Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Hari Senin (2/2/2026) ini, satu orang ahli dari pihak Roy Suryo memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo. Dari tiga ahli yang rencananya dihadirkan, hanya satu yang memenuhi undangan.

Satu orang ahli dari pihak Roy Suryo memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh RI Joko Widodo.

Dari tiga orang ahli, hanya satu orang yang hadir, yakni ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia, Bandung.

Pada kesempatan ini, Roy mempertanyakan adanya dugaan lembar yang disisipkan pada ijazah Presiden ke-7 Jokowi.

Sementara itu, berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan ijazah palsu Presiden ketujuh Joko Widodo disebut belum lengkap.

Penyidik Polda Metro Jaya kembali menerima berkas perkara Roy Suryo, Tifa, dan Rismon Sianipar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan, kejaksaan merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya untuk melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman saksi, ahli, dan barang bukti.

#ijazahjokowi #roysuryo #polisi

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/647994/kasus-ijazah-jokowi-roy-cs-hadirkan-ahli-linguistik-berkas-perkara-dikembalikan-ke-penyidik
Transkrip
00:00Saudara, hari ini satu orang ahli dari pihak Roy Suryo memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya
00:05terkait dengan kasus tudingan ijasa palsu Presiden ke-7 R.I. Joko Widodo.
00:09Dari tiga ahli yang rencananya dihadirkan, hanya satu yang memenuhi undangan.
00:16Satu orang ahli dari pihak Roy Suryo memenuhi undangan penyidik Polda Metro Jaya
00:20terkait dengan kasus dugaan ijasa palsu Presiden ke-7 Joko Widodo.
00:25Dari tiga orang ahli, hanya satu orang yang hadir, yaitu ahli linguistik forensik dari Universitas Pendidikan Indonesia Bandung.
00:34Pada kesempatan ini, Roy mempertanyakan adanya dugaan lembar yang disisipkan pada ijasa Presiden ke-7 Joko Widodo.
00:41Pada satu skripsi yang sama, bulannya November 1985, di mana dokter Ahmad Sumitra waktu itu belum mengukuhkan
00:59atau belum dikukuhkan setelah guru besar, ya itu betul, namanya dokter.
01:05Ketika disidihah profesor, November 1985, padahal pengukuhannya adalah bulan Maret 1986.
01:13Jadi ini adalah lembar yang disisipkan, makanya waktu itu dokter Risman mengatakan ini palsu.
01:19Saya juga menyampaikan ini jelas betul, kertasnya saja beda.
01:22Berkas perkara tiga tersangka, kasus dugaan ijasa palsu Presiden ke-7 Joko Widodo disebut belum lengkap.
01:31Penyidik Polda Metro Jaya pun kembali menerima berkas perkara Roy Suryo, Tifa, dan juga Risman Sianipar.
01:39Kabit Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto menjelaskan kejaksaan merekomendasikan penyidik Polda Metro Jaya
01:44untuk melanjutkan pemeriksaan dan pendalaman saksi, ahli, dan juga barang bukti.
01:52Sudah dikirim untuk koordinasi kepada kejaksaan, tetapi ada beberapa petunjuk dari jaksa
02:08untuk melakukan pemeriksaan pendalaman terhadap saksi, saksi ahli, dan barang bukti lainnya.
02:14Nanti setelah itu lengkap pasti akan dikirim untuk kejaksaan.
Komentar

Dianjurkan