Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Roy Suryo menegaskan alasan pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan masih digunakannya pasal-pasal pidana lama terhadap dirinya dan rekan-rekannya, meskipun ketentuan hukum pidana baru telah diberlakukan.

"Kami ini masih disangkakan, masih dipidana dengan pasal 310 dan 311 dan itu masih ada debatable mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru. Jadi, sekaligus enam pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk yaitu 310 dalam apa garis 433, 311/ 434, kemudian pasal 27 dan 28 Undang-Undang IT dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35," ujar Roy Suryo kepada wartawan usai sidang pendahuluan uji materi di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Sementara itu Rismon Sianipar menilai penggunaan pasal-pasal pidana lama berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang kriminalisasi terhadap kebebasan berpikir kritis.

Ia menegaskan bahwa permohonan uji materi tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi para pemohon, melainkan kepentingan publik yang lebih luas.

"Kalau proses berpikir ilmiah mulai dari observasi, analisis, sampai kesimpulan mudah dikriminalisasi, maka matilah semua critical thinker di Indonesia ini," kata Rismon.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila Randita

#ijazahjokowi #mahkamahkonstitusi #roysuryo

Baca Juga Lubang Raksasa di Aceh Tengah Meluas 3 Hektar, Warga Terancam Relokasi! | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/649836/lubang-raksasa-di-aceh-tengah-meluas-3-hektar-warga-terancam-relokasi-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649852/roy-suryo-kami-masih-dipidana-pasal-lama-itu-yang-kami-uji-di-mk
Transkrip
00:00Jadi alhamdulillah perjalanan tadi sidang pertama berjalan dengan sangat baik
00:04dan kami sangat saling belajar di dalam
00:07dan ada pertanyaan menarik dari Profesor Rasaldi Isra tadi
00:10kenapa masih diajukan lagi pasal 310 dan 311
00:13padahal dengan berlakunya pasal 433 dan 434 di KWP yang baru itu sudah tidak berlaku
00:19kami ini masih disangkakan, masih dipidana dengan pasal 310 dan 311
00:25dan itu masih ada debatable, mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru
00:29jadi sekaligus 6 pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk
00:34yaitu 310 dalam garis miring 433, 311 garis miring 434
00:41kemudian pasal 27 dan 28 undang-undang ITE dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35
00:47jadi tadi bagus sekali yang disampaikan ada nanti beberapa perbaikan oleh para kuasa hukum kami
00:55di dalam petitumnya maupun harus dicari hubungan antara posita dan petitumnya
01:00itu nanti juga ada beberapa yang kemudian nanti dikoreksi
01:03dan kami sangat-sangat melihat bahwa sidang ini tadi yang pertama itu luar biasa bagus ya
01:09luar biasa baik dan ini insya Allah seperti kata Dr. Tifa tadi
01:12kami menggunakan kata kita ya karena ini tuh kita semuanya
01:17insya Allah hasilnya apa yang dilakukan oleh para kuasa hukum kami
01:20itu akan berguna bagi masyarakat dan akan malu sekali lagi ya
01:24orang-orang nah iya orang-orang yang kemudian masih menggunakan paradigma lama
01:29jadi kami mengatakan kepada kalian yang masih tidak malu dengan mempidanakan kami adalah
01:36malu bro
01:37wah gitu ya
01:39harus kamu harus malu ya
01:41apalagi malu karena selalu bikin dosa tapi mintanya surga
01:48wah gitu
01:49jadi malu bro kalau masih mempidanakan kami pakai hal-hal yang sudah salah tadi
01:55saya kira itu
01:56tantangan bagi kita bukan hanya peneliti
02:00peneliti itu seolah-olah domainnya spesifik orang yang apa namanya
02:05tetapi secara umum mereka yang critical thinker lah
02:08ya critical thinker gitu
02:09seperti penulis, penulis saintifik, jurnalis, penulis novel saintifik juga bisa masuk kategori ini
02:18jadi kalau kita dibatasi banyak batasan dengan undang-undang sedikit saja kita
02:23apa hasil dari pengamatan, analisa maupun kesimpulan kita
02:29kan begitu proses saintifik kan begitu
02:31observasi, analisa, langsung konklusi gitu
02:36kalau itu bisa cepat dikriminalisasi dengan pasal-pasal yang tadi itu
02:41maka matilah semua critical thinker di Indonesia ini
02:45kalau tidak ada critical thinker berarti gak ada buku-buku saintifik lagi
02:50ya, begitu, begitu aja bang
02:53oh, mungkin ada yang satu dua pihak yang mau bicara
02:56silakan
02:56oh, oke
02:57tolong
02:59selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan