Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Kuasa Hukum Roy Suryo cs, Refly Harun sempat disanggah oleh Hakim MK Saldi Isra saat sidang uji materi permohonan tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo cs pada Selasa (10/2/2026).

"Legal standing pasti diterima," ujar Refly Harun.

"Pak Refly tunggu dulu, jangan cepat-cepat. Kalau ditegur hakim nanti bisa rusak juga, Pak Refly. Pelan-pelan, kewenangan mahkamah dianggap selesai," sanggah Hakim MK Saldi Isra.

"Nah sekarang bapak jelaskan, legal standing-nya di mana. Jangan lompat-lompat," lanjut Saldi Isra kepada Refly Harun.

Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut adalah pengujian materiil terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga Refly Harun Minta Izin Roy Suryo Cs Bicara di Sidang Uji Materi MK, Hakim Saldi: Tak Lazim di https://www.kompas.tv/nasional/649816/refly-harun-minta-izin-roy-suryo-cs-bicara-di-sidang-uji-materi-mk-hakim-saldi-tak-lazim

Source: @mahkamahkonstitusi

#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi


Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649818/hakim-mk-saldi-sanggah-refly-di-sidang-uji-materi-gugatan-roy-suryo-di-kasus-ijazah-jokowi-pelan
Transkrip
00:00U26, hari ini persidangan kita dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan,
00:08nanti akan ada penasehatan dari majelis panel.
00:12Kami bertiga yang ditugaskan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi,
00:17saya, ada Bapak Ridwan Mansur, dan ada Pak Adi Skadir.
00:23Dan sebagaimana biasa, mohon ini dibacakan poin-poinnya saja Pak Refli ya,
00:29atau siapa yang mewakili, karena nanti akan ada penasehatan, itu yang pertama.
00:35Yang kedua, mohon yang disampaikan dalam penyampaian poin-poinnya itu,
00:41apa yang ditulis dalam permohonan.
00:43Kami tidak bisa menasehati kalau itu tidak ada dalam permohonan.
00:47Jadi bahan yang kami bawa sekarang adalah mengomentari,
00:51menasehati apa yang ditulis dalam permohonan.
00:54Silakan, siapa yang mau menyampaikan?
00:59Bismillahirrahmanirrahim.
01:00Terima kasih Yang Mulia Prof. Saldisra,
01:03Yang Mulia Dr. Ridwan Mansur,
01:05dan Yang Mulia Dr. Adi Skadir.
01:08Selamat menjalankan tugas sebagai hakim MK yang baru.
01:15Permohonan kami terhadap beberapa pasal dalam undang-undang ITE dan KUHP,
01:20baik KUHP lama maupun KUHP baru.
01:22Nanti ada reseningnya kenapa kami masih menyertakan KUHP yang lama.
01:26Yaitu pasal 310 ayat 1, KUHP yang lama.
01:32Kemudian pasal 311 ayat 1, KUHP yang lama.
01:36Kemudian yang barunya adalah pasal 433,
01:42kemudian 434 ayat 1.
01:44Kemudian juga kami mengajukan beberapa pasal dalam undang-undang ITE,
01:50informasi dan transaksi elektronik,
01:52yaitu pasal 27A,
01:55kemudian pasal 28 ayat 2,
01:58nanti ada catatan terhadap pasal 28 ayat 2,
02:01kemudian pasal 32 ayat 1 dan ayat 2,
02:04serta terakhir pasal 35.
02:07Jadi yang mulia, panel hakim konstitusi,
02:11tentu yang mulia sudah memahami betul latar belakang
02:14mengapa kami mengajukan pasal-pasal ini.
02:17Karena pasal-pasal inilah yang dikenakan kepada trio yang ada di depan kami
02:22sebagai prinsipal,
02:24yaitu Roy Suryo,
02:27Rismond Sianifar,
02:28dan Dr. Tifatoti Fauzia Tiasuma.
02:30Beliau bertiga untuk sementara ini ditersangkakan dengan pasal-pasal ini.
02:38Pasal 310,
02:39pasal 311,
02:41pasal 27A,
02:42pasal 28 ayat 2,
02:44pasal 32 ayat 1,
02:46ayat 2,
02:46dan pasal 35.
02:49Dan kami menganggap bahwa
02:51pasal tersebut
02:53justru ketika dikenakan kepada beliau,
02:57itu melanggar ketentuan konstitusional.
02:59makanya kita bawa normanya ke tingkat konstitusi.
03:03Ada tiga alat uji yang kami kemukakan,
03:07yaitu undang-undang...
03:09Entah Pak Refli.
03:09Sorry.
03:10Ini kalau begitu kewenangan makamah dianggap sudah diucapkan ya, disampaikan ya.
03:15Karena makamah pasti berwenang.
03:17Iya.
03:18Legal standing pasti diterima.
03:20Pak Refli, tunggu dulu.
03:21Jangan cepat-cepat.
03:23Ini kan kalau ditegur hakim nanti bisa rusak juga Pak Refli.
03:27Pelan-pelan.
03:28Pelan-pelan.
03:29Kewenangan makamah dianggap selesai.
03:31Nah sekarang Bapak jelaskan legal standing-nya di mana.
03:34Begitu ya.
03:35Oke.
03:35Jangan melompat-lompat Pak.
03:36Orang belum legal standing sudah sampai ke pokok permohonan Bapak ini.
03:40Terima kasih Yang Mulia Kim Konstitusi.
03:43Pertama,
03:43kewenangan makamah konstitusi,
03:46sudah kami anggap bacakan ya.
03:47Iya.
03:47Kemudian kedudukan hukum legal standing pemohon.
03:51Jadi bahwa beliau bertiga ini ya.
03:56Ya permohonan ini diajukan oleh pemohon pertama adalah dokter, dokter Tifauzia Tiasuma.
04:07Kemudian dokter Roy Suryo, dokter Rismond Haseholan Sianipar.
04:14Mereka bertiga ini adalah warga negara Republik Indonesia.
04:20Yang kebetulan mereka ada profesi masing-masing.
04:24Salah satunya adalah mereka adalah peneliti.
04:28Jadi sudah banyak produk penelitian mereka.
04:32Kalau pemohon pertama dokter Tifauzia Tiasuma saat ini secara paralel sedang menyelesaikan S3 di dua tempat sekaligus.
04:43Yaitu FISIP UNPAD dan kedokteran UI.
04:47Pak Refli yang ada dalam permohonan saja dijelaskan terlebih dahulu.
04:50Oke.
04:50Kemudian Roy Suryo ini adalah ya.
04:57Roy Suryo warga negara Indonesia wira swasta.
05:00Kemudian dokter Rismond adalah dosen.
05:03Kemudian kewenangan mahkamah konstitusi sudah saya anggap saya bacakan.
05:07Kedudukan hukum legal standing pemohon.
05:11Sudah saya katakan tadi mereka adalah warga negara Indonesia dan mereka merasa dirugikan hak konstitusional mereka.
05:16Karena saat ini mereka ditersangkalkan dengan pasal-pasal yang kami mohonkan kehadapan majelis panel hakim mahkamah konstitusi.
05:24Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan