00:00Saudara tiga tersangka kasus ijazah Jokowi-Dodo menghadiri sidang perdana di Mahkamah Konstitusi
00:06untuk menguji pasal-pasal yang membuat mereka menjadi tersangka.
00:11Roy Suryo, Rismon, Sianipar, dan Tifauziah, Tiasuma menyebut ada enam pasal yang mereka uji ke Mahkamah Konstitusi.
00:20Tiga tersangka ijazah Jokowi menyebut mereka tidak meminta MK membatalkan pasal-pasal yang menjadikan mereka sebagai tersangka.
00:27Namun meminta MK memberikan batasan yang tegas bahwa pasal-pasal ini tidak menyangkut urusan publik atau public affair.
00:36Kuasa hukum menilai ketiga tersangka merupakan peneliti yang tengah meneliti ijazah Presiden ketujuh Republik Indonesia Jokowi-Dodo.
00:44Jadi dalam keseluruhan pasal tersebut kita minta tafsirkan bahwa objek yang menjadi objek yang bisa dibuka keumum
00:57berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik itu adalah dokumen publik yang pernah dipakai untuk jabatan publik
01:05walaupun yang bersangkutan sudah pensiun maka itu subjek untuk penelitian publik yang tidak memerlukan izin sehingga tidak layak untuk dikriminalisasi.
01:13Nah kami ini masih disangkakan masih di pidana dengan pasal 310 dan 311 dan itu masih ada debatable mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru.
01:24Jadi sekaligus 6 pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk yaitu 310 dalam garis miring 433, 311 garis miring 434,
01:35kemudian pasal 27 dan 28 Undang-Undang ITE dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35.
Komentar