Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV Tersangka kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo, buka suara usai dipertanyakan oleh Hakim MK, Saldi Isra, seusai sidang pendahuluan uji materi permohonan dirinya pada Selasa (10/2/2026).

"Tadi sidang pertama berjalan dengan sangat baik ya, dan kami sangat saling belajar di dalam. Dan ada pertanyaan menarik dari Profesor Saldi Isra tadi, kenapa masih diajukan lagi Pasal 310 dan 311?" ujar Roy Suryo.

"Padahal dengan berlakunya Pasal 433 dan 434 di KUHP yang baru itu sudah enggak berlaku. Kami ini masih disangkakan, masih dipidana dengan Pasal 310 dan 311 dan itu masih debatable mau pakai pasal yang lama atau pasal yang baru," lanjutnya.

Source: @mahkamahkonstitusi

Baca Juga [FULL] Perdana! Sidang MK Uji Materi Gugatan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi, Hakim Minta Rombak? di https://www.kompas.tv/nasional/649812/full-perdana-sidang-mk-uji-materi-gugatan-roy-suryo-cs-kasus-ijazah-jokowi-hakim-minta-rombak

#mk #roysuryo #ijazahjokowi #breakingnews #mahkamahkonstitusi #jokowi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649814/roy-suryo-usai-dipertanyakan-hakim-mk-di-sidang-uji-materi-kasus-ijazah-jokowi-debatable
Transkrip
00:00Tadi ada yang belum lihat ya, jadi Alhamdulillah perjalanan tadi sidang pertama berjalan dengan sangat baik
00:05dan kami sangat saling belajar di dalam dan ada pertanyaan menarik dari Prof. Rasaldi Isra tadi
00:11kenapa masih diajukan lagi pasal 3.10 dan 3.11 padahal dengan berlakunya pasal 433 dan 434 di KWP yang baru itu sudah tidak berlaku
00:21Kami ini masih disangkakan, masih dipidana dengan pasal 3.10 dan 3.11
00:26dan itu masih ada debatable mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru
00:31Jadi sekaligus 6 pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk yaitu 3.10 dalam garis miring 433, 3.11 garis miring 434
00:42kemudian pasal 27 dan 28 undang-undang ITE dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35
00:49Jadi tadi bagus sekali yang disampaikan ada nanti beberapa perbaikan oleh para kuasa hukum kami
00:56di dalam petitumnya maupun harus dicari hubungan antara posita dan petitumnya
01:00dan petitumnya itu nanti juga ada beberapa yang kemudian nanti dikoreksi
01:05dan kami sangat-sangat melihat bahwa sidang ini tadi yang pertama itu luar biasa bagus ya
01:10luar biasa baik dan ini insya Allah seperti kata Dr. Tifa tadi kami menggunakan kata kita ya
01:16karena ini tuh kita semuanya
01:19hasilnya apa yang dilakukan oleh para kuasa hukum kami itu akan berguna bagi masyarakat
01:23dan akan malu sekali lagi ya orang-orang nah ya orang-orang yang kemudian masih menggunakan paradigma lama
01:31jadi kami mengatakan kepada kalian yang masih tidak malu dengan mempidanakan kami adalah
01:38malu bro
01:40harus kamu harus malu ya apalagi malu karena selalu bikin dosa tapi mintanya surga
01:50jadi malu bro kalau masih mempidanakan kami pakai hal-hal yang sudah salah tadi
01:57saya kira itu
01:58selamat menikmati
Komentar

Dianjurkan