Kasus p#mb*nuh@n siswa SMP 26 Bandung mengguncang publik setelah korban ditemukan di eks Kampung Gajah, Parongpong. Polisi memastikan korban meninggal akibat tindak pidana dan bukan kecelakaan.
Dua pelaku remaja berusia 16 dan 17 tahun telah ditangkap di Garut pada Minggu dini hari 15 Februari 2026. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif oleh Polres Cimahi.
Motif sementara diduga dipicu persoalan pribadi. Proses hukum dipastikan berjalan sesuai ketentuan peradilan anak. Perkembangan kasus akan disampaikan secara berkala oleh pihak kepolisian.
Ikuti terus informasi terbaru dan terverifikasi seputar peristiwa penting di UlasBandung.com.
Komentar