00:00Kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.
00:05Hari ini kita bicara tentang sebuah fenomena yang menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan, yaitu korupsi.
00:14Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi,
00:20tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi,
00:24menurunkan kualitas layanan publik, dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas.
00:35Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia
00:44harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
00:51Berdasarkan data dari ICW, selama bariode 2013 sampai 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai 238 triliun rupiah.
01:03Dan berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi di tahun 2024 mencapai 310 triliun rupiah.
01:14Namun sayangnya hanya 1,6 triliun rupiah yang mampu dikembalikan ke kas negara.
01:22Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan.
01:28Dan lebih dari 90% menguap begitu saja.
01:33Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku.
01:38Memang penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu, dua, atau sekelintir negara saja.
01:44Tapi hampir semua negara mengalaminya.
01:47Namun, respon dari masing-masing negara lah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi.
01:55Apalagi di era seperti sekarang ini,
01:57di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini.
02:04Sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan.
02:08Bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi.
02:14Oleh sebab itu, Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya.
02:18Agar mampu mengembalikan aset negara,
02:21membuat jerah para pelaku,
02:23serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
02:28Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas.
02:33Yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU perampasan aset.
02:39Kerugian negara yang ditimbulkan,
02:42ya harus dikembalikan.
02:44Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita.
02:49Ini bukan sekedar pernyataan biasa,
02:52tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi
02:56dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa.
03:01Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi,
03:05maka koruptor harus dimiskinkan.
03:08Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi
03:11bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi,
03:16tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi.
03:21Prinsipnya sederhana.
03:23Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung
03:27maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi,
03:32narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal,
03:37pembalakan liar, judol, ataupun TPPO,
03:40negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut
03:44untuk dikembalikan menjadi aset negara,
03:47menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat.
03:51Inilah esensi dari RUU perampasan aset
03:54yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak.
03:58RUU perampasan aset ini merupakan pelaksanaan
04:01dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003
04:06yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan
04:11yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara,
04:16apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal
04:20atau kabur ke luar negeri.
04:48Kecepatan informasi dan akurasi data
04:52adalah komitmen kami.
04:54Satu langkah lebih dekat,
04:55satu langkah lebih terpercaya.
04:58Saksikan Kompas Petang di Kompas TV,
05:01channel 11 di televisi Anda.
Komentar