Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
  • 7 minggu yang lalu
JAKARTA, KOMPAS.TV - Terlapor pencemaran nama baik yang juga tersangka dalam kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo, Roy Suryo menanggapi dengan berkelakar saat ditanya soal peluang berdamai dengan pihak Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.

"Kalau saya masih menganggap Bang Damai dan Bang Eggi sahabat, rekan seperjuangan. Kalau soal kasus di antara kami, menurut saya sebenarnya tidak ada kasus," kata Roy.

Terkait laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan terhadap dirinya, Roy justru mengaku tidak khawatir. Ia yakin proses hukum tersebut tidak akan berlanjut.

Keyakinan itu, menurut Roy, sejalan dengan kepercayaannya bahwa polemik dugaan ijazah palsu Jokowi akan terbukti.

Roy bahkan menyebut adanya pihak lain yang berperan sebagai pemicu konflik, dengan analogi dunia pewayangan yang disebut Sengkuni.

Pelapor pencemaran nama baik, Damai Hari Lubis menyampaikan keinginannya agar Ahmad Khozinudin bertobat dari harapan hanya untuk disukai publik, tapi tanpa edukasi yang jelas.




Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/RI6quKHE_8Y



#jokowi #ijazah #jokowi




Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi Anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah Lebih Dekat, Satu Langkah Makin Terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/talkshow/647581/roy-suryo-singgung-sengkuni-di-balik-polemik-ijazah-jokowi-ini-respons-damai-hari-lubis-rosi
Transkrip
00:00Kemudian malah membuat kami itu, ini ada WA kepada lawyer yang mau diajak RJ atau ada termul-termul itu saling memengaruhi bukurnia sampai dikejar, dikejar-kejar sampai ke kamar mandi, sampai diajak.
00:15Siapa mas?
00:16Siapa dia? Orang tahu lah, ada di sini lah gambarnya.
00:20Udah tunjuk siapa?
00:21Mana? Udah jelas ada di sini tuh, udah jelas. Gampang. Masa milih satu di antara tiga gak ada?
00:26Ada di sini dan ada di sana?
00:28Anda merasa bahwa ini kasus berkepanjangan ijazah Jokowi ini oke lah terlepas bahwa Anda sudah SP3 dan Anda tidak peduli.
00:34Tapi kan ini berkelindan terus, memang ada yang takut.
00:37Jadi gini, saya, Mas Suryo kan nyata, tadi kenapa saya bilang fokus. Fokusnya kan statusnya tersangka.
00:44Kalau yang ini, yang kayak gini-gini, tadi saya bilangnya, Bang Egi punya yang lain, cuma yang mencuat ini.
00:51Kan gitu.
00:52Kan kita hadapi.
00:52Seperti saya, ya kan tadi ada klarifikasi kayak gini.
00:56Saya gak peduli video sebelum atau sesudahnya, kecuali menyangkut video yang saya laporkan.
01:03Ada 30 bukti saya, yang seperti ini, itu bukan barang bukti saya.
01:10Silahkan aja dia mau menambahkan ini.
01:12Itu namanya pembelaan.
01:14Gitu, saya sepotong yang dia katakan itu.
01:18Dari awal sampai habis video.
01:21Oke, kalau kemudian kondisinya sekarang, Anda disebut bersama dengan tim Roy Suryo dan enam tersangka lain pecah kongsi.
01:27Benarkah pandangan itu?
01:28Emang udah lama, beliau yang pecah kongsi.
01:31Primodialisme, RRT.
01:34Walaupun terakhir dia bantah.
01:35Ya kan?
01:37Makanya kalau ada yang bilang kita tidak bersatu, itu saya bilang, ya kan?
01:41Itu bohong.
01:42Nah, itu kan maksud saya kan, kalau disatukan itu video kiri kanan, tokohnya dede juga.
01:47Memang dari awal, dari awal ya, kami itu memang bukan bagian dari TPUA.
01:51Saya, Bang Rismon, dan Dr. Tifa itu memang bukan.
01:54Kami adalah pihak yang secara resmi diminta oleh TPUA waktu itu dengan surat resmi bahwa,
02:00nah ini suratnya nih, diminta untuk menjadi ahli dalam kasus itu.
02:04Sebenarnya kalau mau pakai undang-undang pelindungan saksi.
02:06Ahli apa saksi di situ?
02:08Undang-undang pelindungan saksi dan korban.
02:10Itu kami juga bisa lepas.
02:12Tapi kan kami tidak kemudian pengen lari gitu aja.
02:14Kita ingin buktikan ijazah itu palsu.
02:17Dan awalnya, ya silahkan.
02:19Soalnya kan saya tiba-tiba, wah, iya kan?
02:21Oke, lanjut.
02:22Jadi artinya apa?
02:23Artinya apa?
02:24Bahwa kami tetap terus berjuang.
02:26Dan kalau misalnya ada, kita tetap dalam satu perahu,
02:28dan tiba-tiba dari perahu itu ada dua tuyul melarikan diri.
02:31Yaudah, gak apa-apa.
02:33Kita tetap berjuang.
02:34Kita tetap tunaikan amanah dari rakyat.
02:37Oke, akan berjuang.
02:37Tapi gimana caranya biar selesai ini barang masalah-masalah ini?
02:40Harus selesai.
02:41Ya gimana caranya?
02:42Dari pihak Anda akan menghadapinya kayak gimana lagi?
02:44Nanti kita lihat saja buktinya bahwa ijazah itu 99,9% palsu.
02:49Bang Damai, seberapa yakin bahwa kasus ini,
02:51ini kan udah lama sekali berputar-putar ke sana-sanah terus.
02:55Seberapa yakin bahwa ini akan berakhir?
02:56Berakhir di pengadilan.
02:59Ada teori hukum namanya malah insi.
03:02Intinya?
03:03Intinya bahwa sebuah kejahatan itu ya tetap kejahatan sampai kapanpun.
03:09Jadi itulah larinya kepastian hukum.
03:11Supaya orang yang disebut, yang diduga jahat,
03:15yang jahat tidak terbukti.
03:20Karena dia juga punya hak menyatakan bahwa saya bukan penjahat.
03:24Makanya untuk membuktikan itu,
03:26agar sejarah tidak kabur, sejarah hukum tidak kabur,
03:29maka itu ada teori malah insi.
03:31Dengan apa?
03:32Dengan kepastian hukum.
03:34Persidangan.
03:35Jadi Anda berharap nih teman-teman yang lain bawa aja ke sidang langsung sekalian?
03:38Karena pertanyaan tadi beda.
03:40Bagaimana dengan proses ini?
03:42Ada teori nama malah insi.
03:45Ini teori hukum asas.
03:50Sebuah kebohongan harus dibuktikan kebohongan sampai kapanpun.
03:55Supaya jangan membohong, dijadikan pahlawan.
03:56Intinya Anda mau bawa ini keperdilang saja berarti ya?
03:59Biar jelas sudah pahlawan.
04:01Ini orang pesidik.
04:02Kan mereka punya hak membela diri.
04:04Saya memang membela diri.
04:05Cuma mereka seperti ada yang mengobstruksi, ada yang memberir.
04:09Kenapa?
04:10Tidak bisa.
04:11RJ tidak sah menurut hukum.
04:13Itu bagi saya berir.
04:14Bagi pendapat hukum saya yang menyatakan itu boleh.
04:19Kalau dia sudah dikasih tahu masih mengobstruksi berarti kan menghalangi.
04:23Kenapa sekarang seolah Anda mendukung Pak Jokowi?
04:25Padahal dulu kan Anda...
04:25Wah saya nggak mendukung Pak Jokowi.
04:27Oh iya?
04:28Nggak dukung ya?
04:28Nggak dukung ya?
04:29Nggak mendukung.
04:30Ini menjelaskan saya mendukung.
04:33Saya tidak mau ikut-ikut urusan ijazah lagi.
04:36Terbukti.
04:37Bang Egy minta antar saya karena ada sesuatu sana.
04:40Ketika pulang hujat bertambah, dipecat.
04:44Itu terbukti ada konflik.
04:46Saya juga merasakan sejak awal.
04:48Tadi pembawa acaranya kawan saya.
04:51Mereka bisa mampu nampilkan saya seperti itu.
04:54Bagaimana mampu berjuang menangani perkara.
04:57Bila bilang tidak mendukung Pak Jokowi.
04:58Untuk saya bicara aja nggak bisa.
04:59Nggak mampu dia.
05:00Karena juga ngakunya kan tetap saya tidak minta maaf.
05:04Iya kan gitu.
05:05Kami tidak minta maaf.
05:06Bang Egy kan juga bilang gitu.
05:07Ya bagus lah kalau nggak minta maaf.
05:08Oh dia nggak pernah nonton.
05:10Oh iya kan.
05:11Nonton.
05:12Dan nggak minta maaf.
05:13Bang Egy dan Bang DHL nggak pernah minta maaf.
05:16Nggak pernah membuat perjanjian.
05:18Kok tiba-tiba dikasih aja.
05:19Berarti ada yang keprank.
05:21Jadi gini.
05:22Saya jelaskan lagi.
05:23Mungkin Om Surya lupa.
05:24Iya.
05:26Jadi rumusan RJ itu salah satunya.
05:30Jadi bukan suatu kalimat yang menyambung.
05:33Unsur-unsur itu harus dipenuhi.
05:35Kalau KUHP ini nggak.
05:36Atau, atau, atau, atau.
05:37Ada restorasi.
05:40Artinya pemulihan.
05:41Nah saya minta sama penyidik.
05:44Nggak mungkin saya mintanya kepada polisi.
05:46Baik kepada jaksa atau hakim.
05:49Saya minta ke penyidik.
05:50Oke.
05:51Saya minta pemulihan hak saya.
05:53Yang saya punya dalil.
05:55Saya tidak patut dijadikan tersangka.
05:56Saya minta dipulihkan dari setatus tersangka.
05:59Kepada penyidik.
06:00Dari sana pun buat.
06:02Pada intinya kedua belah pihak.
06:04Semuanya berdiri pada posisinya masing-masing.
06:07Pantai Hari Lubis.
06:08Terima kasih.
06:09Mas Roy, terima kasih.
06:09Terima kasih.
06:11Terima kasih.
Komentar

Dianjurkan