00:00U26, hari ini persidangan kita dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan,
00:08nanti akan ada penasehatan dari majelis panel.
00:12Kami bertiga yang ditugaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi,
00:17saya, ada Bapak Ridwan Mansur, dan ada Pak Adi Skadir.
00:23Dan sebagaimana biasa, mohon ini dibacakan poin-poinnya saja Pak Refli ya,
00:29atau siapa yang mewakili, karena nanti akan ada penasehatan, itu yang pertama.
00:35Yang kedua, mohon yang disampaikan dalam penyampaian poin-poinnya itu,
00:41apa yang ditulis dalam permohonan.
00:43Kami tidak bisa menasehati kalau itu tidak ada dalam permohonan.
00:47Jadi bahan yang kami bawa sekarang adalah mengomentari,
00:51menasehati apa yang ditulis dalam permohonan.
00:54Silakan, siapa yang mau menyampaikan?
00:59Bismillahirrahmanirrahim.
01:00Terima kasih Yang Mulia Prof. Saldisra,
01:03Yang Mulia Dr. Ridwan Mansur,
01:05dan Yang Mulia Dr. Adi Skadir.
01:08Selamat menjalankan tugas sebagai hakim MK yang baru.
01:15Permohonan kami terhadap beberapa pasal dalam undang-undang ITE dan KUHP,
01:20baik KUHP lama maupun KUHP baru.
01:22Nanti ada reseningnya kenapa kami masih menyertakan KUHP yang lama.
01:26Yaitu pasal 310 ayat 1, KUHP yang lama.
01:32Kemudian pasal 311 ayat 1, KUHP yang lama.
01:36Kemudian yang barunya adalah pasal 433,
01:42kemudian 434 ayat 1.
01:44Kemudian juga kami mengajukan beberapa pasal dalam undang-undang ITE,
01:50informasi dan transaksi elektronik,
01:52yaitu pasal 27A,
01:55kemudian pasal 28 ayat 2,
01:58nanti ada catatan terhadap pasal 28 ayat 2,
02:01kemudian pasal 32 ayat 1 dan ayat 2,
02:04serta terakhir pasal 35.
02:07Jadi yang mulia, panel hakim konstitusi,
02:11tentu yang mulia sudah memahami betul latar belakang
02:14mengapa kami mengajukan pasal-pasal ini.
02:17Karena pasal-pasal inilah yang dikenakan kepada trio yang ada di depan kami
02:22sebagai prinsipal,
02:24yaitu Roy Suryo,
02:27Rismond Sianifar,
02:28dan Dr. Tifatoti Fauzia Tiasuma.
02:30Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini.
02:38Pasal 310,
02:39pasal 311,
02:41pasal 27A,
02:42pasal 28 ayat 2,
02:44pasal 32 ayat 1,
02:46ayat 2,
02:46dan pasal 35.
02:49Dan kami menganggap bahwa
02:51pasal tersebut
02:53justru ketika dikenakan kepada beliau,
02:57itu melanggar ketentuan konstitusional.
02:59makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi.
03:03Ada tiga alat uji yang kami kemukakan,
03:07yaitu undang-undang...
03:09Entah Pak Refli.
03:09Sorry.
03:10Ini kalau begitu kewenangan makamah dianggap sudah diucapkan ya, disampaikan ya.
03:15Karena makamah pasti berwenang.
03:17Iya.
03:18Legal standing pasti diterima.
03:20Pak Refli, tunggu dulu.
03:21Jangan cepat-cepat.
03:23Ini kan kalau ditegur hakim nanti bisa rusak juga Pak Refli.
03:27Pelan-pelan.
03:28Pelan-pelan.
03:29Kewenangan makamah dianggap selesai.
03:31Nah sekarang Bapak jelaskan legal standing-nya di mana.
03:34Begitu ya.
03:35Oke.
03:35Jangan melompat-lompat Pak.
03:36Orang belum legal standing sudah sampai ke pokok permohonan Bapak ini.
03:40Terima kasih Yang Mulia Kim Konstitusi.
03:43Pertama,
03:43kewenangan makamah konstitusi,
03:46sudah kami anggap bacakan ya.
03:47Iya.
03:47Kemudian kedudukan hukum legal standing pemohon.
03:51Jadi bahwa beliau bertiga ini ya.
03:56Ya permohonan ini diajukan oleh pemohon pertama adalah dokter, dokter Tifauzia Tiasuma.
04:07Kemudian dokter Roy Suryo, dokter Rismond Haseholan Sianipar.
04:14Mereka bertiga ini adalah warga negara Republik Indonesia.
04:20Yang kebetulan mereka ada profesi masing-masing.
04:24Salah satunya adalah mereka adalah peneliti.
04:28Jadi sudah banyak produk penelitian mereka.
04:32Kalau pemohon pertama dokter Tifauzia Tiasuma saat ini secara paralel sedang menyelesaikan S3 di dua tempat sekaligus.
04:43Yaitu FISIP UNPAD dan kedokteran UI.
04:47Pak Refli yang ada dalam permohonan saja dijelaskan terlebih dahulu.
04:50Oke.
04:50Kemudian Roy Suryo ini adalah ya.
04:57Roy Suryo warga negara Indonesia wira swasta.
05:00Kemudian dokter Rismond adalah dosen.
05:03Kemudian kewenangan mahkamah konstitusi sudah saya anggap saya bacakan.
05:07Kedudukan hukum legal standing pemohon.
05:11Sudah saya katakan tadi mereka adalah warga negara Indonesia dan mereka merasa dirugikan hak konstitusional mereka.
05:16Karena saat ini mereka ditersangkalkan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan kehadapan majelis panel hakim mahkamah konstitusi.
05:24Terima kasih.
Komentar