00:01.
00:30Pemungkaran dan pecahbutan izin usaha, karena kami menengarai bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Citata,
00:43lapangan pedal-lapangan pedal yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG.
00:50Yang berikutnya adalah lapangan pedal yang sudah memiliki PBG, tetapi berada di tempat perumahan.
00:58Nah, maka saya memutuskan dan meminta kepada wali kota, jajaran terkait, camat, dan sebagainya,
01:10untuk mengadakan negosiasi dengan warga dan memberikan batas waktu maksimum boleh digunakan oleh pengelola lapangan pedal tersebut,
01:22tidak boleh lebih dari jam 8 malam.
01:25Sehingga untuk semua lapangan pedal yang ada di perumahan, maksimum walaupun sudah mendapatkan izin PBG,
01:36maksimum jam 8 malam, dan kemudian kalau lapangan pedal itu menimbulkan kebisingan,
01:41karena bola memantul teriakan yang kemudian mengganggu masyarakat,
01:48maka lapangan pedal-lapangan pedal seperti itu yang ada di perumahan wajib untuk membuat kedap suara.
01:56Dan juga pantulan bolanya tidak boleh mengganggu masyarakat yang ada.
02:02Yang berikutnya, bagi lapangan pedal yang berada di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta di ruang terbuka hijau,
02:12kami tidak mengizinkan untuk dilanjutkan.
02:16Sehingga dengan demikian semua aset untuk ruang terbuka hijau, tetap dibangun untuk ruang terbuka hijau.
02:24Yang berikutnya, yang paling penting adalah untuk pembangunan lapangan pedal berikutnya yang baru,
02:32harus mendapatkan persenjuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga.
Comments