Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
KOMPAS.TV - Direktur Dana Syariah Indonesia, Taufiq Aljufri, diperiksa Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Taufiq diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penipuan atau fraud proyek fiktif senilai 2,4 triliun rupiah.

Penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri memeriksa Direktur PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI, Taufiq Aljufri. Ia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan proyek fiktif yang mencapai 2,4 triliun rupiah.

Melalui kuasa hukumnya, Taufiq bersedia mengembalikan dana para lender sebesar seratus persen, sesuai dengan hitungan kerugian korban.

Sebelumnya, puluhan personel Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia.

Penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penipuan dan pencucian uang 2,4 triliun rupiah berdasarkan temuan OJK.

Modus yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia adalah dengan menggunakan dana para nasabah sebanyak 15 ribu orang untuk sejumlah proyek fiktif.

#bareskrim #danasyariahindonesia #ptdanasyariahindonesia

Baca Juga Pemkab Blora Resmikan Kandang Ayam Petelur Merah Putih | JMP di https://www.kompas.tv/regional/649832/pemkab-blora-resmikan-kandang-ayam-petelur-merah-putih-jmp



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649834/dirut-dana-syariah-indonesia-diperiksa-bareskrim-indonesia-update
Transkrip
00:00Kita ke kasus hukum, Saudara Direktur Dana Syariah Indonesia Taufik Al-Jufri
00:04diperiksa Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baris Krim Polri.
00:08Taufik diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penipuan atau fraud proyek fiktif senilai 2,4 triliun rupiah.
00:20Penyidik Dirti Pideksus Baris Krim Polri memeriksa Direktur PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI Taufik Al-Jufri.
00:27Dia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan proyek fiktif yang mencapai 2,4 triliun rupiah.
00:34Melalui kuasa hukumnya, Taufik bersedia mengembalikan dana para lender sebesar 100% sesuai dengan hitungan kerugian korban.
00:43Pak Taufik, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender
00:54kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung,
01:02beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya Pak ya.
01:06Dari sisi saya?
01:07Dari sisi beliau.
01:09Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah
01:16sekitar 10 M tadi kalau saya nggak salah Pak, 10 M atau kurang lebih segitu.
01:24Jadi itu bagian dari bentuk etikat baik.
01:26Sebelumnya puluhan personal Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baras Krimah Bespolri
01:33menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia.
01:36Penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penipuan dan pencucian uang
01:402,4 triliun rupiah berdasarkan temuan OJK.
01:44Modus yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia adalah dengan menggunakan dana
01:48para nasabah sebanyak 15 ribu orang untuk sejumlah proyek fiktif.
01:53Melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,
02:00baik itu merupakan barang bukti elektronik maupun dokumen maupun surat
02:07terkaitan dengan pencatatan laporan palsu gitu ya,
02:16pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan
02:18yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat dalam menilai lender
02:24yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
02:28Dalam kasus ini, Baraskin Polri telah menetapkan 3 orang tersangka,
02:35yaitu TA selaku Direktur Utama dan Pemegang Saham PT DSI,
02:39MY selaku Mantan Direktur dan Pemegang Saham PT DSI,
02:42serta Direktur Utama PT Mediva Baroka Internasional dan PT Duo Properti Lestari,
02:47serta ARL, Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
02:51Para Setio dan Bonggawangga, Kompas TV, Jakarta.
Komentar

Dianjurkan