00:00Kita ke kasus hukum, Saudara Direktur Dana Syariah Indonesia Taufik Al-Jufri
00:04diperiksa Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baris Krim Polri.
00:08Taufik diperiksa sebagai tersangka atas dugaan penipuan atau fraud proyek fiktif senilai 2,4 triliun rupiah.
00:20Penyidik Dirti Pideksus Baris Krim Polri memeriksa Direktur PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI Taufik Al-Jufri.
00:27Dia diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan proyek fiktif yang mencapai 2,4 triliun rupiah.
00:34Melalui kuasa hukumnya, Taufik bersedia mengembalikan dana para lender sebesar 100% sesuai dengan hitungan kerugian korban.
00:43Pak Taufik, dari sisi Pak Taufik bersedia untuk memenuhi kewajiban kepada para lender
00:54kalau hitungan kita sementara dengan nilai itu, dengan nilai yang kita sudah hitung,
01:02beliau bersedia untuk mengembalikan 100% ya Pak ya.
01:06Dari sisi saya?
01:07Dari sisi beliau.
01:09Bahkan tadi barusan saya mendapatkan informasi bahwa dari sisi beliau juga bersedia untuk menambah
01:16sekitar 10 M tadi kalau saya nggak salah Pak, 10 M atau kurang lebih segitu.
01:24Jadi itu bagian dari bentuk etikat baik.
01:26Sebelumnya puluhan personal Direkturat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Baras Krimah Bespolri
01:33menggeledah kantor pusat PT Dana Syariah Indonesia.
01:36Penggeledahan dilakukan setelah adanya laporan dugaan penipuan dan pencucian uang
01:402,4 triliun rupiah berdasarkan temuan OJK.
01:44Modus yang dilakukan oleh PT Dana Syariah Indonesia adalah dengan menggunakan dana
01:48para nasabah sebanyak 15 ribu orang untuk sejumlah proyek fiktif.
01:53Melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti,
02:00baik itu merupakan barang bukti elektronik maupun dokumen maupun surat
02:07terkaitan dengan pencatatan laporan palsu gitu ya,
02:16pencatatan laporan palsu pada pembukuan ataupun laporan keuangan
02:18yang dibuat oleh PT DSI terkait dengan penyaluran dana masyarakat dalam menilai lender
02:24yang diduga tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya.
02:28Dalam kasus ini, Baraskin Polri telah menetapkan 3 orang tersangka,
02:35yaitu TA selaku Direktur Utama dan Pemegang Saham PT DSI,
02:39MY selaku Mantan Direktur dan Pemegang Saham PT DSI,
02:42serta Direktur Utama PT Mediva Baroka Internasional dan PT Duo Properti Lestari,
02:47serta ARL, Komisaris dan Pemegang Saham PT DSI.
02:51Para Setio dan Bonggawangga, Kompas TV, Jakarta.
Komentar