Lewati ke pemutarLewatkan ke konten utama
JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Komisi III DPR RI F-Golkar, Manghiut Sinaga protes atas keputusan Kajari menyatakan bahwa hasil penyidikan kepolisian kasus suami bela istri dijambret jadi tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Sleman.

Oleh karena itu, Manghiut menilai kasus yang telah P21 ini harus dihentikan atau SP3 dan tidak bisa restorative justice.

Hal itu disampaikan Manghiut saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kapolresta Sleman dan Kejari Sleman bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/1/2026).

"Ini ada sesuatu kekeliruan, sehingga ini tidak boleh di RJ kan, Pak Kajari jangan sok pintar adindaku. Aku kenal kau," ujar Manghiut.

Baca Juga Momen Hogi & Sang Istri Pelukan usai DPR Minta Kapolres Sleman-Kajari Hentikan Kasus Jambret di https://www.kompas.tv/nasional/646933/momen-hogi-sang-istri-pelukan-usai-dpr-minta-kapolres-sleman-kajari-hentikan-kasus-jambret

#sleman #dpr #polisi

Produser: Ikbal Maulana
Thumbnail: Aqshal

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/646936/keras-dpr-kritik-kajari-kapolresta-sleman-kasus-suami-bela-istri-dijambret-jangan-sok-pintar
Transkrip
00:00Silakan, mantan Pak Gajati, Mangyut Sinaga.
00:05Dari Partai Golkar.
00:10Perintah Pak Ketua Ketua Gapoksi yang baru.
00:15Selamat.
00:18Harus dulu.
00:20Terus dikasih tahu dulu, biar sah nanti.
00:23Baik.
00:25Terima kasih.
00:26Waktu terbatas.
00:27Pak Kapolres.
00:30Dan Pak Gajari.
00:33Kasus ini sangat sedikit.
00:35Jelas, terang, beneran.
00:38Tapi kok kita buat bulat.
00:40Kenapa cara berpikir kita seperti itu?
00:45Ini Pak Kapolres berterang-beneran.
00:48Apa yang disampaikan?
00:50Kawan-kawan tadi Pak Rikuantong.
00:52Apalagi Pak Jenderal.
00:53Ini Jenderal-Jenderal semua tadi.
00:55Yang bicara.
00:58Pasal 3.10.
01:00Di mana?
01:02Letak kelelayannya.
01:05Tidak ada.
01:07Yang lalai sih.
01:10Terdakwa ini.
01:11Tersangkit di mana lalainya?
01:15Tak ada.
01:17Dan bagaimana cara berpikirnya juga.
01:20Boleh itu diirjekan.
01:23Ya.
01:23Tidak ada.
01:24Terima kasih.
01:25Karena ini bukan daripada pasal 3.10.
01:30Kalau pasal 3.10 itu ada pengakuan.
01:32Ada bisa minta maaf.
01:34Lalu bisa.
01:35Bisa mengganti kerugian.
01:36Itu unsur daripada RJ.
01:40Ini gak nyampe kesana.
01:43Gak nyambung.
01:45Ini kelelayan murni of control kecelakaan.
01:50Tunggal yang dikendaki oleh si pelaku.
01:55Ya wajar dong.
01:57Dia dikejar di PP.
01:58Sudah membawa senjata.
02:00Hampir melukai daripada istri.
02:03Daripada terdakwa.
02:05Ini apa yang disampaikan tadi.
02:09Ini sangat.
02:10Luar biasa kekerasan.
02:11Atau jamret.
02:13Bukan jamret biasa ini.
02:15Yang sangat membahayakan.
02:19Baik.
02:20Pak Kapolres.
02:21Kalau kita berbicara.
02:23Dengan belum menggunakan undang.
02:25Undang-undang baru.
02:27Kita ke huwapelama.
02:29Itu ada pasal.
02:30248.
02:30Overmah.
02:32Gak bisa dihukum.
02:34Ada juga.
02:35Pasal 49.
02:36Not wear access.
02:38Ya.
02:39Yang sangat berlebih.
02:40Ada semua disitu.
02:43Jadi bukan hal yang.
02:45Baru lagi nih.
02:46Tapi kenapa.
02:47Kita lalai.
02:48Ya.
02:49Menerjemahkan.
02:50Ini.
02:50Ya.
02:52Itu lho pak.
02:54Saya bingung.
02:55Kita ini.
02:56Ya.
02:57Ya.
02:57Saya tadi paham.
02:59Penjelasan Pak Kapolres.
03:00Kapolres itu satu sisi hanya melihat kasihan.
03:03Ya.
03:03Tapi dalam hukum.
03:04Terima kasih.
03:05Ini Pak.
03:05Gak boleh kata kasihan.
03:07Harus yang benar.
03:08Ya.
03:08Salah-salah.
03:09Tak ada.
03:10Kita bisa gabung-gabung.
03:11Karena kasihan dia.
03:13Ya korban mati dua orang.
03:15Gak bisa Pak.
03:16Hukum ini gak bisa.
03:18Gak bisa digitu kasihan-kasihan.
03:19Gak ada di.
03:20Istilah hukum kasihan Pak.
03:21Ya.
03:22Bapak sebentar lagi mungkin mau saya spim.
03:24Ya.
03:24Ya.
03:25Mau jadi apa.
03:27Ya.
03:27Mau general.
03:28Ada kasihan Pak.
03:29Hukum.
03:30Hukum itu secara tegas.
03:32Salah ya salah.
03:33Benar ya benar.
03:35Jadi tidak boleh kita gabung-gabung dengan ada suatu.
03:39Peristiwa yang melihatkan ada meninggal dunia.
03:43Kasihan.
03:44Ya kalau begitu Pak.
03:46Ya hukum kita ini gak jelas nanti.
03:48Ya.
03:49Gak jelas lagi nanti.
03:51Ya Pak.
03:53Jadi sepakat.
03:54Pakat ini Pak.
03:55Tidak ada.
03:56Ya.
03:58Bisa di-rejekan ini.
03:59Tak ada peristiwa pidana di sini.
04:02Kalau mau peristiwa pidana.
04:04Penyamberitan.
04:07Kekerasan.
04:08Kenapa.
04:09Meninggal yang pelakunya.
04:11Udah.
04:11Tutup.
04:13Itu Pak.
04:14Tapi di dalam lalu lintas tidak ada.
04:17Di sini.
04:19Coba kita berpikir yang jernih aja Pak.
04:22Ya.
04:22Berpikir.
04:23Jadi ini.
04:24Ada sesuatu kekeliruan.
04:25Sehingga.
04:27Ini tidak boleh di-rejekan.
04:28Pak.
04:29Kajari.
04:30Jangan sok pintar juga kita.
04:31Adindaku.
04:32Aku kenal kau.
04:33Kuan.
04:34Ini di mana kita mau ngerjakan ini.
04:37Dan ini menjadi objek pembangunan.
04:39Terima kasih.
04:39Marasan.
04:40Nanti.
04:41Karena enggak ada.
04:43Dasar hukumnya.
04:44Mengerjakan ini.
04:45Karena bukan tindak pidana.
04:47Yang bisa direjakan kriteria.
04:49Ada kesalahan.
04:52Ya.
04:54Maaf.
04:55Bersedia minta kerugian.
04:56Apa mengganti kerugian itu.
04:58Unsur.
04:59Unsur daripada RJ.
05:01Ya.
05:02Itu.
05:03Jadi ini di mana.
05:04Apa mau diganti kerugiannya orang kesalahan meninggal.
05:09Apun dia.
05:09Karena kehendaknya dia.
05:11Orang sudah dipepet.
05:12Dia sudah tahu salah.
05:13Ya seharusnya dia mau berinti.
05:16Menghindari supaya enggak mati dia.
05:17Kan.
05:18Karena itu tidak.
05:19Memang sudah bagian resiko dia.
05:21Ya terus dia tabrak.
05:22Tabrak tembok itu.
05:23Ya mati dia.
05:23Urusan dia itu.
05:25Jadi enggak direjakan itu.
05:27Gitu loh.
05:27Terima kasih.
05:28Tolong.
05:29Saya enggak tahu juga.
05:31Bu Jaksa juga.
05:33Dengan kasih.
05:33Apa dasarnya MMP21 ini.
05:36Ya.
05:38Saya enggak tahu.
05:39Saya enggak perlu kubahas lagi.
05:41Oleh karena itu tolong kembali.
05:43Rindaka Jari.
05:46Para Jaksa-Jaksa kita ini.
05:48Coba belajar.
05:48Yang benar-benar ajalah.
05:51Sindari sekarang ini.
05:53Permainan dengan.
05:58Koordinasi-koordinasi yang tidak benar.
06:01Antara penghidik dan apa.
06:02Kalau salah ya salah.
06:03Enggak bisa.
06:03Enggak bisa.
06:04Apalagi kubah yang baru loh.
06:06Ya.
06:07Kubah baru ini enggak bisa.
06:08Hanya sekitar.
06:08Sekali.
06:10Apa.
06:10Bolak-balik berkas perkara.
06:12Ya.
06:13Kedua tentukan bisa apa tidak selesai.
06:17Mau diarjakan.
06:18Sesuai dengan unsur-unsur kriterinya.
06:21Itu semua sudah diatur di kubah yang baru.
06:23Jadi tolong persiapkan saudaraku Wadinda.
06:28Jaksa-Jaksa kita ini.
06:30Supaya profesional lah.
06:32Jadi capek.
06:33Kau itu mengerjakan itu besok.
06:35Enggak ada itu.
06:36Ya.
06:38Satu-satunya ini adalah perkara harus dikesampingkan.
06:43Ya.
06:44Dan ada RG.
06:45Ya.
06:46Dan juga saya kira juga kalian mendapat.
06:48Pendapat ahli.
06:50Ya.
06:50Pendapat ahli ini.
06:51Juga saya sependapat apa dibilang cinta lari kuat.
06:53Jaksa itu kan juga pintar loh.
06:57Disekolahkan, didiklah.
06:58Belajar hukum polisi juga.
07:01Seperti itu.
07:02Ya cuma nalak bukti dua.
07:03Bukti ada peristiwa pidana sudah selesai.
07:06Ngapain kita pendapat ahli.
07:07Namanya ahli ini.
07:08Kalau lagi lurus, ya lurus dia.
07:11Kalau lagi bengkok, ya bengkok dia.
07:13Yang benar aja.
07:15Gitu loh.
07:16Namanya ahli-ahli.
07:18Ya.
07:18Karena nggak ada kewajipan nama dia mau bicara lurus apa bengkok.
07:22Nggak ada itu.
07:23Makanya sekali lagi, tolong lah.
07:26Profesional lah kita para jaksa, para polisi.
07:28Yang ketergantungan kita makan obat kepada ahli.
07:32Apalagi peristiwa.
07:33Yang boleh ahli itu adalah ahli tanah.
07:38Ahli ini yang memang spesifik.
07:41Ya.
07:42Ya.
07:42Keahlian lah.
07:43Hak.
07:43Cipta dan lain-lain.
07:46Barulah kita meminta ahli.
07:48Tapi kalau hanya peristiwa pidana, perbuatan pidana ada dua alat bukti.
07:53Ya.
07:55Ngapain kita biar ahli-ahli ke situ Pak Kapolres.
07:57Ya.
07:58Pak Kajari.
08:00Ya kita udah diajari kok dikelat.
08:03Jaksan.
08:03bulan, polisi berapa tahun.
08:05Aduh.
08:07Ngeri kali kita.
08:08Inilah kita-kita ini.
08:10Selalu terbawa.
08:11Ya.
08:13Semacam satu kehebatan kalau sudah satu berkas ada ahlinya.
08:18Kita ini udah hebat.
08:20Jangan lah.
08:21Coba mendiri kita.
08:22Ciptakan lah.
08:23Kehadiran hukum itu yang sesuai dengan aturan dengan sesuai dengan.
08:28Sudah ada undang-undangnya, ada penjelasannya juga.
08:32Lengkap.
08:33Mantan Pak Kajari waktunya terbatas ya.
08:38Pak dengan suatu ahli-ahli.
08:41Oleh karena itu saya kira ini.
08:43Tidak ada ini ngerjakan.
08:45Ya.
08:46Ya.
08:47Hentikan.
08:48Karena ini bukanlah tindak pidana.
08:50Ya.
08:51Kalau ini ada tindak pidana.
08:52Tadi tiga.
08:53Sepuluh oke.
08:54Tiga sepasal tiga sepuluh akan nakelalayan mengakui kenalalan.
08:58Boleh didamaikan sepanjang ada ruang.
09:01Itu untuk mau sekali dua.
09:03Bertemu didamaikan.
09:05Ganti ini.
09:07Ganti seperti yang disampaikan.
09:08Tadi uang duka, uang ini, uang ini.
09:12Ya silahkan.
09:13Kelalayan.
09:14Itu diatur di undang-undang yang baru.
09:18Pasal tiga sepuluh dan lain-lain itu.
09:22Ya perkara lalu-lintas.
09:23Bisa diterjakan.
09:25Tapi kalau kasus ini.
09:26Tak ada RG-RG di sini.
09:28Jadi besok tanggal 29 abaikan itu.
09:31Ya.
09:33Gajari.
09:34Jangan capek indirimu.
09:36Ya.
09:36Nggak ada.
09:37Dan juga.
09:38Kalau RG pun.
09:39Ngapain kita harus pengacara.
09:40Panggil kedua belah pihak sepakat.
09:41Atau enggak.
09:43Langsung aja.
09:46Ya.
09:47Artinya cukup ya.
09:48Tidak berbelit-belit belum tentu penyampaian daripada ini.
09:52Keinginan daripada ini.
09:53Sesuai dengan yang diharapkan.
09:57Ya bisa saja juga.
09:58Pihak-pihak menambah-nambahin segala macam.
10:00Sehingga membuat makin rumit.
10:02Jadi mulai.
10:03Saya belajar RG untuk melihat kasus menyelesaikan.
10:08Supaya arif bijaksana dan betul-betul rasa keadilan restoran.
10:13Apa yang distributif yang sesuai dengan hukum kita.
10:18yang baru sekarang ini.
10:19Hukum kita yang baru ini.
10:21KUHAP dan KUHAP itu lho.
10:22Ya.
10:23Luar biasa sekarang ini.
10:24Ya.
10:25Tolong ya.
10:25Ini mau saya sampaikan Pak Pak Jari.
10:28Tolong jaksa-jaksamu.
10:30Awas yang benarlah.
10:31Ya.
10:31Saya kira itu Pak Kapolres.
10:33Terima kasih.
10:33Saya kira terima kasih Pimpinan.
10:34Ya.
10:34Terima kasih.
10:36Polisi itu kan.
10:38Alumni Akpol ya ahli hukum pasti.
Komentar

Dianjurkan