00:00Kami mengatakan kepada kalian yang masih tidak malu dengan mempidanakan kami adalah
00:06Malu bro, harus kamu harus malu ya
00:11Apalagi malu karena selalu bikin dosa tapi mintanya surga
00:18Bisa dikenakan kepada siapapun tidak hanya kepada kami bertiga tetapi juga kepada kita semua
00:24Dalam hal ini kami memberanikan diri untuk mengatakan bahwa kami berjuang
00:29Untuk seluruh rakyat Indonesia
00:31Terkait bahwa kita ditanya tadi tentang legal standing kita
00:39Kami bertiga
00:40Legal standing kita
00:42Hak hukum kita itu jelas ya
00:45Diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945
00:49Yaitu di pasal-pasal yang sudah disebutkan di dalam permohonan kami
00:55Yang pertama adalah pada pasal 28D ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945
01:01Bahwa kita semua, kita, kami tidak mengatakan kami, kita semua
01:06Tidak hanya RRT tetapi segenap rakyat Indonesia
01:10Itu memiliki hak pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
01:22Nah ini yang sudah jelas menjadi sebuah legal standing bagi kita
01:26Tidak peduli kita ini siapa
01:28Semua adil, semua sama di mata hukum
01:33Tidak peduli kita ini hanyalah rakyat biasa
01:36Yang sedang mengerjakan tugas kami sebagai peneliti
01:40Maupun seorang mantan pejabat tinggi negara
01:43Mantan presiden, semuanya memiliki hak yang sama di mata hukum
01:47Kemudian yang kedua adalah
01:50Bahwa sudah jelas
01:52Sejak negara ini berdiri
01:55Tahun 1945
01:57Kita punya Undang-Undang Dasar 1945
02:01Dengan pasal 28E
02:05Yang sampai dengan hari ini masih tegak berdiri
02:09Untuk melindungi kita semua
02:11280 juta rakyat Indonesia
02:14Undang-Undang Dasar 1945 itu
02:17Pada pokoknya
02:19Memberikan jaminan kepada kita semua
02:22Rakyat Indonesia
02:23Terhadap pemenuhan hak kebebasan
02:26Menyatakan gagasan
02:28Atau menyatakan pendapat
02:29Dalam bahasa internasionalnya adalah
02:32Kita semua punya hak freedom of speech
02:36Dan menyampaikan informasi
02:38Dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia
02:41Dan ini adalah legal standing utama bagi kita semuanya
02:45Legal standing kami
02:47Yang secara spesifik itu
02:49Menjadi tugas bagi kami
02:51Adalah kami bertiga ini adalah peneliti
02:53Peneliti itu
02:55Tidak harus ada di dalam ruang dan waktu
02:58Walaupun kami bertiga sama-sama memiliki institusi independen
03:01Yang dimana institusi itu mewadahi tugas kami
03:06Sebagai peneliti
03:08Yang kami lakukan
03:09Sampai dengan hari ini
03:10Dan insya Allah
03:11Sampai ajal menjemput
03:13Karena tugas ini adalah sebuah amanah
03:15Tidak semua orang
03:17Memiliki tugas
03:18Oleh Allah SWT menjadi peneliti
03:21Karena peneliti itu berat
03:22Peneliti itu sunyi
03:24Peneliti itu tidak mudah
03:27Untuk hidup dengan menjadi peneliti
03:29Tetapi tugas ini kami embat
03:31Dengan sepenuh juara kami
03:33Oleh karena itu maka
03:35Kami dengan senang hati
03:36Menganggap bahwa ini adalah legal standing kami
03:38Yang dijamin oleh hak-hak konstitusional
03:41Oleh karena itu maka
03:43Seluruh pasal-pasal
03:45Yang dikenakan kepada kami
03:46Dalam peristiwa
03:50Yang dilaporkan oleh mantan presiden ketujuh
03:53Saudara Jokowi Dodo
03:54Beserta dengan empat laporan polisi yang lain
03:56Sama sekali tidak memiliki
04:00Dasar maupun alasan hukum
04:05Untuk melakukan tindak pidana kepada kami
04:07Sehingga karena itu dengan tegas kami nyatakan bahwa
04:10Kami bertiga mengalami kriminalisasi
04:14Oleh karena itu salah satu jalan keluar terbaik
04:18Di antara jalan keluar yang sekarang ini kami perjuangkan
04:22Bersama para penasihat kumum kami adalah
04:24Kami menghadap kepada
04:27Mahkamah Konstitusi yang mulia ini
04:30Untuk
04:31Memperjuangkan hak konstitusional kami
04:35Terima kasih
04:35Jadi Alhamdulillah
04:36Perjalanan tadi sidang pertama
04:39Berjalan dengan sangat baik
04:40Dan kami sangat saling belajar
04:42Di dalam
04:43Dan ada pertanyaan menarik dari Profesor
04:44Rasaldi Isra tadi
04:45Kenapa masih diajukan lagi
04:47Pasal 310 dan 311
04:49Padahal dengan berlakunya pasal 433 dan 434
04:53Di KWP yang baru itu sudah tidak berlaku
04:55Kami ini masih disangkakan
04:58Masih di pidana dengan pasal 310 dan 311
05:01Dan itu masih ada debatable
05:03Mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru
05:05Jadi sekaligus
05:066 pasal yang kami uji
05:08Di dalamnya tadi
05:09Itu termasuk
05:10Yaitu 310
05:11Dalam garis miring 433
05:14311
05:15Garis miring 434
05:16Kemudian pasal 27 dan 28
05:19Undang-Undang ITE
05:19Dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35
05:23Jadi tadi
05:24Bagus sekali
05:25Apa yang disampaikan
05:27Ada nanti beberapa perbaikan oleh
05:29Para kuasa hukum kami
05:30Di dalam petitumnya
05:32Maupun harus dicari hubungan antara
05:34Posita dan petitumnya
05:35Itu nanti juga ada beberapa yang
05:37Kemudian nanti dikoreksi
05:38Dan kami sangat-sangat
05:40Melihat bahwa sidang ini tadi
05:42Yang pertama itu
05:43Luar biasa bagus ya
05:44Luar biasa baik
05:45Dan ini insya Allah
05:46Seperti kata Dr. Tifa tadi
05:48Kami menggunakan kata kita
05:50Ya
05:50Karena ini tuh kita semuanya
05:52Insya Allah hasilnya
05:53Apa yang dilakukan oleh para kuasa hukum kami
05:55Itu akan berguna bagi masyarakat
05:57Dan akan malu
05:58Sekali lagi ya
05:59Orang-orang
06:01Nah iya
06:01Orang-orang yang
06:02Kemudian masih menggunakan
06:04Paradigma lama
06:05Jadi kami
06:06Mengatakan kepada kalian yang masih
06:09Tidak malu dengan mempidanakan kami
06:12Adalah
06:12Malu bro
06:13Wah
06:14Gitu ya
06:15Harus kamu harus malu ya
06:17Apalagi
06:18Malu karena
06:19Selalu bikin dosa
06:21Tapi
06:22Mintanya surga
06:23Wah
06:24Gitu
06:25Jadi
06:25Malu bro
06:26Kalau masih
06:27Mempidanakan kami
06:28Pakai
06:28Hal-hal yang
06:29Sudah salah
06:30Saya kira itu
06:58Mengawali pagi Anda dengan informasi terbaru
07:12Satu langkah lebih dekat
07:13Satu langkah lebih mencerahkan
07:16Saksikan Kompas Pagi
07:17Di Kompas TV Channel 11
07:19Pada televisi Anda
Komentar