Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga tersangka dalam kasus ijazah Presiden Joko Widodo menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menguji sejumlah pasal yang membuat mereka berstatus sebagai tersangka.

Ketiga tersangka tersebut, yakni Roy Suryo, Rismon Sinipar, dan Tifauziah Tyasumma, menyebut ada enam pasal yang mereka uji ke Mahkamah Konstitusi.

Tiga tersangka kasus ijazah Jokowi menegaskan bahwa mereka tidak meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan pasal-pasal yang menjadikan mereka sebagai tersangka. Namun, mereka meminta MK memberikan batasan yang tegas bahwa pasal-pasal tersebut tidak menyangkut urusan publik atau public affair.

Kuasa hukum menilai ketiga tersangka merupakan peneliti yang tengah melakukan penelitian terkait ijazah Presiden Joko Widodo.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Dua Saksi Meringankan Roy Suryo Cs Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Jokowi | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/649856/dua-saksi-meringankan-roy-suryo-cs-diperiksa-terkait-kasus-ijazah-jokowi-sapa-malam

#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi #rismonsianipar

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/649860/roy-suryo-cs-jalani-sidang-perdana-di-mk-uji-6-pasal-yang-jadikannya-tersangka-sapa-malam
Transkrip
00:00Saudara tiga tersangka kasus ijazah Jokowi-Dodo menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi
00:06untuk menguji pasal-pasal yang membuat mereka menjadi tersangka.
00:11Roy Suryo, Rismon, Sianipar, dan Tifauziah, Tiasuma menyebut ada enam pasal yang mereka uji ke Mahkamah Konstitusi.
00:20Tiga tersangka ijazah Jokowi menyebut mereka tidak meminta MK membatalkan pasal-pasal yang menjadikan mereka sebagai tersangka.
00:27Namun meminta MK memberikan batasan yang tegas bahwa pasal-pasal ini tidak menyangkut urusan publik atau public affair.
00:36Kuasa hukum menilai ketiga tersangka merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Jokowi-Dodo.
00:44Jadi dalam keseluruhan pasal tersebut kita minta tafsirkan bahwa objek yang menjadi objek yang bisa dibuka keumum
00:57berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu adalah dokumen publik yang pernah dipakai untuk jabatan publik
01:05walaupun yang bersangkutan sudah pensiun maka itu subjek untuk penelitian publik yang tidak memerlukan izin sehingga tidak layak untuk dikriminalisasi.
01:13Nah kami ini masih disangkakan masih di pidana dengan pasal 310 dan 311 dan itu masih ada debatable mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru.
01:24Jadi sekaligus 6 pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk yaitu 310 dalam garis miring 433, 311 garis miring 434,
01:35kemudian pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35.
Komentar

Dianjurkan