00:00Kemudian malah membuat kami itu, ini ada WA kepada lawyer yang mau diajak RJ atau ada termul-termul itu saling memengaruhi bukurnia sampai dikejar, dikejar-kejar sampai ke kamar mandi, sampai diajak.
00:15Siapa mas?
00:16Siapa dia? Orang tahu lah, ada di sini lah gambarnya.
00:20Udah tunjuk siapa?
00:21Mana? Udah jelas ada di sini tuh, udah jelas. Gampang. Masa milih satu di antara tiga gak ada?
00:26Ada di sini dan ada di sana?
00:28Anda merasa bahwa ini kasus berkepanjangan ijazah Jokowi ini oke lah terlepas bahwa Anda sudah SP3 dan Anda tidak peduli.
00:34Tapi kan ini berkelindan terus, memang ada yang takut.
00:37Jadi gini, saya, Mas Suryo kan nyata, tadi kenapa saya bilang fokus. Fokusnya kan statusnya tersangka.
00:44Kalau yang ini, yang kayak gini-gini, tadi saya bilangnya, Bang Egi punya yang lain, cuma yang mencuat ini.
00:51Kan gitu.
00:52Kan kita hadapi.
00:52Seperti saya, ya kan tadi ada klarifikasi kayak gini.
00:56Saya gak peduli video sebelum atau sesudahnya, kecuali menyangkut video yang saya laporkan.
01:03Ada 30 bukti saya, yang seperti ini, itu bukan barang bukti saya.
01:10Silahkan aja dia mau menambahkan ini.
01:12Itu namanya pembelaan.
01:14Gitu, saya sepotong yang dia katakan itu.
01:18Dari awal sampai habis video.
01:21Oke, kalau kemudian kondisinya sekarang, Anda disebut bersama dengan tim Roy Suryo dan enam tersangka lain pecah kongsi.
01:27Benarkah pandangan itu?
01:28Emang udah lama, beliau yang pecah kongsi.
01:31Primodialisme, RRT.
01:34Walaupun terakhir dia bantah.
01:35Ya kan?
01:37Makanya kalau ada yang bilang kita tidak bersatu, itu saya bilang, ya kan?
01:41Itu bohong.
01:42Nah, itu kan maksud saya kan, kalau disatukan itu video kiri kanan, tokohnya dede juga.
01:47Memang dari awal, dari awal ya, kami itu memang bukan bagian dari TPUA.
01:51Saya, Bang Rismon, dan Dr. Tifa itu memang bukan.
01:54Kami adalah pihak yang secara resmi diminta oleh TPUA waktu itu dengan surat resmi bahwa,
02:00nah ini suratnya nih, diminta untuk menjadi ahli dalam kasus itu.
02:04Sebenarnya kalau mau pakai undang-undang pelindungan saksi.
02:06Ahli apa saksi di situ?
02:08Undang-undang pelindungan saksi dan korban.
02:10Itu kami juga bisa lepas.
02:12Tapi kan kami tidak kemudian pengen lari gitu aja.
02:14Kita ingin buktikan ijazah itu palsu.
02:17Dan awalnya, ya silahkan.
02:19Soalnya kan saya tiba-tiba, wah, iya kan?
02:21Oke, lanjut.
02:22Jadi artinya apa?
02:23Artinya apa?
02:24Bahwa kami tetap terus berjuang.
02:26Dan kalau misalnya ada, kita tetap dalam satu perahu,
02:28dan tiba-tiba dari perahu itu ada dua tuyul melarikan diri.
02:31Yaudah, gak apa-apa.
02:33Kita tetap berjuang.
02:34Kita tetap tunaikan amanah dari rakyat.
02:37Oke, akan berjuang.
02:37Tapi gimana caranya biar selesai ini barang masalah-masalah ini?
02:40Harus selesai.
02:41Ya gimana caranya?
02:42Dari pihak Anda akan menghadapinya kayak gimana lagi?
02:44Nanti kita lihat saja buktinya bahwa ijazah itu 99,9% palsu.
02:49Bang Damai, seberapa yakin bahwa kasus ini,
02:51ini kan udah lama sekali berputar-putar ke sana-sanah terus.
02:55Seberapa yakin bahwa ini akan berakhir?
02:56Berakhir di pengadilan.
02:59Ada teori hukum namanya malah insi.
03:02Intinya?
03:03Intinya bahwa sebuah kejahatan itu ya tetap kejahatan sampai kapanpun.
03:09Jadi itulah larinya kepastian hukum.
03:11Supaya orang yang disebut, yang diduga jahat,
03:15yang jahat tidak terbukti.
03:20Karena dia juga punya hak menyatakan bahwa saya bukan penjahat.
03:24Makanya untuk membuktikan itu,
03:26agar sejarah tidak kabur, sejarah hukum tidak kabur,
03:29maka itu ada teori malah insi.
03:31Dengan apa?
03:32Dengan kepastian hukum.
03:34Persidangan.
03:35Jadi Anda berharap nih teman-teman yang lain bawa aja ke sidang langsung sekalian?
03:38Karena pertanyaan tadi beda.
03:40Bagaimana dengan proses ini?
03:42Ada teori nama malah insi.
03:45Ini teori hukum asas.
03:50Sebuah kebohongan harus dibuktikan kebohongan sampai kapanpun.
03:55Supaya jangan membohong, dijadikan pahlawan.
03:56Intinya Anda mau bawa ini keperdilang saja berarti ya?
03:59Biar jelas sudah pahlawan.
04:01Ini orang pesidik.
04:02Kan mereka punya hak membela diri.
04:04Saya memang membela diri.
04:05Cuma mereka seperti ada yang mengobstruksi, ada yang memberir.
04:09Kenapa?
04:10Tidak bisa.
04:11RJ tidak sah menurut hukum.
04:13Itu bagi saya berir.
04:14Bagi pendapat hukum saya yang menyatakan itu boleh.
04:19Kalau dia sudah dikasih tahu masih mengobstruksi berarti kan menghalangi.
04:23Kenapa sekarang seolah Anda mendukung Pak Jokowi?
04:25Padahal dulu kan Anda...
04:25Wah saya nggak mendukung Pak Jokowi.
04:27Oh iya?
04:28Nggak dukung ya?
04:28Nggak dukung ya?
04:29Nggak mendukung.
04:30Ini menjelaskan saya mendukung.
04:33Saya tidak mau ikut-ikut urusan ijazah lagi.
04:36Terbukti.
04:37Bang Egy minta antar saya karena ada sesuatu sana.
04:40Ketika pulang hujat bertambah, dipecat.
04:44Itu terbukti ada konflik.
04:46Saya juga merasakan sejak awal.
04:48Tadi pembawa acaranya kawan saya.
04:51Mereka bisa mampu nampilkan saya seperti itu.
04:54Bagaimana mampu berjuang menangani perkara.
04:57Bila bilang tidak mendukung Pak Jokowi.
04:58Untuk saya bicara aja nggak bisa.
04:59Nggak mampu dia.
05:00Karena juga ngakunya kan tetap saya tidak minta maaf.
05:04Iya kan gitu.
05:05Kami tidak minta maaf.
05:06Bang Egy kan juga bilang gitu.
05:07Ya bagus lah kalau nggak minta maaf.
05:08Oh dia nggak pernah nonton.
05:10Oh iya kan.
05:11Nonton.
05:12Dan nggak minta maaf.
05:13Bang Egy dan Bang DHL nggak pernah minta maaf.
05:16Nggak pernah membuat perjanjian.
05:18Kok tiba-tiba dikasih aja.
05:19Berarti ada yang keprank.
05:21Jadi gini.
05:22Saya jelaskan lagi.
05:23Mungkin Om Surya lupa.
05:24Iya.
05:26Jadi rumusan RJ itu salah satunya.
05:30Jadi bukan suatu kalimat yang menyambung.
05:33Unsur-unsur itu harus dipenuhi.
05:35Kalau KUHP ini nggak.
05:36Atau, atau, atau, atau.
05:37Ada restorasi.
05:40Artinya pemulihan.
05:41Nah saya minta sama penyidik.
05:44Nggak mungkin saya mintanya kepada polisi.
05:46Baik kepada jaksa atau hakim.
05:49Saya minta ke penyidik.
05:50Oke.
05:51Saya minta pemulihan hak saya.
05:53Yang saya punya dalil.
05:55Saya tidak patut dijadikan tersangka.
05:56Saya minta dipulihkan dari setatus tersangka.
05:59Kepada penyidik.
06:00Dari sana pun buat.
06:02Pada intinya kedua belah pihak.
06:04Semuanya berdiri pada posisinya masing-masing.
06:07Pantai Hari Lubis.
06:08Terima kasih.
06:09Mas Roy, terima kasih.
06:09Terima kasih.
06:11Terima kasih.
Komentar