban meledus itu loh
03:01lagu tambal ban itu loh
03:02jadi hari ini
03:05tapi kami tetap tidak putus asa ya
03:06kita melihat bahwa
03:09peradilan itu
03:11seharusnya
03:12kepala dan perutnya itu di makam agung
03:14karena mereka kita sudah memiliki sendiri
03:16kalau dulu masih di Departemen Kehakiman
03:19perutnya hari ini
03:20pasca reformasi itu kan sudah ada
03:23undang-undang tentang makam agung
03:25nah celakanya
03:26masih tidak bisa lepas dari
03:28praktek-praktek kekuatan politik hari ini
03:30yang muncul adalah
03:32kekuatan politik
03:33karena asas
03:34mendalikan membuktian itu
03:36tidak pernah dicabut
03:37tapi ditafsirkan sepihak oleh Hakim
03:39bahwa
03:40apa namanya
03:41tidak ada kewajiban
03:43untuk membuktikan
03:44ya sudah
03:44ya sudah
03:45tapi apa kami
03:46putus saat tidak
03:47kami masih punya yang namanya
03:48banding dan kasasi
03:50dan
03:50yang pada intinya
03:53apa yang diformulasikan
03:54dalam gugatan CLS
03:56oleh penggugat melekuasa hukumnya
03:58sama sekali tidak memenuhi kriteria
04:01atau karakteristik
04:03gugatan CLS
04:04yang telah disampaikan pula
04:06oleh saksi ahli guna tua
04:10namun demikian apabila
04:13majlis Hakim tidak sependapat dengan kami
04:15terkait dengan eksepsi tersebut
04:18tentu saja
04:20kalau kita perhatikan dari
04:23bukti-bukti
04:24dalam persidangan
04:26ya penggugat
04:28gagal
04:29untuk membuktikan
04:31atas kebenaran dergugatannya
04:33dan sebaliknya
04:34para tergugat
04:36telah berhasil
04:37untuk membuktikan atas
04:39kebenaran
04:40dalil-dalil
04:41jawabannya
04:43dan sekaligus
04:45mematahkan
04:46ya terhadap
04:47dalil-dalil
04:48maupun bukti-bukti
04:50yang diajukan oleh pihak
04:58terima kasih
05:03terima kasih
05:10terima kasih
05:11terima kasih
05:15terima kasih
05:16terima kasih
05:17terima kasih
05:28terima kasih
05:29Saksikan Sapa Indonesia Pagi
05:32di Kompas TV
05:33channel 11
05:33di televisi anda
05:34terima kasih
05:37terima kasih
05:37terima kasih
05:37terima kasih
05:37terima kasih
Komentar

Dianjurkan