BPJPH menegaskan produk-produk asal AS yang masuk ke Indonesia tetap harus bersertifikat halal sesuai dengan regulasi yang ada.Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan kewajiban sertifikasi halal di Indonesia tetap mengacu pada amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal beserta peraturan turunannya.Hal itu disampaikann Haikal Hasan kepada wartawan, Senin (23/2).
Comments