00:00Sementara Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Refli Harun yang menjadi kuasa hukum dari Roy Suryo saat mengajukan uji material ke MK.
00:08Refli ditegur saat akan melanjutkan pokok permohonan Roy Suryo CS, Hakim MK Saldi menegurnya karena tidak terlebih dahulu menyampaikan kewenangan MK dan kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon.
00:20Bahwa pasal tersebut justru ketika dikenakan kepada beliau itu melanggar ketentuan konstitusional makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi.
00:34Ada tiga alat uji yang kami kemukakan yaitu undang-undang ini kalau begitu kewenangan makamah dianggap sudah di ucapkan ya disampaikan ya.
00:46Karena makamah pasti berwenang, legal standing pasti diterima.
00:51Pak Refli tunggu dulu, jangan cepat-cepat. Ini kan kalau ditegur Hakim nanti bisa rusak juga Pak Refli ini.
00:58Pelan-pelan, kewenangan makamah dianggap selesai. Sekarang Bapak jelaskan legal standingnya di mana, begitu ya.
01:06Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing sudah sampai ke pokok permohonan Bapak ini.
Komentar