00:00Jadi alhamdulillah perjalanan tadi sidang pertama berjalan dengan sangat baik
00:04dan kami sangat saling belajar di dalam
00:07dan ada pertanyaan menarik dari Profesor Rasaldi Isra tadi
00:10kenapa masih diajukan lagi pasal 310 dan 311
00:13padahal dengan berlakunya pasal 433 dan 434 di KWP yang baru itu sudah tidak berlaku
00:19kami ini masih disangkakan, masih dipidana dengan pasal 310 dan 311
00:25dan itu masih ada debatable, mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru
00:29jadi sekaligus 6 pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk
00:34yaitu 310 dalam garis miring 433, 311 garis miring 434
00:41kemudian pasal 27 dan 28 undang-undang ITE dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35
00:47jadi tadi bagus sekali yang disampaikan ada nanti beberapa perbaikan oleh para kuasa hukum kami
00:55di dalam petitumnya maupun harus dicari hubungan antara posita dan petitumnya
01:00itu nanti juga ada beberapa yang kemudian nanti dikoreksi
01:03dan kami sangat-sangat melihat bahwa sidang ini tadi yang pertama itu luar biasa bagus ya
01:09luar biasa baik dan ini insya Allah seperti kata Dr. Tifa tadi
01:12kami menggunakan kata kita ya karena ini tuh kita semuanya
01:17insya Allah hasilnya apa yang dilakukan oleh para kuasa hukum kami
01:20itu akan berguna bagi masyarakat dan akan malu sekali lagi ya
01:24orang-orang nah iya orang-orang yang kemudian masih menggunakan paradigma lama
01:29jadi kami mengatakan kepada kalian yang masih tidak malu dengan mempidanakan kami adalah
01:36malu bro
01:37wah gitu ya
01:39harus kamu harus malu ya
01:41apalagi malu karena selalu bikin dosa tapi mintanya surga
01:48wah gitu
01:49jadi malu bro kalau masih mempidanakan kami pakai hal-hal yang sudah salah tadi
01:55saya kira itu
01:56tantangan bagi kita bukan hanya peneliti
02:00peneliti itu seolah-olah domainnya spesifik orang yang apa namanya
02:05tetapi secara umum mereka yang critical thinker lah
02:08ya critical thinker gitu
02:09seperti penulis, penulis saintifik, jurnalis, penulis novel saintifik juga bisa masuk kategori ini
02:18jadi kalau kita dibatasi banyak batasan dengan undang-undang sedikit saja kita
02:23apa hasil dari pengamatan, analisa maupun kesimpulan kita
02:29kan begitu proses saintifik kan begitu
02:31observasi, analisa, langsung konklusi gitu
02:36kalau itu bisa cepat dikriminalisasi dengan pasal-pasal yang tadi itu
02:41maka matilah semua critical thinker di Indonesia ini
02:45kalau tidak ada critical thinker berarti gak ada buku-buku saintifik lagi
02:50ya, begitu, begitu aja bang
02:53oh, mungkin ada yang satu dua pihak yang mau bicara
02:56silakan
02:56oh, oke
02:57tolong
02:59selamat menikmati
Komentar