- 7 minggu yang lalu
- #roysuryo
- #mahkamahkonstitusi
- #ijazahjokowi
KOMPAS.TV - Roy Suryo Cs mengajukan judicial review atau uji materi sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi menyangkut pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
Apakah upaya ini merupakan strategi Roy Suryo Cs untuk terlepas dari status tersangkanya dalam kasus ijazah Jokowi?
Kita akan tanyakan kepada Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs dan Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi.
Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi: Roy cs Hadirkan Ahli Linguistik, Berkas Perkara Dikembalikan ke Penyidik di https://www.kompas.tv/nasional/647994/kasus-ijazah-jokowi-roy-cs-hadirkan-ahli-linguistik-berkas-perkara-dikembalikan-ke-penyidik
#roysuryo #mahkamahkonstitusi #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648072/debat-sengit-refly-harun-pengacara-jokowi-roy-suryo-cs-gugat-pasal-fitnah-ke-mk-cari-jalan-aman
Apakah upaya ini merupakan strategi Roy Suryo Cs untuk terlepas dari status tersangkanya dalam kasus ijazah Jokowi?
Kita akan tanyakan kepada Refly Harun, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs dan Rivai Kusumanegara, kuasa hukum Jokowi.
Baca Juga Kasus Ijazah Jokowi: Roy cs Hadirkan Ahli Linguistik, Berkas Perkara Dikembalikan ke Penyidik di https://www.kompas.tv/nasional/647994/kasus-ijazah-jokowi-roy-cs-hadirkan-ahli-linguistik-berkas-perkara-dikembalikan-ke-penyidik
#roysuryo #mahkamahkonstitusi #ijazahjokowi
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/648072/debat-sengit-refly-harun-pengacara-jokowi-roy-suryo-cs-gugat-pasal-fitnah-ke-mk-cari-jalan-aman
Kategori
🗞
BeritaTranskrip
00:00Roy Suryo CS mengajukan judicial review atau uji materi sejumlah pasal di KUHP dan Undang-Undang ITE ke Mahkamah Konstitusi menyangkut pasal pencemaran nama baik dan fitnah.
00:11Apakah upaya ini merupakan strategi Roy CS untuk terlepas dari status tersangkanya dalam kasus ijasa Jokowi?
00:19Kita tanyakan kepada Bung Refli Harun, kuasa hukum dari Roy Suryo CS dan juga Bung Rifai Kusumanegara, kuasa hukum dari Jokowi Dodo.
00:27Selamat malam Bung Refai, Bung Refli terima kasih sudah hadir ke Studio Kompas TV ya.
00:32Bung Refli ini Jumat lalu ajukan uji materi, apa yang digugat dan mengapa Anda melihat ini perlu?
00:40Jadi saya mau bilang bukan Roy CS ya, tapi TRR lah.
00:47Kenapa?
00:48Tifa Roy Rismon, biar berbeda sedikit karena kalau Roy CS itu nanti dipikirnya yang lain padahal ini kan RRT atau TRR lah.
00:57Yang mengajukan Tifa, Dr. Tifa, kemudian Roy Suryo dan Rismon Sianipar.
01:03Kami bala RRT, barisan pembela RRT atau TRR ini sebagai kuasa hukumnya.
01:10Jadi ada enam pasal yang kita ajukan.
01:13Enam pasal itu adalah pasal-pasal yang dikenakan untuk menersangkakan mereka, TRR ini.
01:18Dan kami melihat bahwa pasal tersebut dalam penersangkaan itu, digunakan untuk menersangkakan itu potensial melanggar konstitusi.
01:28Karena begini, ada ketentuan konstitusional yang selama ini kita harus junjung tinggi, yaitu kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan.
01:39Kemudian kebebasan untuk menemperoleh, menyebarkan, mendapatkan informasi, mengolah pasal 28F.
01:47Itu kadang-kadang cuma di atas kertas saja, on the paper.
01:51Padahal ketika kemudian praktik di lapangan, ketika ada orang misalnya melakukan uji terhadap ijasa publik misalnya.
02:01Ijasa yang digunakan dalam jabatan publik, tiba-tiba dia dikriminalkan.
02:05Padahal kita ketahui bahwa ahli kami mengatakan, kalau kami mengatakan atau saya mengatakan 99,9 persen ijasa Jokowi itu palsu,
02:16itu tidak bisa dikategorikan sebagai penghinaan.
02:19Pertama itu adalah opinion, kedua opinion itu terhadap ranah publik, yaitu ijasa yang digunakan untuk melamar jabatan publik,
02:28mulai dari wakota, gubernur, dan presiden.
02:31Nah, karena ini berulang-berulang terus pasal ujaran kebencian, pasal mengenai penghinaan, pasal mengenai pencemaran nama baik, fitnah, dan lain sebagainya,
02:43maka kita minta uji ke Mahkamah Konstitusi, tidak hanya untuk kepentingan TRR, Tifa Roy Rismond,
02:48tapi untuk kepentingan bangsa ini ke depan juga.
02:51Jadi kalau seandainya nanti ini dikabulkan, maka kita harapkan siapapun yang bekerja untuk kepentingan umum,
02:58public affairs atau public interest, tidak akan dikriminalkan hanya karena didomestifikasi atau diprivatisasi soal-soal yang berkenalan dengan urusan publik ini.
03:08Oke, bagaimana Bung Rifai? Pak Jokowi pasti sudah mendengar, ada Dr. Tifa, Bung Roy, dan juga Bung Rismond mengajukan gugatan materi ini.
03:18Responnya apa?
03:19Ya, pertama kami sih menghargai setiap warga negara bisa menggunakan haknya untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi,
03:25dan inilah salah satu ciri negara hukum ya, di mana warga negara bisa menggunakan segala haknya termasuk menguji sebuah pasal.
03:31Sekalipun kami berbeda pandangan, kenapa pertama pasal-pasalnya sudah sering diuji, dan selama ini tetap dipertahankan oleh MK.
03:39Terakhir, putusan 105-2024 dinyatakan tetap dipertahankan, namun pengertian objek di sini tidak boleh pejabat negara, instansi, termasuk komunitas masyarakat.
03:52Tapi tetap pelunjungan diri pribadi itu tetap dipertahankan oleh MK.
03:55Kedua, kita kan mengenal KWP baru ya, baru muncul, delik ini kembali dipertahankan, lahir di pasal 434, 433, 434.
04:04Akhirnya apa? Delik ini kembali diadopsi.
04:07Artinya apa? Masyarakat, negara, pemerintah, sepakat bahwa delik ini tetap ada.
04:12Dan menurut saya sebenarnya ini kan pengawal jauh tahan dari pasal 28G UD45.
04:17Setiap orang berhak untuk mendapatkan pelunjungan harkat dan martabatnya, di samping harta kerja.
04:22Tapi di sisi lain kan Pak Jokowi juga mantan pejabat negara.
04:26Kembali lagi, kan beliau melaporkan bukan sebagai presiden, beliau sebagai warga negara biasa,
04:32yang sudah purna tugas, memiliki kehidupan pribadi, tapi masih terus diserang.
04:36Karena itu dia menggunakan haknya sebagai warga negara.
04:39Dan kembali lagi, sebenarnya karena ini diatur di konstitusi, menurut saya ini kan tidak bertentangan di konstitusi kebenaran pasal itu.
04:44Bahwa misalnya ada persoalan dalam penegakan hukum, persoalan lain.
04:47Jadi bukan persoalan normanya ya.
04:48Nah terus kembali lagi, menurut saya menjadi unik juga kalau sekarang Pak Roy CS menguji pasal ini.
04:55Kenapa? Karena baru saja kita dengar bahkan bulan ini.
04:59Bukan Pak Roy CS, Dr. Tiva, Roy dan Rizmon.
05:02Pak Roy dan siapa? Dua orang.
05:04Menggunakan pasal ini untuk melaporkan Bang Egi.
05:07Artinya di satu sisi dia meragukan kebenaran pasal ini,
05:10tapi di sisi lain dia baru saja menggunakan pasal ini untuk melaporkan Bang Egi.
05:16Jadi kalau menurut saya, bagian dari strategi pembelian boleh-boleh saja.
05:21Tapi menurut saya pasal ini tetap ada.
05:22Dan saya pribadi merasakan memang negara tidak hanya perlu melindungi setiap harta kekayaan,
05:28tapi juga harta kekayaan dan martabat.
05:29Dan menurut saya nama baik ini suatu yang penting.
05:31Akhirnya ada setadar moral di bangsa ini, Mbak.
05:33Karena kalau nama baik bukan suatu yang penting yang perlu dilindungi.
05:36Apalagi yang menjadi dasar.
05:37Oke.
05:37Jadi Anda mau bilang ketika uji materi dilakukan di MK,
05:41tapi di satu sisi pasal itu digunakan untuk Egi Sujana,
05:46berarti Bung Refli tidak konsisten gitu?
05:47Tidak, bukan.
05:48Bukan begitu.
05:49Itu keliru.
05:50Pengajunya dokter.
05:51Kalau Bung Refli kan ada satu hukum ya.
05:53Saya jelaskan ya,
05:55yang kita minta adalah agar pasal itu tidak digunakan untuk public affairs,
06:00tidak digunakan untuk urusan publik.
06:01Jadi kan sudah ada pembatasan-pembatasan oleh MK.
06:05Bahwa yang namanya pejabat publik tidak boleh tersinggung.
06:07Ya.
06:08Tapi kan sudah tidak menjabat lagi Pak Jokowi-nya.
06:10Nah itulah kita minta bahwa tidak hanya pejabat publik,
06:13tapi urusan publik juga.
06:14Ini kan public interest.
06:15Oke.
06:16Yang kita persoalkan adalah sebuah ijasa yang merupakan urusan publik.
06:20Dokumen publik.
06:22Jadi bukan lagi dokumen privat ini.
06:24Nah itulah sebabnya kita minta perluasan lagi oleh MK.
06:26Jadi memang pasal ini berulang kali diajukan, diujikan.
06:30Tetapi pengujiannya tersebut,
06:32itu mendapatkan pengakuan atau putusan-putusan yang menguntungkan terus.
06:37Sebagai contoh misalnya presidencial trust.
06:38Itu puluhan kali diajukan.
06:40The last finally, kemudian dikabulkan juga.
06:43Nah ini nanti kita tidak minta dihapuskan sama sekali.
06:46Karena ada hak privat yang harus dilindungi.
06:49Tetapi yang kita minta adalah whenever yang dipermasalahkan itu adalah urusan publik
06:54atau public interest bagaimana dinyatakan di pasal 433 yang KWP baru.
06:58Dan lama juga ada di 310.
07:00Maka kita mengatakan, Anda tidak bisa dikriminalisasi kalau Anda menjalankan public interest atau urusan publik.
07:07Ada pun soal Egi Sujana dan Roy Suryo, itu soal privat.
07:11Antara dua warga privat, urusan privat juga.
07:14Kalau soal ijazah, ini urusan publik.
07:16Karena ijazah itu digunakan saat mencalonkan.
07:19Itu maksud Anda?
07:20Untuk public official.
07:22Jadi kalau misalnya ijazah itu ditaruh saja di bawah bantal walaupun palsu, gak ada urusan.
07:26Tapi karena dia digunakan untuk jabatan publik mulai dari wali kota sampai presiden,
07:31maka dia menjadi urusan publik.
07:33Kapan pun bisa dipersoalkan walaupun sang pemiliknya sudah lagi tidak menjabat.
07:37Apalagi sekarang masih dia menjabat di Danantara sebagai public official begitu.
07:43Tetapi kita tidak persoalkanlah itu.
07:44Yang kita persoalkan adalah seharusnya orang yang bekerja untuk urusan publik atau public interest tidak boleh dikriminalkan.
07:51Ijazah Jokowi itu adalah urusan publik bukan urusan privat.
07:55Anda yakin akan dikabulkan oleh makamah konstitusi?
07:57Kalau kita tidak yakin, ngapain kita maju.
08:00Oke, kita bicara soal berandai-andai ya.
08:03Jika ini dikabulkan oleh makamah konstitusi, apa langkah hukum yang akan dilakukan Pak Jokowi?
08:07Ya kami menghormati apapun keputusan yang nantinya.
08:09Tapi yang menjadi menarik adalah begini.
08:11Apakah kita membangun sebuah kaedah setiap pejabat publik atau setiap presiden Indonesia,
08:16sekalipun sudah berakhir masa jabatannya, tapi seumur hidupnya dia harus menerima fitnahan,
08:23cacian, makian tanpa bisa menjaga harga dan martabatnya.
08:26Menurut saya tidak fair.
08:27Orang-orang yang pernah bekerja untuk negeri ini justru harusnya mendapat penghargaan.
08:30Ini tidak.
08:31Seolah-olah kalau kaedah yang dibangun adalah seumur hidupnya setiap pejabat negara harus siap dicaci,
08:35dimaki, difitnah tanpa boleh membelah dirinya.
08:37Apa bangunan itu yang mau kita bangun dalam hidupan permasyarakat?
08:41Oke, kita atas.
08:41Satu hal dari pusat KIP juga menarik.
08:43Tadi kan sebenarnya teman-teman berangkat dari pusat KIP, seolah-olah ini publik.
08:47Tapi coba cerah mati kaedah yang KIP.
08:49Beli-beli kegulungan, keadaan mereka begini.
08:51Kalau ternyata si cabup ini tidak terpilih, maka itu menjadi dokumen pribadi.
08:57Kalau dia terpilih, menjadi dokumen umum.
08:59Artinya kalau tidak terpilih, tetap private.
09:01Ini sekarang pejabat ini sudah berakhir.
09:04Tapi kan dokumen itu yang digunakan saat beliau mengajukan diri.
09:08Kalau dia tidak terpilih, maka dia tidak menjadi private.
09:11Dia sudah ikut dong kontestasi.
09:12Tapi koperasi kita kalah, maka dokumen menjadi private.
09:15Yang menang, dia akan lanjut.
09:16Nah sekarang orang ini sudah pensiun.
09:18Sudah berakhir.
09:19Apakah terus bisa diacak-acak, diserang, dibuat sedemikian rupa?
09:24Ini juga yang perlu kita dalami.
09:26Sejauh mana sih kita melihat, saya setuju bahwa setiap pejabat publik perlu ada pejabat publik.
09:31Tapi juga ada pesan-pesan yang perlu kita hargai.
09:34Nanti kita lihat pesan MK bagaimana memandang ini.
09:36Tapi buat saya pribadi, menurut saya kalau dia sudah berakhir.
09:39Jadi belum ada bayangan akan langkah hukum apa ketika MK mengabulkan?
09:45Oh enggak, itu buatan dokumsi upah itu pihak ya.
09:48Kami enggak bisa masuk sebagai pihak berkepentingan.
09:50Nanti DPM dan pemerintah yang jadi pihak.
09:52Bisa, kalau mau masuk juga bisa.
09:54Bedanya apa tadi, Bung Ravli?
09:56Jadi kita harus berbedakan antara before, during, dan after.
09:59Kalau before itu, Anda tidak masuk juring.
10:03Sehingga it's okay kalau seandainya Anda masuk dokumen publik, tapi karena Anda tidak terpilih sebagai pejabat publik, maka dia tidak menjadi dokumen publik.
10:11Tapi kalau Anda sudah menjadi pejabat publik, apalagi 20 tahun, hampir 15 tahun.
10:18Ya, dari wali kota ya.
10:1815 tahun lah.
10:19Ya, 20 tahun.
10:21Maka, kita sudah bicara tentang dokumen yang sudah digunakan sebagai pejabat publik.
10:26Beda.
10:26Oke.
10:27During dan after.
10:28Nah, pertanyaannya adalah ketika Anda after, apakah Anda masih bisa digugat?
10:32Yang digugat itu sebenarnya bukan Pak Jokowi-nya.
10:36Yang digugat ijazah yang digunakan.
10:37Dan sama saja kita misalnya mempermasalahkan kebijakan-kebijakan yang Jokowi ambil misalnya.
10:43Direview kebijakan tersebut.
10:45Ya, kebijakan itu masih bisa direview.
10:47Misalnya kereta cepat, bandara, dan lain sebagainya.
10:49Kalau ditemukan korupsi di sana misalnya, ya Pak Jokowi tetap bisa dituntut.
10:53Nah, tetapi tindakan-tindakan Pak Jokowi setelah tidak lagi menjabat, ya misalnya dia melakukan apalah.
11:00Itu tidak bisa ditunjukkan.
11:02Itu lain lagi masalahnya.
11:03Tapi juga ada yang menyatakan atau mungkin orang menduganya, ini adalah upaya yang dilakukan Tifa Rizmon Roy untuk menghindari status tersangkanya.
11:14Tapi dijawab usai jeda, tetap bersama kami di Sapa Indonesia Malam.
11:18Terima kasih Anda masih bersama kami di Sapa Indonesia Malam.
11:21Dan kita masih membahas soal uji materi atau judicial review yang diajukan oleh Dr. Tifa, Bung Rizmon, dan Bung Roy ke Mahkamah Konstitusi.
11:30Bang Refli, kalau banyak juga yang mengatakan atau menduga, upaya yang dilakukan saat ini bukan sekedar konstitusional saja.
11:39Tapi karena ada penertesangkaan Roy, Tifa, dan juga Rizmon.
11:45Jadi gini, yang paling...
11:47Ingin terbebas dari hukumkah atau bagaimana?
11:49Kalau mau terbebas dari hukum sudah pasti.
11:52Kan begini, kami beranggapan bahwa penersangkaan itu tidak justified.
11:56Melanggar undang-undang, bahkan melanggar hak asasi manusia.
12:00Saya mengatakan kasus ini, jangankan ditingkatkan menjadi penyidikan dan kemudian penersangkaan.
12:06Di proses saja tidak layak.
12:07Karena from the beginning kita mengatakan,
12:09ini masih dalam ranah konstitusi, demokrasi, hak asasi manusia,
12:13kebebasan menyampaikan pendapat baik secara lisan dan tulisan yang dilindungi oleh konstitusi.
12:17Karena itu saya sebagai lawyer tidak rela mereka ditersangkakan dengan pasal-pasal buatan seperti ini.
12:22Nah karena itu, kita berusaha menggunakan segala cara, saluran,
12:27untuk meminta perhatian.
12:29Tidak hanya penyidik, tetapi seluruh rakyat Indonesia dan juga penguasa,
12:33jangan lagi terulang yang seperti ini.
12:35Terlalu banyak korban-korban, mereka ditersangkakan ketika mereka bicara untuk urusan publik.
12:40Seperti kata Rocky Gerung misalnya,
12:42apa salahnya seorang warga negara bertanya kepada kepala negaranya.
12:47Kepala negara itu kan anak buahnya warga negara, rakyat.
12:51bertanya, eh ijazah yang kau pakai itu asli atau tidak?
12:55Bahasanya begitu.
12:57Kan dia tidak lagi menjadi kepala negara.
12:59Tetapi jangan lupa, pertanyaan ini sudah diajukan 3-4 tahun yang lalu.
13:04Ini kan buntut dari ini semua kan?
13:06Nah karena itulah, kita tidak rela.
13:09Orang dikriminalkan, kami menganggap ini kriminalisasi.
13:13Ditorsangkakan.
13:14Jadi bukan soal gagah-gagahan.
13:15Kalau untuk pembuktian ijazah itu asli atau tidak, ada celai citizen lawsuit di Solo sana.
13:23Apakah berani Pak Jokowi masuk ke arena sana untuk pembuktian ijazah?
13:28Karena sudah dalam proses pembuktian di sana.
13:31Kalau di sini tidak.
13:32Ini adalah kriminalisasi pemidanaan.
13:35Yang dicari adalah pasal-pasal tentang pencemaran nama bayi,
13:38pasal fitnah, pasal ujaran kebencian,
13:41pasal ngedit dokumen dan lain sebagainya.
13:43Sehingga yang terjadi adalah nanti akan dibelokkan bukan pembuktian ijazah itu asli atau tidak,
13:49karena memang bukan forumnya.
13:51Tetapi hakim dan jaksa sibuk mencari-cari kesalahan dari TRR ini.
13:56Tifa, Roy, dan Rismond.
13:58Karena itu menurut saya, kita minta perhatian semua komponen.
14:02Makanya kita tidak hanya ke MK, tapi juga ke Komnas HAM, ke Komisi 3 DPR.
14:06Karena kalau kita hanya mengandalkan polisi atau penyidik yang diduga,
14:12masih sangat kuat kaitannya dengan kekuatan solo,
14:15maka orang mengatakannya parcok, geng solo, dan lain sebagainya,
14:18maka akan berat bagi kita kemudian untuk melihat adanya fairness,
14:22adanya equal treatment dalam proses penegakan hukum kasus ini.
14:25Sudah ada jawaban dari Komisi 3? Ada respon tidak?
14:28Ada respon dari ketuanya, masih mengatakan akan berkoordinasi dengan pimpinan lainnya,
14:34tapi saya WA lagi, Habibur Rahman belum menjawab lagi.
14:39Jadi melalui televisi ini, kami minta DPR juga mengambil peran, perhatian terhadap kasus seperti ini.
14:45Jangan dibiarkan, ada kasus-kasus yang punya dugaan pelanggaran HAM,
14:50ada abuse of power, tetapi kemudian dibiarkan begitu saja,
14:53sebagaimana KM50 dulu.
14:55Karena itu, kita buka ke ranah politik, ranah publik mengenai kasus ini.
15:00Nanti orang bila katakan, loh ini kan kasus hukum.
15:03Orang tahu, ini not only hukum saja, tetapi ini juga kental politiknya.
15:08Kental ada equal treatmentnya, kental ada pengaruh geng Solo terhadap kekuasaan penyelidikan dan penyidikan.
15:15Kalau tidak, tidak mungkin di Baris Krim Mabes Polri sebelumnya,
15:19mengenai laporan mengenai penggunaan ijasa palsu atau dokumen palsu itu dihentikan begitu saja.
15:25Padahal banyak sekali bukti atau alat bukti yang bisa diajukan sebagai fondasi
15:33agar kasus ini betul-betul diperiksa apakah ijasa itu palsu atau asli.
15:38Gimana, Bung Rifai, menanggapi, meresponnya?
15:40Ada yang disebut, ini kriminalisasi.
15:42Pak Jokowi pasti juga sudah mendengar dong.
15:44Dan bagaimana tadi, Bung Rifai, tegas menyebutkan, parcoklah, apalah.
15:52Saya menyebut parcok itu kan miru orang lain saja kan.
15:56Oke, jadi kembali lagi, ini kan argumentasi lawyer ya.
15:59Kalau kami memahamilah argumentasi yang dimana.
16:01Tapi ini kembali lagi mumpung di televisi, saya ingatkan publik juga.
16:05Tapi sebelum jadi lawyer, begini juga argumentasi saya.
16:09You can check it.
16:11Lagi-lagi, kami meyakini betul tindakan fitnah maupun pencemaran yang dilakukan oleh Pak Roy CS,
16:19atau Pak Roy CS ya semua ya.
16:21Bukan Roy CS.
16:22Tidak ada kaitannya dengan penelitian maupun kegiatan akademik.
16:27Dan itu fakta.
16:28Silahkan publik melihat, searching di sosial media,
16:31seluruh tayangan mereka dari bulan Januari sampai dengan April 2025.
16:332025, 4 bulan berturut-turut.
16:36Kami menemukan 31 objek.
16:38Mereka memfitnah, menghina Pak Jokowi, menyatakan ijasa palsu.
16:41Tapi sebelum memfitnah dan menghina Pak Jokowi kan permintaannya jelas.
16:46Pembuktian bahwa ijasa ini asli atau palsu.
16:49Tidak ada satu kalimat pun mereka mengklaim diri sebagai peneliti,
16:54ataupun melakukan kejadian akademik.
16:55Keliru.
16:56Coba Anda lihat, interview Dr. Tipa pada tanggal 15 April.
17:00Dia mengatakan peneliti.
17:01Itu clear.
17:02Tanggal berapa?
17:03Tanggal 15 April.
17:04Dr. Tipa.
17:05Nanti kita saling-saling buktikan saja.
17:07Ketika di-interview, kami sebagai peneliti katanya.
17:08Baru setelah itu ketika dia mengunjung UGM.
17:11Baru setelah kami laporkan di 30 April,
17:13beberapa minggu kemudian mereka langsung membangun alibi.
17:17Seolah-olah peneliti.
17:18Tapi kan Jokowi White Paper itu juga memang setelah di status intersekata.
17:22Itu baru-baru lagu sus.
17:24Anda bisa bikin buku itu setelah di 2 bulan.
17:27Apalagi Jokowi White Paper itu dikatakan,
17:30Dr. Rido Rahmadi mengatakan bahwa apa yang ditampilkan Dr. Tipa itu setara dengan S3.
17:36Bayangkan.
17:37Anda bisa nggak membuat sebuah karya yang dianggap setara dengan S3 dengan 1 bulan, 2 bulan saja?
17:43Jadi itu ceritanya memang lagi on process, ongoing ya?
17:46Iya, tapi kalau kami lihat, dan kalau dilihat di tayangan ya,
17:49kalau betul akademis, mana mungkin?
17:51Lusa Kambang kan Jokowi, asing kan Jokowi,
17:551 miliar persen palsu, itu kan kalimat-kalimat yang jauh dari kalimat akademis.
17:59Kita harus membedakan, itu satu jenis.
18:01Kami melihat ini semua argumentasi yang dibangun untuk membingungkan publik
18:06buat seolah-olah penelitian.
18:07Dan kami paham lah, itu gaya-gaya pengacara selalu seperti itu.
18:10Cuma saya sendiri yakin baik polisi, jaksa, hakim tidak akan...
18:13Bukan pengacara saat itu.
18:13Oh, bukan pengacara saat itu.
18:15Dia akan tetap melihat, semua peloyer akan membangun alibi.
18:18Ini yang membangun alibi pertama kali, lawyernya loh.
18:20Lawyer yang mana?
18:21Ya nanti lihat tadi di tayangan.
18:23Mbak Abang belum masuk waktu itu.
18:25Nah, dari situ masuk.
18:26Bung Raffli belum join ya?
18:27Dan saya tanggapi, ini alibi murahan, ini udah sering terjadi kok yang seperti ini.
18:31Tapi saya yakin juga hakim tidak akan terkecoh.
18:33Karena yang kami laporkan adalah 31 objek.
18:34Silahkan dilihat di jangka.
18:3531 objek, yang paling krusial tiga.
18:39Buku baru muncul bulan Agustus.
18:40Tapi tadi udah dijawab, karena kan butuh proses untuk membuatnya.
18:43Kembali lagi, ini hanya alibi yang dibangun.
18:44Nah, terus...
18:45Anda bisa bikin setara disertasi hanya waktu tiga bulan.
18:48Maaf, ini gampang aja, saya satu fakta ya.
18:51Tapi sebagai kos hukum tidak pernah meminta-minta untuk menahan.
18:53Tapi kalau relawan berkali-kali meminta untuk menahan.
18:55Nyatanya ditahan nggak? Tidak kan?
18:56Artinya polisi-pulisi tidak bisa diatur.
18:58Bukan bahwa polisi itu dikontrol oleh soal-soal terlalu berlebihan.
19:03Nah, soal kasus lebang tidak lemah, biarkan nanti di persidangan.
19:07Apalagi di pasal 312 maupun di pasal 434,
19:11kalau KP baru, lebih kurang gini mbak.
19:13Dalam konteks delik penghinaan atau fitnah,
19:15si tertuduh bisa dia membuktikan kebenaran tuduhannya.
19:20Kedua, dia bisa terbebas karena alasan pembelian diri,
19:23ataupun terbebas karena kepentingan umum.
19:24Tapi ini semua hanya bisa diuji oleh hakim.
19:28Jadi kembali lagi, boleh saja dibangun sekarang,
19:30tapi nanti harus hakim memutus, tidak ada kewanaan penyidik.
19:32Tapi kalau kita flashback beberapa tahun ke belakang,
19:35kan kasus ijazah Jokowi ini sebenarnya sudah lama loh.
19:38Sudah lama dan sudah selesai, sudah clear.
19:40Udah nggak selesai.
19:41Gimana selesai?
19:42Ini kan dibangun lagi setelah beliau tur.
19:45Tidak pernah selesai.
19:46Diangkat lagi tanpa...
19:47Pak Jokowi akan menampilkan ijazahnya di pengadilan?
19:50Selama ini juga sudah ditunjukkan di mana-mana.
19:52Nggak ada.
19:52Tapi yang pasti.
19:53Nggak pernah.
19:54Tapi tidak mungkin.
19:54Dia tunjukkan 15 persendirian.
19:57Itu kan palsu juga tidak kefisitan, mbak.
19:59Nggak mungkin.
19:59Karena kalau kami tunjukkan,
20:01langsung mereka ke tuding palsu.
20:03Dan pada saat palsu,
20:04beli itu menjadi lemah.
20:06Karena kalau asli,
20:06mereka tidak terbukti.
20:08Oke.
20:08Ada 31 objek sosial medik.
20:11Dan itu rentan waktunya
20:13sebelum menyatakan bahwa ini adalah bagian dari penelitian.
20:18Itulah yang kami protes.
20:20Anda bayangkan,
20:21melakukan sebuah tudingan pidana,
20:24tiba-tiba dikasih time frame yang gila-gilaan.
20:27Dari tanggal 22 Januari sampai 30 April.
20:31Ada 30 link dan lain sebagainya.
20:35Sampai gelar perkara khusus.
20:36Kita nggak tahu.
20:37Kita nggak ngerti sebenarnya tempusnya yang mana,
20:41lokusnya yang mana,
20:42peristiwa pidananya yang mana.
20:44Ini juga sempat diucap kali.
20:46Silvester.
20:47Kan ketahuan tuh.
20:48Ucapannya di depan Mabes Fori,
20:52kalimatnya seperti ini,
20:54sampai gelar perkara khusus,
20:56kita nggak tahu.
20:57Nah, karena itulah,
20:58lalu kemudian tiba-tiba main clustering saja.
21:01Oke.
21:01Dan tidak ada penyertaannya.
21:03Apakah sama perlakuan mereka misalnya?
21:06Kan lucu sebenarnya.
21:07Tetapi,
21:08kita memahami ini sebagai sebuah kriminalisasi.
21:11Karena kita,
21:12paling jelas itu adalah penggunaan pasal 32 dan 35.
21:15Nah, pasal 35 itu pasal yang paling lucu.
21:17Kenapa saya katakan paling lucu?
21:19Pasal itu,
21:20ancaman hukumnya 12 tahun penjarah.
21:22Maknanya kerti kan?
21:23Tapi apa yang terjadi?
21:24Pasal itu adalah intinya,
21:26mengedit dokumen yang tidak asli,
21:30atau dokumen yang tidak otentik,
21:31menjadi seolah-olah otentik.
21:33Kan, maaf kata,
21:35kan bodoh sekali penyidik kemudian mengenakan pasal itu
21:38kepada TRR Tiva Roy Rismond.
21:41Kan aneh.
21:43Karena yang mereka katakan,
21:45dokumen Jokowi itu 99,9 persen palsu.
21:50Tidak asli.
21:51Tidak otentik.
21:52Kok tiba-tiba dibalik menjadi otentik?
21:54Kalau begitu berarti TRR alatnya Jokowi
21:56untuk melakukan legalisasi atau otentifikasi
21:59terhadap dokumen yang tidak asli.
22:01Nah, dari situ saja,
22:02kalau kita pakai common sense,
22:04seharusnya tidak bisa digunakan pasal 35,
22:07termasuk pasal 32.
22:08Merusak dokumen privat.
22:10Dokumen mana yang dirusak?
22:12Orang dokumennya katanya masih di dia,
22:15masih di Polda Mitru Jaya,
22:16dan ditunjukkan 15.
22:18Waktu kita sudah habis,
22:19saya ingin minta singkat saja pertanyaan,
22:21Bung Rifai,
22:23apa yang akan dilakukan Pak Jokowi
22:24melihat ataupun merespon dari uji materi
22:27yang dilakukan Tiva Roy dan Rismond?
22:28Kami tidak akan menanggapi ya,
22:32itu silakan hak warga negara,
22:33sekalipun kami meyakini sebenarnya
22:36untuk pengujian pasal ini,
22:38pasalnya cukup kokoh ya,
22:40berkali-kali diuji ya,
22:41bahwa mau dibawa ke ruang publik,
22:43kemana sudah ada,
22:43di putusan 105 sudah muncul gitu ya,
22:45bahwa ini memang mungkin dikaitkan dengan perkara,
22:48saya menduga seperti itu ya.
22:49Karena memang untuk mengajukan JR pun
22:51harus ada kepentingan,
22:52dan kepentingannya karena ada perkara,
22:54jadi buat saya itu oke-oke aja.
22:55Untuk yang uji materi ini
22:57tidak akan merespon apapun ya?
22:58Kalau yakin tidak bersalah,
23:00itu kan bicaranya pembuktian fakta,
23:03nggak perlu menguji normanya,
23:04justru pada saat kembali menguji norma,
23:06apakah Pak Roy dan kawan-kawan
23:08mulai ragu tentang kebenaran fakta,
23:10apalagi terakhir-terakhir ini,
23:11mereka tidak lagi,
23:13mereka tidak lagi,
23:15waktu kita sayangnya terbatas,
23:24nanti kita akan bahas kembali soal ini,
23:26dan kita juga nanti masih panjang sepertinya,
23:28karena berkasnya juga sudah masuk ke jaksaan,
23:31tapi belum ada jawaban lagi ya?
23:33Sudah P19?
23:33Dan kejaksaan dibalikin lagi ke P19,
23:35karena dia tidak lengkap.
23:37Oke, baik.
23:38Masih akan berlanjutan.
23:40Terima kasih Bung Rifai,
23:41Bung Reflet,
23:41terima kasih sudah berbagi perspektif
23:43di Sampai Indonesia Malam.
23:43Terima kasih, selamat malam.
Komentar