Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tiga pilihan kepada para pemohon uji materi undang-undang terkait kelanjutan permohonan yang tengah diperiksa.

Pilihan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang pendahuluan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/2/2026).

Adapun tiga pilihan yang diberikan Mahkamah kepada pemohon adalah, pertama, melanjutkan permohonan tanpa melakukan perbaikan.

Kedua, pemohon dapat menarik permohonan.

Ketiga, pemohon dapat melanjutkan permohonan dengan melakukan perbaikan sesuai nasihat hakim maksimal 14 hari untuk menyempurnakan permohonan.

"Perbaikan harus diterima Mahkamah paling lambat Senin, 23 Februari 2026 pukul 12.00 WIB. Lewat satu menit saja, Mahkamah akan menggunakan permohonan awal," tegas Saldi.

Hakim Saldi menjelaskan permohonan yang diajukan masih memiliki sejumlah kelemahan mendasar, terutama terkait kedudukan hukum (legal standing), hubungan sebab-akibat antara norma yang diuji dengan kerugian konstitusional pemohon, serta perumusan alasan permohonan dan petitum.

"Mahkamah tidak akan masuk ke pokok permohonan apabila pemohon tidak mampu menjelaskan kedudukan hukumnya," ujar Saldi Isra di persidangan.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila Randita

#ijazahjokowi #mahkamahkonstitusi #roysuryo

Baca Juga Usai Rapat dengan Prabowo, KSAD: TNI Bersiap untuk Daerah Konflik Termasuk Gaza di https://www.kompas.tv/nasional/649849/usai-rapat-dengan-prabowo-ksad-tni-bersiap-untuk-daerah-konflik-termasuk-gaza



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649851/hakim-mk-saldi-isra-beri-tiga-opsi-ke-pemohon-uji-materi-gugatan-kasus-ijazah-jokowi
Transkrip
00:00Begini juga Pak Refli dan kawan-kawan, termasuk prinsipal,
00:05kami bertiga ini akan bertanggung jawab nanti ke RPH yang dihadiri 9 hakim.
00:10Kamilah yang pertama yang akan menjelaskan permohonan ini,
00:14baru nanti akan dinilai oleh 9 hakim.
00:17Jadi kalau pemohon tidak jelas ke kami menjelaskannya,
00:21kami menjadi lebih tidak jelas lagi menjelaskan kepada hakim lain.
00:24Nanti dibilang kabur, sudah dikaburkan saja ini barang katanya kan?
00:27Nah gitu, oleh karena itu beberapa nasihat.
00:29Nah terima kasih, dengan penasehatan kami pada sidang hari ini,
00:34kuasa hukum dan prinsipal punya tiga pilihan sekarang.
00:37Pertama, meneruskan permohonan ini tanpa perbaikan, boleh, fine.
00:43Cuma tinggal memberitahu kepada kami, kami akan tetap terus.
00:46Jadi tidak ada yang relevan yang disampaikan oleh hakim tadi.
00:49Oke, tidak ada masalah.
00:50Yang kedua, kalau merasa terlalu berat dengan nasihat kami,
00:54sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang,
00:56mungkin bisa juga ditarik permohonan ini, pilihan kedua.
01:00Pilihan ketiga, meneruskan permohonan ini,
01:03tapi memperbaiki terlebih dahulu.
01:05Nah kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga,
01:10maka menurut hukum acara,
01:13ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki.
01:16Jadi 14 hari dari sekarang, batas akhirnya itu adalah
01:20Senin 23 Februari 2026,
01:25perbaikan sudah harus diterima makamah paling lambat pukul 12.00 WIB.
01:32Paling lambat.
01:33Jadi kalau lewat satu menit,
01:35maka itu kami akan gunakan permohonan awal.
01:38Nah kalau permohonan awal ini digunakan,
01:40enteng sekali ini kami, ini barang kabur ini,
01:43Nah itu batasnya, kalau bisa lebih cepat juga tidak apa-apa,
01:47nanti akan ada pemberitahuan selanjutnya,
01:50kapan sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan.
01:53Itu terserah berpikir,
01:55mana yang akan dipilih di antara tiga itu,
01:57dan yang terakhir,
01:59tolong nanti syarat-syarat formil permohonan dilengkapi.
02:03Kalau ada kuasa hukum yang belum tanda tangan,
02:05nanti tanda tangan semua.
02:06Satu, bukti-bukti.
02:09Bukti-bukti mesti memenuhi keterpenuhan syarat bukti
02:13sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
02:16Itu saja.
02:17Terima kasih semua atas tertibnya persidangan ini.
02:21Ini kami agak grogi juga banyak yang meliput ini.
02:24Kalau salah-salah saya bisikkan tadi.
02:25Kalau salah-salah kita bisa digugat oleh orang-orang ini.
02:28Tapi paling tidak,
02:29karena yang ada di depan pegang palu kan bisa lebih kuatlah
02:31posisinya di banding yang lain.
02:33Terima kasih.
02:33Dengan demikian,
02:36sidang pendahuluan
02:37dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan
02:41dan penasehatan dari Majelis Panel
02:43untuk permohonan nomor 50
02:45PUU 24 Romawi 2026
02:47dinyatakan selesai.
02:49Sidang ditutup.
02:52Hadirin dimohon berdiri
02:54yang belia Majelis Hakim Konstitusi
02:56meninggalkan ruang persidangan.
Komentar

Dianjurkan