Menjelang arus mudik Lebaran 2026, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyiapkan kebijakan khusus untuk menjaga kelancaran perjalanan pemudik. Sopir angkot, pengemudi becak, hingga kusir andong akan diliburkan sementara selama sekitar 7 hari saat puncak mudik dan arus balik.
Sebagai pengganti pendapatan, pemerintah menyiapkan kompensasi Rp200 ribu per hari. Jika masa libur berlangsung 7 hari, setiap pengemudi diperkirakan menerima total sekitar Rp1,4 juta.
Kebijakan ini diharapkan mampu mengurangi kepadatan di jalur utama Jawa Barat yang setiap tahun dilintasi jutaan pemudik menuju Jawa Tengah dan Jawa Timur.
Penyaluran bantuan direncanakan mulai pekan depan agar para pengemudi tetap memiliki penghasilan meski tidak beroperasi selama masa mudik.
Komentar