Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPASTV - Dalam suasana sidang yang cair, Hakim Konstitusi Saldi Isra sempat berkelakar dengan kuasa hukum Refly Harun, menyebut sudah sekitar dua tahun tidak bertemu di persidangan Mahkamah Konstitusi.

Saldi menyinggung bahwa dirinya sudah cukup lama tidak bertemu Refly Harun di persidangan Mahkamah Konstitusi.

"Sudah lama enggak ketemu soalnya dengan beliau yang satu ini. Sudah dua tahun," ujar Saldi Isra sambil tersenyum, disambut tawa ringan di ruang sidang, Selasa (10/2/2026).

Momen tersebut terjadi setelah Saldi menegaskan pentingnya keterkaitan yang jelas antara uraian alasan permohonan (posita) dan tuntutan (petitum).

Ia menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak mengadili kasus konkret, melainkan menilai norma hukum yang berlaku umum.

Menurut Saldi, pemohon harus menjelaskan secara rinci mengapa suatu norma dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 serta mengapa pemaknaan yang dimohonkan merupakan pemaknaan yang konstitusional dan dapat diterapkan secara umum.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Produser: Yuilyana

Thumbnail Editor: Vila Randita

#ijazahjokowi #mahkamahkonstitusi #roysuryo

Baca Juga Menkes: Iuran BPJS PBI untuk Pasien Kronis Ditanggung Pemerintah Selama 3 Bulan | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/649839/menkes-iuran-bpjs-pbi-untuk-pasien-kronis-ditanggung-pemerintah-selama-3-bulan-kompas-petang



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649850/hakim-saldi-isra-sapa-refly-lama-tak-ketemu-di-tengah-nasihat-keras-sidang-uji-materi
Transkrip
00:00Dan terakhir, ini perlu disampaikan kepada pemohon, ini di Petitum nomor 8 ya.
00:16Itu kalau dilihat awalnya kan ada ayat 1, ada ayat 2, lalu ada ayat 3 di halaman berikutnya yang tidak ada nomor halamannya itu.
00:27Jadi dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak, titik 3.
00:35Nah saya ini jadi heran, 3 ini kemana sangkutannya ini Pak Rifli?
00:41Ya kan, apakah ini salah ketik atau bagaimana?
00:45Karena tidak ada poin angka 3 itu, karena di poin berikutnya hanya ada 1 dan 2.
00:51Berarti angka 3 ini tidak ada, nah itu tolong diperhatikan.
00:54Yang kedua, masih berkaitan dengan Petitum ini, saya menyarankan supaya karena ada 2 norma di sini, dipisah saja Pak Rifli.
01:04Ada pasal 32 ayat 1, kemudian di Petitum berikutnya pasal 32 ayat 2.
01:10Jadi dipisah, supaya nanti bisa lebih clear, jangan terjadi kekaburan dalam penyusunan Petitum ini.
01:19Nah itu beberapa hal yang bisa kami nasihatkan kepada kuasa hukum dan prinsipal berkaitan dengan permohonan ini.
01:30Tapi intinya, pertama soal legal standing itu penting.
01:35Kami makamah tidak akan masuk kepada pokok permohonan kalau pemohon tidak mampu menjelaskan memiliki kedudukan hukum.
01:44Nah itu substansi baru kita bahas setelah lolos dari posisi legal standing.
01:51Nah itu yang harus apa.
01:53Nah poin terakhir saya Pak Rifli dan para kuasa hukum dan prinsipal,
01:59harus ada ketersambungan, jadi kayak benang merahnya,
02:05antara apa yang diuraikan di Posita dengan Petitum.
02:08Jadi kalau di Posita, di Petitum dikatakan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar,
02:17kalau tidak dimaknai begini,
02:20dan di Positanya itu harus ada elaborasi mengapa pemaknaan yang diminta oleh pemohon itu yang konstitusional.
02:29Karena ini penting.
02:31Putusan mahkamah tidak akan mengabdi kepada kasus konkret.
02:35Karena norma ini persifat erga omnes.
02:37Kalau mengabdi kepada kasus konkret, nanti kasus konkret pemohon A terjawab,
02:43tapi untuk kebutuhan hukum lain nanti tidak bisa digunakan.
02:46Dan itu akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
02:49Oleh karena itu, harus clear ini dijelaskan,
02:52kalaupun kasus konkretnya dapat untung dari pemaknaan itu,
02:56itu tidak akan menghambat kasus-kasus lain yang termasuk kepada prinsip erga omnes dalam sebuah norma hukum.
03:04Terutama Undang-Undang.
03:05Itu harus kelihatan, Pak Refli.
03:08Jangan kasus ini bisa dijawab, tapi kasus lain tadi tidak bisa diselesaikan setelah ada pemaknaan itu.
03:14Dan oleh karena itu, diposita itu harus jelas.
03:18Ini dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 45, tadi disebutkan,
03:22tidak akan menghapus norma itu,
03:23lalu begini pemaknaannya harus ada penjelasan mengapa pemaknaan begitu yang konstitusional.
03:31Nah itu yang perlu disampaikan,
03:33biar para kuasa hukum yang sangat terkenal dalam ruangan ini bisa bekerja lebih keras juga.
03:38Pak Refli ya? Sudah lama nggak ketemu soalnya dengan beliau yang satu ini?
03:44Dua tahun ya? Nggak apa-apa.
03:46Ini untung ada Pak Roy Suryo dan kawan-kawan bisa ketemu Pak Refli lagi saya ini.
03:49Terima kasih. Ada yang mau disampaikan? Sepatah dua kata, Pak Refli?
03:55Terima kasih yang mulia, Dr. Ridwan Mansur, Prof. Saldistra, Dr. Adis Gadir,
04:02atas nasihatnya yang pasti sangat berguna dan membuka wawasan kami kembali.
04:06Ini mohon maaf, ini sudah lama juga tidak mengajukan judicial review, ya kan?
04:10Jadi apologinya begitu.
04:12Nanti kami sesuaikan, tapi berangkali juga memang ini peringatan juga buat penasihat hukum yang lain,
04:18bahwa kita harus bekerja keras untuk meyakinkan yang mulia, terutama Prof. Saldistra.
04:23Kalian sudah tahu, kalau Prof. Saldistra yang memimpin ribet kita, pasti sulit ini.
04:28Nggak juga, itu memudahkan.
04:29Karena itu kami ucapkan terima kasih, mudah-mudahan nanti perbaikan permohonannya
04:34jauh lebih meyakinkan panel Hakim Mahkamah Konstitusi.
04:37Terima kasih.
04:38Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Komentar

Dianjurkan