Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming menegaskan bahwa para koruptor harus dimiskinkan, tidak cukup dihukum penjara.

Gibran menyebutkan, negara mesti mampu merebut kembali harta-harta koruptor yang berasal dari perbuatan korupsi.

"Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan. Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi, tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi," ujar Gibran, Jumat (13/2/2026).

Video editor: Aqshal

#gibran #wapresgibran #koruptor

Baca Juga Respons Jokowi soal Dirinya Menutup Pintu Maaf ke Roy Suryo Cs di https://www.kompas.tv/nasional/650608/respons-jokowi-soal-dirinya-menutup-pintu-maaf-ke-roy-suryo-cs



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/650618/wapres-gibran-koruptor-harus-dimiskinkan-ambil-semua-harta-yang-mereka-curi
Transkrip
00:00Kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi, maka koruptor harus dimiskinkan.
00:05Hari ini kita bicara tentang sebuah fenomena yang menjadi hambatan terbesar dalam kemajuan pembangunan, yaitu korupsi.
00:14Korupsi adalah kejahatan luar biasa yang tidak hanya menghambat pertumbuhan ekonomi,
00:20tapi juga menciptakan ketidakpastian iklim investasi,
00:24menurunkan kualitas layanan publik, dan lebih berat lagi merugikan masyarakat secara luas.
00:35Kita semua harus menyadari bahwa anggaran negara, anggaran daerah yang berasal dari pajak yang dibayar oleh masyarakat Indonesia
00:44harus dipergunakan setiap rupiahnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
00:51Berdasarkan data dari ICW, selama bariode 2013 sampai 2022, potensi kerugian negara akibat korupsi mencapai 238 triliun rupiah.
01:03Dan berdasarkan kasus yang ditangani kejaksaan, potensi kerugian negara akibat korupsi di tahun 2024 mencapai 310 triliun rupiah.
01:14Namun sayangnya hanya 1,6 triliun rupiah yang mampu dikembalikan ke kas negara.
01:22Artinya, pengembalian aset negara yang dikorupsi sangat sulit untuk dilakukan.
01:28Dan lebih dari 90% menguap begitu saja.
01:33Bahkan justru tetap bisa dinikmati oleh pelaku dan kerabat pelaku.
01:38Memang penyimpangan ini tidak hanya terjadi di satu, dua, atau sekelintir negara saja.
01:44Tapi hampir semua negara mengalaminya.
01:47Namun, respon dari masing-masing negara lah yang menjadi penentu keberhasilan pemberantasan korupsi.
01:55Apalagi di era seperti sekarang ini,
01:57di mana kejahatan semakin terorganisir, bersifat lintas batas, dan melibatkan teknologi terkini.
02:04Sehingga aset-aset hasil korupsi bisa digelapkan.
02:08Bisa dilakukan pencucian yang mengakibatkan aset-aset tersebut sulit terlacak dan terdeteksi.
02:14Oleh sebab itu, Indonesia sangat perlu memperkuat sistem hukumnya.
02:18Agar mampu mengembalikan aset negara,
02:21membuat jerah para pelaku,
02:23serta melindungi masyarakat dari potensi kerugian akibat korupsi.
02:28Teman-teman, komitmen dari Bapak Presiden sebagai pucuk pimpinan negara sudah sangat jelas.
02:33Yaitu mendorong penuh pemberantasan korupsi dan pengesahan RUU perampasan aset.
02:39Kerugian negara yang ditimbulkan,
02:42ya harus dikembalikan.
02:44Makanya aset-aset pantas kalau negara itu menyita.
02:49Ini bukan sekedar pernyataan biasa,
02:52tapi kesungguhan Bapak Presiden untuk memerangi korupsi
02:56dengan instrumen hukum baru yang bisa membawa manfaat besar bagi bangsa.
03:01Jika kita sungguh-sungguh ingin memberantas korupsi,
03:05maka koruptor harus dimiskinkan.
03:08Para koruptor harus tahu bahwa kejahatan korupsi
03:11bukan hanya membuat mereka harus tidur di balik jeruji besi,
03:16tapi negara juga dapat mengambil kembali semua harta yang mereka curi.
03:21Prinsipnya sederhana.
03:23Selama suatu aset bisa dibuktikan berasal secara langsung
03:27maupun tidak langsung dari tindak pidana seperti korupsi,
03:32narkotika, pertambangan liar, penangkapan ikan ilegal,
03:37pembalakan liar, judol, ataupun TPPO,
03:40negara memiliki kewenangan untuk merampas aset tersebut
03:44untuk dikembalikan menjadi aset negara,
03:47menjadi hak rakyat yang digunakan kembali untuk kepentingan rakyat.
03:51Inilah esensi dari RUU perampasan aset
03:54yang saat ini menjadi sangat penting dan mendesak.
03:58RUU perampasan aset ini merupakan pelaksanaan
04:01dari United Nations Convention Against Corruption tahun 2003
04:06yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidanaan
04:11yang menjadi semakin relevan dan penting untuk pemulihan aset negara,
04:16apalagi ketika pelaku tindak pidana meninggal
04:20atau kabur ke luar negeri.
04:48Kecepatan informasi dan akurasi data
04:52adalah komitmen kami.
04:54Satu langkah lebih dekat,
04:55satu langkah lebih terpercaya.
04:58Saksikan Kompas Petang di Kompas TV,
05:01channel 11 di televisi Anda.
Komentar

Dianjurkan