Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 2 hari yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan sebanyak 41 persen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) atau BPJS PBI tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Sebab, 41 persen penerima BPJS PBI tergolong sebagai masyarakat mampu atau masuk dalam kategori desil 6-10.

Purbaya menjelaskan kelompok tersebut berada pada desil 6 hingga 10, yang seharusnya tidak lagi mendapatkan bantuan iuran dari negara.

"Namun masih ada sekitar 41 persen masyarakat PBI JKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menjadi PBI JKN," ungkap Purbaya saat rapat dengan pimpinan DPR di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Senin (9/2/2026).

Baca Juga Menkeu Purbaya Pastikan Anggaran BPJS PBI Cukup: Uang Saya Banyak di https://www.kompas.tv/nasional/649762/menkeu-purbaya-pastikan-anggaran-bpjs-pbi-cukup-uang-saya-banyak



Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/649770/menkeu-purbaya-41-penerima-bpjs-pbi-masuk-kategori-orang-mampu
Transkrip
00:008 agenda prioritas yang diantaranya untuk mewujudkan kesehatan yang berkualitas termasuk untuk mendorong efektivitas program penjaminan kesehatan nasional atau JKN
00:11sehingga akan meningkatkan akses kualitas layanan serta mampu memproteksi keuangan masyarakat dalam memenuhi biaya kesehatan.
00:22Kalau kita lihat total biayanya mencapai 247,3 triliun rupiah. Jadi pemerintah betul-betul serius memperbaiki kesehatan masyarakat.
00:35Ini mungkin angka yang kadang-kadang orang enggak tahu. Kalau saya di keuangan juga pusing terus, ini besar terus, makin besar makin besar, tapi enggak apa-apa.
00:43Ini memang kewajiban pemerintah untuk menjaga kesehatan masyarakat.
00:48Berbagai program pemerintah memberikan manfaat yang diterima langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
00:56Sekitar Rp897,6 triliun rupiah dari total belanja pada APBN 2026 diperkirakan akan diterima oleh masyarakat dalam bentuk MBG,
01:06subsidi, dan kompensasi energi, kur, serta berbagai program bansos termasuk PBIJKN bagi 96,8 juta orang.
01:20Jadi terlihat sekali keberbegian pemerintah terhadap masyarakat.
01:24Sebanyak 59 persen dari total alokasi tersebut akan dimanfaatkan oleh masyarakat yang seharusnya menjadi PBIJKN desil 1-5.
01:35Namun masih ada sekitar 41 persen masyarakat PBIJKN yang berada pada desil 6-10 yang seharusnya tidak menjadi PBIJKN.
01:47Pemerintah secara konsisten mewujudkan kesehatan yang berkualitas.
02:00Pada tahun 2026, pemerintah telah mengalokasikan anggaran kesehatan yang mencapai Rp247,3 triliun rupiah,
02:08seperti yang saya sebutkan tadi, meningkat 13,2 persen dibanding tahun sebelumnya.
02:14Mencakup di dalamnya untuk mendorong efektivitas program JKN melalui dukungan IURAN bagi penerima bantuan IURAN atau PBI untuk 96,8 juta peserta.
02:29Seperti yang tadi disebutkan juga oleh Menteri Kesehatan.
02:33Komitmen pemerintah terhadap JKN diwujudkan melalui dukungan pembiayaan JKN yang terdiri dari pembiayaan defisit.
02:40Sejak tahun 2014 sampai 2019, tren pembiayaan JKN mengalami peningkatan defisit, penyebab utama karena gap IURAN dengan manfaat.
02:52APBN berkontribusi menutup defisit hingga tahun 2019 dan tahun-tahun selanjutnya,
02:57dengan melakukan intervensi dengan penyesuaian melalui PEPPRES 75-2019, JOPPRES 64-2020.
03:08Yang kedua adalah melalui pembayaran IURAN bagi penyelenggaraan negara ASN mencangkup pekerja penerima upah penyelenggaraan negara ASN pusat, TNI, dan Polri juga yang bukan pekerja penyelenggaraan negara, yaitu pensiunan dan veteran.
03:26Yang ketiga melalui jarur pembiayaan PIFOR untuk reformasi JKN.
03:32Dukungan reformasi JKN melalui skema program for result atau PIFOR dalam rangka penguatan kualitas dan akses layanan dan keberlanjutan dan efisiensi penajaman belanja kesehatan dalam JKN.
03:47Pemerintah juga mendukung JKN dengan membayarkan IURAN PBI JKN melalui DIPA Kemenkes.
03:58Komitmen pemerintah terlihat dari capaian PBI JK yang selalu di atas 99% sejak tahun 2023.
04:07Sejak tahun 2021, Besaran IURAN Jaminan Kesehatan bagi peserta pekerja bukan penerima upah atau PBPU dan bukan pekerja atau BP dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas 3 telah disamakan dengan IURAN Peserta Penerima Bantuan IURAN atau PBI yaitu sebesar Rp42.000 per orang per bulan.
04:31Dari total IURAN tersebut, Rp35.000 dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP atau pihak lain atas nama peserta,
04:41sementara Rp7.000 dibayarkan oleh pemerintah sebagai bantuan IURAN dengan mencian Rp4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah.
04:53Saat ini pemerintah juga tengah dalam proses penyusunan rancangan peraturan Presiden tentang penghapusan pihutang IURAN dan denda IURAN Jaminan Kesehatan bagi peserta PBPU dan BP kelas 3.
05:09Kebijakan ini bertujuan untuk menghapus tunggakan IURAN yang selama ini menjadi beban peserta,
05:15sekaligus mendorong peningkatan kebersamaan aktif dan keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
Komentar

Dianjurkan