Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 16 jam yang lalu
Mensesneg menegaskan, penghapusan denda peserta BPJS Kesehatan, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerj tidak harus menunggu terbitnya Perpres.
Transkrip
00:00Terima kasih
00:30Terima kasih
01:00Terima kasih
01:29Terima kasih
01:59Terima kasih
Komentar

Dianjurkan