00:00Begini juga Pak Refli dan kawan-kawan, termasuk prinsipal,
00:05kami bertiga ini akan bertanggung jawab nanti ke RPH yang dihadiri 9 hakim.
00:10Kamilah yang pertama yang akan menjelaskan permohonan ini,
00:14baru nanti akan dinilai oleh 9 hakim.
00:17Jadi kalau pemohon tidak jelas ke kami menjelaskannya,
00:21kami menjadi lebih tidak jelas lagi menjelaskan kepada hakim lain.
00:24Nanti dibilang kabur, sudah dikaburkan saja ini barang katanya kan?
00:27Nah gitu, oleh karena itu beberapa nasihat.
00:29Nah terima kasih, dengan penasehatan kami pada sidang hari ini,
00:34kuasa hukum dan prinsipal punya tiga pilihan sekarang.
00:37Pertama, meneruskan permohonan ini tanpa perbaikan, boleh, fine.
00:43Cuma tinggal memberitahu kepada kami, kami akan tetap terus.
00:46Jadi tidak ada yang relevan yang disampaikan oleh hakim tadi.
00:49Oke, tidak ada masalah.
00:50Yang kedua, kalau merasa terlalu berat dengan nasihat kami,
00:54sehingga memerlukan waktu yang lebih panjang,
00:56mungkin bisa juga ditarik permohonan ini, pilihan kedua.
01:00Pilihan ketiga, meneruskan permohonan ini,
01:03tapi memperbaiki terlebih dahulu.
01:05Nah kalau sikap hukumnya jatuh kepada pilihan ketiga,
01:10maka menurut hukum acara,
01:13ada waktu maksimal 14 hari dari sekarang untuk memperbaiki.
01:16Jadi 14 hari dari sekarang, batas akhirnya itu adalah
01:20Senin 23 Februari 2026,
01:25perbaikan sudah harus diterima makamah paling lambat pukul 12.00 WIB.
01:32Paling lambat.
01:33Jadi kalau lewat satu menit,
01:35maka itu kami akan gunakan permohonan awal.
01:38Nah kalau permohonan awal ini digunakan,
01:40enteng sekali ini kami, ini barang kabur ini,
01:43Nah itu batasnya, kalau bisa lebih cepat juga tidak apa-apa,
01:47nanti akan ada pemberitahuan selanjutnya,
01:50kapan sidang pendahuluan dengan agenda perbaikan permohonan.
01:53Itu terserah berpikir,
01:55mana yang akan dipilih di antara tiga itu,
01:57dan yang terakhir,
01:59tolong nanti syarat-syarat formil permohonan dilengkapi.
02:03Kalau ada kuasa hukum yang belum tanda tangan,
02:05nanti tanda tangan semua.
02:06Satu, bukti-bukti.
02:09Bukti-bukti mesti memenuhi keterpenuhan syarat bukti
02:13sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
02:16Itu saja.
02:17Terima kasih semua atas tertibnya persidangan ini.
02:21Ini kami agak grogi juga banyak yang meliput ini.
02:24Kalau salah-salah saya bisikkan tadi.
02:25Kalau salah-salah kita bisa digugat oleh orang-orang ini.
02:28Tapi paling tidak,
02:29karena yang ada di depan pegang palu kan bisa lebih kuatlah
02:31posisinya di banding yang lain.
02:33Terima kasih.
02:33Dengan demikian,
02:36sidang pendahuluan
02:37dengan agenda penyampaian pokok-pokok permohonan
02:41dan penasehatan dari Majelis Panel
02:43untuk permohonan nomor 50
02:45PUU 24 Romawi 2026
02:47dinyatakan selesai.
02:49Sidang ditutup.
02:52Hadirin dimohon berdiri
02:54yang belia Majelis Hakim Konstitusi
02:56meninggalkan ruang persidangan.
Komentar