00:00Tadi ada yang belum lihat ya, jadi Alhamdulillah perjalanan tadi sidang pertama berjalan dengan sangat baik
00:05dan kami sangat saling belajar di dalam dan ada pertanyaan menarik dari Prof. Rasaldi Isra tadi
00:11kenapa masih diajukan lagi pasal 3.10 dan 3.11 padahal dengan berlakunya pasal 433 dan 434 di KWP yang baru itu sudah tidak berlaku
00:21Kami ini masih disangkakan, masih dipidana dengan pasal 3.10 dan 3.11
00:26dan itu masih ada debatable mau pakai pasal yang lama dan pasal yang baru
00:31Jadi sekaligus 6 pasal yang kami uji di dalamnya tadi itu termasuk yaitu 3.10 dalam garis miring 433, 3.11 garis miring 434
00:42kemudian pasal 27 dan 28 undang-undang ITE dan yang paling krusial adalah pasal 32 dan 35
00:49Jadi tadi bagus sekali yang disampaikan ada nanti beberapa perbaikan oleh para kuasa hukum kami
00:56di dalam petitumnya maupun harus dicari hubungan antara posita dan petitumnya
01:00dan petitumnya itu nanti juga ada beberapa yang kemudian nanti dikoreksi
01:05dan kami sangat-sangat melihat bahwa sidang ini tadi yang pertama itu luar biasa bagus ya
01:10luar biasa baik dan ini insya Allah seperti kata Dr. Tifa tadi kami menggunakan kata kita ya
01:16karena ini tuh kita semuanya
01:19hasilnya apa yang dilakukan oleh para kuasa hukum kami itu akan berguna bagi masyarakat
01:23dan akan malu sekali lagi ya orang-orang nah ya orang-orang yang kemudian masih menggunakan paradigma lama
01:31jadi kami mengatakan kepada kalian yang masih tidak malu dengan mempidanakan kami adalah
01:38malu bro
01:40harus kamu harus malu ya apalagi malu karena selalu bikin dosa tapi mintanya surga
01:50jadi malu bro kalau masih mempidanakan kami pakai hal-hal yang sudah salah tadi
01:57saya kira itu
01:58selamat menikmati
Komentar