00:00Dan terakhir, ini perlu disampaikan kepada pemohon, ini di Petitum nomor 8 ya.
00:16Itu kalau dilihat awalnya kan ada ayat 1, ada ayat 2, lalu ada ayat 3 di halaman berikutnya yang tidak ada nomor halamannya itu.
00:27Jadi dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, titik 3.
00:35Nah saya ini jadi heran, 3 ini kemana sangkutannya ini Pak Rifli?
00:41Ya kan, apakah ini salah ketik atau bagaimana?
00:45Karena tidak ada poin angka 3 itu, karena di poin berikutnya hanya ada 1 dan 2.
00:51Berarti angka 3 ini tidak ada, nah itu tolong diperhatikan.
00:54Yang kedua, masih berkaitan dengan Petitum ini, saya menyarankan supaya karena ada 2 norma di sini, dipisah saja Pak Rifli.
01:04Ada pasal 32 ayat 1, kemudian di Petitum berikutnya pasal 32 ayat 2.
01:10Jadi dipisah, supaya nanti bisa lebih clear, jangan terjadi kekaburan dalam penyusunan Petitum ini.
01:19Nah itu beberapa hal yang bisa kami nasihatkan kepada kuasa hukum dan prinsipal berkaitan dengan permohonan ini.
01:30Tapi intinya, pertama soal legal standing itu penting.
01:35Kami makamah tidak akan masuk kepada pokok permohonan kalau pemohon tidak mampu menjelaskan memiliki kedudukan hukum.
01:44Nah itu substansi baru kita bahas setelah lolos dari posisi legal standing.
01:51Nah itu yang harus apa.
01:53Nah poin terakhir saya Pak Rifli dan para kuasa hukum dan prinsipal,
01:59harus ada ketersambungan, jadi kayak benang merahnya,
02:05antara apa yang diuraikan di Posita dengan Petitum.
02:08Jadi kalau di Posita, di Petitum dikatakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,
02:17kalau tidak dimaknai begini,
02:20dan di Positanya itu harus ada elaborasi mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu yang konstitusional.
02:29Karena ini penting.
02:31Putusan mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret.
02:35Karena norma ini persifat erga omnes.
02:37Kalau mengabdi kepada kasus konkret, nanti kasus konkret pemohon A terjawab,
02:43tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan.
02:46Dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
02:49Oleh karena itu, harus clear ini dijelaskan,
02:52kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu,
02:56itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk kepada prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum.
03:04Terutama Undang-Undang.
03:05Itu harus kelihatan, Pak Refli.
03:08Jangan kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tadi tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu.
03:14Dan oleh karena itu, diposita itu harus jelas.
03:18Ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tadi disebutkan,
03:22tidak akan menghapus norma itu,
03:23lalu begini pemaknaannya harus ada penjelasan mengapa pemaknaan begitu yang konstitusional.
03:31Nah itu yang perlu disampaikan,
03:33biar para kuasa hukum yang sangat terkenal dalam ruangan ini bisa bekerja lebih keras juga.
03:38Pak Refli ya? Sudah lama nggak ketemu soalnya dengan beliau yang satu ini?
03:44Dua tahun ya? Nggak apa-apa.
03:46Ini untung ada Pak Roy Suryo dan kawan-kawan bisa ketemu Pak Refli lagi saya ini.
03:49Terima kasih. Ada yang mau disampaikan? Sepatah dua kata, Pak Refli?
03:55Terima kasih yang mulia, Dr. Ridwan Mansur, Prof. Saldistra, Dr. Adis Gadir,
04:02atas nasihatnya yang pasti sangat berguna dan membuka wawasan kami kembali.
04:06Ini mohon maaf, ini sudah lama juga tidak mengajukan judicial review, ya kan?
04:10Jadi apologinya begitu.
04:12Nanti kami sesuaikan, tapi berangkali juga memang ini peringatan juga buat penasihat hukum yang lain,
04:18bahwa kita harus bekerja keras untuk meyakinkan yang mulia, terutama Prof. Saldistra.
04:23Kalian sudah tahu, kalau Prof. Saldistra yang memimpin ribet kita, pasti sulit ini.
04:28Nggak juga, itu memudahkan.
04:29Karena itu kami ucapkan terima kasih, mudah-mudahan nanti perbaikan permohonannya
04:34jauh lebih meyakinkan panel Hakim Mahkamah Konstitusi.
04:37Terima kasih.
04:38Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar