Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma menghadiri siding MK uji materi gugatan mereka pada Selasa (10/2/2026).

Usai sidang, Tifauzia Tyassuma atau yang akrab disapa Dokter Tifa itu menegaskan bahwa ia bersama 2 rekannya Roy Suryo dan Rismon Sianipar telah mengalami kriminalisasi.

Sementara itu, Roy Suryo kembali dengan aksi pamer baju barunya. Kali ini dengan tulisan Malubro, Selalu Bikin Dosa Tapi Mintanya Surga. Kalimat ini ia tujukan pada pihak yang mempidanakan RRT.

Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga Hakim MK Saldi Sanggah Refly di Sidang Uji Materi Gugatan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi: Pelan... di https://www.kompas.tv/nasional/649818/hakim-mk-saldi-sanggah-refly-di-sidang-uji-materi-gugatan-roy-suryo-di-kasus-ijazah-jokowi-pelan

#roysuryo #doktertifa #ijazahjokowi

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649826/usai-sidang-di-mk-dokter-tifa-tegaskan-rrt-alami-kriminalisasi-roy-suryo-pamer-baju-malubro
Transkrip
00:00Kami mengatakan kepada kalian yang masih tidak malu dengan mempidanakan kami adalah
00:06Malu bro, harus kamu harus malu ya
00:11Apalagi malu karena selalu bikin dosa tapi mintanya surga
00:18Bisa dikenakan kepada siapapun tidak hanya kepada kami bertiga tetapi juga kepada kita semua
00:24Dalam hal ini kami memberanikan diri untuk mengatakan bahwa kami berjuang
00:29Untuk seluruh rakyat Indonesia
00:31Terkait bahwa kita ditanya tadi tentang legal standing kita
00:39Kami bertiga
00:40Legal standing kita
00:42Hak hukum kita itu jelas ya
00:45Diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945
00:49Yaitu di pasal-pasal yang sudah disebutkan di dalam permohonan kami
00:55Yang pertama adalah pada pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945
01:01Bahwa kita semua, kita, kami tidak mengatakan kami, kita semua
01:06Tidak hanya RRT tetapi segenap rakyat Indonesia
01:10Itu memiliki hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
01:22Nah ini yang sudah jelas menjadi sebuah legal standing bagi kita
01:26Tidak peduli kita ini siapa
01:28Semua adil, semua sama di mata hukum
01:33Tidak peduli kita ini hanyalah rakyat biasa
01:36Yang sedang mengerjakan tugas kami sebagai peneliti
01:40Maupun seorang mantan pejabat tinggi negara
01:43Mantan presiden, semuanya memiliki hak yang sama di mata hukum
01:47Kemudian yang kedua adalah
01:50Bahwa sudah jelas
01:52Sejak negara ini berdiri
01:55Tahun 1945
01:57Kita punya Undang-Undang Dasar 1945
02:01Dengan pasal 28E
02:05Yang sampai dengan hari ini masih tegak berdiri
02:09Untuk melindungi kita semua
02:11280 juta rakyat Indonesia
02:14Undang-Undang Dasar 1945 itu
02:17Pada pokoknya
02:19Memberikan jaminan kepada kita semua
02:22Rakyat Indonesia
02:23Terhadap pemenuhan hak kebebasan
02:26Menyatakan gagasan
02:28Atau menyatakan pendapat
02:29Dalam bahasa internasionalnya adalah
02:32Kita semua punya hak freedom of speech
02:36Dan menyampaikan informasi
02:38Dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
02:41Dan ini adalah legal standing utama bagi kita semuanya
02:45Legal standing kami
02:47Yang secara spesifik itu
02:49Menjadi tugas bagi kami
02:51Adalah kami bertiga ini adalah peneliti
02:53Peneliti itu
02:55Tidak harus ada di dalam ruang dan waktu
02:58Walaupun kami bertiga sama-sama memiliki institusi independen
03:01Yang dimana institusi itu mewadahi tugas kami
03:06Sebagai peneliti
03:08Yang kami lakukan
03:09Sampai dengan hari ini
03:10Dan insya Allah
03:11Sampai ajal menjemput
03:13Karena tugas ini adalah sebuah amanah
03:15Tidak semua orang
03:17Memiliki tugas
03:18Oleh Allah SWT menjadi peneliti
03:21Karena peneliti itu berat
03:22Peneliti itu sunyi
03:24Peneliti itu tidak mudah
03:27Untuk hidup dengan menjadi peneliti
03:29Tetapi tugas ini kami embat
03:31Dengan sepenuh juara kami
03:33Oleh karena itu maka
03:35Kami dengan senang hati
03:36Menganggap bahwa ini adalah legal standing kami
03:38Yang dijamin oleh hak-hak konstitusional
03:41Oleh karena itu maka
03:43Seluruh pasal-pasal
03:45Yang dikenakan kepada kami
03:46Dalam peristiwa
03:50Yang dilaporkan oleh mantan presiden ketujuh
03:53Saudara Jokowi Dodo
03:54Beserta dengan empat laporan polisi yang lain
03:56Sama sekali tidak memiliki
04:00Dasar maupun alasan hukum
04:05Untuk melakukan tindak pidana kepada kami
04:07Sehingga karena itu dengan tegas kami nyatakan bahwa
04:10Kami bertiga mengalami kriminalisasi
04:14Oleh karena itu salah satu jalan keluar terbaik
04:18Di antara jalan keluar yang sekarang ini kami perjuangkan
04:22Bersama para penasihat kumum kami adalah
04:24Kami menghadap kepada
04:27Mahkamah Konstitusi yang mulia ini
04:30Untuk
04:31Memperjuangkan hak konstitusional kami
04:35Terima kasih
04:35Jadi Alhamdulillah
04:36Perjalanan tadi sidang pertama
04:39Berjalan dengan sangat baik
04:40Dan kami sangat saling belajar
04:42Di dalam
04:43Dan ada pertanyaan menarik dari Profesor
04:44Rasaldi Isra tadi
04:45Kenapa masih diajukan lagi
04:47Pasal 310 dan 311
04:49Padahal dengan berlakunya pasal 433 dan 434
04:53Di KWP yang baru itu sudah tidak berlaku
04:55Kami ini masih disangkakan
04:58Masih di pidana dengan pasal 310 dan 311
05:01Dan itu masih ada debatable
05:03Mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru
05:05Jadi sekaligus
05:066 pasal yang kami uji
05:08Di dalamnya tadi
05:09Itu termasuk
05:10Yaitu 310
05:11Dalam garis miring 433
05:14311
05:15Garis miring 434
05:16Kemudian pasal 27 dan 28
05:19Undang-Undang ITE
05:19Dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35
05:23Jadi tadi
05:24Bagus sekali
05:25Apa yang disampaikan
05:27Ada nanti beberapa perbaikan oleh
05:29Para kuasa hukum kami
05:30Di dalam petitumnya
05:32Maupun harus dicari hubungan antara
05:34Posita dan petitumnya
05:35Itu nanti juga ada beberapa yang
05:37Kemudian nanti dikoreksi
05:38Dan kami sangat-sangat
05:40Melihat bahwa sidang ini tadi
05:42Yang pertama itu
05:43Luar biasa bagus ya
05:44Luar biasa baik
05:45Dan ini insya Allah
05:46Seperti kata Dr. Tifa tadi
05:48Kami menggunakan kata kita
05:50Ya
05:50Karena ini tuh kita semuanya
05:52Insya Allah hasilnya
05:53Apa yang dilakukan oleh para kuasa hukum kami
05:55Itu akan berguna bagi masyarakat
05:57Dan akan malu
05:58Sekali lagi ya
05:59Orang-orang
06:01Nah iya
06:01Orang-orang yang
06:02Kemudian masih menggunakan
06:04Paradigma lama
06:05Jadi kami
06:06Mengatakan kepada kalian yang masih
06:09Tidak malu dengan mempidanakan kami
06:12Adalah
06:12Malu bro
06:13Wah
06:14Gitu ya
06:15Harus kamu harus malu ya
06:17Apalagi
06:18Malu karena
06:19Selalu bikin dosa
06:21Tapi
06:22Mintanya surga
06:23Wah
06:24Gitu
06:25Jadi
06:25Malu bro
06:26Kalau masih
06:27Mempidanakan kami
06:28Pakai
06:28Hal-hal yang
06:29Sudah salah
06:30Saya kira itu
06:58Mengawali pagi Anda dengan informasi terbaru
07:12Satu langkah lebih dekat
07:13Satu langkah lebih mencerahkan
07:16Saksikan Kompas Pagi
07:17Di Kompas TV Channel 11
07:19Pada televisi Anda
Komentar

Dianjurkan