00:00Hari ini kami mengeluarkan peraturan Menteri Turunan dari PP Tunas.
00:04Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital beresiko tinggi,
00:10termasuk media sosial dan layanan jejaring.
00:13Ini artinya Indonesia menjadi negara non-barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia.
00:20Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata,
00:23mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi.
00:30Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma.
00:36Tahap implementasi dimulai tanggal 28 Maret 2026,
00:39akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform beresiko tinggi mulai dinonaktifkan,
00:44dimulai dari platform YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolife, dan Roblox.
00:51Proses ini akan dilakukan secara bertahap sampai semua platform menjalankan kewajiban kepatuhannya.
00:57Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal,
01:02anak-anak mungkin mengeluh, dan orang tua mungkin bingung menghadapi keluhan anak-anaknya.
01:07Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil oleh pemerintah di tengah kondisi darurat digital.
01:16Langkah ini kita ambil untuk merebut kembali kedaulatan masa depan anak-anak kita.
01:20Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita.
01:27Terima kasih.
01:27Terima kasih.
01:27Terima kasih.
Komentar