Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menegur Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum Roy Suryo saat mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi.

Teguran tersebut disampaikan ketika Refly Harun hendak melanjutkan penyampaian pokok permohonan Roy Suryo dan rekan-rekannya.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, menegur Refly karena tidak terlebih dahulu menyampaikan kewenangan Mahkamah Konstitusi serta kedudukan hukum atau legal standing dari para pemohon.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Roy Suryo Cs Jalani Sidang Perdana di MK, Uji 6 Pasal yang Jadikannya Tersangka | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/649860/roy-suryo-cs-jalani-sidang-perdana-di-mk-uji-6-pasal-yang-jadikannya-tersangka-sapa-malam

#mk #hakimmk #reflyharun #roysuryo #ijazahjokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649861/hakim-mk-saldi-isra-tegur-refly-harun-dalam-sidang-uji-materi-ijazah-jokowi-sapa-malam
Transkrip
00:00Sementara Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra menegur Refli Harun yang menjadi kuasa hukum dari Roy Suryo saat mengajukan uji material ke MK.
00:08Refli ditegur saat akan melanjutkan pokok permohonan Roy Suryo CS, Hakim MK Saldi menegurnya karena tidak terlebih dahulu menyampaikan kewenangan MK dan kedudukan hukum atau legal standing dari pemohon.
00:20Bahwa pasal tersebut justru ketika dikenakan kepada beliau itu melanggar ketentuan konstitusional makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi.
00:34Ada tiga alat uji yang kami kemukakan yaitu undang-undang ini kalau begitu kewenangan makamah dianggap sudah di ucapkan ya disampaikan ya.
00:46Karena makamah pasti berwenang, legal standing pasti diterima.
00:51Pak Refli tunggu dulu, jangan cepat-cepat. Ini kan kalau ditegur Hakim nanti bisa rusak juga Pak Refli ini.
00:58Pelan-pelan, kewenangan makamah dianggap selesai. Sekarang Bapak jelaskan legal standingnya di mana, begitu ya.
01:06Jangan melompat-lompat Pak, orang belum legal standing sudah sampai ke pokok permohonan Bapak ini.
Komentar

Dianjurkan