00:00Selamat malam dan salam sejahtera bagi kita sekalian, yang saya hormati Mas Jubir, yang saya hormati saya cintai dan saya banggakan rekan-rekan jurnalis
00:21yang sudah cukup lama menunggu dan juga membersamai kami dalam rangka penanganan perkara tindak-tindak korupsi.
00:31Baik, pada kesempatan malam ini, jinkan kami membacakan pointers terkait dengan peristiwa tertangkap tangan terduga pelaku tindak-tindak korupsi
00:43pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.
00:51Pada hari ini, tanggal 20 Januari tahun 2026, pemerintahan desa memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pelayanan publik
01:02serta pelayanan berbagai program pembangunan yang langsung bersentuhan dengan hayat hidup masyarakat luas.
01:09Jadi secara struktural, mulai dari pusat sampai dengan daerah dan tentunya desa ini memiliki peran yang sangat vital karena berhubungan langsung dengan masyarakat.
01:24Oleh karenanya, praktik pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa tidak hanya mencederai prinsip keadilan dan meritokrasi,
01:33tapi juga menciptakan potensi resiko korupsi di kemudian hari.
01:37Jadi ini mungkin sangat ya agak boleh dibilang jarang ya.
01:43Yang biasanya pemerasan itu dilakukan terhadap pengisian jabatan-jabatan di tingkat kabupaten, kemudian provinsi, seperti itu ya, yang pernah terjadi.
02:00Tetapi kali ini untuk pengisian perangkat desa pun dimintai sejumlah uang.
02:06Tentunya ini sangat mirisnya seperti itu.
02:10Kenapa menciptakan potensi resiko korupsi di kemudian hari?
02:13Karena tentunya setelah menjabat para aparatur pemerintahan desa ini,
02:20yang dipikirkan adalah bukan lagi bagaimana memberikan pelayanan terbaik terhadap masyarakat,
02:27tetapi justru bagaimana mengembalikan sejumlah uang yang dia gunakan untuk mendapatkan posisi tersebut.
02:37Maka penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemerintahan Korupsi terhadap para pelaku terduga pemerasan
02:43dalam proses pengisian jabatan aparatur desa menjadi penting.
02:46Karena tidak hanya untuk menindak pelaku, tetapi juga sebagai upaya memutus mata rantai korupsi sejak awal.
02:54Mungkin rekan-rekan berpikir bahwa, wah ini aparat desa pasti juga berapa sih ngasihnya gitu.
03:00Tapi lihat aja nanti buktinya.
03:03Hal ini juga diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah,
03:07serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem pemerintahan hingga ke tingkat desa.
03:13Pada sisi edukasi anti korupsi, KPK pun telah menginisiasi adanya program desa anti korupsi.
03:19Ya di beberapa provinsi juga ada perwakilannya desa anti korupsi yang mengusung semangat transparansi dan partisipasi publik
03:31dalam pengelolaan dan pembangunan wilayah desa.
03:37Adapun kronologisnya adalah sebagai berikut, pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026,
03:42Komisi Pemerintahan Korupsi menyampaikan perkembangan secara lengkap terkait penangkapan terduga pelaku tertangkap tangan
03:51melakukan dugaan tindak-tindak korupsi berupa pemerasan dalam mengusungkan jabatan perangkat desa di lingkungan pemerintah Kabupaten Pati.
03:59Bahwa pada akhir tahun 2025, pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah mengumumkan akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada bulan Maret 2026.
04:09Jadi di akhir tahun sudah disampaikan bahwa akan ada pembukaan formasi ya untuk perangkat desa di tahun depan.
04:18Maksudnya di tahun ini pada bulan Maret.
04:20Kabupaten Pati diketahui memiliki total 21 kecamatan dengan 401 desa dan 5 kelurahan.
04:27Jadi keseluruhannya ada 406 ya.
04:30Saat ini diperkirakan terdapat 601 jabatan perangkat desa yang kosong.
04:36Jadi ada 601 jabatan yang akan diisi pada formasinya pada bulan Maret yang akan datang.
04:44Atas informasi tersebut kemudian diduga dimanfaatkan oleh saudara SDW selaku Bupati periode 2025-2030
04:52bersama-sama dengan sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya
04:58untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa.
05:03Ini perangkat desa aja dimintain uang gitu ya untuk jadi ini.
05:07Ya seperti tadi disampaikan biaya umumnya itu ya apa namanya pejabat eselon 2, eselon 1 di Kabupaten NLP ini desa ini.
05:17Sejak bulan November 2025 diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama tim sesnya.
05:26Pada masing-masing kecamatan selanjutnya ditunjuk kepala desa atau KADES yang juga merupakan bagian dari tim ses SDW
05:33sebagai koordinator kesamatan atau KORCAM atau dikenal dengan tim delapan dengan susunan sebagainya berikutnya.
05:39Jadi untuk memuluskan acaranya atau kegiatannya tersebut maka ditunjuk beberapa kepala desa.
05:48Ya itu dulunya adalah tim sukses ya.
05:56Jadi seperti itu jadi dulu tim sukses gitu ya seperti itu.
05:59Nah ditunjuk kembali ada 8 orang disini yaitu Saudara SIS KADES Karangrowo kecamatan Juwana,
06:06Saudara SUD KADES Angkatan Lor kecamatan Tambakromo,
06:12Saudara Yon KADES Karangrowo kecamatan Jakenan,
06:16Saudara IM KADES Gadu kecamatan Gunung Bungkal,
06:20Saudara Yie KADES Tambak Sari kecamatan Patikota,
06:25kemudian Saudara PRA selaku KADES Sumampir kecamatan Patikota,
06:33Saudara AG KADES Selungkep kecamatan Kayen,
06:37dan Saudara Jion KADES Arumanis kecamatan Jaken.
06:418 orang tersebut.
06:42Selanjutnya Saudara YON selaku KADES Karangrowo kecamatan Jaken dan Saudara Jion selaku KADES Arumanis kecamatan Jaken,
06:52menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para caperdes,
06:59calon perangkat desa.
07:04Berdasarkan arahan SDW, YON dan Jion kemudian menetapkan tarif sebesar Rp165.000.000 sampai Rp225.000.000 untuk setiap calon perangkat desa.
07:20Jadi setiap perangkat desa itu dimintai antara Rp165.000.000 sampai dengan Rp225.000.000 untuk mendaftar ya.
07:29Nah kemudian pesaran tarif tersebut sudah dimack up oleh YON dan Jion dari sebelumnya Rp125.000.000 sampai dengan Rp150.000.000.000.
07:38Nah dari awalnya Saudara SDW itu dengan Saudara YON dan Jion dan yang lainnya yang tim delapan itu Rp125.000.000 sampai Rp150.000.000.000.
07:50Tetapi kemudian di lapangan oleh Saudara YON dan Jion ini dinaikin.
07:58Ya tentunya juga untuk keuntungan mereka ya.
08:02Dalam praktiknya proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman.
08:06Jadi di ancamlah.
08:08Apabila caper des, calon perangkat desa tidak mengikuti ketentuan, tidak mau membayar seperti ya,
08:15tidak mau memberikan sejumlah uang,
08:18maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya.
08:22Jadi nanti gak akan ada lagi gitu seperti itu.
08:25Nah kemudian atas pengkondisian tersebut, hingga 18 Januari 2026,
08:31YON tercatat telah mengumpulkan gana kurang lebih sebesar Rp2,6.000.000.000.
08:37Yang berasal dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken.
08:45Ya tadi kan berapa sih gitu nilainya?
08:47Paling juga kalau ini kecil.
08:49Tetapi ternyata setelah dikumpul-kumpul karena memang banyak gitu ya,
08:53tadi sekitar 601 perangkat desa,
08:56maka untuk wilayah Kecamatan Jaken saja ini jumlahnya Rp2,6 miliar.
09:04Uang tersebut dikumpulkan oleh Jion dan saudara Jan,
09:09selaku Kades Sukorukun,
09:10yang juga bertugas sebagai pengepul dari para Caperdes untuk kemudian diserahkan kepada Yon,
09:17yang selanjutnya diduga akan diteruskan kepada Saudara SDW.
09:22Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim dari KPK mengamankan 8 orang yang dibawa dari Pati ke Jakarta
09:30untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, yaitu Saudara SDW, Bupati Pati periode 2025-2030,
09:39Saudara Yon, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Saudara Jion, Kades Arumanis, Kecamatan Jakenan,
09:47Saudara JAN, Kades Sukorukun, Kecamatan Jakenan, Saudara TAS, Camat Jakenan, Saudara PRI, Camat Margurjo,
10:01Saudara Syui, Calon Perangkat Desa, dan Saudara JKL, Calon Perangkat Desa.
10:10Selain itu, tim KPK juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai 2,6 miliar
10:17yang diamankan dari penguasaan JAN, Jion, Yon, dan SDW.
10:22Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya,
10:29maka perkara tindak-tindak korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyelidikan.
10:36Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti,
10:40Komisi Pemberatasan Korupsi menetapkan 4 orang tersangka sebagai berikut.
10:45SDW, Bupati-Bupati Periode 2025-2030,
10:51ION, Kades Karangrowok Kecamatan Jakenan,
10:55Jion, Kades Arumanis Kecamatan Jaken,
10:59dan JAN, Kades Sukorupun Kecamatan Jaken.
11:03KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama
11:07sejak tanggal 20 Januari hari ini ya, sampai dengan 8 Februari 2026.
11:12Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
11:18Atas perbuatannya terhadap para tersangka disangkakan telah melanggar
11:21Pasal 12 Rup-E Undang-Undang nomor 31 tahun 1999
11:24sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 Junto Pasal 20
11:31Undang huruf C UHP.
11:35Dalam kesempatan ini, KPK mengimbau kepada para calon perangkat desa yang lain,
11:40nah ini kan baru dari desa Jaken ya,
11:43tidak salah, Jaken apa Jakenan?
11:45Jaken.
11:46Jaken ya, maaf nih salah.
11:50Jadi ini kan baru dari calon perangkat desa di Kecamatan Jaken.
11:56Tadi disampaikan ada 21 Kecamatan,
12:00jadi masih ada 20 Kecamatan lagi nih.
12:02Jadi kami mengimbau pada calon perangkat desa,
12:06pastikan diperlakukan sama nih,
12:08dimintai juga oleh korlap masing-masing atas perintah dari darah SDW.
12:15Tentunya agar yang bersangkutan operatif memberikan informasi
12:20terkait dengan dugaan peristiwa pemerasan yang terjadi,
12:25yang dilakukan oleh para tersangka ini.
12:27Jadi jangan takut,
12:28karena disini adalah,
12:30nanti perangkat desa ini adalah korban pemerasan gitu ya,
12:33seperti itu.
12:35Sehingga agar semakin membuat terang perkara ini,
12:37serta bisa mengungkap hingga tuntas.
Komentar