Skip to playerSkip to main content
  • 1 day ago
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan akan mencabut izin usaha lapangan padel di Jakarta yang terbukti tak memiliki izin persetujuan bangunan gedung (PBG) dari Pemprov DKI padahal telah beroperasi.Hal itu disampaikan Pramono Anung kepada wartawan, Selasa (24/2).
Transcript
00:01.
00:30Pemungkaran dan pecahbutan izin usaha, karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata,
00:43lapangan pedal-lapangan pedal yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG.
00:50Yang berikutnya adalah lapangan pedal yang sudah memiliki PBG, tetapi berada di tempat perumahan.
00:58Nah, maka saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya,
01:10untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan pedal tersebut,
01:22tidak boleh lebih dari jam 8 malam.
01:25Sehingga untuk semua lapangan pedal yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG,
01:36maksimum jam 8 malam, dan kemudian kalau lapangan pedal itu menimbulkan kebisingan,
01:41karena bola memantul teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat,
01:48maka lapangan pedal-lapangan pedal seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara.
01:56Dan juga pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada.
02:02Yang berikutnya, bagi lapangan pedal yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta di ruang terbuka hijau,
02:12kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan.
02:16Sehingga dengan demikian semua aset untuk ruang terbuka hijau, tetap dibangun untuk ruang terbuka hijau.
02:24Yang berikutnya, yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan pedal berikutnya yang baru,
02:32harus mendapatkan persenjuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Comments

Recommended